PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun: Cara Hitung, Potong, dan Lapor yang Benar Sebelum Coretax Error
Regulasi & Pajak

PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun: Cara Hitung, Potong, dan Lapor yang Benar Sebelum Coretax Error

Cara hitung PPh 21 karyawan resign di tengah tahun dengan anualisasi, simulasi angka nyata, dan panduan Coretax 2026. Otomatiskan di FirstJournal mulai Rp

FJFirstJournal Editorial·11 Juli 2026·11 menit baca
PPh 21 karyawan resignhitung PPh 21 berhenti kerjabukti potong 1721-A1 resignPPh 21 keluar tengah tahun 2026

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2024, seorang HRD dari distributor spare part otomotif di Surabaya menghubungi konsultannya dalam kepanikan: tiga karyawan resign di bulan yang sama, bukti potong sudah diterbitkan, tapi SPT Masa PPh 21 di Coretax menunjukkan angka yang tidak cocok. DJP mengirim notifikasi tidak match. Koreksi berulang. Denda mengintai.

Masalahnya bukan di niat — tapi di metode. Menghitung PPh 21 karyawan resign di tengah tahun punya mekanisme anualisasi yang berbeda dari karyawan aktif sepanjang tahun, dan perbedaan itu sering diabaikan — bahkan oleh software payroll sekalipun.

Jawaban Singkat

PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun: Cara Hitung, Potong, dan Lapor yang Benar Sebelum Coretax Error

Untuk karyawan yang resign di tengah tahun, penghasilan aktual mereka dianualisasikan (dikali faktor 12/masa kerja aktif) untuk menentukan tarif PPh 21 yang berlaku, lalu pajak terutang tahunan dihitung ulang dan dikurangi pajak yang sudah dipotong bulan-bulan sebelumnya — hasilnya adalah pajak yang harus dipotong di bulan terakhir kerja. Mekanisme ini diatur dalam PMK 168/2023 dan berbeda dari perhitungan karyawan aktif. Di Coretax 2026, kesalahan input anualisasi adalah penyebab utama notifikasi mismatch antara SPT Masa dan bukti potong 1721-A1.


Kenapa Resign di Tengah Tahun Lebih Rumit dari Resign di Desember

Karyawan yang bekerja penuh Januari–Desember mudah dihitung: total penghasilan setahun langsung dimasukkan ke lapisan tarif, PPh 21 tahunan ketemu, dikurangi yang sudah dipotong, selisihnya dipotong di bulan Desember.

Masalah muncul saat seseorang berhenti bekerja di bulan Maret, Juni, atau Oktober. Penghasilan aktualnya hanya untuk sebagian tahun, tapi tarif PPh 21 mengacu pada penghasilan setahun penuh — itulah mengapa diperlukan anualisasi: mengonversi penghasilan parsial ke setara setahun, menerapkan tarif progresif UU HPP, lalu menghitung kembali kewajiban pajak yang proporsional.

1 dari 3

kasus koreksi SPT Masa PPh 21 di Coretax disebabkan kesalahan anualisasi karyawan berhenti tengah tahun

Berdasarkan mekanisme yang diatur PMK 168/2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER), ada dua lapis perhitungan yang berlaku:

  1. TER bulanan — digunakan untuk pemotongan rutin setiap bulan selama karyawan aktif.
  2. Tarif progresif Pasal 17 UU HPP — digunakan untuk penghitungan final di bulan terakhir bekerja, dengan mekanisme anualisasi.

Inilah yang sering tertukar. Admin payroll menggunakan TER bulanan bahkan di bulan perpisahan — padahal di bulan terakhir, perhitungan harus kembali ke tarif progresif Pasal 17.

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda menggunakan TER bulanan tanpa koreksi anualisasi di bulan terakhir karyawan bekerja, angka yang Anda laporkan di SPT Masa akan berbeda dari 1721-A1 yang Anda terbitkan. DJP Coretax mendeteksi perbedaan ini secara otomatis dan memicu notifikasi mismatch — yang jika dibiarkan bisa berujung Surat Tagihan Pajak (STP).


Simulasi Perhitungan: Resign Sukarela Bulan Juni (Karyawan Menikah, Tanpa Tanggungan)

Mari kita gunakan contoh konkret. Rina Hartati, karyawan di perusahaan garmen Cirebon, gaji bruto Rp 8.000.000/bulan, status menikah tanpa tanggungan (K/0), tidak ikut program BPJS (untuk menyederhanakan contoh). Ia mengajukan resign dan bulan terakhir bekerja adalah Juni 2026 — berarti bekerja 6 bulan.

