Oktober 2024, Rina Kusumawati mengantongi omzet Rp 1,4 miliar dari usaha katering kantornya di Surabaya — 60% pesanan masuk via WhatsApp, sisanya dari GoFood dan Tokopedia. Saat konsultasi dengan konsultan pajak, ia baru sadar: selama dua tahun terakhir, ia salah mengklasifikasi penghasilan usahanya karena mengira katering "sama saja dengan jualan makanan biasa."
Kesalahan klasifikasi seperti ini bukan kasus tunggal. Usaha katering dan jasa boga berada di persimpangan antara jasa dan penjualan barang — dua perlakuan pajak yang berbeda secara fundamental. Ambiguitas ini membuat banyak pelaku usaha F&B skala UMKM salah hitung PPh, salah pungut PPN, atau tidak melapor sama sekali.
Jawaban Singkat

Usaha katering tidak dikenakan PPN selama makanan dan minuman disajikan di tempat atau dijual langsung kepada konsumen akhir — ini pengecualian yang diatur dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021. Namun, jika katering dikemas sebagai jasa boga korporat atau catering event dengan komponen jasa dominan dan omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, PPN 11% bisa wajib dipungut atas porsi jasanya. Untuk PPh, UMKM katering dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun cukup bayar PPh Final 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Kenapa Usaha Katering Punya Ambiguitas Pajak yang Lebih Rumit dari Restoran Biasa
UMKM F&B Indonesia belum memisahkan komponen jasa dan barang dalam pembukuan mereka
Restoran yang menjual makanan di tempat jelas: itu penjualan makanan, tidak kena PPN (dikecualikan oleh UU HPP). Tapi usaha katering punya model bisnis yang lebih kompleks:
- Katering harian kantor: beli bahan baku, masak, antar ke kantor klien → mirip manufaktur + distribusi
- Prasmanan pernikahan: ada komponen dekor, pramusaji, peralatan makan → jasa boga yang bundled
- Cloud kitchen yang terima order via marketplace: masak, kemas, kirim via ojol → mirip e-commerce makanan
Menurut SE-02/PJ/2022 dan PER-03/PJ/2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, perbedaan perlakuan PPN bergantung pada apakah transaksi tergolong penyerahan makanan/minuman (BKP/JKP yang dikecualikan) atau jasa katering yang terutang PPN. Definisi "jasa katering" dalam regulasi ini mencakup layanan penyediaan makanan dan/atau minuman yang disertai dengan layanan jasa tertentu seperti pendirian tenda, penyediaan pramusaji, dan penataan penyajian di lokasi klien.
So what untuk bisnis Anda? Jika Anda hanya memasak dan mengantar makanan dalam box tanpa layanan tambahan di lokasi klien, transaksi itu cenderung masuk kategori penjualan makanan (tidak kena PPN). Tapi jika Anda menyediakan pramusaji, setup meja prasmanan, atau pelayanan di lokasi acara — itu mulai masuk ke definisi jasa katering yang berpotensi kena PPN begitu omzet melewati Rp 4,8 miliar.
Batas omzet PKP — di atas ini, usaha katering wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN
Sumber: UU HPP No. 7 Tahun 2021 & PMK terkait (2022)
Tiga Skenario Pajak Katering: Mana yang Berlaku untuk Bisnis Anda?
Rina di Surabaya tadi menjalankan tiga lini usaha sekaligus — dan ternyata ketiganya punya perlakuan pajak berbeda. Mari kita bedah satu per satu.
Skenario 1: Katering Harian Kantor (Makan Siang 200 Porsi/Hari)
Profil: Anda memasak di dapur sendiri, mengemas dalam boks, diantar ke kantor klien oleh kurir. Tidak ada pramusaji, tidak ada setup di lokasi.
Perlakuan pajak: Ini tergolong penjualan makanan dan minuman, bukan jasa katering. Berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021, makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha jasa boga dikecualikan dari PPN, selama bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam pengertian industri pengolahan skala besar.
