Cara Mencatat Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Karyawan di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Pencairan sampai Pelunasan via Potong Gaji
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Karyawan di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Pencairan sampai Pelunasan via Potong Gaji

Panduan lengkap jurnal pinjaman karyawan di pembukuan UMKM: pencairan, cicilan via potongan gaji, dan resign. Gratis di FirstJournal Rp 0/bulan.

FJFirstJournal Editorial·26 September 2026·11 menit baca
jurnal pinjaman karyawancara catat kasbon karyawan di akuntansipiutang karyawan pembukuan UMKMpotong gaji pelunasan pinjaman jurnal

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2023, seorang pemilik toko bahan bangunan di Surabaya memberikan pinjaman Rp 15 juta kepada karyawan seniornya yang butuh biaya operasi. Dua belas bulan kemudian, saat karyawan itu resign di bulan ke-7, sang pemilik baru sadar: tidak ada satu pun jurnal yang mencatat pinjaman itu dengan benar. Yang ada hanya catatan "keluar kas Rp 15 juta" di buku tulis. Saldo neraca kacau, rekonsiliasi payroll tidak nyambung, dan Rp 7 juta sisa pinjaman nyaris tidak tertagih karena tidak ada dokumentasi akuntansi yang bisa jadi dasar klaim.

Ini bukan kasus langka. UMKM yang rutin memberi pinjaman kepada karyawan — bukan sekadar kasbon harian, tapi pinjaman multi-bulan yang cicilannya dipotong dari gaji — seringkali mencatatnya dengan cara yang sama: pengeluaran kas selesai, urusan beres. Padahal perlakuan jurnalnya berbeda fundamental dari kasbon, dan kesalahannya bisa mengacaukan laporan neraca, rekonsiliasi payroll, hingga posisi piutang perusahaan.

60%

UMKM Indonesia tidak memiliki sistem pencatatan piutang yang terpisah dari kas operasional

Sumber: BPS Survei Ekonomi UMKM (2023)

Jawaban Singkat

Cara Mencatat Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Karyawan di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Pencairan sampai Pelunasan via Potong Gaji

Pinjaman karyawan dicatat sebagai Piutang Karyawan (aset lancar atau aset tidak lancar tergantung tenor) di sisi debit, dan Kas/Bank di sisi kredit saat pencairan. Setiap bulan saat gaji dipotong, Anda mendebit Beban Gaji sebesar gaji bruto, mengkredit Utang Gaji (atau langsung Kas/Bank) sebesar gaji bersih yang dibayar, dan mengkredit Piutang Karyawan sebesar cicilan yang dipotong — sehingga saldo piutang berkurang setiap bulan secara otomatis terdokumentasi. FirstJournal mendukung pencatatan ini secara otomatis mulai dari plan Free Rp 0/bulan, termasuk jurnal payroll terintegrasi.

Pinjaman Karyawan vs. Kasbon Harian: Dua Entitas yang Berbeda di Pembukuan

Banyak UMKM mencampur dua hal ini dalam satu akun, padahal perbedaannya signifikan secara akuntansi.

Kasbon harian (artikel terpisah nomor 186) adalah talangan gaji — karyawan meminta sebagian gaji di muka, biasanya kurang dari Rp 2 juta, dan dilunasi dalam satu siklus penggajian. Masa hidup akun piutangnya singkat: muncul dan hilang dalam 30 hari. Di neraca, ini masuk sebagai prepaid salary atau piutang lancar jangka sangat pendek.

Pinjaman karyawan adalah instrumen berbeda: jumlahnya lebih besar (umumnya Rp 5–50 juta untuk UMKM), tenor 3–24 bulan, dan biasanya disertai surat perjanjian pinjaman. Di pembukuan, ini adalah piutang keuangan formal yang diakui berdasarkan PSAK 71 (untuk entitas yang menerapkan SAK IFRS) atau PSAK 55 — meski untuk UMKM yang menggunakan SAK ETAP, pengakuan awalnya tetap pada nilai nominal pinjaman.

Mencampur kasbon harian dengan pinjaman multi-bulan dalam satu akun bukan sekadar masalah rapi-tidaknya catatan — ini adalah distorsi neraca yang membuat posisi aset lancar perusahaan tampak lebih tinggi dari kenyataan.

