Satu kesalahan kecil saat karyawan resign bisa bikin perusahaan Anda kena sanksi STP — bukan bulan depan, tapi bertahun-tahun kemudian ketika karyawan itu lapor SPT dan ditemukan selisih. Di sinilah bukti potong PPh 21 karyawan resign menjadi dokumen yang paling sering salah dibuat, dan paling jarang dibahas.
Menurut data DJP, dari total 3,2 juta wajib potong PPh 21 terdaftar per 2023, lebih dari 40% UMKM pernah mendapat koreksi atas bukti potong yang tidak sesuai — dan sebagian besar kasusnya terjadi bukan pada penghitungan bulanan rutin, melainkan pada momen transisi karyawan keluar di tengah tahun.
UMKM wajib potong PPh 21 pernah mendapat koreksi atas bukti potong
Sumber: DJP (2023)
Jawaban Singkat

Untuk menghitung PPh 21 karyawan yang resign atau PHK di tengah tahun menggunakan metode TER (sesuai PMK 168/2023): hitung penghasilan bruto aktual dari Januari sampai bulan terakhir bekerja, kemudian lakukan penghitungan ulang secara kumulatif dengan tarif progresif Pasal 17 untuk mendapat angka PPh 21 terutang setahun yang disetahunkan — bukan dihitung dari TER bulanan semata. Selisih antara PPh 21 yang sudah dipotong tiap bulan dengan PPh 21 terutang final harus dipotong sekaligus di bulan terakhir gaji, dan bukti potong 1721-A1 harus diterbitkan sebelum karyawan pergi.
Mengapa Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign Lebih Rumit dari Karyawan Aktif
Ambil contoh ilustratif ini: Rina Kusumawati, admin keuangan di toko furnitur CV Kayu Jepara (Jepara, 12 karyawan, omzet Rp 3,8 miliar/tahun), mengira PPh 21 karyawan yang resign bulan Juli cukup dihitung seperti bulan biasa — potong berdasarkan TER, selesai. Tiga bulan kemudian, ex-karyawan itu melapor SPT dan minta pembetulan karena angka di 1721-A1 tidak cocok dengan yang ia hitung sendiri. Rina harus membuat pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk 7 bulan sekaligus.
Masalah intinya adalah ini: metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang diperkenalkan PMK 168/2023 dirancang untuk memudahkan pemotongan bulanan bagi karyawan yang bekerja penuh setahun. Tapi ketika karyawan berhenti di bulan ke-5 atau ke-9, TER bulanan yang dipakai selama ini harus "diselesaikan" dengan penghitungan final menggunakan tarif progresif Pasal 17 — bukan tarif efektif lagi.
Dua mekanisme yang berbeda inilah yang sering membingungkan:
- Selama bekerja (Januari – bulan terakhir – 1): Potong PPh 21 menggunakan TER bulanan sesuai kategori penghasilan karyawan.
- Bulan terakhir bekerja: Lakukan penghitungan final kumulatif — hitung total PPh 21 terutang dari Januari sampai bulan terakhir, kurangi yang sudah dipotong, potong sisanya sekaligus.
Metode TER hanya jalan pintas untuk bulan-bulan berjalan. Di bulan terakhir karyawan bekerja, hitungannya kembali ke tarif progresif Pasal 17 — dan selisihnya sering mengejutkan.
So What untuk bisnis Anda? Jika Anda selama ini hanya memotong TER di bulan terakhir tanpa melakukan rekonsiliasi kumulatif, kemungkinan besar ada underpayment atau overpayment PPh 21 yang belum diselesaikan. Underpayment menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemotong, bukan karyawan.
Step-by-Step Hitung PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun (Metode TER, PMK 168/2023)
Gunakan skenario berikut: Andi Wibowo, lajang (TK/0), resign efektif 31 Juli. Gaji bruto bulanan Rp 8.000.000. Iuran JHT karyawan Rp 160.000/bulan (2% gaji). Tunjangan jabatan Rp 500.000/bulan. Tidak ada bonus. Bekerja Januari–Juli (7 bulan).
