Model kuliner rumahan Mbak Sari dari Yogyakarta bisa menghasilkan Rp 240 juta setahun dari titip jual — tapi pembukuannya berantakan karena ia tidak tahu bahwa barang yang dititipkan ke warung-warung itu belum boleh dicatat sebagai penjualan.
Kesalahan ini bukan soal nominal kecil. Menurut PSAK 23 tentang Pengakuan Pendapatan, pendapatan dari konsinyasi baru diakui saat barang terjual oleh consignee — bukan saat barang dikirim. UMKM yang salah catat di titik ini bisa over-reporting pendapatan, membayar pajak lebih besar dari semestinya, dan mendapat temuan saat pemeriksaan DJP.
Model titip jual (konsinyasi) adalah salah satu skema distribusi paling umum di UMKM kuliner, kerajinan, dan fashion lokal Indonesia — tapi hampir tidak ada panduan jurnal berbahasa Indonesia yang benar-benar menunjukkan angka debit-kredit per transaksi, dari dua sisi sekaligus. Artikel ini mengisi celah itu.
Jawaban Singkat

Dalam pembukuan konsinyasi, consignor (penitip barang) tidak mencatat penjualan saat barang dikirim — barang dicatat sebagai "Barang Konsinyasi" (aset) hingga laporan penjualan diterima dari consignee. Consignee mencatat kewajiban atas barang titipan di akun "Utang Konsinyasi" dan baru mengakui pendapatan komisi saat transaksi terjadi. FirstJournal memungkinkan pencatatan jurnal konsinyasi dua sisi ini dari satu dasbor, mulai dari plan Starter Rp 149.000/bulan — atau gratis di Free Plan dengan double-entry bookkeeping permanen.
Mengapa Konsinyasi Butuh Perlakuan Akuntansi Khusus?
nilai transaksi UMKM sektor perdagangan Indonesia yang berpotensi terpengaruh aturan pengakuan pendapatan PSAK
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) (2023)
Konsinyasi berbeda fundamental dari penjualan reguler karena kepemilikan barang tidak berpindah saat barang diserahkan ke consignee. Ini bukan sekadar soal akuntansi — ini soal siapa menanggung risiko kerugian jika barang rusak, hilang, atau tidak laku.
Menurut PSAK 23 (revisi 2017, berlaku efektif 2018), pendapatan diakui ketika risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan barang telah berpindah ke pembeli. Dalam konsinyasi, perpindahan itu terjadi saat consignee melaporkan penjualan, bukan saat barang dikirim dari gudang consignor.
Implikasi praktisnya untuk UMKM:
- Barang yang dikirim ke warung mitra bukan pengurang stok penjualan — ia masih aset Anda dengan nama akun berbeda
- Comission fee yang dibayar ke consignee adalah biaya penjualan, bukan pengurang pendapatan kotor
- Jika ada retur barang yang tidak terjual, pencatatannya harus membalik entri aset konsinyasi, bukan mencatat retur penjualan
So what untuk bisnis Anda? Jika Anda selama ini mencatat pengiriman barang ke mitra sebagai "penjualan", koreksi ini bisa berdampak signifikan pada laporan laba-rugi dan kewajiban PPN Anda. Audit trail yang salah juga mempersulit rekonsiliasi dengan laporan penjualan dari mitra. Langkah pertama: pisahkan akun "Persediaan Barang Konsinyasi" dari akun "Persediaan Barang Dagang" di chart of accounts Anda.
Jurnal Lengkap dari Sisi Consignor (Penitip Barang)
Mari gunakan contoh konkret. Mbak Sari menjalankan usaha kue kering rumahan di Yogyakarta, menitipkan 100 toples kue ke Toko Oleh-Oleh Bu Tini dengan harga pokok produksi Rp 40.000/toples dan harga jual Rp 65.000/toples. Komisi untuk Bu Tini: 20% dari harga jual. Pada akhir bulan, Bu Tini melaporkan 80 toples terjual, 20 toples dikembalikan.