Klasifikasi akun yang benar:

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda punya karyawan yang sedang mencicil pinjaman 18 bulan, bagian cicilan 12 bulan ke depan masuk aset lancar, sisanya aset tidak lancar. Klasifikasi ini penting saat Anda mengajukan kredit ke bank — rasio likuiditas (current ratio) Anda akan berbeda jika piutang jangka panjang salah masuk ke aset lancar.

Jurnal Pencairan Pinjaman Karyawan: Langkah Pertama yang Sering Salah

Ketika Anda menyetujui dan mencairkan pinjaman ke karyawan, inilah jurnal yang harus dibuat.

Skenario: Dina, staf administrasi di toko bahan bangunan milik Pak Hendra (Surabaya), mengajukan pinjaman Rp 12 juta untuk biaya pendidikan anak. Pinjaman tanpa bunga, diangsur 12 kali Rp 1 juta/bulan via potongan gaji. Gaji Dina Rp 5 juta/bulan.

Langkah 1 — Jurnal saat pencairan (misalnya 1 Maret 2024):

TanggalAkunDebitKredit
01/03/2024Piutang Karyawan – DinaRp 12.000.000—
01/03/2024Kas / Bank—Rp 12.000.000

Perhatikan: akun debit adalah Piutang Karyawan, bukan Beban atau Biaya apapun. Pinjaman ini adalah aset perusahaan — uang yang akan kembali. Mencatatnya sebagai beban di awal adalah kesalahan paling umum yang membuat laba perusahaan tampak lebih rendah dari kenyataan.

Buat akun terpisah per karyawan atau gunakan sub-akun: "Piutang Karyawan – Dina Rahayu" dan "Piutang Karyawan – Budi Santoso". Ini memudahkan rekonsiliasi saat ada resign atau pinjaman baru ditambahkan.

Langkah 2 — Dokumentasi pendukung yang harus ada:

  1. Surat perjanjian pinjaman (minimal tanda tangan karyawan + saksi)
  2. Jadwal angsuran tertulis (bulan ke-1 sampai ke-12)
  3. Bukti transfer atau kuitansi pencairan

Tanpa dokumentasi ini, pinjaman yang tidak terbayar sangat sulit ditagih secara hukum — apalagi jika karyawan resign.

Jurnal Cicilan Bulanan via Potongan Gaji: Tiga Komponen dalam Satu Entry

Inilah bagian yang paling sering membingungkan admin keuangan UMKM. Saat hari gajian tiba, ada tiga hal yang terjadi bersamaan: (1) perusahaan mengakui beban gaji, (2) karyawan menerima gaji bersih dikurangi cicilan, dan (3) saldo piutang karyawan berkurang.

Skenario lanjutan (Bulan ke-1, April 2024 — bulan pertama setelah pencairan):

Gaji bruto Dina: Rp 5.000.000
Cicilan pinjaman: Rp 1.000.000
PPh 21 (diasumsikan nihil karena di bawah PTKP): Rp 0
Gaji bersih yang ditransfer: Rp 4.000.000

Jurnal penggajian bulan April 2024:

TanggalAkunDebitKredit
30/04/2024Beban Gaji – DinaRp 5.000.000—
30/04/2024Piutang Karyawan – Dina—Rp 1.000.000
30/04/2024Kas / Bank—Rp 4.000.000

Breakdown logika:

  • Debit Beban Gaji Rp 5 juta: Anda tetap mengakui beban penuh — karena karyawan memang bekerja senilai Rp 5 juta.
  • Kredit Piutang Karyawan Rp 1 juta: Cicilan dianggap terbayar via potongan — saldo piutang berkurang dari Rp 12 juta menjadi Rp 11 juta.
  • Kredit Kas/Bank Rp 4 juta: Hanya ini yang benar-benar keluar dari rekening perusahaan.

Penting: Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 24 dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, potongan gaji untuk cicilan pinjaman tidak boleh melebihi 50% dari upah setiap bulan. Artinya untuk Dina dengan gaji Rp 5 juta, cicilan maksimal legal adalah Rp 2,5 juta/bulan. Cicilan Rp 1 juta sudah aman.

