80% transaksi UMKM ke supplier dilakukan secara kredit — tapi hampir semua panduan jurnal retur pembelian yang beredar di internet hanya membahas skenario tunai. Akibatnya, ribuan admin keuangan mencatat retur kredit dengan cara yang salah: mendebit kas yang tidak pernah diterima, atau membiarkan saldo hutang usaha menggelembung karena nota retur tidak pernah dijurnal.
Kesalahan ini bukan soal angka kecil. Untuk UMKM dengan pembelian kredit Rp 500 juta per bulan dan tingkat retur rata-rata 3–5%, selisih yang tidak tercatat bisa mencapai Rp 15–25 juta per bulan — cukup besar untuk mendistorsi laporan laba rugi dan neraca secara material.
rata-rata tingkat retur barang di sektor UMKM ritel dan distribusi Indonesia, setara Rp 15–25 juta per bulan pada bisnis dengan pembelian Rp 500 juta/bulan
Sumber: Katadata Insight Center (2023)
Jawaban Singkat

Untuk mencatat retur pembelian kredit di jurnal akuntansi UMKM: debit akun Hutang Usaha (mengurangi kewajiban) dan kredit akun Persediaan (mengurangi aset barang). Tidak ada aliran kas — yang berubah adalah saldo hutang ke supplier berkurang sebesar nilai barang yang dikembalikan. Jika transaksi kena PPN, tambahkan jurnal koreksi PPN Masukan mengikuti nota retur yang diterbitkan sesuai PER-16/PJ/2021.
Mengapa Retur Pembelian Kredit Berbeda dari Retur Tunai
Ketika Anda membeli barang secara tunai lalu mengembalikannya, logikanya sederhana: supplier mengembalikan uang, kas Anda bertambah. Jurnal mudah dipahami secara intuitif.
Tapi mayoritas transaksi supplier UMKM berjalan secara kredit — Anda menerima barang, hutang usaha naik, lalu bayar di kemudian hari. Ketika retur terjadi di tengah siklus ini, tidak ada uang yang berpindah tangan. Yang terjadi adalah:
- Barang dikembalikan ke supplier → persediaan berkurang
- Kewajiban bayar berkurang → hutang usaha berkurang
Inilah sebabnya akun yang dipakai berbeda total:
| Skenario | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Retur Tunai | Kas/Bank | Persediaan |
| Retur Kredit | Hutang Usaha | Persediaan |
Menurut PSAK 14 tentang Persediaan (IAI), persediaan harus diukur pada biaya perolehan — dan ketika barang dikembalikan, biaya perolehan yang sudah dicatat harus dikoreksi. SAK EMKM Bab Persediaan dan Liabilitas menegaskan hal yang sama: liabilitas (hutang usaha) hanya boleh diakui sebesar nilai kewajiban yang masih terutang. Retur yang tidak dijurnal berarti hutang usaha overstated — laporan keuangan Anda tidak mencerminkan kondisi nyata.
Retur pembelian kredit bukan sekadar "barang dikembalikan" — ini adalah transaksi akuntansi yang mengubah dua sisi neraca sekaligus: aset persediaan turun, liabilitas hutang usaha turun.
So what? Jika Anda selama ini hanya mencatat retur sebagai memo internal tanpa jurnal, neraca Anda menampilkan hutang usaha yang lebih besar dari kenyataan. Ini bisa membuat rasio likuiditas terlihat lebih buruk dari kondisi aktual, dan berpotensi mengganggu analisis kredit ketika Anda mengajukan pinjaman ke bank atau KUR.
4 Skenario Jurnal Retur Pembelian Kredit yang Paling Sering Terjadi
Skenario 1: Retur Sebagian — Hutang Belum Dibayar
Kasus: Toko Bangunan Maju Jaya (Surabaya, omzet Rp 1,2 miliar/tahun) membeli cat tembok 100 kaleng seharga Rp 2.000.000 (total Rp 200.000.000) secara kredit dari supplier. Setelah diperiksa, 10 kaleng cacat dan dikembalikan. Hutang belum dibayar sama sekali.