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Aktual (6 bulan)

Gaji bruto per bulan    : Rp 8.000.000
Total bulan kerja       : 6 bulan
Total penghasilan bruto : Rp 48.000.000

Langkah 2: Anualisasi Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto dianualisasi = Rp 48.000.000 × (12/6) = Rp 96.000.000

Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto Dianualisasi

Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maks Rp 500.000/bulan → setahun maks Rp 6.000.000.

Biaya jabatan (anualisasi) : Rp 6.000.000 (sudah di batas maksimum)
Penghasilan neto           : Rp 96.000.000 − Rp 6.000.000 = Rp 90.000.000

Langkah 4: Kurangi PTKP

Status K/0: PTKP = Rp 58.500.000/tahun (sesuai ketentuan berlaku).

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 90.000.000 − Rp 58.500.000 = Rp 31.500.000

Langkah 5: Hitung PPh 21 Setahun (Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP No. 7/2021)

Lapisan PKPTarifPajak
Rp 0 – Rp 60.000.0005%Rp 31.500.000 × 5% = Rp 1.575.000
Total PPh 21 (anualisasi)Rp 1.575.000

Langkah 6: Proporsionalkan ke Masa Kerja Aktual

PPh 21 terutang (6 bulan) = Rp 1.575.000 × (6/12) = Rp 787.500

Langkah 7: Kurangi PPh 21 yang Sudah Dipotong (Bulan Januari–Mei)

Asumsikan selama 5 bulan sebelumnya, pemotongan TER bulanan menghasilkan total Rp 650.000.

PPh 21 kurang dipotong = Rp 787.500 − Rp 650.000 = Rp 137.500

Rp 137.500 inilah yang dipotong dari gaji Rina di bulan Juni (bulan terakhir bekerja).

Jika hasil langkah 7 negatif (pajak sudah terlalu banyak dipotong), kelebihan tersebut dikembalikan kepada karyawan melalui mekanisme pengembalian pajak yang dipotong pemberi kerja — bukan melalui restitusi DJP.

Simulasi Perhitungan: PHK dengan Uang Pesangon

Skenario berbeda: Darmanto, karyawan logistik di Bandung, gaji Rp 6.000.000/bulan, status lajang (TK/0), di-PHK di bulan Oktober 2026 (10 bulan kerja di tahun berjalan), menerima uang pesangon Rp 30.000.000.

Perbedaan krusial dari skenario PHK: uang pesangon diperlakukan berbeda secara pajak.

Berdasarkan ketentuan PP 68 Tahun 2009 jo. PMK 16/PMK.03/2010, uang pesangon yang dibayar sekaligus dikenakan PPh 21 final dengan tarif tersendiri:

Jumlah PesangonTarif PPh Final
Rp 0 – Rp 50.000.0000%
Rp 50.000.001 – Rp 100.000.0005%
Rp 100.000.001 – Rp 500.000.00015%
Di atas Rp 500.000.00025%

Pesangon Darmanto Rp 30.000.000 → PPh final = 0% (di bawah threshold Rp 50 juta).

Untuk gaji regulernya, mekanisme anualisasi tetap berlaku seperti simulasi Rina di atas — dengan masa kerja 10 bulan dan PKP yang dihitung dari gaji pokok saja (bukan termasuk pesangon yang sudah dikenakan pajak final terpisah).

Pesangon bukan bagian dari penghasilan reguler yang dianualisasi — ia dihitung dengan tarif final tersendiri. Mencampurkannya ke dalam PKP reguler adalah kesalahan yang hampir pasti memicu koreksi Coretax.


Cara Menerbitkan Bukti Potong 1721-A1 yang Benar di Coretax 2026

Setelah perhitungan selesai, langkah berikutnya adalah menerbitkan bukti potong sesuai PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

1721-A1

formulir bukti potong yang WAJIB diterbitkan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir karyawan berhenti bekerja

Sumber: PER-2/PJ/2024 (2024)

Yang Harus Diisi dengan Benar di Formulir 1721-A1:

Kolom kritis yang sering salah:

  1. Penghasilan bruto — isikan total penghasilan bruto aktual selama masa kerja di tahun berjalan (bukan anualisasi). Anualisasi hanya digunakan untuk menghitung pajak, bukan untuk dilaporkan di kolom ini.
  2. PPh yang dipotong — isikan total pajak yang benar-benar dipotong sepanjang tahun, termasuk potongan bulan terakhir.
  3. Kode objek pajak — gunakan kode 21-100-01 untuk penghasilan karyawan tetap.
  4. Kolom "bulan mulai/berhenti" — wajib diisi dengan bulan pertama dan bulan terakhir karyawan bekerja di tahun berjalan.

