Oktober 2023, sebuah UMKM konveksi di Bandung menerima purchase order pertama dari buyer Malaysia senilai USD 4.500. Pemiliknya, Rini Kusumawati, sudah siapkan bahan baku, sudah kirim barang tepat waktu — tapi saat invoice dibayar 30 hari kemudian, angka di rekening koran-nya tidak cocok dengan yang dicatat di buku. Selisihnya Rp 2,1 juta. Bukan karena kena potongan, bukan karena kesalahan transfer — tapi karena kurs rupiah bergerak, dan Rini tidak tahu cara mencatatnya.
Cerita Rini bukan pengecualian. Dengan semakin banyaknya UMKM Indonesia yang berjualan di Shopee International, Etsy, atau mengimpor bahan baku langsung dari China dan India, pencatatan transaksi valuta asing UMKM menjadi kebutuhan nyata — bukan lagi urusan eksklusif perusahaan multinasional.
nilai ekspor produk UMKM Indonesia melalui platform digital pada 2023
Sumber: Kementerian Perdagangan RI (2023)
Jawaban Singkat
Untuk mencatat transaksi dalam dolar (atau mata uang asing lainnya) di pembukuan UMKM, gunakan kurs transaksi aktual pada tanggal transaksi terjadi — umumnya mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) hari itu. Jika ada selisih antara kurs saat transaksi dan kurs saat pembayaran, catat selisihnya sebagai "Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs" di laporan laba rugi, bukan sebagai koreksi piutang atau utang pokok. Untuk keperluan pajak, gunakan kurs pajak DJP yang diterbitkan setiap Rabu di pajak.go.id — nilainya berbeda dari kurs BI dan berlaku untuk penghitungan PPN dan PPh.
Tiga Kurs yang Sering Membingungkan: Mana yang Harus Dipakai?
Ini adalah kebingungan pertama dan paling fundamental. Saat Anda menerima invoice USD dari supplier, ada tiga referensi kurs yang sering muncul:
Untuk pembukuan akuntansi, PSAK 10 (Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing) mewajibkan penggunaan kurs spot pada tanggal transaksi — dalam praktik Indonesia, ini paling sering dioperasionalkan menggunakan kurs tengah BI (JISDOR) hari transaksi. PSAK 10 paragraf 21 secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi dalam mata uang asing harus dijabarkan ke dalam mata uang fungsional menggunakan kurs spot pada tanggal transaksi.
Untuk keperluan pajak, PMK Nomor 40/PMK.03/2009 mengatur bahwa konversi nilai transaksi valas untuk penghitungan PPh dan PPN menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan — yang dalam implementasinya adalah kurs pajak DJP yang diumumkan setiap minggu di pajak.go.id. Kurs ini bisa berbeda Rp 50–200 per dolar dari kurs BI pada minggu yang sama.
Untuk pencatatan arus kas aktual, gunakan kurs transaksi bank — yaitu kurs nyata yang Anda terima saat bank mengkonversi USD ke rupiah di rekening Anda.
Apa artinya untuk bisnis Anda? Jika Anda selama ini memakai kurs Google (USD/IDR dari Google Search) karena paling mudah diakses, Anda berpotensi punya selisih yang tidak terdokumentasi antara pembukuan dan SPT pajak. Mulai hari ini, tandai sumber kurs yang Anda gunakan dan konsisten — konsistensi metode lebih penting dari presisi milimeter.
Cara Jurnal Invoice USD: Dari Tanggal Faktur sampai Tanggal Bayar
Mari kita pakai contoh konkret dari kasus serupa Rini, tapi dengan angka yang lebih sederhana untuk ilustrasi.
Skenario: UMKM ekspor kerajinan menerima PO dari buyer Jepang senilai USD 2.000. Barang dikirim dan invoice diterbitkan pada 1 November 2024 — kurs BI saat itu Rp 15.800/USD. Pembayaran diterima pada 30 November 2024 — kurs BI saat itu Rp 16.100/USD. Kurs aktual bank saat konversi: Rp 16.050/USD.
Langkah 1 — Jurnal saat Invoice Diterbitkan (1 November 2024)
Nilai piutang = USD 2.000 × Rp 15.800 = Rp 31.600.000
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Dagang (USD 2.000) | Rp 31.600.000 | — |
| Pendapatan Penjualan | — | Rp 31.600.000 |
Langkah 2 — Jurnal saat Pembayaran Diterima (30 November 2024)
Kas yang masuk = USD 2.000 × Rp 16.050 (kurs bank aktual) = Rp 32.100.000
Nilai piutang tercatat = Rp 31.600.000 (kurs saat invoice)
Selisih kurs = Rp 32.100.000 − Rp 31.600.000 = Rp 500.000 (keuntungan)
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Bank (IDR) | Rp 32.100.000 | — |
| Piutang Dagang | — | Rp 31.600.000 |
| Keuntungan Selisih Kurs | — | Rp 500.000 |
Langkah 3 — Bagaimana jika kurs turun? (Skenario kerugian)
Jika pembayaran diterima saat kurs BI Rp 15.500/USD dan kurs bank Rp 15.450/USD:
Kas yang masuk = USD 2.000 × Rp 15.450 = Rp 30.900.000
Selisih kurs = Rp 30.900.000 − Rp 31.600.000 = Rp 700.000 (kerugian)
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Bank (IDR) | Rp 30.900.000 | — |
| Kerugian Selisih Kurs | Rp 700.000 | — |
| Piutang Dagang | — | Rp 31.600.000 |
Selisih kurs bukan kesalahan pencatatan — itu adalah realita ekonomi yang harus tampil di laporan laba rugi, bukan disembunyikan sebagai penyesuaian piutang.
