Tiga dari lima karyawan tetap di koperasi simpan pinjam sebuah UMKM di Yogyakarta ternyata juga tercatat sebagai pengurus aktif koperasi induknya — dan selama dua tahun, tak satu pun PPh 21 mereka dihitung dengan benar.
Situasi ini bukan anomali. Di Indonesia, ribuan pekerja UMKM merangkap jabatan pengurus atau pengawas koperasi — sebuah ironi administratif yang lahir dari ekosistem bisnis komunitas. Mereka menerima gaji dari UMKM, lalu mendapat honorarium dari koperasi. Dua pemberi penghasilan. Dua perlakuan pajak berbeda. Satu orang yang sama.
Masalahnya: hampir tidak ada panduan yang membahas situasi ini secara konkret. Panduan DJP umum. Panduan koperasi tidak menyentuh pajak penghasilan ganda. Dan admin keuangan UMKM — yang sering merangkap pembuat laporan pajak — dibiarkan menebak-nebak.
Artikel ini memecah angka-angkanya secara step-by-step.
Jawaban Singkat

Jika karyawan Anda juga menjabat pengurus koperasi, ada dua pemotong PPh 21 berbeda: UMKM Anda memotong PPh 21 atas gaji, sementara koperasi memotong PPh 21 atas honorarium pengurus — dengan tarif yang berbeda. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, karyawan wajib didaftarkan di semua pemberi kerja tetapi iuran dihitung proporsional dari masing-masing upah sesuai ketentuan terkini. Di akhir tahun, karyawan wajib lapor SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh penghasilan dari kedua sumber tersebut.
Kenapa Dua Sumber Penghasilan Ini Sering Salah Hitung
UMKM Indonesia tidak punya sistem pembukuan yang memisahkan jenis penghasilan karyawan
Menurut survei Katadata Insight Center (2023), sekitar 43% UMKM di Indonesia tidak memiliki sistem pencatatan yang membedakan jenis kompensasi karyawan — antara gaji pokok, tunjangan, dan pembayaran lain seperti honorarium dari pihak ketiga.
Ini menciptakan masalah laten: ketika seorang karyawan juga menerima honorarium dari koperasi, UMKM sering tidak tahu bahwa mereka tetap berkewajiban menghitung ulang estimasi PPh 21 tahunan untuk karyawan tersebut. Akibatnya, pemotongan pajak di sisi UMKM tidak mempertimbangkan penghasilan tambahan dari koperasi, sehingga total pajak terhutang di akhir tahun kurang bayar — dan beban itu jatuh ke karyawan.
Berdasarkan PMK 168/2023, pemberi kerja wajib memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja lain jika karyawan memberitahukan adanya penghasilan tersebut secara tertulis. Jika tidak dilaporkan, tanggung jawab ada di karyawan — tapi ketidaktahuan soal kewajiban ini yang menjadi akar masalahnya.
So what? Sebagai pemilik UMKM, Anda perlu secara proaktif meminta karyawan mengisi formulir pernyataan penghasilan lain di awal tahun pajak. Ini bukan formalitas — ini yang menentukan apakah pemotongan PPh 21 Anda sudah benar secara regulasi.
Perlakuan PPh 21 untuk Honorarium Pengurus Koperasi: Bukan Gaji Biasa
tarif PPh 21 final atas honorarium pengurus/pengawas koperasi yang bukan pegawai tetap
Sumber: PMK 168/2023 jo. Pasal 21 UU PPh (2024)
Di sinilah letak perbedaan krusial yang sering diabaikan.
Karyawan UMKM diperlakukan sebagai pegawai tetap: PPh 21 dihitung dengan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak tahunan (metode TER atau gross-up, sesuai PMK 168/2023).
Pengurus atau pengawas koperasi yang bukan pegawai tetap di koperasi tersebut diperlakukan sebagai penerima honorarium bukan pegawai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, honorarium pengurus koperasi dikenakan PPh 21 yang bersifat tidak final — dipotong oleh koperasi sebagai pemotong pajak, dengan tarif progresif dikalikan 50% dari jumlah bruto (karena dianggap 50% adalah biaya untuk menghasilkan penghasilan tersebut).
Catatan penting: koperasi sebagai badan hukum wajib memiliki NPWP dan menjadi pemotong PPh 21/26 berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jo. ketentuan perpajakan yang berlaku. Koperasi yang tidak memotong dan menyetor PPh 21 atas honor pengurus menanggung risiko sanksi administrasi.
