Oktober 2023, Pak Rahmat menjalankan kebun kelapa sawit seluas 40 hektar di Riau dengan 12 tenaga panen musiman yang ia bayar Rp 180 per kilogram TBS. Saat KPP Pratama mengirim surat permintaan klarifikasi SPT, ia baru sadar: selama tiga musim panen, ia tidak pernah memotong PPh 21 sepeser pun — padahal total upah yang dibayarkan melampaui Rp 400 juta per tahun. Potensi sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak yang tidak dipotong sudah mengintai.
Realita ini bukan pengecualian. Di sektor agribisnis Indonesia, sistem upah harian dan borongan adalah norma — bukan penyimpangan. Yang menjadi masalah adalah ketika norma lapangan bertabrakan dengan kewajiban hukum yang tidak pernah benar-benar tersosialisasi ke level petani dan pengusaha kecil.
Jawaban Singkat

Untuk pekerja panen harian atau borongan, PPh 21 dihitung dari penghasilan bruto harian dikurangi batas PTKP harian (Rp 450.000/hari, setara PTKP Rp 54 juta/tahun ÷ 360). Jika upah harian di bawah Rp 450.000, PPh 21 = Rp 0. Jika upah harian melebihi Rp 450.000, tarif progresif berlaku atas selisihnya sesuai PMK 168/2023. FirstJournal menyediakan modul payroll yang dapat menghitung potongan PPh 21 tenaga harian ini secara otomatis mulai dari plan Starter Rp 0/bulan.
Mengapa PKWT Musiman Agribisnis Berbeda — dan Lebih Berisiko Jika Salah Kelola
Tenaga kerja Indonesia di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (BPS, 2023)
Berdasarkan data BPS Agustus 2023, sektor pertanian menyerap 38,97 juta orang atau sekitar 29,7% angkatan kerja Indonesia. Namun mayoritas dari mereka bekerja dengan status tidak tetap — musiman, harian lepas, atau borongan. Ini menciptakan kerentanan ganda: bagi pekerja yang tidak terlindungi, dan bagi pengusaha yang tidak patuh.
Di bawah PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja / UU No. 6 Tahun 2023), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan musiman dibolehkan secara eksplisit. Pasal 8 PP 35/2021 menyatakan bahwa PKWT untuk pekerjaan musiman — termasuk panen pertanian — dapat dibuat tanpa batas waktu maksimum yang ketat, selama sifat pekerjaannya memang musiman dan tidak berulang sepanjang tahun secara terus-menerus.
Masalahnya: banyak pengusaha agribisnis tidak membuat PKWT tertulis sama sekali. Mereka mengandalkan perjanjian lisan atau tradisi lokal. Ketika terjadi sengketa — misalnya pekerja menuntut pesangon karena merasa dipekerjakan lebih dari satu musim secara berturut-turut — perjanjian lisan tidak bisa melindungi pengusaha.
PKWT musiman yang sah harus memuat setidaknya:
- Identitas para pihak (pengusaha dan pekerja)
- Jenis pekerjaan dan lokasi (misalnya: pemanenan TBS kebun blok A-C, Desa X, Kabupaten Y)
- Periode kerja yang jelas: tanggal mulai dan perkiraan tanggal selesai (atau event-based: "hingga selesainya musim panen raya")
- Besaran upah dan sistem pembayaran (harian atau per kg/ton)
- Ketentuan terminasi awal jika musim panen selesai lebih cepat
So what untuk bisnis Anda? Jika Anda mempekerjakan tenaga panen yang sama selama dua musim berturut-turut tanpa PKWT tertulis yang jelas, mereka berpotensi mengklaim status pekerja tetap (PKWTT) di pengadilan hubungan industrial. Biaya sengketa PHI — bahkan jika Anda menang — rata-rata menghabiskan 3-6 bulan waktu manajemen dan biaya hukum minimal Rp 15 juta per kasus.
