Tiga dari empat UMKM yang terkena sanksi ketenagakerjaan tahun 2023 bukan karena tidak membayar karyawan tetap mereka — melainkan karena mengabaikan kewajiban yang sama untuk pekerja paruh waktu, harian, dan kontrak yang jumlahnya justru lebih besar.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lebih dari 60% tenaga kerja di sektor UMKM Indonesia berstatus non-tetap: pekerja harian lepas, kontrak musiman, atau paruh waktu yang masuk beberapa hari seminggu. Namun mayoritas pemilik usaha memperlakukan mereka seperti "tamu" — tanpa pendaftaran BPJS, tanpa potongan PPh 21, dan tanpa kejelasan hak cuti. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah eksposur hukum dan finansial yang nyata.
Jawaban Singkat

Ya, UMKM wajib mendaftarkan karyawan paruh waktu ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama ada hubungan kerja — tanpa pengecualian berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Untuk PPh 21, kewajiban pemotongan berlaku sejak penghasilan harian melampaui Rp 450.000 per hari atau akumulasi bulanan melebihi Rp 4.500.000, mengacu pada PMK 168/2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER). Mengabaikan keduanya membuka risiko sanksi administratif hingga denda dan penghentian kegiatan usaha.
Siapa Itu "Pekerja Tidak Tetap" Menurut Hukum Indonesia?
Sebelum membahas kewajiban, penting untuk menetapkan definisi yang tepat — karena kesalahan klasifikasi adalah akar dari sebagian besar masalah ketenagakerjaan UMKM.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020), pekerja non-tetap terbagi menjadi dua kategori utama:
1. Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Karyawan dengan kontrak batas waktu yang jelas. Maksimal durasi PKWT adalah 5 tahun (termasuk perpanjangan). Berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berkaitan dengan produk baru.
2. Pekerja Harian Lepas Dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume. Upah dihitung per hari atau per unit output. Tidak ada jaminan hari kerja minimum per minggu.
Perhatian: Banyak UMKM memperlakukan pekerja harian lepas yang rutin masuk setiap hari sebagai "pekerja tetap de facto". Jika seseorang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut, PP 35/2021 mengklasifikasikan hubungan kerja tersebut berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) alias karyawan tetap — dengan seluruh konsekuensi hukumnya.
Mengapa ini penting? Karena kewajiban BPJS, PPh 21, dan hak cuti masing-masing kategori berbeda secara signifikan. Salah klasifikasi = salah hitung kewajiban = risiko sanksi.
BPJS Kesehatan untuk Karyawan Paruh Waktu: Tidak Ada Pengecualian Jam Kerja
estimasi denda minimum per pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja, belum termasuk tunggakan iuran retroaktif
Sumber: Perpres No. 82 Tahun 2018 (2018)
Banyak pemilik UMKM berasumsi bahwa pekerja yang masuk hanya 3 hari seminggu "tidak perlu" didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Asumsi ini salah secara hukum.
Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 jo. Perpres No. 82 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya — tanpa batasan minimum jam kerja atau hari kerja per minggu. Yang menentukan kewajiban adalah adanya hubungan kerja, bukan durasi atau frekuensi kerja.
Mekanisme Iuran untuk Pekerja Paruh Waktu
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari upah yang dilaporkan, dengan komposisi:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dipotong dari upah pekerja
Tantangan untuk pekerja harian lepas: upah yang fluktuatif setiap bulan. Dalam praktiknya, DJP dan BPJS menggunakan rata-rata upah sebulan sebagai dasar perhitungan iuran.
Contoh perhitungan konkret:
Seorang pekerja paruh waktu di bengkel motor di Surabaya bekerja rata-rata 15 hari per bulan dengan upah harian Rp 150.000.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Upah sebulan | 15 hari × Rp 150.000 | Rp 2.250.000 |
| Iuran total (5%) | 5% × Rp 2.250.000 | Rp 112.500 |
| Ditanggung pengusaha (4%) | 4% × Rp 2.250.000 | Rp 90.000 |
| Dipotong dari pekerja (1%) | 1% × Rp 2.250.000 | Rp 22.500 |
Catatan: Batas upah atas untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan PPU adalah Rp 12.000.000 per bulan. Jika upah melebihi angka ini, iuran tetap dihitung dari Rp 12.000.000.