Apa artinya untuk bisnis Anda? Jika kurs bergerak signifikan di antara tanggal invoice dan tanggal bayar, selisih kurs bisa menjadi "pendapatan tersembunyi" atau "biaya tersembunyi" yang tidak terlihat di pricing Anda. UMKM ekspor yang payment term-nya Net-60 dengan transaksi jutaan rupiah perlu memperhitungkan risiko kurs ini sejak tahap negosiasi harga.
Perlakuan Selisih Kurs di Laporan Laba Rugi: Masuk ke Mana?
Ini pertanyaan yang paling sering memunculkan kebingungan di lapangan. Jawaban singkatnya: selisih kurs masuk ke "Pendapatan/Beban Lain-lain" — bukan ke pendapatan operasional, dan bukan pula sebagai koreksi atas nilai aset.
PSAK 10 paragraf 28 mengklasifikasikan keuntungan atau kerugian selisih kurs sebagai komponen laba rugi periode berjalan. Artinya, selisih ini harus diakui segera — tidak boleh ditangguhkan atau dikapitalisasi, kecuali untuk instrumen lindung nilai (hedging) yang diatur tersendiri.
Dalam format laporan laba rugi UMKM yang sederhana, penempatannya adalah:
Pendapatan Penjualan Rp 31.600.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 18.000.000)
─────────────────────────────────────────────────────
Laba Kotor Rp 13.600.000
Beban Operasional (Rp 5.000.000)
─────────────────────────────────────────────────────
Laba Operasional Rp 8.600.000
Pendapatan/Beban Lain-lain:
Keuntungan Selisih Kurs Rp 500.000
─────────────────────────────────────────────────────
Laba Sebelum Pajak Rp 9.100.000
Standar akuntansi Indonesia yang mengatur pencatatan transaksi valuta asing — wajib dijadikan acuan untuk semua entitas termasuk UMKM
Apa artinya untuk bisnis Anda? Jika di akhir tahun Anda melihat angka besar di akun "Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs", itu adalah sinyal bahwa Anda menanggung risiko nilai tukar yang belum dikelola secara aktif. UMKM dengan transaksi valas rutin di atas Rp 500 juta per tahun perlu mempertimbangkan strategi sederhana seperti menetapkan kurs "floor" dalam kontrak atau menagih dalam rupiah jika buyer bersedia.
Penyesuaian Akhir Periode: Bagaimana Jika Invoice Belum Dibayar per 31 Desember?
Ini sering terlewat. Jika per tanggal tutup buku (misal 31 Desember 2024) masih ada piutang dalam USD yang belum dibayar, PSAK 10 mewajibkan penjabaran ulang (restatement) menggunakan kurs penutup — yaitu kurs BI pada tanggal neraca.
Skenario lanjutan: Invoice USD 2.000 dari November 2024 belum dibayar per 31 Desember 2024. Kurs BI 31 Des 2024: Rp 15.950/USD.
Nilai piutang tercatat: Rp 31.600.000 (kurs 1 Nov: Rp 15.800) Nilai piutang seharusnya: USD 2.000 × Rp 15.950 = Rp 31.900.000 Selisih penyesuaian: Rp 300.000 (keuntungan belum terealisasi)
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Dagang | Rp 300.000 | — |
| Keuntungan Selisih Kurs (Belum Terealisasi) | — | Rp 300.000 |
Kesalahan Paling Umum UMKM Saat Mencatat Transaksi Valas
Berdasarkan pola yang sering muncul di lapangan, berikut jebakan yang wajib dihindari:
-
Pakai kurs yang sama sepanjang bulan. Misalnya, menggunakan kurs per tanggal 1 untuk semua transaksi di bulan itu. Ini tidak sesuai PSAK 10 yang minta kurs tanggal transaksi.
-
Tidak ada akun "Selisih Kurs" yang terpisah. Selisih kurs dimasukkan ke pendapatan penjualan atau dikurangkan dari piutang langsung — ini menyembunyikan informasi penting dari laporan laba rugi.
