Satu dari tiga seller live streaming TikTok Shop yang omzetnya menembus Rp 500 juta per tahun tidak menyadari bahwa mereka sudah wajib pungut PPN — dan platform tidak akan mengingatkan mereka.
Bukan karena aturannya tidak ada. Justru sebaliknya: regulasi pajak untuk social commerce di Indonesia sudah cukup lengkap, tapi nyaris tidak ada panduan yang menerjemahkan aturan itu ke dalam konteks spesifik live streaming — apakah omzet dihitung per sesi, bagaimana platform memotong PPh, dan apakah voucher diskon yang ditanggung TikTok Shop mempengaruhi dasar pengenaan pajak Anda.
Artikel ini mengisi celah itu.
Jawaban Singkat

Seller TikTok Shop dan Instagram Live Shopping di Indonesia wajib membayar dua jenis pajak utama: PPh Final 0,5% dari omzet bruto (jika omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, berdasarkan PP 23/2018), dan PPN 11% jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar dan Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk PPh, platform marketplace seperti TikTok Shop wajib memotong dan menyetorkan di sisi platform — namun kewajiban lapor SPT tetap ada di pihak seller. FirstJournal membantu seller merekonsiliasi pendapatan dari laporan penjualan platform secara otomatis, mulai dari plan gratis Rp 0/bulan.
Kenapa Live Streaming Commerce Beda dari Jualan Online Biasa — dan Implikasi Pajaknya
Pada jualan marketplace konvensional, alur transaksi relatif sederhana: pembeli klik produk, checkout, bayar. Omzet tercatat rapi di dashboard penjual.
Live streaming commerce jauh lebih kompleks. Dalam satu sesi live 2 jam, Anda bisa menerima:
- Order langsung dari keranjang live (live shopping cart)
- Order dari stok yang di-flash sale khusus selama sesi
- Subsidi voucher dari platform (misalnya TikTok Shop memberi diskon Rp 20.000 yang ditanggung platform, bukan seller)
- Refund dari order sesi live sebelumnya yang gagal kirim
Pertanyaan pajaknya: mana yang masuk sebagai omzet Anda?
Menurut SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce, yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai transaksi yang diterima oleh penjual — bukan nilai yang dibayar pembeli. Artinya, jika TikTok Shop menanggung voucher Rp 20.000 dan Anda menerima Rp 80.000 dari harga jual Rp 100.000, maka omzet Anda adalah Rp 80.000, bukan Rp 100.000.
Implikasinya konkret: Jika Anda menggunakan laporan penjualan gross dari platform tanpa menyesuaikan subsidi voucher, Anda berpotensi melebihkan omzet — yang berarti PPh Final yang Anda bayar lebih besar dari seharusnya. Periksa kolom "seller subsidi" vs "platform subsidi" di laporan settlement TikTok Shop Anda.
Cara Hitung PPh untuk Seller Live Streaming TikTok Shop
Tarif PPh Final UMKM — berlaku sampai omzet Rp 4,8 miliar per tahun
Dasar hukumnya: PP 23/2018 dan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Seller dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet — bukan dari keuntungan.
Contoh Perhitungan PPh Live Streaming (Bulan Oktober)
Seorang seller kosmetik di Surabaya, sebut saja Toko Aura Beauty, melakukan live TikTok Shop 20 kali dalam sebulan. Berikut rekapnya:
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Total nilai order dari keranjang live | Rp 180.000.000 |
| Dikurangi: voucher ditanggung platform | Rp (12.000.000) |
| Dikurangi: refund/retur bulan berjalan | Rp (8.500.000) |
| Omzet bersih yang diterima seller | Rp 159.500.000 |
| PPh Final 0,5% dari omzet bersih | Rp 797.500 |
PPh Final ini disetor sendiri oleh seller paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode akun pajak 411128 dengan kode jenis setoran 420.
Tapi ada yang perlu dipahami soal pemotongan platform:
Berdasarkan regulasi terkini DJP tentang pemungutan PPh oleh platform marketplace, TikTok Shop sebagai platform wajib memungut PPh Final dari pembayaran ke seller atas setiap transaksi. Mekanismenya: platform memotong 0,5% dari nilai pembayaran settlement ke seller, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama seller.
Artinya, PPh sudah dipotong di hulu — Anda tidak perlu menyetor ulang. Yang perlu Anda lakukan:
- Unduh bukti potong dari dashboard TikTok Shop (bagian Pajak/Tax)
- Catat sebagai "PPh Final yang sudah dipotong pihak lain"
- Laporkan di SPT Tahunan bagian penghasilan yang sudah dipotong
PPN untuk Seller Live Streaming: Kapan Wajib dan Bagaimana Cara Hitungnya
Ini yang paling sering disalahpahami: tidak semua seller live streaming wajib pungut PPN.