Tahap 1 — Saat Barang Dikirim ke Consignee
Mbak Sari tidak mencatat penjualan. Ia memindahkan barang dari akun persediaan reguler ke akun khusus konsinyasi.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Barang Konsinyasi — Bu Tini | Rp 4.000.000 | — |
| Persediaan Barang Dagang | — | Rp 4.000.000 |
(100 toples × Rp 40.000 HPP = Rp 4.000.000)
Tahap 2 — Saat Menerima Laporan Penjualan dari Consignee
Bu Tini melaporkan 80 toples terjual. Mbak Sari menerima laporan + uang tagihan bersih (setelah dipotong komisi 20%).
Perhitungan:
- Nilai penjualan bruto: 80 toples × Rp 65.000 = Rp 5.200.000
- Komisi Bu Tini (20%): Rp 5.200.000 × 20% = Rp 1.040.000
- Uang yang diterima Mbak Sari: Rp 5.200.000 − Rp 1.040.000 = Rp 4.160.000
- HPP barang terjual: 80 toples × Rp 40.000 = Rp 3.200.000
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Bank | Rp 4.160.000 | — |
| Biaya Komisi Konsinyasi | Rp 1.040.000 | — |
| Penjualan Konsinyasi | — | Rp 5.200.000 |
Lalu catat HPP barang yang terjual:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Harga Pokok Penjualan (HPP) | Rp 3.200.000 | — |
| Barang Konsinyasi — Bu Tini | — | Rp 3.200.000 |
Tahap 3 — Retur Barang Tidak Terjual (20 Toples)
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan Barang Dagang | Rp 800.000 | — |
| Barang Konsinyasi — Bu Tini | — | Rp 800.000 |
(20 toples × Rp 40.000 = Rp 800.000 — barang kembali ke persediaan reguler)
So what untuk bisnis Anda? Perhatikan bahwa laba kotor Mbak Sari dari transaksi ini adalah Rp 5.200.000 − Rp 3.200.000 − Rp 1.040.000 = Rp 960.000 dari 80 toples terjual — margin bersih 18,5%. Jika Mbak Sari salah catat komisi sebagai pengurang pendapatan (bukan biaya), laporan laba-ruginya akan terlihat lebih kecil dari seharusnya dan mempersulit analisis profitabilitas per saluran distribusi.
Jurnal Lengkap dari Sisi Consignee (Penerima Titipan)
Sekarang dari sudut pandang Bu Tini, pemilik Toko Oleh-Oleh di Yogyakarta yang menerima titipan 100 toples kue dari Mbak Sari.
UMKM consignee tidak mencatat barang titipan sama sekali di pembukuan — risiko selisih stok dan sengketa
Tahap 1 — Saat Menerima Barang Titipan
Bu Tini tidak mencatat barang konsinyasi sebagai aset atau persediaannya sendiri — barang itu bukan miliknya. Tapi ia perlu mencatat di akun off-balance atau memo untuk kontrol stok. Dalam praktik pembukuan double-entry yang lebih lengkap, beberapa consignee mencatat kewajiban potensial:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Barang Titipan (Memo/Off-Balance) | Rp 6.500.000 | — |
| Kewajiban Barang Titipan | — | Rp 6.500.000 |
(100 toples × Rp 65.000 harga jual konsinyasi = Rp 6.500.000 — ini untuk kontrol saja, tidak masuk laporan keuangan utama)
Tahap 2 — Saat Barang Terjual ke Pembeli Akhir
Bu Tini menjual 80 toples ke pelanggan.
Mencatat penerimaan kas dari pelanggan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas | Rp 5.200.000 | — |
| Utang Konsinyasi (ke Mbak Sari) | — | Rp 4.160.000 |
| Pendapatan Komisi Konsinyasi | — | Rp 1.040.000 |
(Utang ke Mbak Sari = 80% × Rp 5.200.000 = Rp 4.160.000; Komisi Bu Tini = 20% × Rp 5.200.000 = Rp 1.040.000)
Tahap 3 — Saat Membayar ke Consignor dan Mengembalikan Retur
Membayar ke Mbak Sari:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Konsinyasi | Rp 4.160.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 4.160.000 |
Mengembalikan 20 toples yang tidak terjual — hapus dari memo:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kewajiban Barang Titipan | Rp 1.300.000 | — |
| Barang Titipan (Memo) | — | Rp 1.300.000 |
(20 toples × Rp 65.000 = Rp 1.300.000)
So what untuk bisnis Anda? Sebagai consignee, pastikan akun "Utang Konsinyasi" selalu direkonsiliasi dengan laporan penjualan yang Anda kirim ke consignor. Selisih antara catatan Bu Tini dan Mbak Sari adalah sumber utama sengketa bisnis di model titip jual — terutama saat volume transaksi meningkat ke puluhan mitra sekaligus. Rekonsiliasi bulanan otomatis adalah solusi paling efisien untuk ini.