So what? Jika Anda mempekerjakan 10 pekerja paruh waktu tanpa mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan, Anda tidak hanya menghadapi risiko sanksi administratif. BPJS dapat menagih iuran retroaktif sejak tanggal mulai kerja, plus denda 2% per bulan dari total iuran tertunggak. Untuk bisnis yang sudah berjalan 2 tahun dengan 10 pekerja, angka ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.
BPJS Ketenagakerjaan: Program Mana yang Wajib untuk Pekerja Harian?
BPJS Ketenagakerjaan lebih kompleks dari BPJS Kesehatan karena terdiri dari beberapa program dengan kewajiban berbeda tergantung status pekerja.
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), berikut matriks kewajiban untuk pekerja tidak tetap:
*Tarif JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko industri. Bengkel kendaraan dan konstruksi umumnya di kisaran 1,27%, sementara perdagangan ritel di 0,24%.
Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja PKWT
Total iuran JHT yang wajib dibayarkan — bagian terbesar dari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan kontrak 6 bulan di toko pakaian Jakarta dengan gaji Rp 3.500.000/bulan:
| Program | Dasar Iuran | Iuran Pengusaha | Iuran Pekerja |
|---|---|---|---|
| JKK (0,24% — ritel) | Rp 3.500.000 | Rp 8.400 | — |
| JKm (0,30%) | Rp 3.500.000 | Rp 10.500 | — |
| JHT (5,7%) | Rp 3.500.000 | Rp 129.500 (3,7%) | Rp 70.000 (2%) |
| JP (3%) | Rp 3.500.000 | Rp 70.000 (2%) | Rp 35.000 (1%) |
| Total per bulan | Rp 218.400 | Rp 105.000 |
So what? Untuk pekerja harian lepas yang tidak masuk kategori JP, total kewajiban pengusaha lebih ringan — tetapi JKK dan JKm tetap wajib sejak hari pertama kerja. Ini berarti jika pekerja Anda mengalami kecelakaan kerja di hari pertama dan belum didaftarkan, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pengusaha secara penuh — tanpa proteksi BPJS.
PPh 21 untuk Pekerja Paruh Waktu: Cara Hitung Tarif TER yang Benar
Banyak UMKM tidak memotong PPh 21 pekerja hariannya bukan karena tidak mau patuh — tapi karena mereka tidak tahu bahwa ambang batas Rp 450.000 per hari itu berlaku harian, bukan bulanan.
PMK 168/2023 memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengubah cara pemotongan PPh 21 secara signifikan — termasuk untuk pekerja tidak tetap dan harian.
Dua Skenario Pemotongan PPh 21 Pekerja Harian
Skenario A: Penghasilan ≤ Rp 450.000 per hari DAN akumulasi sebulan ≤ Rp 4.500.000 → Tidak dipotong PPh 21
Skenario B: Penghasilan > Rp 450.000 per hari ATAU akumulasi sebulan > Rp 4.500.000 → Dipotong menggunakan tarif TER harian
Rumus TER untuk pekerja harian (sebelum melampaui Rp 4.500.000/bulan):
Penghasilan harian − Rp 450.000 = Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP × Tarif TER Harian (0,5%) = PPh 21 yang dipotong
Saat akumulasi penghasilan dalam sebulan melampaui Rp 4.500.000, mekanisme berubah:
(Penghasilan sebulan yang disetahunkan − PTKP) × Tarif PPh Pasal 17 = PPh 21 setahun
PPh 21 setahun ÷ 12 = PPh 21 per bulan
PPh 21 per bulan ÷ hari kerja efektif = PPh 21 per hari
Contoh Perhitungan Konkret
Kasus: Pak Deni, pekerja harian lepas di katering di Bandung. Upah harian Rp 600.000, bekerja 20 hari di bulan Oktober 2024. Status: TK/0 (belum menikah, tidak punya tanggungan). PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun.