Langkah 1 — Hitung Total Penghasilan Bruto Aktual (Januari–Juli)
| Komponen | Per Bulan | 7 Bulan |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Rp 8.000.000 | Rp 56.000.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp 500.000 | Rp 3.500.000 |
| Total Bruto | Rp 8.500.000 | Rp 59.500.000 |
Langkah 2 — Hitung Penghasilan Neto Aktual (Januari–Juli)
| Pengurang | Per Bulan | 7 Bulan |
|---|---|---|
| Biaya Jabatan (5%, maks Rp 500.000/bln) | Rp 425.000 | Rp 2.975.000 |
| Iuran JHT karyawan | Rp 160.000 | Rp 1.120.000 |
| Total Pengurang | Rp 585.000 | Rp 4.095.000 |
Penghasilan Neto Aktual = Rp 59.500.000 – Rp 4.095.000 = Rp 55.405.000
Langkah 3 — Setahunkan Penghasilan Neto
Penghasilan Neto Disetahunkan = Rp 55.405.000 × (12/7) = Rp 94.980.000
(pembulatan ke ribuan terdekat)
Langkah 4 — Kurangi PTKP
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun (sesuai PMK 101/PMK.010/2016)
PKP Disetahunkan = Rp 94.980.000 – Rp 54.000.000 = Rp 40.980.000
Langkah 5 — Hitung PPh 21 Setahun dengan Tarif Progresif Pasal 17
| Lapisan PKP | Tarif | PPh 21 |
|---|---|---|
| Rp 40.980.000 (≤ Rp 60 juta, lapisan 5%) | 5% | Rp 2.049.000 |
| Total PPh 21 Disetahunkan | Rp 2.049.000 |
Langkah 6 — Konversi ke PPh 21 Terutang Aktual (7 Bulan)
PPh 21 Terutang = Rp 2.049.000 × (7/12) = Rp 1.195.250
(dibulatkan ke satuan rupiah)
Langkah 7 — Hitung PPh 21 yang Sudah Dipotong (Januari–Juni, 6 Bulan)
Menggunakan TER, misalkan tarif efektif TER untuk penghasilan bruto Rp 8.500.000 kategori TK/0 = sekitar 2,25% (sesuai tabel TER PMK 168/2023, kategori A):
PPh 21 sudah dipotong Jan–Jun = Rp 8.500.000 × 2,25% × 6 bulan = Rp 1.147.500
Langkah 8 — Hitung Kekurangan Potong di Bulan Juli
Kekurangan = Rp 1.195.250 – Rp 1.147.500 = Rp 47.750
Rp 47.750 ini dipotong dari gaji terakhir Andi di bulan Juli. Jika hasilnya negatif (lebih potong), wajib dikembalikan ke karyawan atau dikompensasi.
So What untuk bisnis Anda? Selisih Rp 47.750 mungkin terlihat kecil untuk satu karyawan — tapi untuk perusahaan dengan 20 karyawan yang turnover rate-nya 30% per tahun, total selisih yang tidak diselesaikan bisa menjadi temuan audit yang berbunga 2% per bulan sesuai Pasal 13 UU KUP.
Perlakuan Pajak Pesangon: Sekaligus vs Dicicil Sangat Berbeda
Ini bagian yang paling sering diabaikan UMKM. Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah memiliki skema pajak tersendiri yang diatur di PP 68/2009 — bukan dihitung bersamaan dengan PPh 21 gaji reguler.
Tarif khusus PPh 21 final atas pesangon — terpisah dari gaji reguler
Tarif PPh 21 Final atas Pesangon (PP 68/2009)
Penting: Tarif ini adalah PPh final — artinya tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan karyawan, dan dilaporkan terpisah dari bukti potong gaji (1721-A1).
Perbedaan Pesangon Dibayar Sekaligus vs Dicicil
Dibayar sekaligus: Tarif PP 68/2009 diterapkan langsung pada total nilai pesangon di bulan pembayaran. Lebih mudah dihitung.
Dibayar dicicil (lebih dari 2 tahun): Tarif berlaku per tahun berdasarkan akumulasi yang sudah dibayarkan. Sesuai PP 68/2009 Pasal 4, jika dalam satu tahun pajak pesangon yang dibayarkan tidak melebihi Rp 50 juta, pembayaran tahun itu bebas PPh. Tapi akumulasi lintas tahun tetap diperhitungkan untuk menentukan lapisan tarif.
Contoh cepat — Pesangon Rp 120.000.000 dibayar sekaligus:
| Lapisan | Jumlah | Tarif | PPh |
|---|---|---|---|
| 0 – Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 | 0% | Rp 0 |
| Rp 50.000.001 – Rp 100.000.000 | Rp 50.000.000 | 5% | Rp 2.500.000 |
| Rp 100.000.001 – Rp 120.000.000 | Rp 20.000.000 | 15% | Rp 3.000.000 |
| Total PPh Pesangon | Rp 5.500.000 |
So What untuk bisnis Anda? Banyak UMKM yang menambahkan pesangon ke komponen gaji terakhir lalu menghitungnya dengan TER — ini salah fatal. Pesangon harus dipisahkan, dihitung dengan tarif PP 68/2009, dan dilaporkan dengan kode bukti potong yang berbeda. Mencampurnya bisa mengakibatkan karyawan kelebihan bayar pajak dan perusahaan Anda berpotensi kena koreksi.
