Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM

Panduan lengkap hitung & potong PPh 21 pekerja harian & borongan sesuai PMK 168/2023: ambang Rp 450.000/hari, jurnal akuntansi, & Coretax 2026. Coba FirstJ

FJFirstJournal Editorial·25 Juni 2026·11 menit baca
PPh 21 pekerja harian lepaspajak buruh borongancara potong pajak pekerja harianpembukuan upah harian UMKM

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM


Dari 3,7 juta pekerja harian lepas yang tercatat di sektor manufaktur dan konstruksi Indonesia (BPS, 2023), kurang dari 15% menerima bukti potong PPh 21 yang valid dari pemberi kerja. Bukan karena UMKM-nya nakal — tapi karena aturan pemotongan PPh 21 untuk pekerja harian dan borongan memang berbeda total dari karyawan tetap, dan hampir tidak ada panduan yang menjelaskannya dengan cukup konkret untuk langsung dipakai.

Panduan ini mengisi celah itu. Dari ambang potong Rp 450.000/hari hingga jurnal akuntansinya.


Jawaban Singkat

Pekerja Harian Lepas dan Buruh Borongan: Cara Potong PPh 21, Hitung Upah, dan Catat di Pembukuan UMKM

Upah pekerja harian lepas baru dikenai PPh 21 jika melebihi Rp 450.000 per hari atau akumulasinya melampaui Rp 4.500.000 dalam satu bulan kalender — sesuai PMK 168/2023. Tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 17 UU PPh progresif (efektif 5% untuk penghasilan di lapisan pertama), dihitung dari penghasilan neto harian setelah dikurangi batas bebas pajak. Untuk buruh borongan, batas hariannya dikonversi: total upah borongan dibagi jumlah hari kerja aktual.

< 15%

pekerja harian lepas manufaktur & konstruksi yang menerima bukti potong PPh 21 valid

Sumber: BPS (2023)


Pekerja Harian Lepas vs Buruh Borongan: Definisi yang Menentukan Cara Hitung

Sebelum menghitung pajak, UMKM harus memastikan kategori pekerjanya benar — karena DJP memperlakukan keduanya berbeda secara teknis meski secara praktis sering tercampur di lapangan.

Pekerja Harian Lepas — berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 56–57), adalah pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dengan pembayaran upah berdasarkan kehadiran harian. Kontrak bisa tidak tertulis. Hubungan kerja berhenti saat pekerjaan selesai atau kehadiran tidak diperlukan.

Buruh Borongan adalah pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan hasil atau volume pekerjaan yang diselesaikan — bukan hari hadir. Contoh klasik: tukang jahit yang dibayar per lusin baju, atau kuli bangunan yang dibayar per meter kubik pasangan bata. Tidak ada "hari kerja" yang bisa langsung dihitung — jumlah hari diturunkan dari total pekerjaan.

Untuk keperluan PPh 21, PER-16/PJ/2016 menyamakan perlakuan pajak buruh borongan dengan pekerja harian: total upah borongan dibagi jumlah hari pengerjaan aktual = "upah sehari" yang menjadi basis perhitungan.

Implikasi untuk UMKM: Jika Anda membayar tukang borongan Rp 3.000.000 untuk pekerjaan 5 hari, upah hariannya adalah Rp 600.000 — di atas ambang Rp 450.000, sehingga ada kewajiban potong PPh 21. Kalau Anda anggap ini "upah borongan" dan tidak memotong pajak, risiko STP (Surat Tagihan Pajak) ada di pundak Anda sebagai pemberi kerja.


Kapan PPh 21 Pekerja Harian Lepas Wajib Dipotong? Dua Trigger Sesuai PMK 168/2023

PMK 168/2023 mengatur dua kondisi yang memicu kewajiban pemotongan PPh 21 untuk pekerja harian dan borongan:

Trigger 1 — Upah Harian Melebihi Rp 450.000

Jika upah yang dibayarkan dalam satu hari kerja lebih dari Rp 450.000, langsung kena potong PPh 21 untuk hari itu. Basis penghitungan:

Penghasilan Kena Pajak (Harian) = Upah Sehari − Rp 450.000 PPh 21 Harian = PKP Harian × 5%

Angka Rp 450.000 adalah batas bebas pajak harian yang berlaku per 2024–2025 berdasarkan PMK 168/2023 (menggantikan ketentuan lama PER-16/PJ/2016 yang berbasis PTKP harian Rp 4.500.000 ÷ 360).

