Oktober 2023, Dina Kusumawati — pemilik konveksi rumahan di Bandung dengan 12 karyawan dan omzet Rp 1,4 miliar per tahun — mendapat tagihan dari konsultan pajaknya: kurang bayar PPh 21 Rp 18,6 juta untuk THR Lebaran yang sudah dibagikan empat bulan sebelumnya. Bukan karena ia tidak membayar THR. Ia membayar tepat waktu, bahkan lebih dari satu bulan gaji. Masalahnya: THR dicatat sebagai "biaya operasional" tanpa akrual, PPh 21-nya tidak dipotong di bulan yang benar, dan rekonsiliasi akhir tahun menunjukkan angka yang tidak cocok dengan laporan laba rugi.
Kesalahan Dina bukan kesalahan kalkulasi — ini kesalahan pencatatan akuntansi yang seharusnya bisa dihindari.
UMKM Indonesia tidak mencatat kewajiban imbalan kerja secara akrual sebelum jatuh tempo pembayaran
Panduan THR di internet berlimpah. Hampir semuanya membahas cara hitung besaran dan kewajiban hukum. Hampir tidak ada yang menjawab pertanyaan yang lebih praktis: bagaimana mencatatnya di buku besar, kapan jurnal akrualnya dibuat, bagaimana memotong dan melaporkan PPh 21-nya, dan bagaimana memastikan semua angka itu klop di laporan laba rugi akhir tahun.
Jawaban Singkat

Untuk mencatat THR dan bonus karyawan di jurnal akuntansi UMKM: buat jurnal akrual di akhir periode sebelum pembayaran (Debit: Beban THR/Bonus → Kredit: Utang THR/Bonus), lalu jurnal pembayaran aktual (Debit: Utang THR/Bonus → Kredit: Kas/Bank dan Utang PPh 21). PPh 21 atas THR dan bonus dihitung menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/PMK.010/2023, dipotong di bulan yang sama dengan pembayaran, dan disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. FirstJournal dapat mengotomasi seluruh alur ini mulai dari input payroll hingga generate jurnal double-entry tanpa input manual.
Dasar Hukum: Apa yang Wajib Dibayar dan Kapan
Sebelum bicara jurnal, penting memahami kewajiban hukumnya — karena timing kewajiban menentukan kapan akrual harus dicatat.
THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan berpijak pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besarannya: minimal satu bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan, atau proporsional untuk masa kerja 1–12 bulan (masa kerja/12 × upah sebulan). Wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Bonus kinerja tidak diatur dalam regulasi spesifik — sifatnya kebijakan internal perusahaan atau berdasarkan perjanjian kerja. Namun jika sudah diperjanjikan atau sudah menjadi kebiasaan perusahaan, bonus bisa dikategorikan sebagai kewajiban konstruktif (constructive obligation) yang harus diakrualkan sesuai PSAK 24 tentang Imbalan Kerja.
Implikasi "So What?" untuk UMKM: jika periode buku Anda Januari–Desember dan THR Lebaran jatuh di bulan Maret–April, beban THR seharusnya sudah mulai diakrualkan sejak Januari (atau minimal Februari–Maret) — bukan hanya dicatat saat transfer dilakukan. Tanpa akrual, laporan laba rugi Januari–Februari terlihat lebih sehat dari kenyataannya.
Cara Hitung PPh 21 THR dan Bonus dengan Metode TER
PMK 168/PMK.010/2023 mengubah cara pemotongan PPh 21 secara signifikan mulai 1 Januari 2024. Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) menggantikan metode gross-up manual yang selama ini banyak dipakai UMKM.
Mekanisme TER untuk penghasilan tidak teratur (THR/Bonus):
- Hitung penghasilan bruto sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Tentukan tarif TER bulanan berdasarkan PTKP karyawan (kategori A, B, atau C)
- Hitung PPh 21 bulanan normal = penghasilan bruto × tarif TER
- Di bulan pembayaran THR/bonus: hitung ulang PPh 21 dengan menambahkan THR/bonus ke penghasilan bulan tersebut
- Selisih PPh 21 bulan dengan THR vs. bulan normal = PPh 21 atas THR/bonus
Contoh perhitungan konkret:
Karyawan: Andi, status TK/0, gaji pokok Rp 5.000.000/bulan, THR = Rp 5.000.000 (satu bulan gaji), dibayar April 2024.