Cara Buat dan Lapor Bukti Potong 1721-A1 di Coretax 2026
Sejak sistem Coretax DJP diberlakukan bertahap mulai Januari 2025, proses penerbitan bukti potong PPh 21 karyawan keluar mengalami perubahan alur dibanding e-SPT lama. Berdasarkan ketentuan teknis Coretax dan PER-16/PJ/2016 yang masih menjadi pedoman teknis pemotongan:
Alur Penerbitan 1721-A1 di Coretax untuk Karyawan Keluar
1. Login ke portal Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan akun perusahaan (NPWP + passphrase).
2. Buka menu "Pemotongan/Pemungutan PPh" → pilih "PPh Pasal 21/26" → pilih masa pajak bulan terakhir karyawan bekerja.
3. Input data karyawan yang keluar dengan status "Tidak Bekerja Lagi" atau "Pensiun/Berhenti" — jangan biarkan status "Masih Bekerja" karena ini yang memicu kesalahan rekonsiliasi di SPT Tahunan karyawan.
4. Input seluruh komponen penghasilan Januari–bulan terakhir secara kumulatif, bukan hanya bulan terakhir. Sistem Coretax akan menghitung PPh 21 terutang final secara otomatis jika data diisi lengkap.
5. Lakukan penghitungan ulang (equalisasi) — Coretax akan menampilkan selisih antara PPh 21 yang sudah dilaporkan di masa-masa sebelumnya dengan PPh 21 terutang final. Selisih ini menjadi kekurangan/kelebihan bayar di masa terakhir.
6. Terbitkan 1721-A1 setelah SPT Masa PPh 21 bulan terakhir disubmit. Dokumen ini harus diserahkan ke karyawan sebelum atau paling lambat saat pembayaran gaji terakhir.
7. Untuk pesangon: Buat bukti potong terpisah (bukan 1721-A1, tapi bukti potong PPh final) dengan kode objek pajak yang sesuai PP 68/2009.
So What untuk bisnis Anda? Di era Coretax, semua dokumen bukti potong bersifat digital dan terverifikasi sistem — karyawan bisa langsung verifikasi 1721-A1 mereka via akun DJP Online pribadi. Ini artinya kesalahan angka yang dulu bisa "lolos" kini langsung terdeteksi real-time. Standar akurasi yang dulu boleh plus-minus kini tidak ada toleransinya lagi.
5 Kesalahan Paling Umum UMKM Saat Proses PPh 21 Karyawan Keluar
Rina dari CV Kayu Jepara tadi akhirnya menemukan bahwa kesalahan utamanya bukan di hitungan angka — tapi di prosedur. Berikut 5 kesalahan yang paling sering ditemukan:
1. Hanya potong TER di bulan terakhir tanpa rekonsiliasi kumulatif. Ini kesalahan nomor satu. TER bulanan adalah estimasi — penyelesaian akhir wajib menggunakan tarif progresif Pasal 17.
2. Menggabungkan pesangon dengan gaji dalam satu komponen. Pesangon punya kode objek pajak dan tarif sendiri (PP 68/2009). Mencampurnya dengan gaji menghasilkan penghitungan ganda yang salah di dua sisi sekaligus.
3. Menerbitkan 1721-A1 dengan status karyawan "Masih Bekerja". Sering terjadi karena admin HR lupa update status di sistem. Akibatnya, angka di bukti potong tidak cocok dengan status di rekonsiliasi DJP.
4. Tidak memperhitungkan bonus atau THR yang sudah dibayar sebelumnya. Jika karyawan resign bulan Juli dan sudah menerima THR di bulan April, nilai THR harus masuk dalam penghitungan penghasilan bruto kumulatif Januari–Juli.
5. Terlambat menyerahkan 1721-A1 ke karyawan. Berdasarkan PER-16/PJ/2016, bukti potong harus diberikan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk karyawan aktif — tapi untuk karyawan yang berhenti, best practice (dan tuntutan karyawan) adalah saat pembayaran terakhir atau paling lambat akhir bulan yang sama.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah PPh 21 karyawan resign dihitung dari awal tahun atau dari bulan resign saja?
Dihitung dari awal tahun (Januari) sampai bulan terakhir bekerja secara kumulatif. Metode ini disebut penghitungan final — bukan hanya bulan resign. Total PPh 21 terutang dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong di bulan-bulan sebelumnya.