Trigger 2 — Akumulasi Upah Bulan Kalender Melebihi Rp 4.500.000

Jika upah harian di bawah Rp 450.000 (sehingga belum dipotong harian), namun akumulasi upah dalam satu bulan kalender melampaui Rp 4.500.000, maka PPh 21 wajib dipotong mulai dari hari di mana batas itu terlampaui.

Setelah melampaui Rp 4.500.000, penghitungan berganti ke metode bulanan: PKP disetahunkan, dikenai tarif Pasal 17 progresif, lalu dibagi 12 untuk mendapat pajak per bulan.

Dua trigger berbeda, satu kewajiban yang sama: UMKM yang tidak memotong PPh 21 pekerja harian saat kewajiban itu ada menanggung beban pajak plus sanksi bunga — bukan pekerja yang menanggungnya.

So What untuk bisnis Anda? Jika bisnis Anda membayar pekerja harian dengan upah konsisten di bawah Rp 450.000/hari — misalnya Rp 350.000/hari untuk tenaga packing musiman — Anda tidak perlu memotong per hari. Tapi jika pekerja itu bekerja 15 hari atau lebih dalam sebulan (15 × Rp 350.000 = Rp 5.250.000 > Rp 4.500.000), kewajiban potong PPh 21 muncul di hari ke-13 saat akumulasi melampaui batas.


Cara Hitung PPh 21 Pekerja Harian Lepas: Dua Skenario dengan Angka Nyata

Skenario A — Upah Harian Rp 600.000 (di atas Rp 450.000)

Situasi: Pak Hendra mempekerjakan 3 tukang las di bengkel kecil Surabaya-nya untuk pengerjaan pagar 8 hari. Upah: Rp 600.000/hari per orang. Tidak ada NPWP (diasumsikan tarif naik 20%).

KomponenAngka
Upah sehariRp 600.000
Batas bebas pajak harianRp 450.000
PKP HarianRp 150.000
Tarif PPh 21 (Pasal 17 lapis 1)5%
PPh 21 per hari dengan NPWPRp 7.500
PPh 21 per hari tanpa NPWP (+20%)Rp 9.000

Total PPh 21 per orang per 8 hari (tanpa NPWP): Rp 9.000 × 8 = Rp 72.000 Upah yang diterima bersih per orang: Rp 600.000 − Rp 9.000 = Rp 591.000/hari

Catatan penting: PMK 168/2023 mempertahankan ketentuan bahwa penerima penghasilan tanpa NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi — sama seperti ketentuan sebelumnya. Dalam praktik, lebih baik minta NPWP pekerja atau bantu mereka mendaftar NPWP online (sekarang bisa lewat coretaxdjansi.go.id dalam 1 hari kerja).


Skenario B — Upah Harian Rp 350.000, Bekerja 15 Hari (Trigger Akumulasi)

Situasi: CV Karya Mitra Batik di Pekalongan mempekerjakan Ibu Sulastri sebagai buruh harian lepas pembatik dengan upah Rp 350.000/hari. Bulan Oktober 2025, Ibu Sulastri bekerja 15 hari.

Langkah 1 — Cek trigger harian: Rp 350.000 < Rp 450.000 → tidak potong per hari.

Langkah 2 — Pantau akumulasi:

Hari KerjaAkumulasiStatus
Hari 1–12 (12 × Rp 350.000)Rp 4.200.000Belum kena potong
Hari 13 (+ Rp 350.000)Rp 4.550.000✅ Melampaui Rp 4.500.000
Hari 14–15Rp 5.250.000Sudah kena hitung ulang

Langkah 3 — Hitung PPh 21 saat akumulasi melampaui Rp 4.500.000:

Setelah melampaui Rp 4.500.000, gunakan metode tahunan:

Total upah Oktober: 15 × Rp 350.000 = Rp 5.250.000 Disetahunkan: Rp 5.250.000 × 12 = Rp 63.000.000 PTKP (TK/0): Rp 54.000.000/tahun PKP Tahunan: Rp 63.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 9.000.000 PPh 21 Tahunan (5% × Rp 9.000.000): Rp 450.000 PPh 21 untuk Oktober (÷ 12): Rp 37.500

PPh 21 Rp 37.500 ini dipotong dari upah bulan Oktober, biasanya saat pembayaran akhir bulan atau hari terakhir bekerja.