| Komponen | Bulan Normal | Bulan THR (April) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 5.000.000 | Rp 5.000.000 |
| THR | — | Rp 5.000.000 |
| Total Bruto | Rp 5.000.000 | Rp 10.000.000 |
| Tarif TER (TK/0, Kategori A) | 2,5% | 8% |
| PPh 21 Bulan Ini | Rp 125.000 | Rp 800.000 |
| PPh 21 atas THR | — | Rp 675.000 |
(Tarif TER ilustratif mengacu pada tabel PMK 168/2023 — verifikasi tarif aktual berdasarkan rentang penghasilan bruto karyawan Anda)
So What? Perbedaan metode TER vs. metode lama bukan hanya teknis — ini berdampak langsung pada cash flow UMKM. Dengan TER, PPh 21 atas THR harus dipotong dan disetorkan di bulan April, bukan "dicicil" atau dikompensasi di akhir tahun. Jika Anda punya 10 karyawan dan rata-rata PPh 21 THR Rp 500.000 per orang, ada Rp 5 juta yang harus disiapkan untuk setor pajak di bulan yang sama dengan pembayaran THR.
total PPh 21 yang dipotong pemberi kerja seluruh Indonesia sepanjang 2022
Sumber: Laporan Tahunan DJP (2022)
Jurnal Akuntansi THR: Tiga Skenario Lengkap
Inilah inti yang tidak ditemukan di panduan THR biasa. Berikut jurnal untuk tiga skenario nyata yang paling sering ditemui UMKM.
Skenario 1: THR Murni Satu Bulan Gaji (Tanpa Bonus)
Konteks: Konveksi Dina membayar THR untuk 12 karyawan total Rp 42.000.000, PPh 21 atas THR agregat Rp 4.200.000. Pembayaran dilakukan 5 April 2024, transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Langkah 1 — Jurnal Akrual (31 Maret 2024, saat tutup buku bulanan):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban THR Karyawan | Rp 42.000.000 | — |
| Utang THR Karyawan | — | Rp 42.000.000 |
Langkah 2 — Jurnal Pembayaran dan Pemotongan PPh 21 (5 April 2024):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang THR Karyawan | Rp 42.000.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 37.800.000 |
| Utang PPh 21 | — | Rp 4.200.000 |
Langkah 3 — Jurnal Setor PPh 21 ke Kas Negara (paling lambat 10 Mei 2024):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 | Rp 4.200.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 4.200.000 |
Skenario 2: Bonus Kinerja Berbasis Persentase Laba
Konteks: Toko Bangunan "Maju Jaya" di Surabaya, 8 karyawan. Kebijakan perusahaan: bonus akhir tahun = 5% dari laba bersih operasional. Laba bersih Desember 2024 diestimasi Rp 180.000.000, sehingga total bonus = Rp 9.000.000. Pembayaran dijadwalkan 15 Januari 2025.
Langkah 1 — Jurnal Akrual Bonus (31 Desember 2024):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Bonus Karyawan | Rp 9.000.000 | — |
| Utang Bonus Karyawan | — | Rp 9.000.000 |
(Catatan: bonus diakrualkan di Desember karena timbul dari kinerja tahun 2024 — sesuai prinsip matching PSAK)
Langkah 2 — Jurnal Pembayaran Bonus (15 Januari 2025), asumsi PPh 21 agregat Rp 900.000:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Bonus Karyawan | Rp 9.000.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 8.100.000 |
| Utang PPh 21 | — | Rp 900.000 |
Skenario 3: Pembayaran Campuran THR + Bonus dalam Satu Payroll
Konteks: Dina memutuskan membayar THR Lebaran sekaligus bonus kinerja semester dalam satu transfer April 2024. Total THR Rp 42.000.000 + Bonus Rp 15.000.000 = Rp 57.000.000. PPh 21 atas total penghasilan tidak teratur = Rp 7.200.000.
Jurnal Pembayaran Gabungan (5 April 2024):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang THR Karyawan | Rp 42.000.000 | — |
| Utang Bonus Karyawan | Rp 15.000.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 49.800.000 |
| Utang PPh 21 | — | Rp 7.200.000 |
So What? Memisahkan akun Utang THR dan Utang Bonus secara terpisah — bukan digabung jadi satu akun "Utang Imbalan Kerja" — sangat penting untuk audit trail dan rekonsiliasi SPT. Ketika pemeriksa pajak meminta rincian biaya karyawan, UMKM yang punya akun terpisah bisa menyajikan data dalam hitungan menit.
Akrual yang benar bukan tentang compliance saja — ini tentang tidak terkejut oleh tagihan pajak yang seharusnya sudah bisa diprediksi tiga bulan sebelumnya.
Rekonsiliasi dengan Laporan Laba Rugi dan SPT Tahunan
Setelah semua jurnal dicatat dengan benar sepanjang tahun, langkah terakhir adalah memastikan angka di laporan laba rugi cocok dengan SPT Tahunan PPh Badan (atau PPh OP untuk UMKM perorangan).
Tiga titik rekonsiliasi yang sering menjadi sumber discrepancy:
1. Timing beban vs. timing pembayaran Jika THR diakrualkan Maret tapi dibayar April, beban sudah masuk di laporan laba rugi Maret. Namun di buku kas, arus keluar terjadi April. Keduanya benar — asal Anda tidak mencatat dua kali.
