Jawaban Singkat

PPh 21 karyawan bergaji pokok plus komisi dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok dan komisi sebagai penghasilan bruto bulanan, lalu menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023 berdasarkan status PTKP karyawan. Karena komisi variabel membuat penghasilan bruto berubah tiap bulan, pemotongan PPh 21 ikut berfluktuasi — dan di bulan Desember, wajib dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif untuk memastikan total pajak setahun sudah tepat.
Oktober 2023, Santi Rahayu membuka toko fashion di Tangerang Selatan dengan lima karyawan pramuniaga. Sistem gajinya sederhana: gaji pokok Rp 3,2 juta per bulan, ditambah komisi 2% dari setiap penjualan yang berhasil mereka tutup. Bulan pertama, total penggajian lancar. Masalah muncul di bulan keempat — saat omzet toko melonjak menjelang Lebaran dan tiga karyawannya masing-masing menghasilkan komisi di atas Rp 4 juta. Bendaharanya memotong PPh 21 hanya dari gaji pokok, melewatkan komisi sepenuhnya. Hasil audit internal enam bulan kemudian: kurang potong pajak senilai Rp 8,4 juta, plus potensi sanksi administrasi 2% per bulan sesuai Pasal 13 UU KUP.
Kasus Santi bukan anomali. Menurut data Badan Pusat Statistik (2023), terdapat lebih dari 4,3 juta usaha ritel skala mikro dan kecil di Indonesia — dan sebagian besar menggunakan sistem pengupahan berbasis komisi untuk memotivasi staf penjualan. Namun mekanisme PPh 21 untuk struktur gaji gabungan ini justru jarang dibahas secara tuntas.
usaha ritel mikro dan kecil di Indonesia yang sebagian besar menggunakan sistem gaji plus komisi
Sumber: BPS (2023)
Mengapa Gaji Pokok + Komisi Bukan Sekadar Penjumlahan Biasa
Di mata hukum ketenagakerjaan, gaji pokok dan komisi penjualan punya kedudukan yang berbeda. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mendefinisikan upah sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha — mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap maupun tidak tetap, termasuk komisi.
Artinya, dari sisi perpajakan, komisi penjualan bukan "bonus sampingan" yang bisa diabaikan. Ia adalah bagian dari penghasilan bruto yang wajib diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21 setiap bulan sesuai PER-16/PJ/2016 dan PMK 168/2023.
Yang sering salah diterapkan UMKM ritel:
- Memotong PPh 21 hanya dari gaji pokok, menganggap komisi sebagai "uang insentif" yang tidak kena pajak
- Mencatat komisi sebagai "pengeluaran operasional umum" tanpa memisahkannya dari biaya gaji di jurnal — ini menyulitkan rekonsiliasi SPT Tahunan Badan
- Tidak menyesuaikan tarif TER saat penghasilan bruto bulanan naik drastis karena komisi tinggi di musim ramai
So what untuk bisnis Anda? Jika toko Anda membayar komisi setiap bulan dan belum pernah memasukkannya ke perhitungan PPh 21, ada risiko kurang potong yang akan muncul di rekonsiliasi akhir tahun. Segera audit 3 bulan terakhir sebelum masalah ini berkembang menjadi STP (Surat Tagihan Pajak).
Cara Hitung Penghasilan Bruto Gabungan dan PPh 21 TER Bulanan
Sesuai PMK 168/2023, pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan langsung ke penghasilan bruto bulanan — jauh lebih sederhana dibanding metode lama yang harus setahunkan dulu.
Formula Dasar
Penghasilan Bruto Bulanan = Gaji Pokok + Komisi Bulan Ini + Tunjangan Lain (jika ada)
PPh 21 Terutang = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER (sesuai status PTKP)
Tabel Tarif TER Bulanan (PMK 168/2023)
Tabel di atas adalah sebagian dari Lampiran PMK 168/2023. Rentang lengkap mencakup penghasilan bruto hingga ratusan juta — pastikan Anda cek lampiran resmi untuk karyawan dengan komisi sangat tinggi.