-
Lupa restatement akhir periode. Jika ada saldo piutang atau utang valas di neraca per tanggal tutup buku, harus di-restate ke kurs penutup. Banyak UMKM yang skip ini dan laporan keuangannya menjadi tidak akurat.
-
Memakai kurs DJP untuk pembukuan. Kurs DJP adalah untuk keperluan pajak, bukan untuk pembukuan akuntansi. Menggunakan kurs yang salah untuk tujuan yang salah bisa menimbulkan masalah di kedua sisi.
-
Tidak mendokumentasikan sumber kurs. Saat diaudit atau saat menyusun SPT, Anda harus bisa membuktikan kurs mana yang digunakan pada tanggal tertentu. Screenshot BI atau cetak PDF dari pajak.go.id, simpan sesuai tanggal transaksi.
-
Invoice dalam USD tapi pencatatan dalam USD juga. Pembukuan UMKM Indonesia harus menggunakan rupiah sebagai mata uang fungsional — semua transaksi valas harus dikonversi ke rupiah pada saat pengakuan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kurs berapa yang dipakai saat mencatat invoice USD di pembukuan?
Gunakan kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) pada tanggal invoice diterbitkan atau tanggal transaksi terjadi — sesuai PSAK 10. Kurs ini tersedia di website resmi Bank Indonesia (bi.go.id) setiap hari kerja. Kurs ini berbeda dari kurs pajak DJP yang dipakai untuk keperluan SPT.
Apakah selisih kurs harus dilaporkan di SPT pajak?
Ya. Keuntungan selisih kurs yang terealisasi (artinya sudah ada pembayaran kas) termasuk objek pajak penghasilan dan harus dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain di SPT PPh. Selisih kurs yang belum terealisasi (hanya penyesuaian akhir periode) perlakuannya bergantung pada metode akuntansi yang diakui fiskus — konsultasikan dengan konsultan pajak untuk posisi Anda.
Bagaimana jika UMKM saya memakai PP 23/2018 (pajak final 0,5%)?
Jika Anda berada di rezim PPh final PP 23/2018, dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto — termasuk nilai penjualan valas yang dikonversi ke rupiah menggunakan kurs DJP. Selisih kurs dalam konteks ini tidak diperlakukan terpisah karena pajaknya dihitung dari top-line, bukan laba bersih.
Berapa sering saya harus update kurs jika transaksi valas sering terjadi?
Setiap transaksi idealnya menggunakan kurs pada tanggal transaksinya masing-masing. Untuk UMKM dengan transaksi valas yang sangat rutin (misal impor bahan baku setiap minggu), PSAK 10 memperbolehkan penggunaan kurs rata-rata periode (misalnya kurs rata-rata mingguan atau bulanan) jika kurs tidak berfluktuasi signifikan selama periode tersebut. Jika rupiah bergerak lebih dari 2–3% dalam sebulan, sebaiknya pakai kurs per tanggal transaksi.
Apakah software akuntansi bisa otomatis hitung selisih kurs?
Ya. FirstJournal mendukung pencatatan transaksi multi-mata uang dengan input kurs manual per tanggal transaksi, dan otomatis menghitung serta membukukan selisih kurs ke akun yang tepat saat pembayaran diinput — tersedia mulai dari plan Free (Rp 0/bulan) untuk usaha dengan volume transaksi terbatas.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk UMKM yang Baru Mulai Transaksi Valas
- Buat dua akun baru di chart of accounts Anda: "Keuntungan Selisih Kurs" dan "Kerugian Selisih Kurs" — keduanya di kelompok Pendapatan/Beban Lain-lain.
- Tandai tanggal transaksi setiap invoice valas dan screenshot kurs BI (bi.go.id) serta kurs DJP (pajak.go.id) pada tanggal tersebut.
- Pisahkan kurs untuk pembukuan (kurs BI) dan kurs untuk pajak (kurs DJP) — jangan campur aduk keduanya.
- Set reminder akhir periode untuk merestatement semua saldo piutang/utang valas ke kurs penutup per tanggal neraca.
- Mulai catat di software yang support multi-currency agar perhitungan selisih kurs otomatis dan jejak audit tersimpan rapi — coba gratis di FirstJournal yang sudah mendukung pencatatan transaksi valas sesuai PSAK 10 tanpa perlu jurnal manual.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi multi-mata uang yang selisih kursnya tercatat otomatis ke laporan laba rugi tanpa entri jurnal manual.
Regulasi & Standar Akuntansi:
- PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), edisi berlaku
- PMK Nomor 40/PMK.03/2009 tentang Penggunaan Nilai Tukar Mata Uang Asing dalam Penghitungan Pajak
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Data & Referensi Eksternal:
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia — Laporan Ekspor Digital UMKM 2023
- Bank Indonesia — Sistem Informasi Kurs (JISDOR), bi.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak — Kurs Pajak Mingguan, pajak.go.id