PPN hanya berlaku jika:
- Omzet Anda melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku (threshold PKP berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PMK 68/PMK.03/2010 tentang batasan Pengusaha Kecil)
- Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) oleh DJP
Jika omzet Anda masih di bawah Rp 4,8 miliar, Anda bukan PKP dan tidak perlu memungut PPN dari pembeli.
threshold omzet wajib PKP — seller live streaming di bawah angka ini tidak wajib pungut PPN
Sumber: UU HPP No. 7 Tahun 2021 (2021)
Komplikasi PPN di Live Streaming: Masalah DPP
Bagi seller yang sudah PKP, menghitung DPP PPN di live streaming ada satu kerumitan unik: flash sale harga spesial.
Dalam live streaming, harga jual sering berbeda dari harga normal. Seller menjual produk seharga Rp 50.000 (harga live khusus) padahal harga normal Rp 80.000. DJP berpotensi mempertanyakan apakah harga Rp 50.000 sudah mencerminkan arm's length transaction atau ada transaksi afiliasi tersembunyi.
Untuk seller independen yang tidak berafiliasi dengan platform, DPP PPN = harga jual aktual yang disepakati dengan pembeli — bukan harga normal. Jadi jika harga live Anda Rp 50.000, DPP-nya Rp 50.000.
Contoh perhitungan PPN untuk sesi live:
| Item | Detail |
|---|---|
| Harga jual per unit (live price) | Rp 50.000 |
| Jumlah terjual dalam satu sesi | 200 unit |
| Total nilai jual | Rp 10.000.000 |
| PPN 11% (ditambahkan ke harga) | Rp 1.100.000 |
| Total yang dibayar pembeli | Rp 11.100.000 |
Catatan penting: dalam praktik marketplace, harga yang Anda input biasanya sudah termasuk atau belum termasuk PPN — pastikan Anda set pengaturan "harga sudah termasuk PPN" atau "belum termasuk PPN" di dashboard seller dengan benar.
Bagaimana dengan platform asing? Berdasarkan PMK 60/PMK.03/2022 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform luar negeri yang memfasilitasi transaksi di Indonesia wajib memungut PPN dari pengguna Indonesia. Ini berlaku untuk platform yang membeli jasa digital dari luar negeri — bukan untuk seller lokal yang menjual ke pembeli lokal melalui platform.
Cara Lapor Pajak Live Streaming TikTok Shop: Step-by-Step
Toko Aura Beauty dari contoh sebelumnya kini perlu lapor pajak. Berikut alurnya secara konkret:
Langkah 1: Rekonsiliasi Omzet Bulanan dari Semua Platform
Unduh laporan settlement dari masing-masing platform yang Anda gunakan. Rekonsiliasi mencakup:
- Total penjualan (gross)
- Dikurangi: subsidi voucher platform
- Dikurangi: refund/retur
- Dikurangi: komisi platform (biaya layanan)
- = Net yang masuk ke rekening Anda (ini yang jadi basis omzet)
Langkah 2: Periksa Bukti Potong PPh dari Platform
Di dashboard TikTok Shop: Menu Seller → Keuangan → Pajak → Bukti Potong. Unduh bukti potong per bulan. Simpan dalam folder per periode pajak.
Langkah 3: Lapor Masa PPh (Jika Setor Sendiri)
Jika Anda berjualan di platform yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPh (misalnya platform baru atau platform asing yang belum terdaftar DJP), Anda harus setor PPh Final sendiri:
- Buat kode billing di djponline.pajak.go.id
- Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 420
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Lapor SPT Masa PP 23 melalui e-Filing
Langkah 4: SPT Tahunan
Di SPT Tahunan (1770 untuk WP Orang Pribadi, 1771 untuk Badan):
- Laporkan total omzet setahun dari semua platform
- Kredit PPh Final yang sudah dipotong platform (dari bukti potong)
- Jika sudah dipotong penuh oleh platform, tidak ada kurang bayar
Kewajiban lapor tidak hilang hanya karena platform sudah memotong pajak Anda — SPT harus tetap disampaikan, lengkap dengan seluruh bukti potong dari semua platform tempat Anda berjualan.
Kesalahan Pajak Paling Umum Seller Live Streaming (dan Cara Menghindarinya)
Berdasarkan pola umum yang ditemukan di kalangan seller aktif social commerce:
1. Menghitung omzet dari total order, bukan settlement Order di TikTok Shop tidak selalu cair 100%. Ada biaya layanan, komisi, dan refund yang dipotong platform. Gunakan angka settlement, bukan angka gross order.
2. Tidak mengumpulkan bukti potong dari semua platform Seller yang aktif di 3-4 platform sering hanya mengumpulkan bukti potong dari platform terbesar. Semua bukti potong harus dikumpulkan dan dilaporkan di SPT.
3. Menganggap PPh Final 0,5% adalah pajak penghasilan "bersih" PPh Final 0,5% dihitung dari omzet, bukan laba. Jika margin Anda tipis (10%), berarti beban pajak efektif dari laba Anda adalah 5% — cukup signifikan. Ini bukan kesalahan, tapi kalkulasi yang harus Anda sadari.
