Oktober 2024, Rina Kusumawati membuka gerai bubble tea pertamanya di foodcourt sebuah mall di Surabaya. Omzet bulan ketiga menyentuh Rp 85 juta. Tapi di bulan kelima, surat dari Disnaker Jawa Timur tiba di mejanya — bukan karena omzetnya, melainkan karena dua kasirnya yang sudah bekerja 13 bulan berturut-turut masih berstatus PKWT tanpa perpanjangan tertulis, dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cerita Rina bukan pengecualian. Ia adalah pola yang berulang di ribuan gerai tenant mall dan foodcourt Indonesia — di mana pemilik UMKM fokus pada operasional harian sambil menanggung ketidakpastian hukum ketenagakerjaan yang bisa jauh lebih mahal dari biaya rekrutmen.
Jawaban Singkat

Untuk menghitung PPh 21 karyawan foodcourt atau tenant mall dengan gaji campuran (gaji pokok + uang makan shift + komisi harian), semua komponen tersebut dijumlahkan sebagai penghasilan bruto sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak. Berdasarkan PMK 168/2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan dilakukan bulanan menggunakan tarif TER kategori A, B, atau C sesuai status PTKP karyawan — bukan dihitung per komponen secara terpisah. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib didaftarkan sejak hari pertama bekerja, termasuk untuk karyawan PKWT, dengan iuran dihitung dari total upah yang sama (gaji pokok + tunjangan tetap).
Mengapa Struktur Upah Foodcourt dan Tenant Mall Beda dari Karyawan Kantoran
Karyawan di gerai foodcourt atau toko tenant mall jarang sekali punya slip gaji bersih dengan satu angka. Struktur upah mereka biasanya terdiri dari:
- Gaji pokok — setara atau sedikit di atas UMK kota setempat
- Uang makan shift — Rp 15.000–Rp 35.000 per shift hadir, dibayar harian atau diakumulasi bulanan
- Komisi penjualan — 1%–3% dari omzet toko atau personal sales target
- Uang lembur — untuk shift tambahan di hari libur nasional atau peak season (Lebaran, Natal, year-end sale)
- Insentif kehadiran — bonus bulanan jika hadir penuh tanpa absen
Kompleksitasnya: komponen mana yang masuk "upah" untuk basis iuran BPJS, dan komponen mana yang masuk penghasilan bruto untuk perhitungan PPh 21? Jawabannya berbeda untuk keduanya — dan kebanyakan UMKM menyederhanakan secara keliru dengan hanya memakai gaji pokok sebagai basis.
UMKM kuliner dan retail menggunakan dasar gaji pokok saja sebagai basis iuran BPJS — termasuk yang seharusnya menghitung tunjangan tetap juga
So what? Jika selama ini Anda menghitung iuran BPJS hanya dari gaji pokok, ada risiko kekurangan iuran yang bisa menjadi temuan saat audit BPJS — lengkap dengan denda administrasi 2% per bulan dari selisih iuran yang belum dibayar, sebagaimana diatur dalam PP 86/2013 tentang sanksi BPJS Ketenagakerjaan.
Status Kerja Karyawan Foodcourt: PKWT, PKWTT, atau Harian Lepas?
Ini adalah titik paling sering salah kaprah. Banyak pemilik UMKM tenant mall menganggap semua staf kasir atau pramuniaga bisa dikontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selamanya selama ada perjanjian tertulis. Tidak benar.
Berdasarkan PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja) yang merevisi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003:
- PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau tidak berkelanjutan
- Durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun total (termasuk perpanjangan dan pembaharuan)
- Jika pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus (seperti kasir foodcourt yang buka setiap hari), secara hukum harus menggunakan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Tabel Status Kerja vs. Konsekuensi Hukum:
So what? Jika kasir atau staf toko Anda sudah bekerja lebih dari 12 bulan tanpa pembaharuan kontrak PKWT yang sah, atau posisinya jelas bersifat permanen, konsultasikan dengan konsultan HR atau Disnaker setempat untuk migrasi ke PKWTT sebelum ada pemeriksaan. Biaya migrasi administratif jauh lebih murah dari potensi gugatan PHK yang salah prosedur.
Cara Hitung Upah Campuran: Gaji Pokok + Shift + Komisi
Ini bagian inti yang paling dibutuhkan. Kita gunakan contoh konkret.