Contoh Perhitungan: Pramuniaga Toko Fashion Santi (Status TK/0)
Kondisi:
- Gaji pokok: Rp 3.200.000/bulan
- Komisi April (bulan normal): Rp 1.800.000
- Komisi Maret (bulan Lebaran): Rp 5.400.000
Bulan April (Penghasilan Normal):
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp 3.200.000 |
| Komisi April | Rp 1.800.000 |
| Penghasilan Bruto | Rp 5.000.000 |
| Tarif TER (TK/0, s.d. Rp 5.400.000) | 0% |
| PPh 21 Terutang | Rp 0 |
Bulan Maret (Puncak Komisi Lebaran):
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp 3.200.000 |
| Komisi Maret | Rp 5.400.000 |
| Penghasilan Bruto | Rp 8.600.000 |
| Tarif TER (TK/0, Rp 6.300.001–Rp 10.950.000) | 1,25% |
| PPh 21 Terutang | Rp 107.500 |
So what? Perbedaan komisi sebesar Rp 3,6 juta antara bulan normal dan bulan Lebaran mengubah kewajiban PPh 21 dari nol menjadi Rp 107.500. Kalikan ini dengan 5 karyawan, dan toko Santi harus menyetorkan Rp 537.500 lebih di bulan Maret — angka yang wajib dianggarkan, bukan disiapkan mendadak.
Rekonsiliasi Akhir Tahun: Mengapa Bulan Desember Berbeda
PMK 168/2023 mewajibkan bahwa di bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja), pemotongan PPh 21 tidak lagi menggunakan TER. Sebaliknya, Anda harus menghitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh berdasarkan total penghasilan bruto setahun, lalu kurangi dengan total PPh 21 yang sudah dipotong di Januari–November.
Langkah Rekonsiliasi Desember
Asumsi: Pramuniaga Santi (TK/0), total penghasilan bruto Jan–Nov = Rp 72.000.000, total PPh 21 sudah dipotong = Rp 650.000.
-
Hitung Penghasilan Neto Setahun:
- Penghasilan Bruto Jan–Nov: Rp 72.000.000
- Gaji Pokok + Komisi Desember: Rp 8.600.000
- Total Bruto Setahun: Rp 80.600.000
- Biaya Jabatan (5%, maks Rp 500.000/bulan = Rp 6.000.000/tahun): (Rp 6.000.000)
- Penghasilan Neto: Rp 74.600.000
-
Kurangi PTKP (TK/0 = Rp 54.000.000):
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 74.600.000 − Rp 54.000.000 = Rp 20.600.000
-
Hitung PPh 21 dengan Tarif Progresif Pasal 17:
- 5% × Rp 20.600.000 = Rp 1.030.000
-
Hitung PPh 21 Desember:
- PPh 21 Setahun: Rp 1.030.000
- PPh 21 sudah dipotong Jan–Nov: Rp 650.000
- PPh 21 Desember: Rp 380.000
Karyawan bergaji pokok + komisi yang penghasilannya berfluktuasi setiap bulan tidak bisa mengandalkan pemotongan TER bulanan saja — rekonsiliasi Desember adalah titik kritis yang menentukan apakah ada kurang bayar atau lebih bayar pajak.
So what? Jika sepanjang tahun TER bulanan kurang mencakup total pajak terutang (sering terjadi saat komisi di bulan-bulan tertentu sangat tinggi), selisihnya ditagihkan di Desember. Pastikan karyawan diberitahu sejak awal bahwa gaji bersih Desember mungkin lebih kecil karena penyesuaian pajak akhir tahun — ini penting untuk manajemen ekspektasi dan menghindari keluhan.
Jurnal Pembukuan Komisi Penjualan yang Benar di Pembukuan UMKM
Ini bagian yang paling sering dilewatkan: kebanyakan toko hanya mencatat "beban gaji" sebagai satu angka bulat, tanpa memisahkan gaji pokok dari komisi. Padahal, pemisahan ini krusial untuk:
- Analisis kinerja toko: Apakah rasio komisi terhadap omzet masih sehat?
- Rekonsiliasi SPT Tahunan Badan: DJP bisa meminta rincian komponen biaya karyawan
- Proyeksi arus kas: Biaya komisi bersifat variabel, berbeda dengan gaji pokok yang tetap
Akun yang Digunakan
| Kode Akun | Nama Akun | Tipe |
|---|---|---|
| 6101 | Beban Gaji Pokok | Beban |
| 6102 | Beban Komisi Karyawan | Beban |
| 6103 | Beban PPh 21 Ditanggung Perusahaan* | Beban |
| 2101 | Utang Gaji | Kewajiban |
| 2102 | Utang PPh 21 | Kewajiban |
*Jika perusahaan memilih skema gross-up atau menanggung pajak karyawan.