Cara Hitung PPh 21 Pekerja Panen Harian dan Upah Borongan — Panduan Lengkap
batas PTKP harian untuk tenaga lepas — upah di bawah ini tidak kena PPh 21
Sumber: PMK 168/2023 (2023)
Tiga Skema Upah yang Paling Umum di Agribisnis
Di lapangan, ada tiga skema upah yang digunakan UMKM agribisnis:
- Upah harian lepas — dibayar per hari kerja hadir, tanpa jaminan jam minimum
- Upah borongan per kilogram/ton — dibayar berdasarkan output (kg TBS, kg gabah, kg kopi)
- Upah borongan per lahan — dibayar per luas area yang dikerjakan (per hektar)
Ketiganya diperlakukan sama untuk keperluan PPh 21 berdasarkan PMK 168/2023: sebagai penghasilan pegawai tidak tetap / tenaga lepas, dengan mekanisme perhitungan berbasis penghasilan harian.
Dasar Hukum: PMK 168/2023 dan PER-16/PJ/2016
PMK 168/2023 menggantikan PMK 252/2008 dan memperkenalkan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk pemotongan PPh 21. Untuk pegawai tidak tetap termasuk tenaga panen, mekanisme yang berlaku adalah:
- Penghasilan harian ≤ Rp 450.000: PPh 21 = Rp 0 (di bawah batas PTKP harian)
- Penghasilan harian > Rp 450.000 s.d. Rp 2.500.000: PPh 21 = (penghasilan harian − Rp 450.000) × 5%
- Penghasilan kumulatif dalam satu bulan > Rp 4.500.000: perhitungan beralih ke basis bulanan dengan tarif progresif Pasal 17
Batas Rp 450.000/hari adalah konversi dari PTKP tahunan Rp 54.000.000 ÷ 360 hari. Ini berlaku untuk pekerja yang tidak memiliki tanggungan (TK/0). Jika pekerja menikah (K/0), PTKP tahunannya Rp 58.500.000, sehingga batas hariannya menjadi Rp 162.500 lebih tinggi — namun dalam praktik, banyak pengusaha agribisnis menggunakan asumsi TK/0 karena sulitnya verifikasi status keluarga di lapangan.
Worked Example: Kebun Sawit 40 Hektar, 12 Tenaga Panen
Berikut tiga skenario konkret berdasarkan kasus Pak Rahmat di Riau:
Skenario A — Upah harian Rp 300.000 (di bawah PTKP harian)
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Upah harian | Rp 300.000 |
| PTKP harian (TK/0) | Rp 450.000 |
| Penghasilan kena pajak harian | Rp 0 |
| PPh 21 dipotong | Rp 0 |
| Upah dibawa pulang | Rp 300.000 |
Skenario B — Upah borongan per kilogram, hasil panen rata-rata 700 kg/hari × Rp 180/kg = Rp 126.000/hari (di bawah PTKP, PPh 21 = Rp 0)
Tapi bagaimana jika dalam satu hari seorang pemanen berhasil memanen 3.200 kg? Upah = Rp 576.000 — melampaui batas Rp 450.000.
Skenario C — Upah borongan Rp 576.000 dalam satu hari (di atas PTKP harian)
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Upah harian (borongan) | Rp 576.000 |
| PTKP harian (TK/0) | Rp 450.000 |
| Penghasilan kena pajak harian | Rp 126.000 |
| Tarif PPh 21 | 5% |
| PPh 21 dipotong | Rp 6.300 |
| Upah dibawa pulang | Rp 569.700 |
Skenario D — Kumulatif melewati Rp 4.500.000 dalam satu bulan
Jika dalam satu bulan tenaga panen menerima total Rp 5.400.000 (misalnya musim panen raya, rata-rata Rp 270.000/hari × 20 hari kerja, ditambah bonus timbang), maka pada saat upah kumulatif melebihi Rp 4.500.000:
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Total penghasilan bulan berjalan | Rp 5.400.000 |
| PTKP sebulan (TK/0): Rp 54 juta ÷ 12 | Rp 4.500.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp 900.000 |
| Tarif Pasal 17 (lapis pertama 5%) | 5% |
| PPh 21 terutang bulan ini | Rp 45.000 |
| PPh 21 yang sudah dipotong sebelumnya | Rp 0 (karena per hari di bawah batas) |
| PPh 21 kurang potong | Rp 45.000 |
So what untuk bisnis Anda? Di musim panen raya, upah kumulatif pekerja Anda bisa dengan mudah melampaui Rp 4,5 juta per bulan tanpa Anda sadari — terutama jika ada bonus timbang atau premi produktivitas. Tanpa sistem pencatatan kumulatif per pekerja per bulan, Anda berisiko kurang potong PPh 21 dan terkena sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP: bunga 2% per bulan.
Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Harian Lepas yang Sering Dilupakan
Pekerja informal pertanian tanpa akses jaminan sosial ketenagakerjaan (ILO, 2022)
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pekerja harian lepas — termasuk tenaga panen musiman — wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja untuk minimal dua program:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Iuran 0,24% dari upah (untuk kategori risiko sedang, termasuk pertanian)
- JKM (Jaminan Kematian): Iuran 0,30% dari upah
Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT bagi Pekerja yang Melakukan Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja pada Usaha Jasa Konstruksi dan Pekerjaan Sampingan — meski judulnya spesifik konstruksi — menegaskan prinsip bahwa pekerja dengan pekerjaan berisiko tinggi (termasuk panen dengan alat mekanis) harus terdaftar.
Untuk UMKM agribisnis dengan tenaga musiman, mekanisme pendaftaran yang paling praktis adalah mendaftarkan sebagai Jasa Konstruksi / Proyek dengan periode kerja sama dengan durasi musim panen. Iuran dihitung dari total upah yang dibayarkan selama periode tersebut.
Implikasi finansial konkret: Untuk total upah Rp 400 juta per musim panen (12 tenaga × rata-rata Rp 33 juta per musim), biaya BPJS Ketenagakerjaan JKK + JKM = 0,54% × Rp 400 juta = Rp 2.160.000 per musim. Biaya yang sangat terjangkau dibanding risiko klaim kecelakaan kerja di lapangan yang bisa mencapai puluhan juta.
So what untuk bisnis Anda? Jika tenaga panen Anda mengalami kecelakaan kerja — tertimpa tandan buah, luka alat panen, atau jatuh dari pohon kelapa — dan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya perawatan dan kompensasi menjadi tanggung jawab pribadi Anda sebagai pengusaha. Ini bukan hanya risiko finansial, tapi juga pidana ketenagakerjaan.
Cara Mencatat Upah Borongan di Pembukuan Agar Tidak Meledak Saat Audit
Kesalahan pencatatan upah borongan bukan hanya masalah akuntansi — ia adalah sinyal bahwa angka HPP (Harga Pokok Produksi) Anda tidak bisa dipercaya, dan itu yang pertama diperiksa saat audit pajak.
Dalam akuntansi usaha agribisnis, upah tenaga panen adalah komponen Biaya Produksi Langsung — bukan biaya operasional umum. Ini penting karena perlakuannya berbeda di laporan keuangan dan di SPT PPh Badan.
Jurnal Akuntansi Upah Borongan yang Benar
Saat upah dihitung (akhir hari atau akhir minggu):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Biaya Tenaga Kerja Langsung (TKL) | Rp 18.000.000 | — |
| Utang Upah — Tenaga Panen | — | Rp 18.000.000 |
Saat upah dibayarkan (tunai atau transfer):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Upah — Tenaga Panen | Rp 18.000.000 | — |
| Utang PPh 21 Dipotong | — | Rp 270.000 |
| Kas / Bank | — | Rp 17.730.000 |
Saat PPh 21 disetorkan ke kas negara (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 Dipotong | Rp 270.000 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 270.000 |
Dokumen yang Wajib Ada di File Anda
- Daftar upah harian (payroll sheet) — per pekerja, per hari, total kg dipanen (jika borongan), upah bruto, PPh 21 dipotong, upah neto dibayar
- Bukti potong PPh 21 (Form 1721-VI) — diberikan ke pekerja setiap bulan jika ada pemotongan
- SSP atau kode billing penyetoran PPh 21 — bukti setor ke kas negara
- SPT Masa PPh 21 — dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, meski nihil
- PKWT yang ditandatangani — satu eksemplar untuk Anda, satu untuk pekerja
So what untuk bisnis Anda? