stylist dan kapster Indonesia bekerja dengan sistem komisi atau bagi hasil, bukan gaji tetap
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI (2022)
Angka itu bukan sekadar statistik tenaga kerja — itu berarti mayoritas pemilik salon dan barbershop Indonesia sedang menghitung PPh 21 dengan cara yang kemungkinan besar salah, karena hampir semua panduan resmi yang beredar mengasumsikan karyawan bergaji tetap.
Di sinilah celahnya: sistem komisi menciptakan penghasilan yang berubah setiap bulan, dan perubahan itu berdampak langsung pada cara menghitung pajak, iuran BPJS, dan pencatatan di buku keuangan. Jika Anda pemilik salon atau barbershop yang mempekerjakan stylist dengan bagi hasil 60:40 atau komisi per layanan, artikel ini dibuat khusus untuk situasi Anda.
Jawaban Singkat

PPh 21 karyawan salon yang digaji pakai komisi dihitung berdasarkan penghasilan bruto aktual setiap bulan — bukan gaji pokok tetap — menggunakan tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023. Karena komisi berfluktuasi, pajak yang dipotong setiap bulan akan berbeda-beda, dan ini adalah mekanisme yang memang disengaja oleh regulasi. Di FirstJournal, sistem TER ini sudah tersedia di modul payroll mulai plan Starter Rp 0/bulan, sehingga pemilik salon tidak perlu hitung manual setiap gajian.
Kenapa Salon dan Barbershop Adalah "Edge Case" di Dunia Penggajian Indonesia
Budi Kurniawan membuka barbershop di Yogyakarta sejak 2019 dengan 4 barber tetap. Omzetnya sekitar Rp 35 juta per bulan. Semua barber-nya dibayar dengan skema bagi hasil: 55% untuk barber, 45% untuk toko. Bulan Desember — musim ramai menjelang tahun baru — satu barber andalan Budi bisa bawa pulang Rp 6,2 juta. Bulan Februari, angkanya bisa turun ke Rp 3,8 juta.
Pertanyaannya: berapa PPh 21 yang harus Budi potong? Bagaimana menghitung iuran BPJS-nya? Dan bagaimana mencatat pembayaran bagi hasil itu di buku keuangan — apakah sebagai biaya gaji atau biaya bagi hasil? Jawaban yang salah di ketiga pertanyaan ini bisa berujung pada Surat Tagihan Pajak atau klaim BPJS yang ditolak.
Inilah yang membuat salon dan barbershop menjadi "edge case" dalam akuntansi dan kepatuhan tenaga kerja Indonesia: bisnis ini beroperasi di persimpangan antara hubungan kerja formal (dengan kewajiban BPJS dan PPh 21) dan sistem pembayaran yang sifatnya variabel dan berbasis kinerja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023), sektor jasa perawatan diri — termasuk salon, barbershop, dan spa — menyerap sekitar 2,1 juta pekerja di Indonesia, dengan lebih dari 60% di antaranya bekerja di UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
So what? Jika bisnis Anda masuk kategori ini, Anda tidak bisa hanya mengandalkan template gaji standar yang beredar di internet. Anda butuh pemahaman yang lebih spesifik tentang bagaimana regulasi berlaku untuk model komisi — dan itulah yang akan dibahas di bagian selanjutnya.
Cara Hitung PPh 21 Stylist dengan Sistem Komisi: Metode TER (PMK 168/2023)
Sejak Januari 2024, PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PMK 168/2023. Ini perubahan signifikan dari metode lama — dan dampaknya besar untuk karyawan komisi.
Prinsip Dasar TER untuk Karyawan Komisi
Dalam sistem TER, pajak dihitung dari penghasilan bruto aktual bulan tersebut, bukan dari proyeksi tahunan. Ini artinya: bulan dengan komisi tinggi = PPh 21 lebih besar. Bulan sepi = PPh 21 lebih kecil. Tidak ada pemerataan beban pajak seperti di metode lama.
Tarif TER dibagi berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
- TER A: Tidak kawin, tanpa tanggungan (PTKP: Rp 54.000.000/tahun)
- TER B: Kawin, tanpa tanggungan (PTKP: Rp 58.500.000/tahun)
- TER C: Kawin, dengan tanggungan (PTKP: Rp 63.000.000/tahun dan seterusnya)
Contoh Perhitungan Nyata: Reza, Stylist di Salon Budi
Profil: Reza, lajang, barber di barbershop Budi Yogyakarta. Status PTKP: TK/0 (tidak kawin, tidak ada tanggungan).
Bulan Desember: Penghasilan bruto Rp 6.200.000
Langkah-langkah:
- Tentukan kategori TER: Reza masuk TER A (TK/0).
- Lihat tarif TER bulanan untuk penghasilan Rp 6.200.000: Berdasarkan tabel PMK 168/2023, penghasilan Rp 5.400.001 – Rp 6.200.000 per bulan untuk TER A dikenakan tarif sekitar 2,5% (tarif efektif bulanan).
- Hitung PPh 21 Desember: Rp 6.200.000 × 2,5% = Rp 155.000
- Penghasilan bersih Reza yang diterima: Rp 6.200.000 − Rp 155.000 = Rp 6.045.000
Bulan Februari: Penghasilan bruto Rp 3.800.000
- Kategori TER A tetap sama.
- Untuk penghasilan Rp 3.800.000/bulan (di bawah ambang kena pajak efektif untuk TK/0), tarif TER = 0% — karena penghasilan tahunan yang diproyeksikan masih di bawah PTKP.
- PPh 21 Februari = Rp 0
So what? Sistem TER secara teknis menguntungkan karyawan komisi di bulan sepi karena pajak bisa nol. Tapi di bulan ramai, pemotongannya lebih besar dari yang banyak karyawan ekspektasikan. Komunikasikan ini ke stylist Anda sejak awal untuk menghindari konflik saat take-home pay mereka "berbeda dari biasanya."
Kewajiban BPJS untuk Pekerja Sistem Komisi: Yang Sering Salah Dihitung
Ini area di mana banyak pemilik salon melakukan kesalahan yang berbiaya mahal.
BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015, iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari upah setiap bulan, dengan komponen:
- JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% dari upah — 3,7% dibayar pemberi kerja, 2% dipotong dari upah pekerja
- JP (Jaminan Pensiun): 3% dari upah — 2% pemberi kerja, 1% pekerja
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24% dari upah (untuk risiko rendah seperti salon) — seluruhnya dibayar pemberi kerja
- JKM (Jaminan Kematian): 0,3% dari upah — seluruhnya dibayar pemberi kerja
Definisi "upah" untuk sistem komisi: Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komisi termasuk dalam pengertian upah selama dibayarkan secara rutin sebagai imbalan atas pekerjaan. Ini berarti dasar perhitungan BPJS adalah total komisi yang diterima, bukan UMR.
Contoh Perhitungan BPJS: Reza, Desember (komisi Rp 6.200.000)
| Komponen | Tarif | Ditanggung Pemberi Kerja | Dipotong dari Reza |
|---|---|---|---|
| JHT | 5,7% | 3,7% = Rp 229.400 | 2% = Rp 124.000 |
| JP | 3% | 2% = Rp 124.000 | 1% = Rp 62.000 |
| JKK | 0,24% | 0,24% = Rp 14.880 | — |
| JKM | 0,3% | 0,3% = Rp 18.600 | — |
| Total | Rp 386.880 | Rp 186.000 |
Reza menerima bersih: Rp 6.200.000 − Rp 186.000 (BPJS TK) − Rp 155.000 (PPh 21) = Rp 5.859.000
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan: 5% dari upah (batas atas upah: Rp 12.000.000/bulan) — 4% ditanggung pemberi kerja, 1% dipotong dari pekerja.
Untuk Reza (komisi Rp 6.200.000): 1% = Rp 62.000 dipotong, 4% = Rp 248.000 ditanggung salon.
So what? Banyak pemilik salon yang membayar BPJS dari angka UMR saja, padahal komisi aktual karyawan bisa 2–3 kali UMR. Ini bukan cuma risiko compliance — karyawan yang upahnya dilaporkan lebih rendah dari aktual juga dirugikan karena manfaat JHT dan JP mereka dihitung dari angka yang lebih kecil. Permenaker No. 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat JHT dihitung dari akumulasi iuran yang dibayarkan, sehingga under-reporting langsung berdampak pada dana pensiun pekerja.
Cara Catat Pembukuan Salon: Bagi Hasil vs. Biaya Gaji, Ini Bedanya
Kesalahan klasifikasi antara "biaya gaji" dan "biaya bagi hasil" bukan hanya soal rapi-rapian buku — ini berdampak pada laporan laba rugi, pelaporan SPT Badan, dan keabsahan bukti potong PPh 21.
Kembali ke barbershop Budi. Setiap bulan ia membayar 4 barber dengan total bagi hasil rata-rata Rp 18 juta. Pertanyaannya: dicatat sebagai apa di buku?
Dua Skema yang Berbeda Secara Hukum dan Akuntansi
Skema 1: Hubungan Kerja (PKWT/PKWTT) Jika barber berstatus karyawan (ada perjanjian kerja, jam kerja terikat, menggunakan alat milik toko), maka pembayaran komisi = Biaya Tenaga Kerja (Employee Benefit Expense). Di sini, Budi wajib potong PPh 21 dan daftarkan ke BPJS.
Skema 2: Bagi Hasil / Kemitraan Jika barber berstatus mitra (tidak terikat jam kerja, bawa peralatan sendiri, bisa bekerja di tempat lain), maka pembayaran = Biaya Bagi Hasil (Revenue Sharing Expense). PPh-nya bukan PPh 21, melainkan PPh 23 (jika badan) atau PPh 21 final untuk jasa tertentu. BPJS tidak wajib — tapi mitra bisa daftarkan diri secara mandiri.
Jurnal Akuntansi untuk Sistem Komisi Karyawan
Skenario: Akhir bulan, Budi membayar Reza dengan komisi Rp 6.200.000, dengan potongan PPh 21 Rp 155.000, BPJS TK Rp 186.000, BPJS Kesehatan Rp 62.000.
Langkah 1 — Mencatat beban tenaga kerja:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Gaji dan Komisi | Rp 6.200.000 | — |
| Beban BPJS TK (bagian pemberi kerja) | Rp 386.880 | — |
| Beban BPJS Kesehatan (bagian pemberi kerja) | Rp 248.000 | — |
| Utang PPh 21 | — | Rp 155.000 |
| Utang BPJS TK (potongan karyawan) | — | Rp 186.000 |
| Utang BPJS Kesehatan (potongan karyawan) | — | Rp 62.000 |
| Utang BPJS TK (bagian pemberi kerja) | — | Rp 386.880 |
| Utang BPJS Kesehatan (bagian pemberi kerja) | — | Rp 248.000 |
| Utang Gaji dan Komisi | — | Rp 5.797.000 |
Langkah 2 — Saat pembayaran kas ke Reza:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Gaji dan Komisi | Rp 5.797.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 5.797.000 |
Langkah 3 — Saat setor PPh 21 ke kas negara dan iuran BPJS:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 | Rp 155.000 | — |
| Utang BPJS TK (total) | Rp 572.880 | — |
| Utang BPJS Kesehatan (total) | Rp 310.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 1.037.880 |
So what? Jika Anda selama ini langsung mencatat "Bayar gaji Reza Rp 5.859.000" sebagai satu baris pengeluaran kas, laporan laba rugi Anda understated untuk beban tenaga kerja dan Anda kehilangan rekam jejak kewajiban pajak dan BPJS. Ini yang pertama dicari auditor atau petugas pajak saat pemeriksaan.
Tips Praktis dan Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Pemilik Salon
Berdasarkan pola yang ditemukan di UMKM jasa perawatan diri, berikut kesalahan yang paling sering terjadi:
-
Tidak membuat bukti potong PPh 21 bulanan. Setiap bulan memotong PPh 21 harus disertai bukti potong (Form 1721-A1 di akhir tahun, atau bukti potong tidak final bulanan). Tanpa ini, karyawan tidak bisa mengklaim kredit pajak saat lapor SPT Tahunan mereka.
-
Menyamakan komisi dengan "uang jasa" dan tidak melaporkan ke SPT Masa PPh 21. Komisi yang dibayar ke karyawan tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
-
Menghitung iuran BPJS dari UMR saat komisi aktual lebih tinggi. Ini melanggar PP No. 44 Tahun 2015 dan merugikan karyawan.
-
Tidak memisahkan rekening BPJS dan PPh 21 dari kas operasional. Akibatnya, dana yang seharusnya disetorkan terpakai untuk operasional, dan saat jatuh tempo pemilik salon kesulitan membayar.
-
Mengklasifikasikan seluruh pembayaran ke barber sebagai "bagi hasil" padahal secara substansi hubungan kerja. Risiko: kewajiban BPJS retroaktif + sanksi administratif.