So what? Perlakuan "50% dari bruto" ini berarti koperasi tidak memotong PPh 21 dari seluruh nilai honorarium — hanya dari separuhnya. Tapi di SPT Tahunan, karyawan Anda tetap harus melaporkan 100% honorarium sebagai penghasilan bruto, dan pajak yang sudah dipotong koperasi dikreditkan. Kalau karyawan Anda tidak tahu ini, mereka berisiko salah lapor SPT.
Cara Hitung Step-by-Step: Contoh Karyawan dengan Penghasilan Ganda
Mari kita gunakan contoh konkret. Sari Wahyuningsih, staf administrasi di sebuah UMKM furnitur di Solo, juga menjabat sebagai pengurus harian Koperasi Simpan Pinjam Maju Bersama.
Data penghasilan Sari per tahun:
- Gaji dari UMKM: Rp 72.000.000/tahun (Rp 6.000.000/bulan)
- Tunjangan makan dari UMKM: Rp 7.200.000/tahun
- Honorarium dari koperasi: Rp 24.000.000/tahun (Rp 2.000.000/bulan)
- Status: Menikah, 1 tanggungan (K/1)
- PTKP K/1: Rp 63.000.000/tahun
Bagian 1: PPh 21 Sari di UMKM (Pegawai Tetap)
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji setahun | Rp 72.000.000 |
| Tunjangan makan setahun | Rp 7.200.000 |
| Penghasilan bruto dari UMKM | Rp 79.200.000 |
| Biaya jabatan (5%, maks Rp 6.000.000) | (Rp 6.000.000) |
| Iuran BPJS Kesehatan (1%) | (Rp 864.000) |
| Iuran BPJS JHT (2%) | (Rp 1.440.000) |
| Penghasilan neto dari UMKM | Rp 70.896.000 |
| PTKP (K/1) | (Rp 63.000.000) |
| PKP dari UMKM | Rp 7.896.000 |
| PPh 21 terutang dari UMKM (5%) | Rp 394.800/tahun |
UMKM memotong Rp 32.900/bulan (dibulatkan) dari gaji Sari.
Bagian 2: PPh 21 atas Honorarium Sari di Koperasi
Honorarium pengurus koperasi bukan pegawai tetap — dihitung per pembayaran:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Honorarium bruto per bulan | Rp 2.000.000 |
| Dasar pengenaan (50% × bruto) | Rp 1.000.000 |
| Tarif PPh 21 (5% — asumsi PKP kumulatif belum melampaui Rp 60 juta) | 5% |
| PPh 21 dipotong koperasi per bulan | Rp 50.000 |
Koperasi menyetor Rp 50.000/bulan atas nama Sari, dan memberikan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-VI atau setara).
Bagian 3: Penggabungan di SPT Tahunan Sari
Di akhir tahun, Sari wajib lapor SPT Tahunan 1770 (karena punya lebih dari satu pemberi kerja):
| Sumber | Penghasilan Bruto | PPh Dipotong |
|---|---|---|
| UMKM (pegawai tetap) | Rp 79.200.000 | Rp 394.800 |
| Koperasi (honorarium, 50% × Rp 24 juta = Rp 12 juta DPP) | Rp 24.000.000 | Rp 600.000 |
| Total penghasilan neto gabungan |
Penghasilan neto gabungan setelah biaya jabatan dan pengurangan:
- Neto UMKM: Rp 70.896.000
- Neto koperasi (50% × Rp 24 juta): Rp 12.000.000
- Total neto gabungan: Rp 82.896.000
- PTKP K/1: Rp 63.000.000
- PKP gabungan: Rp 19.896.000
- PPh 21 terutang gabungan (5%): Rp 994.800
- PPh sudah dipotong: Rp 394.800 + Rp 600.000 = Rp 994.800
- Kurang/lebih bayar: Rp 0 ✓
Dalam kasus Sari, kebetulan nilainya pas — tapi ini hanya karena angkanya memang dibuat ilustratif. Dalam praktik, penggabungan ini sering menghasilkan kurang bayar yang harus dibayar Sari sendiri via SSP saat lapor SPT.
Dua bukti potong, dua formulir, satu SPT — itulah kewajiaban karyawan yang menerima penghasilan dari UMKM sekaligus dari koperasi. Yang sering salah bukan hitungannya, tapi asumsi bahwa pemotong pajak pertama sudah "menyelesaikan" segalanya.
Kewajiban BPJS untuk Karyawan yang Merangkap Pengurus Koperasi
Ini area lain yang sering menimbulkan pertanyaan.