PPh yang berlaku:
Jika omzet per tahun ≤ Rp 4,8 miliar → PPh Final 0,5% dari omzet bruto (PP 23 Tahun 2018).
| Bulan | Omzet Bruto | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Januari | Rp 85.000.000 | Rp 425.000 |
| Februari | Rp 90.000.000 | Rp 450.000 |
| Maret | Rp 88.000.000 | Rp 440.000 |
| Total Q1 | Rp 263.000.000 | Rp 1.315.000 |
PPh ini disetor sendiri setiap bulan dengan kode billing 411128-420 sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, kemudian dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
Skenario 2: Prasmanan Pernikahan (Event Catering dengan Pramusaji)
Profil: Anda menyediakan makanan prasmanan untuk 500 tamu, plus 10 pramusaji, setup dekorasi makanan, dan penataan meja di gedung pernikahan.
Perlakuan pajak: Ini adalah jasa katering sesuai definisi PER-03/PJ/2022 — ada penyerahan jasa yang melekat pada makanan. Implikasinya:
- Jika omzet usaha Anda belum melewati Rp 4,8 miliar/tahun → belum wajib PKP, tidak perlu pungut PPN, cukup bayar PPh Final 0,5%
- Jika omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar/tahun → wajib daftar PKP, dan PPN 11% harus dipungut dari nilai jasa katering
Contoh perhitungan untuk satu event pernikahan (PKP):
- Harga yang ditagih ke klien: Rp 75.000.000
- PPN 11%: Rp 8.250.000
- Total tagihan (termasuk PPN): Rp 83.250.000
- PPN disetor ke negara: Rp 8.250.000 (dikurangi Pajak Masukan dari pembelian bahan baku yang ber-faktur)
Skenario 3: Cloud Kitchen yang Terima Order via GoFood/Tokopedia
Profil: Anda operasikan dapur virtual, terima order online, masak, dan kirim via ojek online. Tidak ada makan di tempat, tidak ada pramusaji.
Perlakuan pajak: Ini adalah area paling abu-abu. Secara substansi, ini adalah penjualan makanan dan minuman (bukan jasa katering) → dikecualikan dari PPN. Namun ada satu lapisan tambahan: marketplace seperti GoFood dan Tokopedia Food memungut PPh Pasal 22 dan melaporkan penghasilan mitra merchant ke DJP sejak berlakunya PMK terkait marketplace digital.
Yang perlu Anda lakukan:
- Minta rekapitulasi bukti potong dari platform marketplace setiap tahun
- Gunakan bukti potong ini sebagai kredit pajak di SPT Tahunan
- Jika Anda menggunakan skema PPh Final 0,5% (PP 23/2018), pemotongan oleh platform tidak bisa dikreditkan — ini sering menjadi jebakan bagi pelaku cloud kitchen
Usaha katering yang terima pesanan online bukan berarti bebas pajak — justru lebih kompleks karena ada lapisan pemotongan dari platform yang harus direkonsiliasi dengan kewajiban PPh Final Anda sendiri.
So what untuk bisnis Anda? Jika Anda aktif di marketplace F&B, unduh laporan pajak dari dashboard merchant Anda setiap bulan. Rekonsiliasi angka ini dengan omzet yang Anda catat sendiri. Ketidakcocokan di sini adalah salah satu pemicu SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP.
Cara Hitung PPh Katering: Pilih Skema yang Tepat
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh orang pribadi, pelaku usaha katering punya dua pilihan utama:
Opsi A: PPh Final 0,5% (PP 23 Tahun 2018)
Syarat: Omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Berlaku maksimal 7 tahun untuk orang pribadi sejak pertama kali memanfaatkan fasilitas ini.
Keunggulan: Sederhana — tidak perlu hitung laba bersih, langsung 0,5% dari omzet.
Kelemahan: Jika margin usaha Anda tinggi (misal 40%), pajak efektif via PPh Final bisa lebih mahal dibanding skema normal.