Langkah 1 — Cek ambang batas harian: Rp 600.000 > Rp 450.000 → Wajib potong PPh 21
Langkah 2 — Hitung untuk hari 1–7 (akumulasi belum Rp 4.500.000):
- DPP per hari = Rp 600.000 − Rp 450.000 = Rp 150.000
- PPh 21 per hari = Rp 150.000 × 0,5% = Rp 750
- Total 7 hari pertama = Rp 750 × 7 = Rp 5.250 (akumulasi penghasilan: Rp 4.200.000)
Langkah 3 — Di hari ke-8, akumulasi melampaui Rp 4.500.000. Beralih ke mekanisme setahun:
- Total penghasilan Oktober = 20 hari × Rp 600.000 = Rp 12.000.000
- Disetahunkan = Rp 12.000.000 × 12 = Rp 144.000.000
- PKP = Rp 144.000.000 − Rp 54.000.000 (PTKP) = Rp 90.000.000
- PPh 21 setahun: 5% × Rp 50.000.000 + 15% × Rp 40.000.000 = Rp 2.500.000 + Rp 6.000.000 = Rp 8.500.000
- PPh 21 Oktober = Rp 8.500.000 ÷ 12 = Rp 708.333
- Sudah dipotong (hari 1–7) = Rp 5.250
- Sisa yang dipotong di bulan Oktober = Rp 708.333 − Rp 5.250 = Rp 703.083
Pekerja harian yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Ini insentif yang sangat konkret bagi pengusaha untuk mendorong pekerja mereka membuat NPWP — karena selisihnya keluar dari kantong pekerja, bukan pengusaha.
So what? Untuk UMKM dengan banyak pekerja harian yang upahnya berfluktuasi, perhitungan PPh 21 TER ini harus dilakukan per orang per bulan. Kesalahan paling umum adalah mengabaikan mekanisme "beralih metode" saat akumulasi melewati Rp 4.500.000 — yang menyebabkan kekurangan potong di akhir bulan dan potensi kewajiban yang menumpuk di akhir tahun.
Hak Cuti Pekerja Kontrak dan Harian: Apa yang Benar-Benar Diwajibkan?
Hak cuti adalah area yang paling sering menjadi sumber konflik antara UMKM dan pekerja tidak tetap — karena banyak pengusaha yang berasumsi "karyawan kontrak tidak dapat cuti tahunan."
Faktanya lebih bernuansa dari itu.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (yang masih berlaku untuk ketentuan yang tidak diubah UU Cipta Kerja):
| Jenis Pekerja | Hak Cuti Tahunan | Catatan |
|---|---|---|
| Pekerja PKWT (kontrak) | Hak sama dengan pekerja tetap setelah 12 bulan kerja | 12 hari per tahun minimum |
| Pekerja harian lepas ≥21 hari/bulan × 3 bulan | Dianggap PKWTT — hak cuti penuh berlaku | Otomatis berubah status |
| Pekerja harian lepas <21 hari/bulan | Tidak ada kewajiban cuti tahunan berbayar | Upah hanya dihitung hari kerja |
| Cuti melahirkan/sakit | Berlaku untuk SEMUA pekerja tanpa pengecualian | Dijamin UU, tidak bisa dikontrak-hapuskan |
Yang sering diabaikan: Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum genap 12 bulan tetap berhak atas cuti proporsional — dihitung dari bulan kerja yang sudah dijalani. Jika kontrak 6 bulan dan tidak ada cuti yang diambil, pekerja berhak atas kompensasi cuti (uang cuti) saat kontrak berakhir.
So what? Jika Anda mempekerjakan staf kontrak 3 bulan untuk musim panen atau event tertentu, Anda tidak wajib memberikan cuti tahunan berbayar 12 hari — tapi Anda tetap wajib memberikan hak cuti sakit dan cuti melahirkan yang tidak bisa dikecualikan dalam perjanjian kerja manapun.
Lima Kesalahan Fatal UMKM dalam Mengelola Pekerja Tidak Tetap
Berdasarkan pola kasus ketenagakerjaan yang umum terjadi di UMKM Indonesia, berikut lima kesalahan yang paling sering muncul dan cara menghindarinya:
1. Tidak membuat PKWT secara tertulis PKWT yang tidak tertulis dianggap PKWTT oleh hukum. Artinya, pekerja "kontrak" Anda secara hukum adalah karyawan tetap. Solusi: Buat perjanjian tertulis sejak hari pertama, meski hanya satu halaman.
2. Mendaftarkan BPJS hanya untuk karyawan tetap Seperti dibahas di atas, tidak ada pengecualian berdasarkan status atau jam kerja. Daftarkan semua pekerja yang memiliki hubungan kerja — bahkan pekerja harian.