Profil karyawan: Deni, staf kasir gerai bubble tea di foodcourt Grand Surabaya. Status: PKWTT, lajang (TK/0), bekerja 26 hari di bulan Januari 2026.
Komponen upah Deni — Januari 2026:
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | UMK Surabaya 2026 (estimasi) | Rp 4.900.000 |
| Uang Makan Shift | 26 hari × Rp 20.000 | Rp 520.000 |
| Komisi Penjualan | 2% × Rp 8.500.000 omzet personal | Rp 170.000 |
| Bonus Kehadiran | Hadir penuh | Rp 200.000 |
| Total Bruto | Rp 5.790.000 |
Langkah 1 — Tentukan Basis Iuran BPJS
Berdasarkan PP 44/2015 dan PP 82/2019 (untuk BPJS Ketenagakerjaan) serta peraturan BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Basis iuran = gaji pokok + tunjangan tetap
- Uang makan shift (jika dibayar per hari hadir, bersifat tidak tetap) = tidak termasuk
- Komisi penjualan = tidak termasuk (bersifat variabel)
- Bonus kehadiran = tidak termasuk (bersifat kondisional)
Maka basis iuran BPJS Deni = Rp 4.900.000 (gaji pokok saja, karena uang makan bersifat tidak tetap).
Rincian iuran BPJS per bulan:
| Komponen | Tarif Pekerja | Tarif Pemberi Kerja | Nominal |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% × Rp 4.900.000 | 4% × Rp 4.900.000 | Rp 49.000 + Rp 196.000 |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% × Rp 4.900.000 | 3,7% × Rp 4.900.000 | Rp 98.000 + Rp 181.300 |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% × Rp 4.900.000 | 2% × Rp 4.900.000 | Rp 49.000 + Rp 98.000 |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | — | 0,24% × Rp 4.900.000 | Rp 11.760 |
| JKM (Jaminan Kematian) | — | 0,3% × Rp 4.900.000 | Rp 14.700 |
| Total Potongan Pekerja | Rp 196.000 | ||
| Total Beban Pemberi Kerja | Rp 501.760 |
Langkah 2 — Hitung PPh 21 dengan Metode TER (PMK 168/2023)
Sejak berlakunya PMK 168/2023, perhitungan PPh 21 karyawan tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Prosesnya:
Langkah 2a — Tentukan kategori TER: Deni lajang (TK/0) → Kategori TER A
Langkah 2b — Hitung penghasilan bruto bulanan: Semua komponen upah dijumlahkan = Rp 5.790.000
Langkah 2c — Cari tarif TER dari tabel PMK 168/2023: Penghasilan bruto Rp 5.790.000 per bulan untuk TK/0 → tarif TER bulanan = 2% (sesuai bracket Rp 5.400.001–Rp 6.200.000 pada tabel TER Kategori A)
Langkah 2d — Hitung PPh 21 yang dipotong:
PPh 21 = 2% × Rp 5.790.000 = Rp 115.800
Langkah 2e — Slip gaji bersih Deni:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Total Bruto | Rp 5.790.000 |
| (−) Potongan BPJS Pekerja | Rp 196.000 |
| (−) PPh 21 TER | Rp 115.800 |
| Take-Home Pay | Rp 5.478.200 |
Kesalahan paling mahal bukan soal nominal — tapi soal komponen mana yang masuk basis perhitungan. Komisi dan uang shift yang tidak dihitung dalam PPh 21 bruto bisa menjadi temuan koreksi pajak saat pemeriksaan DJP.
So what? Perhatikan bahwa semua komponen (gaji pokok, uang makan, komisi, bonus) masuk ke penghasilan bruto PPh 21 — berbeda dengan basis iuran BPJS yang hanya menghitung komponen tetap. Dua basis yang berbeda ini harus dicatat secara terpisah di pembukuan Anda.
Lembur dan Shift Libur Nasional: Komponen yang Paling Sering Tidak Dicatat
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 dan SE Menaker terkait upah lembur, karyawan yang bekerja di hari libur nasional atau melebihi 8 jam per hari (atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja) berhak atas upah lembur.
Formula upah lembur per jam:
Upah per jam = 1/173 × Upah Bulanan
Contoh: Upah bulanan Deni Rp 4.900.000.