Jurnal Saat Mengakui Beban Gaji dan Komisi (Akhir Bulan)
Contoh: Bulan Maret, 1 pramuniaga (TK/0), gaji pokok Rp 3.200.000, komisi Rp 5.400.000, PPh 21 = Rp 107.500
Jurnal 1 — Pengakuan Beban:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Gaji Pokok (6101) | Rp 3.200.000 | — |
| Beban Komisi Karyawan (6102) | Rp 5.400.000 | — |
| Utang Gaji (2101) | — | Rp 8.492.500 |
| Utang PPh 21 (2102) | — | Rp 107.500 |
Jurnal 2 — Pembayaran Gaji ke Karyawan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Gaji (2101) | Rp 8.492.500 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 8.492.500 |
Jurnal 3 — Penyetoran PPh 21 ke Kas Negara:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 (2102) | Rp 107.500 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 107.500 |
So what? Dengan memisahkan akun Beban Gaji Pokok (6101) dan Beban Komisi Karyawan (6102), laporan laba rugi Anda akan menampilkan dua baris terpisah. Di akhir tahun, angka Beban Komisi bisa langsung direkonsiliasi dengan total penjualan — jika rasio komisi terhadap omzet tiba-tiba naik tanpa kenaikan penjualan sepadan, itu sinyal untuk investigasi lebih lanjut.
Pelaporan e-Bupot 21 di Coretax DJP 2026
Mulai 2025, DJP meluncurkan sistem Coretax yang mengintegrasikan seluruh pelaporan pajak, termasuk Bukti Pemotongan (Bupot) PPh 21 secara elektronik. Untuk UMKM ritel dengan karyawan berkomisi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Bupot 1721-A1 diterbitkan per karyawan di akhir tahun — nilainya harus mencerminkan total penghasilan bruto setahun termasuk semua komisi yang diterima
- Konsistensi data: Angka di Bupot 1721-A1 harus cocok dengan total yang dilaporkan di SPT PPh 21 masa (bulanan) yang sudah disetorkan sepanjang tahun
- Karyawan dengan komisi variabel — pastikan setiap bulan penghasilan bruto (gaji + komisi) tercatat akurat di sistem, karena Coretax memungkinkan DJP memvalidasi konsistensi data bulanan vs. tahunan secara otomatis
Pelaporan Bupot PPh 21 wajib elektronik via Coretax DJP mulai 2025
So what? Jika selama ini Anda merekap gaji dan komisi di spreadsheet terpisah, saatnya pindah ke sistem terintegrasi. Inkonsistensi sekecil apapun antara laporan bulanan dan Bupot tahunan akan mudah terdeteksi sistem Coretax — dan risiko pemeriksaan meningkat signifikan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
-
Tidak menjumlahkan komisi ke penghasilan bruto PPh 21. Ini yang paling sering terjadi dan paling berisiko — komisi adalah penghasilan, bukan reimbursement.
-
Menggunakan tarif TER bulan sebelumnya untuk bulan ini. TER harus diterapkan berdasarkan penghasilan bruto bulan berjalan, bukan rata-rata. Bulan komisi tinggi = tarif TER bisa naik bracket.
-
Lupa rekonsiliasi Desember. Banyak pemilik toko yang menganggap PPh 21 selesai dengan menyetor setiap bulan. Rekonsiliasi Desember adalah kewajiban, bukan opsional.
-
Mencatat komisi di akun "Beban Lain-lain". Ini membuat laporan keuangan tidak mencerminkan struktur biaya SDM yang sesungguhnya dan mempersulit audit.
-
Tidak menyiapkan bukti komisi. DJP bisa meminta dokumentasi dasar perhitungan komisi (misalnya, laporan penjualan per karyawan). Simpan setidaknya 5 tahun sesuai UU KUP.
-
Tidak memberitahu karyawan soal skema pajak. Karyawan berhak mendapat Bupot 1721-A1 untuk pengisian SPT Pribadi mereka — kegagalan menerbitkan ini bisa berujung keluhan ke Disnaker.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah komisi penjualan karyawan wajib dipotong PPh 21?