Nilai retur: 10 kaleng × Rp 2.000.000 = Rp 20.000.000
Jurnal saat pembelian awal:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan (Cat Tembok) | Rp 200.000.000 | — |
| Hutang Usaha — Supplier A | — | Rp 200.000.000 |
Jurnal saat retur sebagian:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Usaha — Supplier A | Rp 20.000.000 | — |
| Persediaan (Cat Tembok) | — | Rp 20.000.000 |
Saldo hutang bersih setelah retur: Rp 200.000.000 − Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000
Skenario 2: Retur Penuh — Semua Barang Dikembalikan
Retur penuh terjadi ketika seluruh shipment bermasalah — misalnya salah spesifikasi atau barang tidak sesuai purchase order. Jurnalnya adalah reversal penuh dari jurnal pembelian awal.
Jurnal retur penuh (melanjutkan kasus Maju Jaya, semua 100 kaleng dikembalikan):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Usaha — Supplier A | Rp 200.000.000 | — |
| Persediaan (Cat Tembok) | — | Rp 200.000.000 |
Setelah ini, saldo hutang ke Supplier A = Rp 0. Tidak ada pembayaran yang perlu dilakukan.
Skenario 3: Retur Setelah Hutang Dibayar Sebagian
Ini skenario yang paling banyak menyebabkan kebingungan di lapangan. Maju Jaya sudah membayar Rp 100.000.000 dari total hutang Rp 200.000.000, lalu 10 kaleng cacat ditemukan dan dikembalikan (nilai Rp 20.000.000).
Posisi sebelum retur:
- Hutang usaha tersisa: Rp 100.000.000 (setelah pembayaran Rp 100.000.000)
- Barang yang dikembalikan: Rp 20.000.000
Jurnal retur:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Usaha — Supplier A | Rp 20.000.000 | — |
| Persediaan (Cat Tembok) | — | Rp 20.000.000 |
Saldo hutang bersih setelah retur: Rp 100.000.000 − Rp 20.000.000 = Rp 80.000.000
Prosesnya identik — tidak peduli berapa yang sudah dibayar, retur tetap mengurangi sisa hutang yang belum lunas. Jika nilai retur melebihi sisa hutang (misalnya retur Rp 120.000.000 tapi hutang tersisa hanya Rp 100.000.000), selisih Rp 20.000.000 menjadi piutang ke supplier — supplier yang berutang ke Anda.
Skenario 4: Supplier Mengganti dengan Barang Baru (Bukan Pengurangan Tagihan)
Kadang supplier tidak mau mengurangi tagihan — mereka memilih mengirim barang pengganti. Ini skenario berbeda karena tidak ada perubahan pada saldo hutang usaha.
Jurnal saat barang cacat dikembalikan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan — Barang Retur Keluar | Rp 20.000.000 | — |
| Persediaan (Cat Tembok) | — | Rp 20.000.000 |
Jurnal saat barang pengganti diterima:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan (Cat Tembok) | Rp 20.000.000 | — |
| Persediaan — Barang Retur Keluar | — | Rp 20.000.000 |
Dua jurnal ini saling mengeliminasi — persediaan kembali ke posisi semula, hutang usaha tidak berubah. Jika spesifikasi barang pengganti berbeda (misalnya harga lebih tinggi atau lebih rendah), selisihnya dicatat sebagai penyesuaian ke hutang usaha atau ke akun lain yang relevan.
So what? Salah mengidentifikasi skenario ini akan menghasilkan jurnal yang salah. Admin keuangan harus selalu memverifikasi: apakah supplier mengurangi tagihan (credit note/nota retur) atau mengirim barang pengganti? Dokumen yang diterima dari supplier — nota retur vs. surat jalan baru — menjadi penentu jurnal yang dipakai.
Aspek PPN: Kapan Nota Retur Harus Diterbitkan
Ini bagian yang sering diabaikan, padahal berdampak langsung ke pelaporan pajak.
