Karyawan UMKM yang Juga Freelancer: Cara Kelola PPh 21, Kontrak, dan Hak Kerja Tanpa Konflik Kepentingan
Pekerja & Ekonomi

Karyawan UMKM yang Juga Freelancer: Cara Kelola PPh 21, Kontrak, dan Hak Kerja Tanpa Konflik Kepentingan

Karyawan Anda ternyata juga freelance? Panduan lengkap kewajiban PPh 21 TER, kontrak PKWT/PKWTT, dan mitigasi konflik kepentingan untuk UMKM — coba FirstJo

FJFirstJournal Editorial·4 Juli 2026·11 menit baca
karyawan freelancer pajakPPh 21 karyawan side jobkontrak kerja karyawan freelancehak kerja karyawan gig

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Hampir separuh karyawan Indonesia — tepatnya 47% menurut survei Jobstreet 2023 — memiliki setidaknya satu sumber penghasilan di luar pekerjaan utama mereka. Artinya, jika bisnis Anda punya 10 karyawan, statistik mengatakan 4 hingga 5 di antaranya kemungkinan besar sedang mengerjakan proyek freelance setelah jam kantor berakhir — atau bahkan saat jam kantor berlangsung.

Hampir semua panduan yang beredar membahas sisi pekerja: bagaimana cara lapor SPT kalau punya dua penghasilan, bagaimana atur keuangan side hustle. Tidak ada yang bicara tentang posisi Anda sebagai pemberi kerja — apa kewajiban hukum Anda, apa risiko pajaknya, dan bagaimana melindungi bisnis tanpa mematikan hak karyawan yang sah.

Artikel ini mengisi celah itu.

47%

karyawan Indonesia memiliki side hustle di luar pekerjaan utama, setara 4-5 orang dari setiap 10 karyawan UMKM

Sumber: Jobstreet Indonesia (2023)

Jawaban Singkat

Karyawan UMKM yang Juga Freelancer: Cara Kelola PPh 21, Kontrak, dan Hak Kerja Tanpa Konflik Kepentingan

Ya, Anda sebagai pemberi kerja tetap wajib memotong PPh 21 penuh dari gaji yang Anda bayarkan, meskipun karyawan tersebut juga punya penghasilan freelance di luar — kewajiban pajak Anda tidak berkurang karena ada pemberi kerja atau pemberi proyek lain. Soal kontrak: Anda berhak memasukkan klausul pembatasan aktivitas yang berpotensi konflik kepentingan, tapi tidak bisa sembarangan melarang semua pekerjaan sampingan karena UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 melindungi hak pekerja mendapatkan penghasilan di luar hubungan kerja yang tidak bertentangan dengan kewajiban utamanya. Kuncinya ada di tiga dokumen: perjanjian kerja yang presisi, kebijakan konflik kepentingan tertulis, dan sistem penggajian yang patuh PMK 168/2023.


Kewajiban Potong PPh 21: Apa yang Berubah (dan Tidak Berubah) Saat Karyawan Punya Side Job

PMK 168/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku Januari 2024. Satu hal yang tidak berubah: sebagai pemberi kerja, Anda tetap wajib menghitung dan memotong PPh 21 dari penghasilan yang Anda bayarkan — titik. Anda tidak perlu tahu berapa freelance income karyawan tersebut, dan Anda tidak bisa mengurangi potongan berdasarkan klaim "dia sudah dapat penghasilan dari tempat lain."

Yang berubah adalah tanggung jawab rekonsiliasi akhir tahun — dan itu ada di pundak karyawan, bukan Anda.

Berikut alur yang harus Anda pahami:

Januari–November (setiap bulan): Anda memotong PPh 21 menggunakan tarif TER sesuai kategori penghasilan bruto karyawan. Tidak perlu memperhitungkan sumber lain.

Desember (atau bulan terakhir karyawan bekerja): Anda melakukan perhitungan ulang PPh 21 setahun penuh menggunakan metode tarif progresif (Pasal 17 UU PPh), lalu menambahkan atau mengurangi selisih dari potongan bulan-bulan sebelumnya.

SPT Tahunan karyawan: Karyawan yang punya penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau sumber wajib lapor SPT Tahunan Formulir 1770 S — bukan 1770 SS yang biasa dipakai karyawan dengan satu sumber penghasilan. Ini kewajiban karyawan, bukan kewajiban Anda untuk memastikannya terpenuhi — tapi ada baiknya Anda memberitahu ini secara proaktif karena karyawan yang tidak lapor dengan benar bisa timbulkan masalah audit yang tidak nyaman bagi semua pihak.

Contoh Perhitungan PPh 21 TER: Karyawan dengan Penghasilan Gaji Rp 8 Juta/Bulan

Ambil contoh: Rina, staf administrasi di toko furnitur Anda di Surabaya, menerima gaji bersih Rp 8.000.000/bulan. Status: tidak kawin, tanpa tanggungan (TK/0). Di luar jam kerja, ia aktif sebagai desainer grafis freelance dengan proyek dari klien berbeda.

Kewajiban Anda hanya pada gaji yang Anda bayarkan:

KomponenNilai
Penghasilan Bruto per BulanRp 8.000.000
Kategori TER (TK/0, bruto Rp 5,4 juta–Rp 10,4 juta)Tarif TER Kategori A
Tarif TER Bulanan (Januari–November)2%
PPh 21 Dipotong per BulanRp 160.000

Desember, Anda hitung ulang:

KomponenNilai
Total Penghasilan Bruto SetahunRp 96.000.000
Pengurang: Biaya Jabatan (5%, maks Rp 6 juta)Rp 4.800.000
Pengurang: PTKP TK/0Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 37.200.000
PPh Terutang Setahun (tarif 5%)Rp 1.860.000
Total PPh 21 Dipotong Jan–NovRp 1.760.000 (11 × Rp 160.000)
Kurang Bayar DesemberRp 100.000

Rina sendiri, di SPT Tahunannya, akan menambahkan penghasilan freelance-nya ke atas penghasilan gaji, dan membayar kekurangan pajak (jika ada) secara mandiri. Anda tidak ikut campur di sana.

Satu kesalahan umum: beberapa UMKM mengira karyawan freelancer bisa diperlakukan sebagai "bukan karyawan tetap" untuk menghindari kewajiban PPh 21 dan BPJS. Ini keliru dan berisiko sanksi. Status hubungan kerja ditentukan oleh substansi — ada perjanjian kerja, jam kerja tetap, instruksi atasan — bukan oleh label yang Anda berikan di kontrak.

So what? Pastikan sistem penggajian Anda sudah mengimplementasikan metode TER per PMK 168/2023 untuk perhitungan bulanan, dan siapkan rekonsiliasi Desember yang akurat. Jika ada ketidaksesuaian — misalnya karyawan minta Anda tidak memotong penuh karena "sudah bayar sendiri" — tolak dengan sopan: kewajiban Anda bersifat independen dan tidak bisa di-waive secara unilateral oleh karyawan.


Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Anda Larang di Kontrak Kerja

Ini area yang paling banyak kesalahpahaman di kalangan UMKM — dan yang paling berpotensi melahirkan sengketa.

Dasar hukumnya: UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dipertegas oleh PP 35/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, mengatur bahwa perjanjian kerja (baik PKWT maupun PKWTT) dapat memuat syarat-syarat kerja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya: Anda bisa mengatur pembatasan, tapi tidak bisa melanggar hak dasar pekerja.

Melarang karyawan freelance secara blanket bukan hanya tidak bisa ditegakkan — dalam banyak kasus, itu tidak perlu. Yang perlu Anda lindungi adalah bisnis Anda, bukan kontrol atas waktu pribadi karyawan.

Yang boleh Anda masukkan di kontrak:

  1. Klausul non-kompetisi terbatas — melarang karyawan mengerjakan proyek freelance untuk bisnis yang bersaing langsung dengan Anda, dalam jangka waktu tertentu dan wilayah tertentu. Contoh: "Selama masa kerja, karyawan tidak diperbolehkan memberikan jasa atau bekerja — baik berbayar maupun tidak — untuk perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan Perusahaan di wilayah Jawa Timur."

  2. Klausul kerahasiaan dan perlindungan data — melarang penggunaan informasi klien, data keuangan, atau proses bisnis Anda untuk kepentingan pekerjaan di luar hubungan kerja. Ini termasuk melarang menggunakan aset perusahaan (komputer, software berlisensi, akun cloud) untuk proyek freelance pribadi.

  3. Klausul disclosure wajib — mewajibkan karyawan melapor ke HRD atau pimpinan jika mulai mengerjakan proyek di luar yang berpotensi konflik. Ini bukan larangan, tapi mekanisme transparansi yang melindungi kedua pihak.

  4. Klausul prioritas waktu dan performa — menetapkan bahwa pekerjaan freelance tidak boleh memengaruhi kehadiran, performa, atau kewajiban kerja yang telah disepakati. Ini yang paling mudah ditegakkan karena terukur.

Yang tidak bisa Anda larang secara mutlak:

  • Melarang karyawan memiliki semua pekerjaan atau aktivitas penghasil uang di luar jam kerja tanpa dasar kompetisi atau konflik kepentingan yang spesifik. Klausul seperti "karyawan tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan lain dalam bentuk apapun" sangat lemah secara hukum dan hampir tidak pernah ditegakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Memotong gaji atau sanksi sepihak tanpa prosedur teguran bertingkat sesuai UU 13/2003 Pasal 161 — bahkan jika karyawan melanggar klausul non-kompetisi.

So what? Audit kontrak kerja Anda sekarang. Jika kontrak Anda saat ini hanya berisi klausul generik atau bahkan tidak menyebut soal pekerjaan sampingan sama sekali, tambahkan addendum yang fokus pada tiga hal: perlindungan data, non-kompetisi terbatas, dan kewajiban disclosure. Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum menandatangani atau merevisi kontrak dengan karyawan yang sudah ada.


PKWT vs. PKWTT: Mana yang Lebih Tepat untuk Karyawan yang Juga Freelance?

PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja) mempertegas dua jenis perjanjian kerja:

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Bisa diperpanjang dengan aturan khusus.
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu tertentu.
67%

sengketa ketenagakerjaan UMKM berawal dari kontrak yang ambigu atau tidak lengkap

Banyak UMKM tergoda untuk mempertahankan karyawan "aktif freelance" dalam status PKWT terus-menerus dengan asumsi ini lebih fleksibel. Ini jebakan berbahaya: jika pekerjaan tersebut ternyata bersifat tetap dan berkelanjutan (bukan proyek terbatas), karyawan bisa mengklaim otomatis menjadi PKWTT sesuai PP 35/2021 Pasal 8, lengkap dengan seluruh hak karyawan tetap.

Panduan praktis:

So what? Status kontrak yang tepat bukan hanya soal kepatuhan hukum — ini menentukan siapa yang menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bagaimana menghitung pesangon jika terjadi PHK, dan seberapa kuat posisi hukum Anda jika karyawan mengklaim hak yang tidak Anda siapkan. Jangan biarkan status ini "mengambang" karena terasa tidak perlu sekarang.


Konflik Kepentingan Nyata: Tanda Bahaya dan Cara Mitigasinya

Karyawan yang aktif freelance bukan otomatis masalah. Masalah muncul ketika ada konflik kepentingan aktif yang merugikan bisnis Anda. Berikut tanda-tanda yang perlu diwaspadai dan langkah mitigasinya:

Tanda bahaya Level 1 — Perhatikan:

  • Karyawan mengerjakan klien dari industri yang sama tapi belum tentu bersaing langsung (misalnya: staf desain toko Anda yang juga mengambil proyek desain untuk bisnis kuliner)
  • Kualitas kerja mulai menurun tanpa sebab yang jelas
  • Karyawan menggunakan jam kerja atau perangkat kantor untuk menyelesaikan proyek pribadi

Tanda bahaya Level 2 — Tindak lanjut segera:

  • Karyawan mengerjakan proyek untuk kompetitor langsung Anda (melanggar klausul non-kompetisi)
  • Informasi harga, klien, atau proses internal Anda muncul di proposal atau portofolio freelance karyawan
  • Karyawan mendorong klien Anda untuk berhubungan langsung dengannya di luar konteks perusahaan

Prosedur yang disarankan:

  1. Dokumentasikan setiap indikasi pelanggaran secara tertulis dengan tanggal dan fakta spesifik — jangan verbal saja.
  2. Panggil untuk klarifikasi secara formal (bukan obrolan santai di dapur kantor) — ini bagian dari prosedur teguran bertingkat yang dipersyaratkan UU 13/2003.
  3. Keluarkan Surat Peringatan (SP) sesuai prosedur jika terbukti ada pelanggaran klausul kontrak — SP 1, SP 2, SP 3 sebelum PHK.
  4. Libatkan konsultan hukum atau mediator ketenagakerjaan jika situasi meningkat ke sengketa — jangan coba selesaikan sendiri di atas level SP.
Studi Kasus

CV Griya Sofa, Semarang (8 karyawan, omzet Rp 1,4 miliar/tahun)

Tantangan: Desainer senior ternyata mengerjakan proyek freelance untuk furnitur kompetitor, menggunakan template desain yang dibuat saat jam kerja

Solusi: Revisi kontrak PKWTT dengan klausul IP dan non-kompetisi 12 bulan + kebijakan disclosure tertulis yang disosialisasikan ke semua karyawan

↑ Hasil: Tidak ada lagi ambiguitas kepemilikan karya; satu karyawan secara sukarela melapor konflik kepentingan baru sebelum terjadi masalah


Tips Praktis: Checklist UMKM Menghadapi Karyawan yang Aktif Freelance

Simpan checklist ini untuk referensi operasional Anda:

Aspek Pajak & Penggajian:

  • Sistem penggajian sudah implementasikan TER sesuai PMK 168/2023
  • Rekonsiliasi PPh 21 Desember dijadwalkan di kalender kerja
  • Karyawan diberitahu bahwa jika punya dua sumber penghasilan, mereka wajib lapor SPT Formulir 1770 S
  • Bukti Potong A1 diterbitkan tepat waktu (paling lambat 1 Februari tahun berikutnya)

Aspek Kontrak & Hukum:

  • Kontrak kerja sudah memuat klausul non-kompetisi yang spesifik (bukan blanket ban)
  • Klausul kerahasiaan informasi dan perlindungan IP tercantum jelas
  • Kebijakan penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi tertulis
  • Mekanisme disclosure konflik kepentingan aktif dan mudah diakses karyawan
  • Status PKWT/PKWTT sesuai dengan sifat pekerjaan aktual

Aspek Operasional:

  • Ada jalur komunikasi yang aman bagi karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan tanpa takut diretaliasi
  • Penilaian performa berbasis output/KPI (bukan hanya kehadiran) sehingga dampak side job pada produktivitas bisa terukur
  • Tim HRD atau pengelola bisnis paham prosedur teguran bertingkat sesuai UU 13/2003

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya wajib memotong PPh 21 penuh meskipun karyawan bilang sudah membayar pajak sendiri dari freelance-nya?

Ya, kewajiban Anda tidak berkurang. PMK 168/2023 mengatur bahwa setiap pemberi kerja memotong PPh 21 dari penghasilan yang mereka bayarkan secara independen. Jika karyawan sudah membayar pajak dari penghasilan freelance-nya sendiri, itu diurus oleh karyawan di SPT Tahunan mereka — bukan mengurangi kewajiban pemotongan Anda.

Berapa lama maksimum PKWT bisa berlaku untuk karyawan yang juga aktif freelance?

Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 8, PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun (termasuk perpanjangan). Namun perlu diingat: jika pekerjaan tersebut bersifat tetap dan terus-menerus, karyawan bisa mengklaim status PKWTT secara hukum terlepas dari apa yang tertulis di kontrak. Status freelance sampingan karyawan tidak mengubah aturan ini sama sekali.

Bagaimana cara saya melarang karyawan mengerjakan proyek untuk kompetitor tanpa melanggar hak mereka?

Masukkan klausul non-kompetisi yang spesifik: sebutkan industri atau jenis klien yang dilarang, batasi geografis jika relevan, dan batasi durasinya selama masa kerja aktif (klausa non-kompetisi pasca-resign sangat sulit ditegakkan di Indonesia). Hindari klausa yang melarang "semua pekerjaan lain" karena ini cenderung tidak bisa ditegakkan dan menimbulkan persepsi negatif dari karyawan.