BPJS Kesehatan: Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja wajib didaftarkan oleh masing-masing pemberi kerja. Namun, iuran dihitung berdasarkan gaji/upah dari masing-masing pemberi kerja. Untuk Sari, koperasi juga wajib mendaftarkannya sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) berdasarkan honorarium yang ia terima — jika honorarium tersebut dibayar secara rutin dan terikat dalam hubungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM): Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja, iuran dibayar proporsional oleh masing-masing pemberi kerja sesuai upah yang dibayarkan. Jika hubungan Sari dengan koperasi memenuhi definisi "hubungan kerja" (bukan sekadar honorarium insidental), koperasi wajib mendaftarkan Sari ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan kritis: Jika honorarium dari koperasi dibayarkan sebagai imbalan atas jabatan struktural yang terjadwal dan rutin, regulator cenderung memperlakukan hubungan itu sebagai hubungan kerja — bukan kontrak jasa. Ini memengaruhi kewajiban BPJS.
So what? Sebagai UMKM, kewajiban Anda tidak berubah hanya karena karyawan Anda punya sumber penghasilan lain. Tetap daftarkan dan bayar iuran BPJS berdasarkan gaji yang Anda bayarkan. Untuk status di koperasi, konsultasikan dengan pengurus koperasi apakah mereka sudah memenuhi kewajiban BPJS atas honorarium yang dibayarkan.
Cara UMKM Mencatat Biaya Honor Koperasi di Pembukuan
Ini sering menjadi pertanyaan dari sisi UMKM: bagaimana kami mencatat honor koperasi yang dibayarkan kepada karyawan kami?
Jawabannya: Anda tidak mencatatnya. Honor koperasi adalah pengeluaran koperasi, bukan pengeluaran UMKM Anda. Yang Anda catat adalah:
- Gaji karyawan: Sesuai jumlah yang dibayarkan UMKM ke Sari
- PPh 21 yang dipotong: Berdasarkan penghasilan dari UMKM saja (kecuali Sari memberitahu penghasilan lain secara tertulis)
- Iuran BPJS: Bagian employer atas gaji dari UMKM
Yang sering membingungkan adalah ketika UMKM dan koperasi beroperasi di entitas yang sama atau saling terkait. Dalam kasus seperti itu, pemisahan entitas akuntansi menjadi kritis.
Contoh Jurnal di Sisi UMKM (per bulan):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Gaji | Rp 6.000.000 | — |
| Beban Tunjangan Makan | Rp 600.000 | — |
| Beban BPJS Ketenagakerjaan (employer) | Rp 312.000 | — |
| Beban BPJS Kesehatan (employer, 4%) | Rp 240.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 6.561.100 |
| Utang PPh 21 | — | Rp 32.900 |
| Utang BPJS Kesehatan (total) | — | Rp 312.000 |
| Utang BPJS Ketenagakerjaan (total) | — | Rp 246.000 |
Catatan: Angka BPJS adalah ilustrasi — tarif aktual sesuai ketentuan terkini (JHT 5,7%, JP 3%, JKK sesuai risiko, JKM 0,3% — dibagi antara employer dan employee).
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Berdasarkan pola permasalahan yang sering ditemui pada UMKM dengan karyawan pengurus koperasi, berikut kesalahan yang paling sering terjadi:
-
UMKM tidak meminta formulir pernyataan penghasilan lain — sehingga pemotongan PPh 21 hanya berdasarkan gaji UMKM, dan karyawan akhirnya kurang bayar saat SPT tahunan.
-
Koperasi tidak menerbitkan bukti potong PPh 21 — karyawan tidak memiliki dokumen untuk dikreditkan di SPT, meskipun PPh sudah dipotong.
-
Menggabungkan penghasilan di level UMKM — UMKM ikut menghitung honor koperasi dalam slip gaji, padahal PPh 21 honor seharusnya dipotong oleh koperasi sebagai pemotong terpisah.
-
Menggunakan tarif PPh 21 yang sama — honor pengurus bukan pegawai tetap (50% bruto × tarif progresif) berbeda dengan perhitungan pegawai tetap (neto setelah biaya jabatan × tarif progresif). Menyamaratakan keduanya menghasilkan pajak yang salah.
-
Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS di koperasi — jika hubungan dengan koperasi memenuhi syarat hubungan kerja, kewajiban BPJS tetap berlaku di koperasi secara terpisah.
-
Karyawan tidak lapor SPT dengan formulir yang benar — karyawan dengan dua pemberi kerja wajib menggunakan SPT 1770, bukan 1770S. Menggunakan formulir yang salah dianggap SPT tidak lengkap.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah UMKM wajib menghitung ulang PPh 21 karyawan jika ia juga terima honor dari koperasi?