Jika transaksi pembelian awal sudah dikenakan PPN (artinya supplier adalah PKP — Pengusaha Kena Pajak), maka retur juga harus memperhatikan koreksi PPN Masukan yang sudah dikreditkan.
Berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 tentang pengelolaan Faktur Pajak, dan PER-16/PJ/2021 tentang Nota Retur dalam sistem e-Faktur, mekanismenya adalah:
- Jika Anda PKP: Anda harus menerbitkan nota retur dan mengurangi PPN Masukan yang sudah dikreditkan.
- Jika Anda bukan PKP: Cukup minta credit note dari supplier, PPN tidak perlu dikoreksi secara sistem e-Faktur.
Contoh jurnal retur dengan PPN (Skenario 1, Maju Jaya sebagai PKP):
Nilai barang retur: Rp 20.000.000 + PPN 11% = Rp 2.200.000
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Usaha — Supplier A | Rp 22.200.000 | — |
| Persediaan (Cat Tembok) | — | Rp 20.000.000 |
| PPN Masukan | — | Rp 2.200.000 |
Akun PPN Masukan dikredit karena kredit pajak yang sudah diklaim harus dikembalikan — barangnya tidak jadi dimiliki, maka PPN-nya tidak bisa dikreditkan lagi.
Tarif PPN berlaku (UU HPP 2022) — wajib dikoreksi di nota retur jika pembeli berstatus PKP
So what? UMKM yang sudah berstatus PKP dan melewatkan koreksi PPN Masukan saat retur berpotensi mengkreditkan pajak lebih besar dari yang seharusnya. Ini termasuk dalam kategori lebih bayar PPN yang salah, dan bisa memicu pemeriksaan jika pola ini konsisten dalam beberapa masa pajak.
Dampak Retur Pembelian ke Laporan Keuangan
Menurut laporan World Bank (2022) tentang kapasitas keuangan UMKM Asia Tenggara, hanya 23% UMKM Indonesia yang secara rutin melakukan rekonsiliasi hutang usaha dengan supplier statement — padahal rekonsiliasi adalah cara utama mendeteksi retur yang belum dijurnal.
Berikut dampak langsung ke tiga laporan keuangan utama:
Poin penting: retur pembelian kredit adalah transaksi non-kas. Tidak ada dampak ke laporan arus kas pada periode retur. Dampaknya baru terasa di arus kas ketika pembayaran hutang yang sudah dikurangi retur dilakukan di kemudian hari.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
-
Mendebit Kas saat retur kredit. Ini kesalahan paling klasik — ingat, tidak ada uang yang kembali. Debitnya adalah Hutang Usaha.
-
Tidak mencatat sama sekali. Banyak UMKM hanya arsipkan nota retur dari supplier tanpa jurnal. Akibatnya, saldo hutang usaha di buku tidak pernah sama dengan statement supplier — rekonsiliasi jadi mimpi buruk setiap akhir bulan.
-
Lupa koreksi PPN Masukan. Jika Anda PKP dan sudah mengklaim PPN dari faktur pajak asli, retur mengharuskan koreksi PPN Masukan. Lewatkan ini dan SPT Masa PPN Anda salah.
-
Salah mengidentifikasi skenario pengganti vs. pengurangan tagihan. Barang pengganti ≠ credit note. Dua skenario ini menghasilkan jurnal yang berbeda total (lihat Skenario 3 dan 4 di atas).
-
Tidak menyimpan referensi dokumen di jurnal. Setiap jurnal retur harus mencantumkan nomor nota retur atau credit note dari supplier. Ini penting untuk audit trail dan rekonsiliasi.
-
Mencatat retur di periode yang salah. Sesuai prinsip akrual dalam SAK EMKM, retur harus dicatat pada periode terjadinya transaksi fisik pengembalian barang — bukan pada periode pembayaran atau periode laporan diterima.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah jurnal retur pembelian kredit sama untuk semua jenis usaha UMKM?
Dasarnya sama — debit Hutang Usaha, kredit Persediaan. Perbedaan muncul jika usaha Anda berstatus PKP (ada koreksi PPN Masukan) atau menggunakan metode pencatatan persediaan yang berbeda (FIFO, average cost, atau identifikasi khusus per PSAK 14). Untuk UMKM yang menggunakan SAK EMKM, mekanisme dasarnya tetap identik.