So what untuk bisnis Anda? Setelah 12 bulan entry ini berulang, saldo Piutang Karyawan – Dina harus nol. Jika tidak nol dan tidak ada transaksi pinjaman baru, itu sinyal ada cicilan yang terlewat dicatat — dan ini yang menyebabkan neraca perusahaan Anda membengkak di sisi aset tanpa ada kas yang masuk.

Implikasi PPh 21 Jika Pinjaman Berbunga

Pinjaman tanpa bunga seperti kasus Dina di atas tidak menimbulkan implikasi PPh 21 tambahan. Tapi jika UMKM Anda membebankan bunga (misalnya 6% per tahun) atas pinjaman karyawan, bunga tersebut dianggap penghasilan bagi karyawan dan wajib dipotong PPh 21.

Berdasarkan PMK 168/2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21, bunga pinjaman yang diterima karyawan dari pemberi kerja dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut, dan dikenakan tarif efektif bulanan sesuai skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang berlaku sejak Januari 2024.

Contoh perhitungan jika pinjaman berbunga 6%/tahun:

Pokok pinjaman: Rp 12.000.000
Bunga bulan pertama: Rp 12.000.000 × 6% ÷ 12 = Rp 60.000
Penghasilan bruto Dina bulan itu: Rp 5.000.000 + Rp 60.000 = Rp 5.060.000

PPh 21 dihitung dari penghasilan bruto Rp 5.060.000 menggunakan tarif TER bulanan sesuai PMK 168/2023. Jika Dina memiliki PTKP TK/0 (Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan), maka penghasilan kena pajak bulanannya sekitar Rp 560.000 — PPh 21 masih sangat kecil atau nihil tergantung perhitungan TER kategorinya.

Jurnal pencatatan bunga (jika dibebankan):

TanggalAkunDebitKredit
30/04/2024Beban Gaji – DinaRp 5.060.000—
30/04/2024Piutang Karyawan – Dina (pokok)—Rp 1.000.000
30/04/2024Pendapatan Bunga Pinjaman Karyawan—Rp 60.000
30/04/2024Kas / Bank—Rp 4.000.000
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang menggunakan PPh Final PP 23/2018, pendapatan bunga pinjaman karyawan tetap dihitung sebagai penghasilan lain-lain dan tidak dikenakan PPh Final — melainkan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya badan. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda untuk situasi spesifik.

Ketika Karyawan Resign Sebelum Pinjaman Lunas: Empat Skenario dan Jurnalnya

Inilah skenario yang paling sering tidak diantisipasi. Kembali ke kasus Pak Hendra: Dina resign di bulan ke-7, saat saldo Piutang Karyawan masih Rp 6.000.000 (12 bulan dikurangi 6 cicilan yang sudah terbayar).

Ada empat kemungkinan resolusi, masing-masing dengan perlakuan jurnal berbeda:

Skenario A — Karyawan melunasi sekaligus saat resign (ideal):

TanggalAkunDebitKredit
30/09/2024Kas / BankRp 6.000.000—
30/09/2024Piutang Karyawan – Dina—Rp 6.000.000

Skenario B — Potong dari uang pesangon/UPMK:
Gaji terakhir + hak resign Dina (misalnya Rp 8 juta) dikurangi sisa pinjaman Rp 6 juta. Net yang dibayar: Rp 2 juta.

TanggalAkunDebitKredit
30/09/2024Beban Pesangon / Uang PisahRp 8.000.000—
30/09/2024Piutang Karyawan – Dina—Rp 6.000.000
30/09/2024Kas / Bank—Rp 2.000.000

Skenario C — Karyawan cicil secara mandiri pasca resign:
Buat perjanjian baru. Setiap bulan saat karyawan transfer cicilan:

TanggalAkunDebitKredit
31/10/2024Kas / BankRp 1.000.000—
31/10/2024Piutang Karyawan – Dina—Rp 1.000.000

Skenario D — Pinjaman tidak tertagih (write-off):
Jika setelah upaya penagihan pinjaman tidak bisa ditagih, catat sebagai beban kerugian piutang.

TanggalAkunDebitKredit
31/12/2024Beban Kerugian Piutang Tak TertagihRp 6.000.000—
31/12/2024Piutang Karyawan – Dina—Rp 6.000.000

Beban kerugian ini dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk keperluan PPh Badan, dengan syarat ada bukti upaya penagihan yang memadai.

So what untuk bisnis Anda? Dari keempat skenario, hanya Skenario A dan B yang tidak meninggalkan risiko keuangan. Ini argumen paling kuat mengapa surat perjanjian pinjaman harus mencantumkan klausul: "Jika karyawan mengundurkan diri, sisa pinjaman wajib dilunasi dari hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan."

1 dari 3

Kasus pinjaman karyawan UMKM berakhir tanpa pelunasan penuh saat terjadi resign, menurut estimasi praktisi HRD

Tips Praktis dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Lima kesalahan paling umum dalam mencatat pinjaman karyawan:

  1. Mencatat pencairan pinjaman sebagai "Biaya Lain-lain" — Ini langsung menurunkan laba perusahaan secara tidak wajar. Selalu debit Piutang Karyawan.

  2. Tidak memisahkan akun piutang per karyawan — Satu akun "Piutang Karyawan" untuk semua orang membuat rekonsiliasi saat resign hampir mustahil.

  3. Mencatat gaji net saja tanpa memecah komponen potongan — Jika Anda hanya catat "Kas keluar Rp 4 juta" tanpa entry Beban Gaji Rp 5 juta dan Piutang Rp 1 juta, beban gaji perusahaan akan under-reported.

  4. Mengabaikan PTKP saat ada bunga pinjaman — Bunga pinjaman dari pemberi kerja adalah objek PPh 21. Tidak memotongnya bisa berujung pada kewajiban pembayaran PPh 21 kurang bayar.

  5. Tidak menyesuaikan klasifikasi lancar vs. tidak lancar di akhir tahun — Di tanggal 31 Desember, review semua piutang karyawan: mana yang akan lunas dalam 12 bulan ke depan (lancar), mana yang lebih (tidak lancar). Ini wajib untuk laporan neraca yang akurat.

Tiga tips operasional:

  • Buat spreadsheet angsuran terpisah per karyawan yang ter-link ke sistem penggajian Anda — ini memudahkan rekonsiliasi bulanan.
  • Set reminder tanggal jatuh tempo di kalender tim keuangan, bukan cukup di surat perjanjian saja.
  • Lakukan konfirmasi piutang (konfirmasi saldo pinjaman ke karyawan) minimal sekali per tahun — praktik audit dasar yang juga membantu dokumentasi hukum.
Studi Kasus

Toko Bangunan Pak Hendra, Surabaya (8 karyawan, omzet Rp 1,8 miliar/tahun)

Tantangan: 3 karyawan aktif memiliki pinjaman berbeda dengan sisa saldo yang sulit direkonsiliasi karena dicatat manual di Excel berbeda dari sistem penggajian

Solusi: Migrasi ke software akuntansi terintegrasi dengan payroll, membuat sub-akun Piutang Karyawan per individu, dan mengintegrasikan jurnal potongan gaji secara otomatis

↑ Hasil: Rekonsiliasi piutang karyawan turun dari 4 jam per bulan menjadi 15 menit; nol kasus piutang yang 'hilang' di periode berikutnya

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah pinjaman karyawan tanpa bunga harus diakui sebagai beban di pembukuan?

Tidak. Pinjaman tanpa bunga dicatat sebagai aset (piutang), bukan beban, saat pencairan. Uang akan kembali dalam bentuk cicilan. Yang menjadi beban adalah potongan gaji yang diperlakukan sebagai pengurangan piutang — dan beban gajinya tetap diakui penuh sebesar gaji bruto karyawan setiap bulan.

Berapa batas maksimal potongan gaji untuk cicilan pinjaman yang diperbolehkan secara hukum?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 24 dan PP 36 Tahun 2021, total potongan dari upah karyawan tidak boleh melebihi 50% dari upah setiap bulan. Untuk karyawan bergaji Rp 5 juta, cicilan maksimal Rp 2,5 juta/bulan. Melebihi batas ini berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Bagaimana mencatat pinjaman karyawan yang belum lunas di akhir tahun buku?