Jika pekerja harian ini kemudian tidak bekerja bulan berikutnya, PPh 21 yang sudah dipotong di bulan Oktober tetap final untuk bulan itu. Penghitungan dimulai ulang dari nol di bulan berikutnya jika kembali dipekerjakan.

Cara Catat Upah Harian dan PPh 21 di Pembukuan UMKM (Jurnal Akuntansi)

Banyak UMKM mencatat pengeluaran tenaga harian sebagai "biaya operasional" tanpa memisahkan PPh 21 — ini membuat laporan keuangan tidak bersih dan menyulitkan rekonsiliasi saat pelaporan SPT Masa PPh 21.

Struktur akun yang direkomendasikan:

  • 6100 — Biaya Tenaga Kerja Harian (expense account)
  • 2150 — Utang PPh 21 yang Dipungut (liability account)
  • 1010 — Kas/Bank (asset account)

Jurnal untuk Skenario A (upah Rp 600.000, PPh 21 Rp 9.000, tanpa NPWP):

Saat upah dibayar harian:

AkunDebitKredit
6100 — Biaya Tenaga Kerja HarianRp 600.000
2150 — Utang PPh 21 DipungutRp 9.000
1010 — KasRp 591.000

Saat PPh 21 disetor ke kas negara (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya):

AkunDebitKredit
2150 — Utang PPh 21 DipungutRp 9.000
1010 — Kas/BankRp 9.000

Jurnal untuk Skenario B (akumulasi, PPh 21 Rp 37.500 dipotong akhir bulan):

Saat pembayaran upah harian hari 1–12 (belum ada potongan PPh 21):

AkunDebitKredit
6100 — Biaya Tenaga Kerja HarianRp 350.000
1010 — KasRp 350.000

Saat pembayaran upah akhir bulan (hari 15) + potongan PPh 21:

AkunDebitKredit
6100 — Biaya Tenaga Kerja HarianRp 350.000
2150 — Utang PPh 21 DipungutRp 37.500
1010 — KasRp 312.500
Akun "Biaya Tenaga Kerja Harian" yang diakui di laporan laba rugi adalah GROSS (Rp 600.000 atau Rp 350.000) — bukan neto setelah potong pajak. PPh 21 yang dipotong adalah kewajiban pekerja yang "dititipkan" ke UMKM sebagai pemotong. Jangan catat PPh 21 sebagai pengurang biaya tenaga kerja.

So What untuk bisnis Anda? Memisahkan akun "Utang PPh 21 Dipungut" dari akun kas dan biaya tenaga kerja adalah fondasi yang membuat laporan keuangan UMKM Anda "bersih" di mata akuntan dan auditor. Tanpa pemisahan ini, neraca Anda akan terlihat menyembunyikan kewajiban pajak — yang bisa menjadi masalah saat mengajukan kredit ke bank atau audit dari DJP.


Pelaporan di Coretax DJP 2026: Yang Berubah untuk Bukti Potong Pekerja Harian

Mulai 2025–2026, sistem Coretax DJP (pengganti DJP Online lama) mewajibkan pelaporan bukti potong PPh 21 secara elektronik terintegrasi. Untuk pekerja harian dan borongan, ada beberapa hal yang perlu UMKM perhatikan:

  1. Bukti Potong Tidak Final (Form 1721-A2 digantikan): Dalam sistem Coretax, bukti potong untuk pekerja harian diinput per periode pembayaran — bukan hanya akhir tahun. UMKM yang membayar upah harian wajib menginput data setiap masa pajak (bulanan).

  2. NPWP/NIK sebagai identitas wajib: Coretax mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Jika pekerja harian tidak memiliki NPWP, gunakan NIK dari KTP. Tanpa salah satu dari keduanya, sistem Coretax akan menandai transaksi sebagai "tidak lengkap" dan tarif 20% lebih tinggi otomatis berlaku.