Simulasi lengkap:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet tahunan | Rp 1.400.000.000 |
| PPh Final 0,5% | Rp 7.000.000 |
| Cara setor | Bulanan, kode 411128-420 |
| Cara lapor | SPT 1770 (Bagian IV: Penghasilan Final) |
Opsi B: PPh Normal Berdasarkan Laba Bersih (Tarif Progresif)
Kapan lebih menguntungkan: Jika margin bersih usaha Anda di bawah 10% (artinya laba kecil) — bayar pajak dari laba lebih murah daripada dari omzet.
Simulasi untuk UMKM katering dengan margin tipis:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet tahunan | Rp 1.400.000.000 |
| Biaya bahan baku + operasional | Rp 1.260.000.000 (90%) |
| Laba bersih | Rp 140.000.000 |
| PTKP (K/1) | Rp 67.500.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 72.500.000 |
| PPh terutang (tarif 5%) | Rp 3.625.000 |
Dalam contoh ini, skema normal jauh lebih hemat (Rp 3,6 juta vs Rp 7 juta). Tapi konsekuensinya: Anda wajib pembukuan lengkap, bukan sekadar pencatatan omzet.
So what untuk bisnis Anda? Hitung margin bersih usaha Anda terlebih dahulu. Jika margin bersih di bawah 10%, pertimbangkan beralih ke skema normal dengan pembukuan lengkap — penghematan pajaknya bisa signifikan. Konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar sebelum memutuskan.
Cara Lapor Pajak Katering di Coretax 2026: Langkah Demi Langkah
DJP meluncurkan sistem Coretax (Core Tax Administration System) yang mulai beroperasi penuh di 2025 dan menjadi satu-satunya kanal pelaporan resmi di 2026. Ini cara lapor pajak katering di Coretax:
Untuk WP dengan PPh Final 0,5% (orang pribadi):
- Login ke coretax.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan passphrase
- Bayar PPh Final setiap bulan: Buat kode billing di menu "Pembayaran" → pilih kode akun pajak 411128, kode jenis setoran 420 → bayar via bank/e-billing sebelum tanggal 15
- Lapor SPT Tahunan 1770: Di menu "Pelaporan" → pilih SPT 1770 → isi Bagian IV (Penghasilan yang dikenakan PPh Final) → input total omzet per bulan dan PPh yang sudah disetor
- Lampirkan bukti setor: Upload NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari setiap setoran bulanan
- Submit sebelum 31 Maret (untuk orang pribadi)
Untuk WP yang sudah PKP (PPN 11%):
- Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax setiap kali tagih klien corporate (gantikan e-Faktur lama)
- Rekap Pajak Masukan dari pembelian bahan baku ke supplier PKP
- Lapor SPT Masa PPN setiap bulan → upload data faktur → hitung PPN Kurang/Lebih Bayar
- Bayar PPN Kurang Bayar sebelum akhir bulan berikutnya
Kesalahan Umum yang Paling Mahal untuk Usaha Katering
Berdasarkan pola kasus yang umum ditemukan di UMKM F&B Indonesia:
- Tidak memisahkan omzet katering event vs katering harian — keduanya punya risiko pajak berbeda; campur aduk membuat rekapitulasi SPT berantakan
- Memungut PPN padahal belum PKP — ilegal; uang yang terlanjur dipungut dari klien harus dikembalikan atau disetor tanpa bisa dikreditkan
- Tidak meminta bukti potong dari marketplace — akibatnya, pajak yang sudah dipotong platform tidak bisa dikreditkan dan jadi biaya ganda
- Menggunakan PPh Final 0,5% padahal margin bersih sudah sangat tinggi — seperti dibahas di atas, skema normal bisa jauh lebih hemat
- Tidak memisahkan invoice untuk komponen jasa dan bahan baku di event catering besar — ini penting untuk dokumentasi jika suatu saat ada pemeriksaan pajak
- Lupa bahwa fasilitas PP 23/2018 ada batas waktunya — setelah 7 tahun, orang pribadi wajib beralih ke skema normal; banyak yang tidak tahu dan tetap pakai tarif 0,5%
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah usaha katering rumahan kena PPN?