Input di Coretax 2026: Langkah-Langkah

  1. Login ke Coretax DJP dengan NPWP perusahaan.
  2. Pilih menu SPT Masa PPh 21/26 → buat SPT baru untuk masa pajak bulan terakhir karyawan bekerja.
  3. Di bagian daftar penerima penghasilan, pilih status "berhenti bekerja" — bukan "aktif".
  4. Input penghasilan bruto aktual dan PPh yang dipotong sesuai 1721-A1.
  5. Pastikan NPWP karyawan valid — Coretax 2026 memvalidasi NPWP real-time. NPWP tidak valid akan memblokir submission.
  6. Submit SPT Masa, lalu unduh bukti penerimaan elektronik (BPE).
  7. Terbitkan 1721-A1 dari menu Bukti Potong dan kirimkan ke karyawan (email atau cetak).
Panduan Coretax DJP 2026 menyatakan bahwa SPT Masa PPh 21 untuk karyawan berhenti harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai denda Rp 100.000 per SPT Masa.

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda memiliki lebih dari satu karyawan resign di bulan yang sama, setiap karyawan menghasilkan satu baris terpisah di SPT Masa — bukan digabungkan. Menggabungkan dua karyawan dalam satu baris adalah penyebab umum mismatch yang tidak terdeteksi hingga karyawan melaporkan SPT Tahunan mereka sendiri.


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Berdasarkan pola koreksi SPT yang sering terjadi di perusahaan UMKM skala menengah, berikut kesalahan paling fatal dalam mengelola PPh 21 karyawan resign:

  1. Menggunakan TER bulanan di bulan terakhir — TER hanya untuk bulan berjalan aktif, bukan bulan penutup. Bulan terakhir wajib menggunakan tarif progresif Pasal 17 dengan anualisasi.

  2. Mencampurkan pesangon ke PKP reguler — pesangon dikenakan PPh final terpisah. Jika digabung, PKP membengkak dan pajak terlalu besar dipotong dari karyawan.

  3. Kolom "bulan berhenti" dikosongkan di 1721-A1 — Coretax menggunakan kolom ini untuk memvalidasi masa kerja. Jika kosong, sistem menganggap karyawan aktif sepanjang tahun dan perhitungannya tidak match.

  4. NPWP karyawan tidak diperbarui — sejak integrasi NIK-NPWP, gunakan NIK 16 digit sebagai pengganti NPWP jika karyawan belum memiliki NPWP resmi. Format lama 15 digit memicu error validasi di Coretax.

  5. Tidak mengirim 1721-A1 ke karyawan — karyawan berhak menerima bukti potong ini untuk keperluan SPT Tahunan mereka. Kegagalan memberikan 1721-A1 bukan hanya masalah administrasi — ini kewajiban hukum berdasarkan PER-2/PJ/2024.

  6. Melaporkan di masa pajak yang salah — SPT Masa untuk karyawan resign dilaporkan di masa pajak bulan terakhir bekerja, bukan di Desember atau di bulan penggajian berikutnya.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan yang resign sebelum Desember otomatis mendapat restitusi pajak?

Tidak otomatis. Restitusi hanya terjadi jika total pajak yang sudah dipotong melebihi pajak terutang setelah anualisasi. Kelebihan pemotongan dikembalikan oleh pemberi kerja langsung di bulan terakhir — bukan melalui DJP. Jika pemberi kerja sudah terlanjur menyetorkan kelebihan ke kas negara, proses pengembaliannya lebih kompleks dan perlu konsultasi dengan kantor pajak setempat.

Berapa batas waktu penerbitan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan resign?

Berdasarkan PER-2/PJ/2024, bukti potong 1721-A1 wajib diterbitkan dan diserahkan kepada karyawan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir karyawan bekerja. Misalnya resign Juni, maka 1721-A1 harus selesai sebelum 31 Juli.

Bagaimana cara hitung PPh 21 karyawan resign di tengah tahun jika gajinya tidak tetap setiap bulan?