Jika karyawan memberitahukan secara tertulis bahwa ia punya penghasilan dari koperasi, UMKM sebagai pemotong pajak pertama perlu memperhitungkan total penghasilan itu dalam estimasi PPh 21 tahunan — sesuai PMK 168/2023. Jika tidak diberitahukan, UMKM menghitung berdasarkan gaji dari UMKM saja, dan karyawan menanggung selisih pajak saat lapor SPT.
Berapa tarif PPh 21 yang dipakai koperasi untuk memotong honor pengurus?
Koperasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, tetapi dikenakan atas 50% dari jumlah bruto honorarium — karena penerima honor bukan pegawai tetap koperasi. Jadi jika honor Rp 2.000.000/bulan, DPP-nya Rp 1.000.000, dan PPh 21-nya Rp 50.000 (tarif 5% untuk PKP kumulatif di bawah Rp 60 juta/tahun).
Apakah karyawan harus lapor SPT tahunan sendiri meski sudah dipotong pajak di dua tempat?
Ya, wajib. Karyawan dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tidak bisa menggunakan skema PPh 21 final dan harus lapor SPT Tahunan 1770 — dengan melampirkan bukti potong dari UMKM dan dari koperasi. Ini ditegaskan dalam regulasi pemotongan PPh 21 yang berlaku.
Bagaimana jika koperasi tidak memotong PPh 21 atas honor pengurus?
Jika koperasi lalai memotong dan menyetor PPh 21, tanggung jawab pajak atas honor tetap ada — dan bisa menjadi objek koreksi saat pemeriksaan pajak koperasi. Karyawan pun berisiko dianggap tidak melaporkan penghasilan jika tidak menyertakan honor tersebut di SPT tahunannya.
Kapan karyawan dengan penghasilan ganda ini wajib punya NPWP?
Berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — Rp 54.000.000/tahun untuk lajang, Rp 63.000.000 untuk K/1 — wajib memiliki NPWP. Dengan penghasilan gabungan dari UMKM dan koperasi, hampir pasti karyawan dalam situasi ini wajib ber-NPWP dan lapor SPT sendiri.
Langkah Konkret yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Kasus seperti Sari bukanlah pengecualian — ini situasi yang terjadi di ribuan koperasi dan UMKM di Indonesia setiap tahunnya. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah mendorong formalisasi administrasi koperasi dan UMKM — termasuk kepatuhan pajak dan ketenagakerjaan.
Tindakan prioritas untuk UMKM Anda:
- Identifikasi karyawan yang merangkap pengurus/pengawas koperasi — minta mereka mengisi formulir pernyataan penghasilan lain sebelum awal tahun pajak (atau sekarang jika belum).
- Koordinasikan dengan koperasi — pastikan koperasi sudah menerbitkan bukti potong PPh 21 atas honorarium yang dibayarkan. Minta salinannya untuk arsip UMKM.
- Update perhitungan PPh 21 bulanan — jika karyawan melaporkan penghasilan dari koperasi, gunakan total penghasilan dalam estimasi PPh 21 dari sisi UMKM agar tidak ada kurang bayar besar di akhir tahun.
- Pisahkan pembukuan antar entitas — jika UMKM Anda terkait dengan koperasi (misalnya dikelola oleh orang yang sama), pastikan jurnal akuntansi, rekening, dan NPWP-nya benar-benar terpisah.
- Edukasi karyawan soal kewajiban SPT 1770 — mereka perlu tahu bahwa dengan dua pemberi kerja, urusan pajak tidak selesai di pemotongan bulanan.
Mengelola dua pemberi kerja dalam satu ekosistem bisnis memang rumit — tapi pencatatan yang terstruktur bisa membuat proses ini jauh lebih mudah. Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan sistem pencatatan yang rapi adalah fondasi dari kepatuhan pajak yang benar. Jika Anda ingin mengelola pembukuan UMKM, slip gaji, dan kewajiban pajak karyawan dalam satu platform, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi:
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU No. 36 Tahun 2008 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) tentang Pajak Penghasilan — Pasal 17 (tarif progresif) dan Pasal 21
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja (ketentuan kepesertaan multi-employer)
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (dasar kepesertaan BPJS Kesehatan PPU)
Data & Riset:
- Katadata Insight Center (2023): Survei Pembukuan dan Digitalisasi UMKM Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Panduan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak
Catatan: Contoh perhitungan dalam artikel ini bersifat ilustratif. Tarif PTKP, tarif BPJS, dan ketentuan teknis dapat berubah — selalu verifikasi dengan peraturan terbaru atau konsultan pajak terdaftar.