  3. SPT Masa PPh 21: Wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Keterlambatan lapor: sanksi Rp 100.000 per SPT masa.

  4. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan: Daftar hadir pekerja harian (sebagai bukti jumlah hari kerja), rekapitulasi upah per bulan, dan bukti setor PPh 21 (SSP atau BPN dari Coretax).

So What untuk bisnis Anda? Jika bisnis Anda belum pernah melaporkan PPh 21 pekerja harian karena menganggap jumlahnya "tidak signifikan" — ini saatnya berbenah. Coretax 2026 meningkatkan kemampuan cross-check DJP antara data transaksi perbankan dengan laporan SPT. Risiko terdeteksi inkonsistensi jauh lebih tinggi dibanding era DJP Online sebelumnya.

Rp 100.000

Sanksi per SPT Masa PPh 21 yang terlambat dilaporkan ke DJP


6 Kesalahan Umum UMKM Saat Menghitung PPh 21 Pekerja Harian

  1. Tidak memantau akumulasi upah bulanan. UMKM yang membayar pekerja harian di bawah Rp 450.000/hari sering merasa aman — padahal jika pekerja itu bekerja 13+ hari, trigger akumulasi berlaku.

  2. Menghitung dari upah neto, bukan gross. Dasar pengenaan PPh 21 adalah upah gross (sebelum potongan apapun) — bukan upah yang sudah dikurangi biaya makan atau transportasi yang bukan natura resmi.

  3. Tidak memisahkan akun utang PPh 21 di pembukuan. Mencatat semua pengeluaran harian sebagai satu baris "biaya operasional" membuat rekonsiliasi SPT Masa PPh 21 menjadi mimpi buruk di akhir tahun.

  4. Mengabaikan pekerja borongan karena dianggap "bukan karyawan." Status bukan karyawan tetap tidak membebaskan dari PPh 21 — selama ada hubungan pemberi kerja dan penerima penghasilan, kewajiban potong berlaku.

  5. Tidak meminta NIK/NPWP pekerja. Ini mengakibatkan tarif lebih tinggi (×1,2) yang seharusnya bisa dihindari, dan mempersulit pelaporan di Coretax.

  6. Mencatat PPh 21 sebagai pengurang biaya tenaga kerja. Biaya tenaga kerja di laporan laba rugi harus dicatat gross. PPh 21 adalah kewajiban pekerja yang dipungut UMKM — bukan pengurang biaya UMKM.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah pekerja harian lepas yang upahnya di bawah Rp 450.000/hari selalu bebas PPh 21?

Tidak selalu. Jika akumulasi upahnya dalam satu bulan kalender melampaui Rp 4.500.000, PPh 21 tetap wajib dipotong mulai dari penghasilan yang melampaui batas tersebut. Jadi pekerja dengan upah Rp 350.000/hari yang bekerja 13 hari atau lebih dalam sebulan (total > Rp 4.500.000) tetap terkena kewajiban potong.

Berapa tarif PPh 21 untuk pekerja harian lepas yang tidak punya NPWP?

Tarif dinaikkan 20% dari tarif normal. Jika tarif normalnya 5%, maka tarifnya menjadi 6% (5% × 120%). Sejak Coretax 2026, NIK KTP bisa digunakan sebagai pengganti NPWP sehingga tarif normal tetap berlaku — pastikan Anda mengumpulkan data NIK pekerja sebelum pembayaran pertama.

Bagaimana cara hitung PPh 21 buruh borongan yang upahnya dibayar sekaligus?

Bagi total upah borongan dengan jumlah hari kerja aktual untuk mendapat "upah harian". Jika upah harian hasil pembagian itu > Rp 450.000, potong PPh 21 dari selisihnya dikalikan tarif 5% untuk setiap hari kerja. Jika ≤ Rp 450.000 tapi total upah > Rp 4.500.000, gunakan metode tahunan dengan mempertimbangkan PTKP.

Kapan batas waktu setor dan lapor PPh 21 pekerja harian?

Setor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan lapor dikenai sanksi administrasi Rp 100.000 per SPT Masa berdasarkan UU KUP.

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap wajib potong PPh 21 pekerja harian?