Apakah saya perlu melaporkan ke DJP bahwa karyawan saya punya penghasilan freelance di luar?

Tidak. Kewajiban Anda hanya melaporkan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang Anda bayarkan — dilaporkan di SPT Masa PPh 21 setiap bulan dan SPT Tahunan Badan. Penghasilan dari sumber lain adalah tanggung jawab karyawan untuk dilaporkan di SPT Tahunan pribadinya.

Apakah karyawan freelance sambilan wajib ikut program BPJS dari perusahaan saya?

Ya, selama ada hubungan kerja formal (ada perjanjian kerja, karyawan bekerja di bawah instruksi Anda, dan menerima upah dari Anda), Anda wajib mendaftarkan karyawan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan — terlepas dari apakah mereka juga terdaftar sebagai peserta mandiri dari penghasilan freelance mereka.


Langkah Selanjutnya untuk UMKM Anda

Situasi "karyawan yang juga freelancer" bukan masalah yang perlu ditakuti — ini realitas pasar kerja Indonesia 2025 dan akan terus berkembang. Yang membedakan UMKM yang selamat dari sengketa dan yang tidak adalah bukan kebijakan yang paling ketat, tapi yang paling jelas dan konsisten.

Lima tindakan prioritas untuk Anda lakukan dalam 30 hari ke depan:

  1. Audit kontrak kerja existing — identifikasi mana yang tidak punya klausul non-kompetisi, kerahasiaan, atau IP sama sekali.
  2. Siapkan template addendum kontrak yang bisa ditandatangani karyawan existing — lebih mudah dan lebih murah daripada menunggu terjadi sengketa.
  3. Pastikan sistem penggajian Anda sudah comply PMK 168/2023 — khususnya untuk rekonsiliasi PPh 21 Desember yang banyak UMKM lewatkan.
  4. Komunikasikan kebijakan secara terbuka kepada seluruh tim — karyawan yang paham aturan jauh lebih kecil kemungkinannya melanggar secara tidak sengaja.
  5. Gunakan software akuntansi dan payroll yang terintegrasi untuk memastikan pemotongan PPh 21 dihitung otomatis dan akurat setiap bulan tanpa ketergantungan pada spreadsheet manual yang rawan error.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur yang paling sering dipakai adalah kalkulasi PPh 21 otomatis yang sudah mengadopsi TER per PMK 168/2023. Jika tim keuangan Anda masih menghitung ini manual setiap bulan, pertimbangkan untuk coba gratis di FirstJournal dan lihat berapa jam rekonsiliasi yang bisa dipangkas.

Regulasi & Peraturan:

  • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya ketentuan mengenai perjanjian kerja, teguran bertingkat, dan pemutusan hubungan kerja
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (turunan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)
  • PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku mulai 1 Januari 2024)
  • UU PPh Pasal 17 tentang tarif pajak progresif orang pribadi
  • Ketentuan DJP mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 S bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja

Data & Riset:

  • Jobstreet by SEEK, Indonesia Talent and Hiring Trends Report 2023 — data 47% karyawan Indonesia memiliki side hustle
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI, laporan mediasi Pengadilan Hubungan Industrial — referensi tren sengketa ketenagakerjaan UMKM

Catatan Editor: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum atau pajak. Untuk situasi spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan bersertifikat dan konsultan pajak terdaftar (USKP).

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pekerja Paruh Waktu dan Karyawan Tidak Tetap: Kewajiban BPJS, PPh 21, dan Hak Cuti yang Wajib Diketahui UMKM
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Paruh Waktu dan Karyawan Tidak Tetap: Kewajiban BPJS, PPh 21, dan Hak Cuti yang Wajib Diketahui UMKM

12 menit · 2 Juli 2026

Driver Ojol dan Kurir Freelance: Cara Hitung Pajak, Iuran BPJS, dan Kelola Keuangan Tanpa Majikan Tetap
Pekerja & Ekonomi

Driver Ojol dan Kurir Freelance: Cara Hitung Pajak, Iuran BPJS, dan Kelola Keuangan Tanpa Majikan Tetap

11 menit · 28 Juni 2026

Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM

11 menit · 25 Juni 2026

← Kembali ke Blog