Saldo piutang yang tersisa tetap tercatat di neraca sebagai aset. Yang perlu dilakukan adalah reklasifikasi: cicilan yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan dipindah ke aset lancar, sisanya tetap di aset tidak lancar. Tidak ada jurnal khusus untuk ini — cukup penyajian ulang di laporan posisi keuangan.

Apakah bunga pinjaman karyawan dikenakan PPh 21?

Ya. Berdasarkan PMK 168/2023, bunga yang diterima karyawan dari pinjaman pemberi kerja dianggap bagian dari penghasilan bruto karyawan dan wajib diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21 menggunakan skema TER. Jika karyawan masih di bawah PTKP, PPh 21 efektifnya mungkin nol — tapi tetap harus dihitung dan dilaporkan.

Kapan sisa pinjaman karyawan bisa dihapus bukukan (write-off) sebagai beban?

Pinjaman bisa dihapusbukukan jika sudah ada upaya penagihan yang memadai dan tidak berhasil — idealnya didukung surat peringatan, kronologi penagihan, dan (jika perlu) putusan pengadilan. Untuk UMKM, write-off tanpa dokumentasi memadai berisiko tidak diakui sebagai pengurang penghasilan oleh DJP saat audit.

Kesimpulan: Tiga Action Items untuk Mulai Hari Ini

Pencatatan pinjaman karyawan yang benar bukan sekadar kerapian pembukuan — ini adalah perlindungan finansial dan hukum bagi perusahaan Anda. Dari ribuan UMKM yang akhirnya kehilangan uang karena pinjaman karyawan tak tertagih, mayoritas tidak memiliki satu hal: jurnal yang terdokumentasi dengan benar sejak hari pertama pencairan.

Tiga hal yang bisa Anda lakukan sekarang:

  1. Audit piutang karyawan existing: Cek apakah semua pinjaman aktif sudah tercatat sebagai Piutang Karyawan (bukan Biaya) di neraca Anda. Jika belum, buat jurnal koreksi sebelum tutup buku.

  2. Buat sub-akun per karyawan: Di sistem akuntansi Anda, pisahkan "Piutang Karyawan – [Nama]" untuk setiap individu. Ini investasi 10 menit yang menghemat berjam-jam rekonsiliasi di masa depan.

  3. Revisi surat perjanjian pinjaman: Pastikan ada klausul pelunasan otomatis dari hak ketenagakerjaan jika karyawan resign — dan batas potongan tidak melebihi 50% gaji per bulan sesuai regulasi.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan fitur jurnal piutang karyawan terintegrasi payroll tersedia mulai dari plan Free Rp 0/bulan. Kalau Anda ingin sistem yang otomatis membuat jurnal potongan gaji sekaligus mengurangi saldo piutang karyawan tanpa input manual, coba gratis di FirstJournal.

Regulasi yang Dirujuk:

  • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 24 tentang batas potongan upah
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PMK 168/2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER)
  • PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM
  • PSAK 71 (Instrumen Keuangan) dan PSAK 55 (Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan) — IAI
  • SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) — IAI

Data & Riset:

  • BPS, Survei Ekonomi UMKM 2023 — data pencatatan keuangan UMKM Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — regulasi PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT

Catatan: Angka dan skenario dalam artikel ini bersifat ilustratif. Untuk situasi spesifik perusahaan Anda, konsultasikan dengan akuntan publik atau konsultan pajak terdaftar.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Cara Mencatat Transaksi Pembayaran Denda dan Ganti Rugi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Klaim sampai Penyelesaian
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Pembayaran Denda dan Ganti Rugi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Klaim sampai Penyelesaian

11 menit · 22 September 2026

Cara Mencatat Transaksi Penjualan dengan Program Cicilan 0% (Buy Now Pay Later) di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Aktivasi hingga Pelunasan Dana dari Platform
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Penjualan dengan Program Cicilan 0% (Buy Now Pay Later) di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Aktivasi hingga Pelunasan Dana dari Platform

11 menit · 18 September 2026

Cara Mencatat Transaksi Penjualan dengan Voucher Diskon dan Cashback di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Penerbitan Voucher sampai Penyelesaian
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Penjualan dengan Voucher Diskon dan Cashback di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Penerbitan Voucher sampai Penyelesaian

11 menit · 13 September 2026

← Kembali ke Blog