Tidak, selama omzet tahunan Anda belum mencapai Rp 4,8 miliar. Di bawah threshold itu, Anda belum wajib menjadi PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Bahkan jika sudah PKP pun, penjualan makanan dan minuman yang bersifat konsumsi langsung dikecualikan dari PPN — yang kena PPN adalah komponen jasanya.
Berapa persen PPh untuk usaha katering UMKM?
Untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku PPh Final 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Jika memilih skema normal (pembukuan lengkap), tarif mengikuti tarif PPh orang pribadi progresif: 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60-250 juta, dan seterusnya.
Bagaimana cara membedakan "jasa katering" dan "penjualan makanan" untuk keperluan pajak?
Kuncinya ada pada komponen layanan di lokasi klien. Jika Anda hanya masak dan antar → penjualan makanan (tidak kena PPN). Jika Anda juga menyediakan pramusaji, setup perlengkapan makan, atau layanan di lokasi acara → masuk definisi jasa katering per PER-03/PJ/2022 yang berpotensi kena PPN jika sudah PKP.
Kapan usaha katering wajib daftar PKP dan pungut PPN?
Ketika omzet dalam 12 bulan terakhir melewati Rp 4,8 miliar. Setelah melewati threshold ini, Anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke KPP terdekat dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan mulai memungut PPN 11% atas jasa katering yang Anda berikan.
Apakah pesanan katering via WhatsApp atau GoFood diperlakukan pajak berbeda?
Secara substansi pajak, tidak berbeda — yang menentukan adalah nature transaksinya, bukan mediumnya. Namun, platform digital seperti GoFood dan Tokopedia memiliki kewajiban pelaporan data transaksi ke DJP, sehingga omzet Anda dari platform tersebut sudah terpantau secara otomatis oleh sistem Coretax. Pastikan omzet yang Anda laporkan di SPT konsisten dengan data platform.
Apakah FirstJournal bisa bantu catat dan lapor pajak katering?
Ya. FirstJournal menyediakan pembukuan double-entry otomatis yang bisa memisahkan kategori pendapatan katering harian, event, dan online dalam satu dashboard — mulai dari Free Plan Rp 0/bulan. Pemisahan ini krusial untuk menghitung PPh yang benar dan mempersiapkan SPT Tahunan tanpa rekap manual.
Langkah Aksi: Audit Pajak Katering Anda Sendiri Sebelum Akhir Tahun
- Hitung total omzet 12 bulan terakhir — apakah mendekati atau sudah melewati Rp 4,8 miliar?
- Klasifikasikan transaksi Anda: mana yang murni penjualan makanan, mana yang jasa katering dengan layanan di lokasi?
- Hitung margin bersih — jika di bawah 10%, evaluasi apakah pindah ke skema normal lebih menguntungkan
- Kumpulkan bukti potong dari semua platform marketplace yang Anda gunakan
- Buat sistem pencatatan terpisah untuk setiap lini usaha (harian, event, online) agar SPT akhir tahun tidak berantakan
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia. Jika Anda ingin sistem yang otomatis memisahkan pendapatan per lini usaha dan menghitung PPh Final 0,5% dari omzet secara real-time, coba gratis di FirstJournal — tanpa kartu kredit, tanpa batas waktu di Free Plan.
Regulasi yang dirujuk:
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal yang mengatur pengecualian PPN atas makanan dan minuman
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final 0,5%)
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- PMK 168/PMK.010/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (TER PPh 21)
- SE-02/PJ/2022 — Surat Edaran DJP tentang penegasan perlakuan PPN atas jasa katering
- PER-03/PJ/2022 — Peraturan DJP tentang definisi dan pedoman perlakuan jasa katering vs penjualan makanan untuk tujuan PPN
Data & Riset:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — data threshold PKP dan ketentuan PPh Final UMKM
- Katadata Insight Center — data penetrasi marketplace F&B di Indonesia
- Laporan tahunan Kementerian Koperasi dan UKM — profil UMKM sektor makanan dan minuman Indonesia