2. PPh 21 dipotong vs. PPh 21 disetor Utang PPh 21 yang muncul di April harus sudah nihil di neraca per 10 Mei (tanggal setor). Jika masih ada saldo, berarti ada yang belum disetor — risiko sanksi bunga 2% per bulan berdasarkan regulasi keterlambatan penyetoran pajak.
3. Koreksi fiskal atas bonus yang tidak didukung bukti Biaya bonus yang tidak didukung slip gaji, perjanjian kerja, atau kebijakan tertulis perusahaan berpotensi dikoreksi positif oleh fiskus saat pemeriksaan — artinya beban tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Pastikan setiap pembayaran bonus punya dokumentasi yang memadai.
Checklist rekonsiliasi akhir tahun:
- Total akun "Beban THR" di buku besar = total THR di SPT 1721 (bukti potong karyawan)
- Total akun "Beban Bonus" = total komponen bonus di SPT 1721
- Saldo "Utang PPh 21" per 31 Desember = Rp 0 (semua sudah disetor)
- Tidak ada double-counting antara akrual dan pembayaran aktual
- Semua slip gaji/THR/bonus tersimpan minimal 5 tahun (ketentuan penyimpanan dokumen pajak)
So What? Rekonsiliasi ini bukan pekerjaan akhir tahun semata. UMKM yang melakukan rekonsiliasi bulanan — membandingkan buku besar dengan rekap payroll setiap bulan — rata-rata menghabiskan 2–3 jam untuk rekonsiliasi tahunan. UMKM yang tidak pernah rekonsiliasi bulanan bisa menghabiskan 2–3 hari kerja penuh, plus risiko temuan yang butuh koreksi retroaktif.
Konveksi Dina Bandung, 12 karyawan, omzet Rp 1,4 miliar/tahun
Tantangan: THR dicatat sebagai biaya operasional tanpa akrual, PPh 21 tidak dipotong di bulan yang benar, muncul kurang bayar Rp 18,6 juta di akhir tahun
Solusi: Migrasi ke sistem payroll terintegrasi akuntansi dengan akrual otomatis dan auto-generate jurnal THR/bonus per periode
↑ Hasil: Rekonsiliasi akhir tahun turun dari 3 hari menjadi 4 jam, nihil temuan di pelaporan PPh 21 tahun berikutnya
Tips Praktis dan Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
❌ Kesalahan #1: Mencatat THR langsung sebagai debit Beban saat transfer bank Tanpa akrual, beban THR hanya muncul di bulan April (atau bulan bayar), bukan tersebar proporsional. Laporan laba rugi Januari–Maret terlihat lebih baik dari realita.
❌ Kesalahan #2: Menggabungkan PPh 21 reguler dan PPh 21 atas THR dalam satu angka Pisahkan di kertas kerja payroll — meski keduanya disetor bersamaan via SSP atau billing DJP. Ini penting untuk menjawab pertanyaan pemeriksa tentang rincian pemotongan per komponen.
❌ Kesalahan #3: Tidak membuat bukti potong (1721-A1) untuk THR THR adalah penghasilan yang harus tercantum di bukti potong tahunan karyawan. Jika karyawan mengisi SPT sendiri dan THR tidak tercantum di 1721-A1, fiskus bisa mempertanyakan gap antara penghasilan yang dilaporkan karyawan vs. data DJP.
❌ Kesalahan #4: Mengakrualkan PPh 21 di bulan yang sama dengan akrual THR Jika THR diakrualkan Maret (belum dibayar), Utang PPh 21-nya belum boleh dicatat — karena pemotongan PPh 21 terjadi saat pembayaran, bukan saat pencadangan.
✅ Tips: Buat akun terpisah di chart of accounts Anda:
- 5101 — Beban Gaji Pokok
- 5102 — Beban Tunjangan Tetap
- 5103 — Beban THR
- 5104 — Beban Bonus Karyawan
- 2201 — Utang Gaji
- 2202 — Utang THR
- 2203 — Utang Bonus
- 2204 — Utang PPh 21 Karyawan
Struktur ini membuat rekonsiliasi menjadi straight-forward dan laporan biaya karyawan bisa disajikan per komponen dalam hitungan detik.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah THR harus diakrualkan jika UMKM menggunakan basis kas (cash basis)?
Secara teknis, UMKM yang menggunakan basis kas hanya mencatat transaksi saat kas masuk/keluar — sehingga tidak ada kewajiban membuat jurnal akrual THR. Namun untuk keperluan pajak dan analisis keuangan yang lebih akurat, akuntansi berbasis akrual sangat direkomendasikan, bahkan untuk UMKM kecil sekalipun. PSAK 24 berlaku untuk pelaporan keuangan berbasis akrual.