Berapa lama nota retur harus diterbitkan setelah barang dikembalikan?
Berdasarkan PER-16/PJ/2021, nota retur dalam sistem e-Faktur harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal pengembalian barang. Lewat dari itu, koreksi PPN Masukan tidak bisa dilakukan melalui mekanisme nota retur normal dan perlu penanganan khusus.
Bagaimana jika supplier menolak membuat nota retur tapi barang sudah dikembalikan?
Secara akuntansi, Anda tetap bisa mencatat retur berdasarkan bukti internal (berita acara pengembalian barang, tanda terima dari ekspedisi). Namun untuk koreksi PPN, Anda membutuhkan nota retur resmi dari supplier yang terdaftar di e-Faktur. Dokumentasikan semua bukti pengembalian sebagai proteksi jika ada sengketa di kemudian hari.
Apakah retur pembelian memengaruhi perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan)?
Ya, jika barang yang diretur sudah sempat masuk ke proses produksi atau sudah terjual sebelum retur terdeteksi, ada penyesuaian tambahan ke akun HPP. Tapi dalam kasus normal (barang belum terjual), retur hanya memengaruhi saldo persediaan dan hutang usaha — HPP tidak langsung terdampak.
Apakah FirstJournal bisa otomatis mencatat jurnal retur pembelian?
Ya. Di FirstJournal, Anda cukup membuat transaksi "Retur Pembelian" dari menu pembelian, pilih invoice asal, masukkan kuantitas retur, dan sistem akan otomatis men-generate jurnal debit-kredit yang benar — termasuk koreksi PPN Masukan jika transaksi awal mengandung PPN. Tersedia mulai dari plan Starter di Rp 0/bulan (free plan permanen).
Langkah Selanjutnya: Checklist Implementasi
Mulai terapkan pencatatan retur pembelian kredit yang benar dengan lima langkah ini:
- Audit jurnal historis — cek apakah ada nota retur dari supplier yang belum pernah dijurnal. Cocokkan dengan supplier statement.
- Buat akun Hutang Usaha per supplier — pencatatan per supplier (bukan satu akun hutang usaha agregat) memudahkan rekonsiliasi dan deteksi retur yang pending.
- Standarisasi dokumen — pastikan setiap pengembalian barang selalu disertai berita acara, dan minta nota retur atau credit note dari supplier dalam 7 hari kerja.
- Pisahkan skenario — buat SOP internal: apakah supplier member credit note atau kirim barang pengganti? Dua jalur ini harus dicatat berbeda.
- Otomasi jurnal — gunakan software akuntansi yang bisa generate jurnal retur otomatis dari transaksi pembelian awal, sehingga tidak ada risiko salah akun atau lupa koreksi PPN.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi retur pembelian dengan koreksi PPN yang ter-generate otomatis. Jika Anda ingin memastikan setiap retur ke supplier tercatat akurat tanpa harus hafal debit-kredit secara manual, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi & Standar Akuntansi:
- IAI. PSAK 14: Persediaan. Ikatan Akuntan Indonesia.
- IAI. SAK EMKM: Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah — Bab Persediaan dan Liabilitas. Ikatan Akuntan Indonesia.
- Kementerian Keuangan RI. PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah — ketentuan terkait Faktur Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak. PER-16/PJ/2021 tentang Nota Retur dan Nota Pembatalan dalam Sistem e-Faktur.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — tarif PPN 11%.
Data & Riset:
- Katadata Insight Center. (2023). Laporan UMKM Indonesia: Pola Transaksi dan Manajemen Keuangan. Digunakan sebagai basis estimasi tingkat retur 3–5% di sektor ritel dan distribusi.
- World Bank. (2022). Financial Inclusion and MSME Capacity in Southeast Asia. Digunakan sebagai basis data 23% UMKM Indonesia yang melakukan rekonsiliasi hutang usaha secara rutin.