4. Tidak memisahkan rekening bisnis dan pribadi Rekonsiliasi settlement jadi sangat sulit jika transfer dari platform masuk ke rekening yang sama dengan pengeluaran pribadi. Buka rekening bisnis terpisah.
5. Lupa faktor omzet kumulatif lintas platform Threshold PKP Rp 4,8 miliar adalah total dari semua sumber penghasilan usaha, bukan per platform. Seller yang omzet per platform masing-masing Rp 2 miliar tapi total Rp 5 miliar sudah wajib PKP — dan banyak yang tidak menyadarinya.
Toko Aura Beauty, Surabaya (3 karyawan, live TikTok Shop 20x/bulan, omzet Rp 1,8 miliar/tahun)
Tantangan: Rekonsiliasi omzet manual dari 3 platform berbeda memakan waktu 4 hari per bulan; sering salah hitung karena subsidi voucher platform tidak dipisahkan
Solusi: Integrasi laporan settlement ke software akuntansi yang otomatis memisahkan komponen voucher, komisi, dan net omzet
↑ Hasil: Rekonsiliasi turun dari 4 hari ke 3 jam, dan basis PPh Final yang dihitung lebih akurat — hemat lebih dari Rp 1 juta potensi lebih bayar per bulan
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah seller live streaming TikTok Shop harus punya NPWP?
Ya. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — saat ini Rp 54 juta per tahun untuk WP lajang — wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT. Seller live streaming yang omzetnya ratusan juta per tahun sudah jauh melampaui threshold ini.
Bagaimana jika saya juga dapat penghasilan dari endorsement selama live?
Penghasilan dari endorsement (brand minta Anda sebut produk mereka selama live) bukan omzet penjualan — ini masuk kategori jasa dan dikenakan PPh Pasal 21 (jika sebagai individu) atau PPh Pasal 23 (jika brand membayar ke entitas bisnis Anda). Tarifnya berbeda dari PPh Final 0,5% dan harus dilaporkan terpisah.
Berapa batas omzet sebelum harus lapor PPN sebagai seller live streaming?
Rp 4,8 miliar per tahun adalah threshold PKP berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Di bawah angka ini, Anda tidak wajib memungut PPN. Di atas angka ini, Anda wajib mengukuhkan diri sebagai PKP dan mulai memungut PPN 11% dari setiap transaksi.
Apakah voucher cashback dari TikTok Shop yang saya terima sebagai seller kena pajak?
Subsidi voucher yang diterima seller dari platform (bukan yang diterima pembeli) perlu dicermati: jika platform membayar Anda kembali atas voucher yang Anda tanggung, itu masuk sebagai pendapatan lain-lain dan bisa kena PPh. Namun jika voucher sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan langsung dari platform ke pembeli tanpa melalui rekening Anda, maka bukan penghasilan Anda. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik Anda.
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk seller live streaming?
Sama dengan WP umum: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Pastikan semua bukti potong dari platform sudah dikumpulkan sebelum tanggal tersebut.
Ringkasan Action Items untuk Seller Live Streaming
Jika Anda menjual melalui TikTok Shop, Instagram Live, atau platform live commerce lainnya, tiga hal yang harus dilakukan sekarang:
- Unduh laporan settlement bulan lalu dan hitung ulang omzet bersih Anda — pisahkan subsidi voucher platform dari pendapatan Anda
- Cek bukti potong PPh di dashboard setiap platform yang Anda gunakan; simpan semua bukti potong untuk SPT tahunan
- Hitung proyeksi omzet tahunan total lintas semua platform — jika mendekati Rp 4,8 miliar, mulai konsultasi ke KPP terdekat untuk persiapan PKP
- Pisahkan rekening bisnis agar rekonsiliasi settlement bulanan tidak bercampur dengan transaksi pribadi
- Gunakan software akuntansi yang bisa mengimpor laporan settlement platform dan memisahkan komponen pajak secara otomatis
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk seller social commerce yang membutuhkan rekonsiliasi otomatis dari laporan platform ke jurnal akuntansi. Kalau Anda ingin menyederhanakan proses rekonsiliasi omzet live streaming dan perhitungan PPh Final Anda, coba gratis di FirstJournal — mulai dari plan Rp 0/bulan, tanpa kartu kredit.
Regulasi yang Dirujuk:
- PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan — khususnya ketentuan threshold PKP Rp 4,8 miliar
- PMK 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
- PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce
- Regulasi DJP terkait pemungutan PPh Final oleh platform marketplace sebagai pemungut yang ditunjuk
Data & Referensi Industri:
- Google–Temasek–Bain, e-Conomy SEA Report 2023 — data pertumbuhan social commerce Indonesia
- Katadata Insight Center, "Perilaku Belanja di Live Commerce Indonesia" 2023 — pola transaksi live shopping
- DJP, Panduan Perpajakan bagi Pelaku Usaha e-Commerce, djponline.pajak.go.id