- Upah per jam = 1/173 × Rp 4.900.000 = Rp 28.323/jam
- Jam pertama lembur = 1,5 × Rp 28.323 = Rp 42.484
- Jam kedua dan seterusnya = 2 × Rp 28.323 = Rp 56.646 per jam
Jika Deni lembur 3 jam di hari biasa: Rp 42.484 + (2 × Rp 56.646) = Rp 155.776 — dan ini wajib masuk penghasilan bruto bulan tersebut untuk keperluan PPh 21.
estimasi potensi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum terbayar dari sektor UMKM informal dan semi-formal, termasuk tenant ritel dan F&B
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan (2023)
So what? Upah lembur yang tidak dicatat dalam slip gaji resmi adalah celah audit ganda: dari sisi DJP (karena penghasilan bruto lebih kecil dari yang seharusnya), dan dari sisi BPJS (jika lembur rutin dianggap komponen upah tetap). Pastikan setiap komponen lembur tercatat di sistem payroll, bukan hanya dibayar tunai.
Cara Mencatat Komponen Upah Campuran di Pembukuan UMKM
Untuk UMKM yang menggunakan akuntansi dasar, berikut jurnal yang diperlukan saat pemrosesan gaji bulanan:
Jurnal penggajian Deni (Januari 2026):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Gaji Pokok | Rp 4.900.000 | — |
| Beban Uang Makan | Rp 520.000 | — |
| Beban Komisi Karyawan | Rp 170.000 | — |
| Beban Bonus Kehadiran | Rp 200.000 | — |
| Beban BPJS (Bagian Perusahaan) | Rp 501.760 | — |
| — | — | Utang Gaji (Take-Home Pay) Rp 5.478.200 |
| — | — | Utang PPh 21 Rp 115.800 |
| — | — | Utang BPJS Karyawan Rp 196.000 |
| — | — | Utang BPJS Perusahaan Rp 501.760 |
Saat pembayaran gaji:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Gaji | Rp 5.478.200 | — |
| — | — | Kas/Bank Rp 5.478.200 |
Saat setor PPh 21 ke DJP (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 | Rp 115.800 | — |
| — | — | Kas/Bank Rp 115.800 |
Kesalahan Umum UMKM Tenant Mall dan Cara Menghindarinya
Berdasarkan pola temuan umum di pemeriksaan Disnaker dan DJP untuk segmen UMKM ritel dan F&B:
-
Tidak mendaftarkan BPJS sejak hari pertama kerja — Kewajiban mendaftar tidak menunggu masa percobaan selesai. Karyawan kontrak PKWT sekalipun wajib didaftarkan sejak hari pertama.
-
Menggunakan dasar hanya gaji pokok untuk PPh 21 — Komisi dan uang makan juga masuk penghasilan bruto untuk PPh 21, meski bukan basis BPJS (jika tidak tetap).
-
PKWT lisan atau tidak bertanggal — PP 35/2021 mensyaratkan PKWT dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Disnaker. PKWT lisan secara otomatis dianggap PKWTT.
-
Lembur dibayar tunai tanpa slip — Lembur yang tidak tercatat adalah risiko temuan pajak dan potensi klaim karyawan di kemudian hari.
-
Tidak menyesuaikan PTKP saat status pernikahan karyawan berubah — Setiap perubahan status (menikah, punya anak) yang dilaporkan karyawan harus segera diupdate untuk perhitungan TER yang benar.
-
Memperpanjang PKWT melebihi batas tanpa kompensasi — PP 35/2021 mewajibkan pemberian uang kompensasi saat PKWT berakhir (tidak diperpanjang) — dihitung proporsional dari masa kerja.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah karyawan PKWT di foodcourt wajib didaftarkan BPJS?
Ya, wajib. Baik PKWT maupun PKWTT, seluruh karyawan yang bekerja di bawah hubungan kerja formal wajib terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja, sesuai PP 44/2015 dan peraturan BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Tidak mendaftarkan karyawan PKWT adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 jika komisi karyawan bulan ini sangat besar?
Komisi yang besar akan menaikkan penghasilan bruto bulan tersebut, sehingga tarif TER yang berlaku bisa naik ke bracket lebih tinggi. Hitung ulang total bruto setiap bulan — jangan gunakan tarif TER bulan sebelumnya secara otomatis. Di Desember, lakukan penghitungan ulang menggunakan metode tarif progresif Pasal 17 untuk memastikan total PPh 21 setahun sudah tepat, sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.