Ya. Kewajiban memotong PPh 21 tidak bergantung pada omzet atau status PKP UMKM. Selama Anda membayar upah kepada pekerja (termasuk harian dan borongan) yang penghasilannya melampaui ambang yang ditentukan PMK 168/2023, kewajiban potong berlaku tanpa pengecualian berdasarkan skala usaha.


Kesimpulan dan Langkah Konkret

Aturan PPh 21 pekerja harian lepas dan buruh borongan memang lebih kompleks dari karyawan tetap — tapi juga lebih mudah diabaikan tanpa konsekuensi yang terlihat langsung. Coretax DJP 2026 mengubah kalkulasi risiko itu secara signifikan.

Tiga langkah yang bisa Anda ambil hari ini:

  1. Audit daftar pekerja harian Anda. Siapa yang upahnya di atas Rp 450.000/hari? Siapa yang akumulasi bulanannya bisa melampaui Rp 4.500.000? Buat spreadsheet sederhana dengan nama, NIK, upah harian, dan hari kerja per bulan.

  2. Pisahkan akun pembukuan sekarang. Buat akun "Biaya Tenaga Kerja Harian" dan "Utang PPh 21 Dipungut" di buku besar Anda — ini fondasi laporan keuangan yang bersih.

  3. Kumpulkan NIK/NPWP sebelum bayar pertama. Minta fotokopi KTP semua pekerja harian — ini cukup untuk input di Coretax dan menghindari tarif 20% lebih tinggi.

  4. Set reminder tanggal 10 dan 20 setiap bulan untuk setor dan lapor SPT Masa PPh 21. Sanksi Rp 100.000 per SPT mungkin terasa kecil, tapi akumulasinya menyakitkan jika terlewat berbulan-bulan.

  5. Otomatiskan kalkulasi dan jurnal. Menghitung PPh 21 harian secara manual di spreadsheet rentan salah, terutama saat jumlah pekerja harian berfluktuasi. Pertimbangkan software yang bisa otomatis kalkulasi PPh 21 berdasarkan hari kerja dan upah, lalu generate jurnal akuntansinya — Anda bisa coba gratis di FirstJournal yang dirancang khusus untuk kebutuhan UMKM Indonesia.


Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk pencatatan biaya tenaga kerja harian dengan kalkulasi PPh 21 otomatis yang terintegrasi langsung ke jurnal akuntansi. Mulai gratis di FirstJournal dan hentikan risiko koreksi pajak sebelum Coretax DJP 2026 semakin diperketat.


Regulasi & Peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi — berlaku mulai Januari 2024.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 — khususnya Lampiran tentang pekerja harian dan borongan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 56–57 tentang definisi dan ketentuan perjanjian kerja harian lepas.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan — Pasal 17 (tarif progresif PPh orang pribadi) dan Pasal 21 (pemotongan PPh atas penghasilan pekerjaan).
  • Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — ketentuan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT.

Data & Riset:

  • Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023 — data pekerja harian lepas sektor manufaktur dan konstruksi Indonesia.

Sistem & Platform:

  • Sistem Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) — platform pelaporan pajak terintegrasi yang menggantikan DJP Online, implementasi bertahap 2025–2026. Sumber: djp.go.id.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pekerja Gig Economy Indonesia: Hak Perlindungan, Kewajiban Pajak, dan Cara Kelola Keuangan Tanpa Slip Gaji
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Gig Economy Indonesia: Hak Perlindungan, Kewajiban Pajak, dan Cara Kelola Keuangan Tanpa Slip Gaji

11 menit · 22 Juni 2026

Freelancer dan Pekerja Kontrak: Cara Hitung dan Bayar Pajak Penghasilan Sendiri Tanpa Bingung
Pekerja & Ekonomi

Freelancer dan Pekerja Kontrak: Cara Hitung dan Bayar Pajak Penghasilan Sendiri Tanpa Bingung

11 menit · 19 Juni 2026

Dana Darurat Bisnis: Berapa Bulan Operasional yang Ideal?
Pekerja & Ekonomi

Dana Darurat Bisnis: Berapa Bulan Operasional yang Ideal?

8 menit · 16 Mei 2026

← Kembali ke Blog