Berapa tarif PPh 21 atas THR untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan?
Berdasarkan PMK 168/PMK.010/2023, tarif TER ditentukan oleh total penghasilan bruto di bulan pembayaran THR (gaji + THR) dan status PTKP. Untuk karyawan TK/0 dengan total penghasilan bruto Rp 10 juta (gaji Rp 5 juta + THR Rp 5 juta) di bulan pembayaran, tarif TER yang berlaku sekitar 8%—verifikasi ke tabel PMK 168/2023 untuk rentang penghasilan spesifik. PPh 21 atas THR = PPh 21 bulan dengan THR dikurangi PPh 21 bulan normal.
Kapan paling lambat menyetor PPh 21 atas THR yang dibayar di bulan April?
PPh 21 yang dipotong di bulan April harus disetor paling lambat tanggal 10 Mei. Pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan April dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei. Keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah bonus kinerja yang belum diumumkan ke karyawan harus tetap diakrualkan?
Tidak wajib — jika bonus belum diputuskan atau diumumkan, belum ada kewajiban konstruktif. Namun jika kebijakan bonus sudah tertulis di perjanjian kerja atau sudah diinformasikan ke karyawan, PSAK 24 mengharuskan akrual meski jumlah pastinya masih estimasi. Gunakan estimasi terbaik yang tersedia di tanggal pelaporan.
Bagaimana jika UMKM membayar THR telat melewati H-7 hari raya?
Selain denda 5% dari total THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, keterlambatan tidak mengubah mekanisme pencatatan akuntansi. THR tetap dicatat sebagai beban di periode kewajiban timbul. Denda keterlambatan dicatat sebagai beban terpisah (misal: akun "Beban Denda dan Sanksi") — bukan digabung ke beban THR, karena sifatnya berbeda untuk analisis keuangan.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk Payroll THR Berikutnya
Jika periode THR berikutnya masih beberapa bulan lagi, inilah waktu terbaik untuk menyiapkan sistem — bukan H-3 sebelum lebaran.
-
Audit chart of accounts Anda sekarang. Pastikan akun Beban THR, Beban Bonus, Utang THR, dan Utang PPh 21 sudah terpisah. Jika belum ada, buat sekarang sebelum periode akrual dimulai.
-
Hitung estimasi total kewajiban THR. Kalikan rata-rata gaji bulanan dengan jumlah karyawan, lalu proporsionalkan untuk karyawan masa kerja <12 bulan. Angka ini yang akan menjadi jurnal akrual bulanan Anda.
-
Verifikasi tarif TER setiap karyawan. Download tabel PMK 168/PMK.010/2023 dan petakan setiap karyawan ke kategori TER-nya (A, B, atau C berdasarkan status PTKP). Simpan sebagai referensi payroll.
-
Jadwalkan rekonsiliasi bulanan, bukan tahunan. Luangkan 30–60 menit setiap akhir bulan untuk mencocokkan buku besar dengan rekap payroll. Ini investasi waktu kecil yang mencegah kejutan besar di akhir tahun.
-
Gunakan sistem yang mengintegrasikan payroll dan akuntansi. Siklus manual (hitung payroll di Excel → input jurnal manual → rekonsiliasi terpisah) adalah sumber utama error dan inkonsistensi data.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur paling banyak digunakan adalah generate jurnal otomatis dari input payroll, termasuk untuk THR dan bonus. Jika Anda ingin mengakhiri siklus "catat manual, rekonsiliasi manual, kurang bayar pajak" seperti yang dialami Dina, coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana payroll dan pembukuan bisa berjalan dalam satu sistem yang saling terhubung.
Regulasi:
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 — kewajiban pemberian THR sebagai hak karyawan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 — THR Keagamaan (besaran, waktu pembayaran, denda keterlambatan)
- PMK 168/PMK.010/2023 — Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pemotongan PPh 21, berlaku mulai 1 Januari 2024
- PSAK 24 (Revisi 2016) — Imbalan Kerja, Ikatan Akuntan Indonesia — dasar pencatatan akrual kewajiban imbalan jangka pendek
Data:
- Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022 — total PPh 21 yang dipotong pemberi kerja
- Estimasi StatCard 61%: estimasi berdasarkan survei internal dan data industri akuntansi UMKM Indonesia; angka spesifik dapat berbeda antar sumber — pembaca disarankan memverifikasi ke survei BPS atau Bank Indonesia terkini
Referensi Teknis:
- Peraturan Dirjen Pajak terkait pemotongan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur (THR dan bonus) — formulir 1721-A1 dan SPT Masa PPh 21
- Ketentuan penyimpanan dokumen pajak: minimal 5 tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (UU KUP)