Berapa batas durasi PKWT sebelum harus diubah ke PKWTT?
Berdasarkan PP 35/2021, total durasi PKWT (termasuk perpanjangan dan pembaharuan) maksimal 5 tahun. Setelah itu, hubungan kerja otomatis menjadi PKWTT. Namun, untuk posisi yang bersifat tetap dan terus-menerus seperti kasir atau pramuniaga di gerai yang beroperasi setiap hari, Disnaker dapat menilai posisi tersebut tidak memenuhi syarat PKWT sejak awal.
Apakah uang makan shift harian kena PPh 21?
Ya. Uang makan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai (bukan natura/fasilitas makan langsung) masuk dalam penghasilan bruto untuk keperluan PPh 21. Uang makan dalam bentuk makanan yang diberikan langsung (natura) dikecualikan dari penghasilan bruto berdasarkan PMK 66/2023 tentang perlakuan natura dan kenikmatan.
Kapan saya harus mulai menyetor PPh 21 yang sudah dipotong?
PPh 21 yang dipotong pada bulan berjalan wajib disetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan via SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing DJP Online.
Langkah Selanjutnya: Mulai dari Mana untuk UMKM Foodcourt?
Jika Anda baru memulai atau ingin merapikan administrasi yang sudah berjalan:
-
Audit status kerja — Periksa seluruh karyawan: apakah mereka PKWT, PKWTT, atau harian lepas secara substansif (bukan hanya berdasarkan kontrak tertulis)? Sesuaikan dokumen dengan realita pekerjaan.
-
Daftarkan BPJS retroaktif jika belum — BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan memungkinkan pendaftaran dengan iuran mulai bulan berjalan, tapi denda keterlambatan akan dikenakan untuk periode yang terlewat.
-
Pisahkan komponen upah di pembukuan — Buat minimal 3 akun berbeda: Beban Gaji Pokok, Beban Tunjangan Tidak Tetap (uang makan/komisi), Beban BPJS Perusahaan. Ini bukan sekadar rapi — ini fondasi rekonsiliasi pajak yang benar.
-
Hitung ulang TER setiap bulan — Karena komisi membuat bruto berfluktuasi, jangan gunakan tarif TER yang sama setiap bulan secara otomatis.
-
Simpan dokumentasi PKWT di Disnaker — PP 35/2021 mewajibkan pencatatan. Kontrak tanpa tanggal dan tanda tangan yang tidak terdaftar bisa dianulir.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk gerai-gerai tenant mall yang mulai beralih ke pencatatan gaji campuran secara otomatis. Jika Anda ingin sistem yang bisa mencatat komponen upah shift, komisi, dan potongan BPJS sekaligus tanpa input ganda, coba gratis di FirstJournal dan lihat berapa jam rekonsiliasi Anda bisa dihemat setiap bulan.
Gerai Bubble Tea 'Rina's Brew', Foodcourt Mall Surabaya (4 karyawan, omzet Rp 85 juta/bulan)
Tantangan: Penghitungan gaji manual dengan komponen beda-beda per karyawan menyebabkan slip gaji tidak konsisten dan PPh 21 dihitung hanya dari gaji pokok
Solusi: Migrasi ke sistem payroll terintegrasi dengan input komponen upah terpisah (gaji pokok, komisi, uang shift) dan kalkulasi TER otomatis
↑ Hasil: Zero under-reporting PPh 21, BPJS terdaftar semua karyawan, waktu rekap penggajian turun dari 6 jam ke 45 menit per bulan
Regulasi dan Peraturan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (turunan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Tarif Efektif Rata-rata/TER)
- PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Data dan Statistik:
- BPJS Ketenagakerjaan, Laporan Tahunan 2023 — data estimasi potensi iuran sektor UMKM semi-formal
- Catatan: Angka "62% UMKM menggunakan gaji pokok sebagai satu-satunya basis BPJS" adalah estimasi berdasarkan pola temuan umum di lapangan; pembaca disarankan merujuk laporan terkini Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk data resmi terbaru
Referensi Teknis Tambahan:
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 jo. perubahannya tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
- SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Upah di Masa Pandemi (referensi baseline lembur)
- DJP Online — Panduan Pengisian SPT Masa PPh 21 (e-Filing)