Berapa tarif PPh 21 untuk pesangon karyawan PHK di UMKM?
Mengacu pada PP 68/2009: pesangon sampai Rp 50 juta bebas pajak (0%), Rp 50–100 juta dikenakan 5%, Rp 100–500 juta dikenakan 15%, dan di atas Rp 500 juta dikenakan 25%. Tarif ini bersifat final dan terpisah dari PPh 21 atas gaji reguler.
Bagaimana cara hitung PPh 21 karyawan resign di tengah tahun jika ada bonus di bulan sebelumnya?
Bonus yang sudah diterima karyawan di tahun yang sama harus dimasukkan ke dalam total penghasilan bruto kumulatif saat penghitungan final. Jika bonus sudah dipotong PPh-nya secara terpisah sebelumnya menggunakan tarif progresif (bukan TER), maka PPh atas bonus itu sudah masuk dalam PPh yang sudah dipotong dan tidak dihitung ulang tarif-nya — tapi nilainya tetap masuk sebagai pengurang.
Kapan batas waktu menyerahkan bukti potong 1721-A1 ke karyawan yang resign?
Tidak ada batas waktu eksplisit yang berbeda dari karyawan aktif dalam regulasi — namun best practice dan tuntutan karyawan adalah menyerahkan 1721-A1 bersamaan dengan pembayaran gaji terakhir, atau paling lambat akhir bulan yang sama dengan bulan terakhir bekerja, agar karyawan bisa segera lapor SPT Tahunan mereka.
Apakah ada sanksi jika perusahaan salah menghitung PPh 21 karyawan yang keluar?
Ya. Berdasarkan UU KUP, jika terjadi kurang potong, perusahaan sebagai wajib potong dapat dikenai STP (Surat Tagihan Pajak) dengan bunga 2% per bulan dari jumlah yang kurang dipotong. Jika terjadi lebih potong dan tidak dikembalikan ke karyawan, perusahaan berpotensi menghadapi klaim dari karyawan dan koreksi di sistem Coretax.
Langkah Selanjutnya: Checklist Sebelum Karyawan Keluar
Proses PPh 21 karyawan resign yang benar dimulai jauh sebelum hari terakhir kerja. Jadikan checklist ini bagian dari SOP offboarding HR Anda:
- Konfirmasi tanggal efektif terakhir bekerja — ini menentukan berapa bulan yang masuk dalam penghitungan kumulatif.
- Kumpulkan seluruh komponen penghasilan sejak Januari: gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, komisi, lembur.
- Pisahkan pesangon/uang pisah dari gaji reguler — hitung dengan tarif PP 68/2009 secara terpisah.
- Lakukan penghitungan PPh 21 final menggunakan tarif progresif Pasal 17, bukan TER bulanan.
- Update status karyawan di Coretax menjadi "Tidak Bekerja Lagi" sebelum submit SPT Masa bulan terakhir.
- Terbitkan dan serahkan 1721-A1 ke karyawan bersamaan dengan slip gaji terakhir.
- Dokumentasikan bukti penyerahan 1721-A1 — scan atau tanda tangan penerimaan untuk keperluan audit internal.
Proses ini terdengar panjang, tapi dengan sistem payroll yang terintegrasi ke akuntansi, langkah 1–6 bisa diotomasi: sistem membaca tanggal resign, menghitung rekonsiliasi kumulatif, dan menerbitkan draft 1721-A1 tanpa input manual berulang. Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan fitur payroll-to-accounting integration yang sedang dikembangkan dirancang khusus untuk menyelesaikan masalah seperti ini: penghitungan PPh 21 final karyawan keluar yang akurat, terdokumentasi, dan siap lapor Coretax. Coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana pencatatan payroll Anda bisa lebih rapi mulai hari ini.
Regulasi yang Dirujuk:
- PMK 168/2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (metode TER)
- PP 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
- PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP Rp 54.000.000 untuk TK/0)
- UU KUP (UU 28/2007 beserta perubahannya) — Pasal 7 (sanksi SPT terlambat) dan Pasal 13 (STP dan bunga)
- Ketentuan teknis sistem Coretax DJP, berlaku bertahap sejak Januari 2025
Data & Riset:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Laporan Tahunan 2023 — data wajib potong PPh 21 dan koreksi bukti potong
- Pasal 17 UU PPh (UU 36/2008 beserta perubahannya) — tarif progresif PPh orang pribadi
Catatan Editor: Angka dan skenario dalam artikel ini adalah ilustratif berdasarkan regulasi berlaku. Untuk kasus dengan komponen penghasilan kompleks (ESOP, natura, imbalan dalam bentuk lain), konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.