3. Mengabaikan PPh 21 karena upah "kecil" Upah Rp 500.000/hari mungkin terasa kecil, tapi sudah melampaui ambang batas Rp 450.000. Pemotongan harus dilakukan sejak hari pertama ambang batas terlampaui.
4. Tidak memberikan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A2) Setiap pekerja yang dipotong PPh 21 berhak mendapat bukti potong. Ini kewajiban pengusaha — bukan opsional.
5. Memperpanjang PKWT melebihi batas maksimum PP 35/2021 membatasi PKWT maksimal 5 tahun total (termasuk perpanjangan). Melewati batas ini secara otomatis mengubah status pekerja menjadi PKWTT — dengan seluruh implikasi pesangon dan tunjangan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah UMKM dengan kurang dari 5 karyawan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS?
Ya. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pemberi kerja tanpa batas minimum jumlah karyawan. Bahkan usaha dengan 1 karyawan sekalipun wajib mendaftarkan pekerja tersebut sejak hari pertama hubungan kerja.
Berapa ambang batas penghasilan harian agar tidak terkena potongan PPh 21?
Berdasarkan PMK 168/2023, penghasilan harian di bawah Rp 450.000 per hari tidak dikenai PPh 21, selama akumulasi penghasilan dalam satu bulan kalender juga tidak melebihi Rp 4.500.000. Jika salah satu ambang batas ini terlampaui, pemotongan wajib dilakukan.
Apakah pekerja harian lepas berhak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya)?
Ya. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR secara proporsional. THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir (atau sejak mulai bekerja jika kurang dari 12 bulan).
Bagaimana cara melaporkan PPh 21 pekerja harian di SPT Masa?
PPh 21 pekerja tidak tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (Formulir 1721) yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10. Untuk UMKM dengan banyak pekerja harian, fitur payroll terintegrasi sangat membantu karena otomatis menghitung dan mengagregasi kewajiban ini.
Kapan PKWT harus didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan?
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat paling lambat 3 hari kerja setelah perjanjian kerja ditandatangani. Keterlambatan pencatatan tidak otomatis membatalkan PKWT, namun dapat menjadi temuan inspeksi ketenagakerjaan.
Langkah Konkret untuk UMKM Mulai Hari Ini
Mengelola kewajiban BPJS, PPh 21, dan hak cuti pekerja tidak tetap memang lebih kompleks dari karyawan tetap — tapi risikonya terlalu besar untuk diabaikan. Berikut lima tindakan yang bisa dimulai minggu ini:
- Audit status semua pekerja Anda. Identifikasi mana yang PKWT, mana yang harian lepas, dan mana yang mungkin sudah "berubah jadi PKWTT" karena pola kerja 21+ hari/bulan selama 3 bulan.
- Daftarkan semua pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari yang belum terdaftar. BPJS tidak mengenakan sanksi untuk pendaftaran terlambat yang proaktif dibandingkan yang tertangkap inspeksi.
- Hitung ulang kewajiban PPh 21 menggunakan skema TER PMK 168/2023. Pastikan metode perhitungan harian dan peralihan ke metode setahun sudah diterapkan dengan benar.
- Buat atau perbarui PKWT secara tertulis dan catat ke Disnaker dalam 3 hari kerja setelah penandatanganan.
- Gunakan sistem payroll terintegrasi yang bisa secara otomatis menghitung PPh 21 TER harian, mengagregasi iuran BPJS per pekerja, dan menghasilkan bukti potong — tanpa harus menghitung manual di spreadsheet setiap bulan.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur yang paling sering digunakan adalah pencatatan penggajian karyawan tidak tetap yang langsung terhubung ke jurnal akuntansi tanpa double-entry manual. Coba gratis di FirstJournal dan lihat berapa jam yang bisa Anda hemat setiap bulan.
Regulasi dan Peraturan:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Data dan Referensi:
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia — Laporan Ketenagakerjaan 2023
- BPJS Ketenagakerjaan — Panduan Iuran Program JKK, JKm, JHT, dan JP untuk Pemberi Kerja
- Direktorat Jenderal Pajak — Panduan Implementasi PMK 168/2023 tentang TER PPh 21