Ya, mutlak wajib. Berdasarkan PMK 168/2023 dan PER-16/PJ/2016, komisi yang diterima karyawan tetap merupakan bagian dari penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh 21. Tidak ada pengecualian untuk komisi penjualan ritel.
Berapa tarif TER yang berlaku jika gaji pokok + komisi karyawan (TK/0) total Rp 8 juta dalam satu bulan?
Berdasarkan Lampiran PMK 168/2023, penghasilan bruto Rp 8.000.000 untuk karyawan status TK/0 masuk ke bracket Rp 6.300.001–Rp 10.950.000 dengan tarif TER 1,25%. Pajak yang dipotong = Rp 8.000.000 × 1,25% = Rp 100.000 bulan tersebut.
Bagaimana jika komisi dibayar tidak di bulan yang sama dengan penjualannya?
PPh 21 dipotong pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang, mana yang lebih dahulu. Jika komisi bulan Maret baru dibayar di bulan April, maka PPh 21-nya dipotong di bulan April — dan masuk ke penghasilan bruto bulan April untuk penentuan tarif TER.
Apakah harus ada akun jurnal terpisah untuk komisi dan gaji pokok?
Tidak ada kewajiban hukum yang spesifik memisahkannya, namun standar akuntansi (PSAK untuk entitas tanpa akuntabilitas publik) menganjurkan pemisahan komponen biaya karyawan untuk pelaporan yang andal. Lebih penting lagi: pemisahan ini sangat membantu rekonsiliasi SPT Tahunan Badan dan analisis kinerja bisnis.
Apakah FirstJournal bisa menghitung PPh 21 karyawan berkomisi secara otomatis?
Ya, FirstJournal menyediakan modul payroll yang menghitung PPh 21 TER secara otomatis berdasarkan total penghasilan bruto bulanan — termasuk komponen komisi variabel — mulai dari plan Starter. Setiap siklus penggajian otomatis menghasilkan jurnal akuntansi terpisah untuk beban gaji pokok dan komisi, tanpa perlu input manual ganda.
Langkah Selanjutnya untuk Pemilik Toko Retail
Jika bisnis Anda menggaji karyawan dengan sistem gaji pokok plus komisi, berikut action items yang bisa langsung dijalankan minggu ini:
- Audit 3 bulan terakhir — bandingkan slip gaji dengan perhitungan PPh 21 yang seharusnya; identifikasi apakah ada kurang potong
- Pisahkan akun jurnal untuk gaji pokok (6101) dan komisi karyawan (6102) mulai bulan depan
- Simpan dokumentasi komisi — laporan penjualan per karyawan per bulan, tersimpan minimal 5 tahun
- Siapkan anggaran pajak variabel — di bulan-bulan ramai (Lebaran, Harbolnas, akhir tahun), komisi tinggi = PPh 21 lebih tinggi
- Transisi ke sistem terintegrasi — agar data payroll, jurnal akuntansi, dan Bupot e-Filing terhubung otomatis
Untuk pemilik toko yang ingin menghilangkan risiko salah hitung PPh 21 dan salah jurnal komisi secara sekaligus, coba gratis di FirstJournal — sistem yang menghitung TER, menjurnal beban gaji dan komisi secara terpisah, dan menyiapkan data Bupot 1721-A1 tanpa spreadsheet manual.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — membuktikan bahwa pembukuan terintegrasi bukan lagi keistimewaan bisnis besar.
Regulasi & Ketentuan Perpajakan:
- PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (sistem TER berlaku mulai Januari 2024)
- PER-16/PJ/2016 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21 dan PPh 26
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 17 — tarif progresif)
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 13 — sanksi administrasi)
Regulasi Ketenagakerjaan:
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 — definisi upah dan komponen penghasilan karyawan
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — struktur komponen upah termasuk insentif dan komisi
Data & Riset:
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Statistik Perdagangan Dalam Negeri 2023: data jumlah usaha ritel mikro dan kecil di Indonesia
Sistem Pelaporan:
- Coretax DJP — Sistem administrasi perpajakan terintegrasi DJP, termasuk e-Bupot 1721-A1, berlaku mulai 2025