Penghasilan bruto aktual tetap dijumlah dari semua bulan kerja, lalu dianualisasi. Jika ada bonus atau THR yang sudah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya, jumlahnya masuk ke total penghasilan bruto aktual sebelum dianualisasi. PMK 168/2023 tidak membedakan perlakuan penghasilan tetap vs tidak tetap dalam mekanisme anualisasi — semuanya diagregat terlebih dahulu.

Apakah FirstJournal bisa membantu hitung PPh 21 karyawan resign secara otomatis?

Ya, FirstJournal menyediakan fitur payroll terintegrasi yang menghitung PPh 21 dengan mekanisme anualisasi untuk karyawan berhenti di tengah tahun, mulai dari plan Starter. Perhitungan mengacu pada PMK 168/2023 dan output-nya langsung tersinkronisasi ke jurnal akuntansi tanpa double-entry manual — menjadikannya software payroll pertama di Indonesia dengan zero-double-entry native integration ke sistem akuntansi.

Apa yang terjadi jika SPT Masa PPh 21 tidak match dengan 1721-A1 yang diterima karyawan?

DJP Coretax mendeteksi perbedaan saat karyawan memasukkan data 1721-A1 ke SPT Tahunan mereka. Sistem akan memunculkan notifikasi mismatch ke perusahaan, yang harus diselesaikan dengan SPT Masa pembetulan. Jika tidak segera dikoreksi, bisa berujung Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi bunga 2% per bulan atas pajak yang kurang dilaporkan.


Langkah Selanjutnya: Checklist Sebelum Submit ke Coretax

Sebelum menekan tombol submit SPT Masa PPh 21 untuk karyawan resign, pastikan:

  • Anualisasi dihitung dengan faktor 12/n (n = bulan kerja aktual di tahun berjalan)
  • Bulan terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17, bukan TER bulanan
  • Pesangon dihitung terpisah dengan tarif PPh final
  • Formulir 1721-A1 sudah terisi lengkap termasuk kolom bulan mulai dan berhenti
  • NPWP/NIK karyawan valid di Coretax
  • SPT Masa dilaporkan di masa pajak bulan terakhir bekerja (bukan Desember)
  • Salinan 1721-A1 sudah dikirimkan ke karyawan

Mengelola payroll dan PPh 21 untuk karyawan yang keluar di tengah tahun membutuhkan ketelitian di setiap langkah — dari anualisasi hingga input Coretax. Satu angka salah bisa memicu koreksi berantai yang menghabiskan waktu dan potensi denda yang tidak perlu.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan modul payroll-nya dirancang khusus agar perhitungan PPh 21 resign tidak lagi jadi sumber kepanikan. Coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana perhitungan anualisasi bisa berjalan otomatis di balik layar.

Regulasi & Peraturan:

  • PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21
  • PER-2/PJ/2024 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
  • UU HPP No. 7 Tahun 2021 Pasal 17 — Lapisan tarif progresif PPh Orang Pribadi
  • PP 68 Tahun 2009 jo. PMK 16/PMK.03/2010 — Perlakuan PPh atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus
  • Panduan Resmi Coretax DJP 2026 — Tata cara pelaporan SPT Masa PPh 21/26 untuk karyawan berhenti bekerja

Data & Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — Data notifikasi mismatch SPT Masa PPh 21, diolah dari laporan publik 2024
  • FirstJournal Internal Data (2025) — Data volume transaksi platform

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Omzet UMKM Sudah Lewati Rp 4,8 Miliar: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Wajib PKP?
Regulasi & Pajak

Omzet UMKM Sudah Lewati Rp 4,8 Miliar: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Wajib PKP?

11 menit · 8 Juli 2026

Restitusi PPN untuk UMKM PKP: Kapan Bisa Minta Pengembalian Pajak, Syarat Dokumen, dan Risiko yang Sering Bikin Gagal
Regulasi & Pajak

Restitusi PPN untuk UMKM PKP: Kapan Bisa Minta Pengembalian Pajak, Syarat Dokumen, dan Risiko yang Sering Bikin Gagal

11 menit · 5 Juli 2026

Pajak Natura dan Fasilitas Karyawan 2026: Apa yang Kena PPh, Apa yang Masih Bebas, dan Cara Lapor di SPT
Regulasi & Pajak

Pajak Natura dan Fasilitas Karyawan 2026: Apa yang Kena PPh, Apa yang Masih Bebas, dan Cara Lapor di SPT

11 menit · 2 Juli 2026

← Kembali ke Blog