-
Lupa penyesuaian akhir tahun (Desember). Sesuai PMK 168/2023, di bulan Desember wajib dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan total PPh 21 yang dipotong sepanjang tahun sudah sesuai dengan pajak terutang tahunan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah stylist freelance yang datang ke salon saya seminggu sekali wajib saya daftarkan ke BPJS?
Jika stylist tersebut berstatus mitra dan tidak terikat hubungan kerja tetap (tidak ada jam kerja yang ditetapkan, bisa bekerja di tempat lain, membawa peralatan sendiri), BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Namun jika pemeriksaan DJP atau BPJS menemukan substansi hubungan kerja, kewajiban bisa dikenakan retroaktif.
Berapa tarif PPh 21 yang tepat untuk stylist dengan komisi Rp 4 juta per bulan?
Untuk karyawan berstatus TK/0 dengan penghasilan Rp 4.000.000/bulan, berdasarkan PMK 168/2023 tarif TER yang berlaku adalah 0% karena penghasilan tahunan yang diproyeksikan (Rp 48.000.000) masih di bawah PTKP Rp 54.000.000. PPh 21 yang dipotong = Rp 0. Di FirstJournal, kalkulasi ini otomatis — Anda tidak perlu cek tabel TER secara manual setiap bulan.
Bagaimana cara melaporkan PPh 21 karyawan salon yang gajinya berubah-ubah setiap bulan?
Laporkan di SPT Masa PPh 21 setiap bulan sesuai penghasilan bruto aktual bulan tersebut. Di akhir tahun, buat Form 1721-A1 per karyawan yang merangkum total penghasilan dan pajak yang dipotong selama 12 bulan. Angka di 1721-A1 ini yang digunakan karyawan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi mereka.
Apakah pembayaran bagi hasil ke barber bisa dijadikan biaya pengurang pajak untuk salon?
Ya, sepanjang pembayaran tersebut nyata (ada bukti transfer/kuitansi), terdokumentasi, dan wajar secara bisnis — baik yang diklasifikasikan sebagai biaya tenaga kerja maupun biaya bagi hasil kemitraan, keduanya bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto dalam SPT Badan atau SPT PP 7/2021 untuk UMKM.
Kapan salon diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015, kewajiban mendaftar berlaku sejak hari pertama karyawan bekerja — tidak ada masa tunggu. Keterlambatan pendaftaran dikenakan denda administratif dan kewajiban pembayaran iuran retroaktif plus bunga 2% per bulan.
Langkah Konkret: Dari Hari Ini, Apa yang Harus Dilakukan
Jika Anda pemilik salon atau barbershop yang baru menyadari ada celah di sistem penggajian Anda, berikut prioritas tindakan:
-
Audit status hukum tenaga kerja Anda. Petakan siapa yang berstatus karyawan (PKWT/PKWTT) dan siapa yang benar-benar mitra. Konsultasikan dengan konsultan HR atau gunakan checklist dari Kementerian Ketenagakerjaan jika ragu.
-
Daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika belum terdaftar. Untuk pendaftaran retroaktif, hubungi kantor BPJS setempat — ada mekanisme negosiasi denda untuk UMKM yang baru menyadari kewajiban ini.
-
Set up sistem payroll yang bisa handle komisi variabel. Spreadsheet manual rentan error dan tidak menghasilkan bukti potong PPh 21 yang valid secara hukum.
-
Pisahkan akun utang BPJS dan utang PPh 21 di buku keuangan Anda — jangan gabung dengan kas operasional.
-
Lakukan rekonsiliasi PPh 21 di bulan Desember untuk memastikan pajak terutang tahunan sudah terpenuhi.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan pola yang kami temukan konsisten: bisnis jasa dengan sistem komisi adalah yang paling sering menghadapi masalah klasifikasi akuntansi dan kepatuhan pajak. Coba gratis di FirstJournal untuk mengelola payroll komisi, hitung TER otomatis, dan generate jurnal akuntansi yang sudah sesuai standar — tanpa perlu ahli akuntansi di setiap langkahnya.
Regulasi yang Dirujuk:
- PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Tarif Efektif Rata-rata/TER PPh 21), berlaku mulai 1 Januari 2024
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — khususnya definisi upah dan komponen upah (termasuk komisi) pada Pasal 1 angka 30 dan Pasal 88
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (dasar tarif pajak UMKM)
Data & Referensi Eksternal:
- Badan Pusat Statistik (BPS), 2023 — Data ketenagakerjaan sektor jasa perawatan diri Indonesia
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2022 — Data sistem pembayaran tenaga kerja sektor informal