Perlakuan Biaya Tambahan yang Sering Bikin Bingung
Selain komisi, ada beberapa biaya dalam konsinyasi yang sering salah catat:
Biaya Pengiriman ke Consignee
Biaya ongkir dari consignor ke tempat consignee bukan biaya penjualan — ini adalah bagian dari biaya perolehan barang konsinyasi, sehingga dikapitalisasi ke akun "Barang Konsinyasi":
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Barang Konsinyasi — Bu Tini | Rp 50.000 | — |
| Kas | — | Rp 50.000 |
Biaya yang Dikeluarkan Consignee (Atas Nama Consignor)
Jika consignee menanggung biaya display, pengemasan ulang, atau promosi lokal atas persetujuan consignor, biaya ini bisa dikurangi dari uang yang disetor ke consignor:
Di sisi consignee: kurangi dari Utang Konsinyasi Di sisi consignor: catat sebagai Biaya Penjualan Konsinyasi
PPN dalam Konsinyasi
Mengacu pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, faktur pajak PPN diterbitkan oleh consignor saat barang terjual ke konsumen akhir — bukan saat penyerahan ke consignee. Praktisnya: consignor harus menerima laporan penjualan dari consignee tepat waktu agar bisa menerbitkan faktur pajak di masa pajak yang benar.
Dalam konsinyasi, yang berpindah bukan kepemilikan barang — hanya tanggung jawab penjualannya. Pembukuan yang salah paham soal ini akan membuat laporan keuangan Anda berbohong kepada Anda sendiri.
5 Kesalahan Pembukuan Konsinyasi yang Paling Sering Terjadi di UMKM
-
Mencatat pengiriman barang sebagai penjualan. Ini melanggar PSAK 23 dan menyebabkan over-reporting pendapatan. Koreksi: pindahkan ke akun "Barang Konsinyasi" dan catat penjualan hanya saat laporan consignee diterima.
-
Tidak memisahkan akun persediaan konsinyasi dari persediaan reguler. Akibatnya: stok opname tidak akurat, susah tahu berapa barang yang masih di tangan mitra.
-
Mencatat komisi sebagai pengurang penjualan (bukan biaya). Ini menyembunyikan margin kotor Anda. Komisi adalah biaya penjualan (selling expense), bukan diskon.
-
Consignee mencatat barang titipan sebagai aset sendiri. Ini menyebabkan aset dan kewajiban membengkak secara tidak akurat (phantom assets).
-
Tidak mencatat biaya ongkir ke dalam nilai barang konsinyasi. Biaya ini seharusnya menambah nilai barang konsinyasi di neraca, bukan langsung ke beban periode berjalan — karena barang belum terjual.
Kerajinan Rotan Pak Hendra, Cirebon (8 karyawan, omzet Rp 1,2 miliar/tahun)
Tantangan: Titip jual ke 12 toko souvenir di Bali — selama 2 tahun mencatat semua pengiriman sebagai penjualan, menyebabkan over-reporting pendapatan Rp 180 juta dan pembayaran PPh lebih besar dari seharusnya
Solusi: Migrasi chart of accounts dengan memisahkan akun Barang Konsinyasi per mitra, menggunakan jurnal dua-sisi per laporan penjualan bulanan
↑ Hasil: Rekonsiliasi dengan 12 mitra turun dari 5 hari menjadi setengah hari per bulan, dan klaim restitusi pajak berhasil diajukan untuk kelebihan bayar
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah barang konsinyasi yang belum terjual masuk ke neraca consignor?
Ya, barang konsinyasi yang belum terjual tetap dicatat sebagai aset di neraca consignor dengan nama akun "Barang Konsinyasi" atau "Persediaan — Barang Konsinyasi". Nilai yang dicatat adalah harga pokok (HPP), bukan harga jual. Barang ini baru keluar dari neraca saat dilaporkan terjual atau dikembalikan.
Bagaimana mencatat konsinyasi jika pembayaran dari consignee datang bertahap atau tidak sesuai periode laporan?
Gunakan akun "Piutang Konsinyasi" di sisi consignor saat laporan penjualan diterima tapi uang belum ditransfer. Saat uang masuk, debit Kas dan kredit Piutang Konsinyasi. Ini memastikan pendapatan sudah diakui di periode yang benar (accrual basis) tanpa menunggu kas masuk.
Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar wajib menggunakan metode konsinyasi yang sama?
Ya, prinsip pengakuan pendapatan PSAK 23 berlaku terlepas dari skala usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan penyelenggaraan pembukuan bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu — dan model titip jual tidak mendapat pengecualian dari aturan pengakuan pendapatan. Namun untuk UMKM yang menggunakan pencatatan kas (cash basis) secara konsisten, perlakuannya bisa lebih sederhana: catat saat kas masuk.
Berapa komisi yang wajar untuk consignee dan bagaimana pengaruhnya ke pembukuan?
Komisi konsinyasi di UMKM Indonesia umumnya berkisar 15%–35% dari harga jual, tergantung kategori produk — kuliner biasanya 20%–25%, kerajinan dan fashion bisa lebih tinggi. Berapa pun persentasenya, perlakuan akuntansinya sama: di sisi consignor, komisi adalah Biaya Penjualan (debit); di sisi consignee, komisi adalah Pendapatan Komisi (kredit). FirstJournal memungkinkan Anda menetapkan persentase komisi per mitra dan otomatis menghitung nilainya saat membuat laporan konsinyasi bulanan.
Kapan consignee harus menerbitkan laporan penjualan ke consignor?
Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan frekuensi tertentu, tapi secara praktis dan agar PMK 66/2023 soal PPN terpenuhi, laporan sebaiknya dikirim setiap akhir bulan — agar faktur pajak bisa diterbitkan di masa pajak yang sama dengan transaksi penjualan terjadi.
Langkah Selanjutnya: Dari Jurnal Manual ke Sistem Konsinyasi yang Terkelola
Jika Anda menjalankan model titip jual dengan lebih dari 3 mitra sekaligus, pencatatan manual di spreadsheet menjadi titik rawan: laporan dari setiap mitra datang di waktu berbeda, format berbeda, dan rekonsiliasi jadi pekerjaan paruh waktu tersendiri.
Tiga langkah praktis untuk mulai:
- Pisahkan chart of accounts sekarang. Buat sub-akun "Barang Konsinyasi — [Nama Mitra]" untuk setiap consignee. Ini fondasi agar rekonsiliasi bisa dilakukan per mitra.
- Standardisasi format laporan penjualan. Kirim template sederhana ke semua consignee: tanggal, nama barang, jumlah terjual, jumlah retur, total nilai. Template ini yang jadi dasar jurnal Anda.
- Catat secara real-time, bukan batch. Setiap kali laporan masuk dari mitra, langsung catat — jangan tumpuk di akhir bulan. Batch posting meningkatkan risiko salah periode.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi konsinyasi dua sisi yang dicatat dari satu dasbor tanpa perlu spreadsheet ganda. Coba gratis di FirstJournal dengan Free Plan double-entry bookkeeping permanen, atau mulai dengan fitur konsinyasi lengkap di plan Starter Rp 149.000/bulan.
Regulasi & Standar Akuntansi:
- PSAK 23 — Pendapatan (IAI, revisi 2017, berlaku efektif 2018): Dasar pengakuan pendapatan konsinyasi
- PMK Nomor 66 Tahun 2023: Perlakuan PPN atas penyerahan barang konsinyasi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Kewajiban pembukuan UMKM
Data Referensi:
- Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Perdagangan 2023: Data nilai transaksi UMKM sektor perdagangan Indonesia
Catatan editorial: Seluruh contoh bisnis dalam artikel ini (Mbak Sari, Bu Tini, Pak Hendra) adalah ilustrasi fiktif yang dibuat untuk keperluan edukasi. Angka yang digunakan adalah contoh kalkulasi, bukan data aktual bisnis nyata.



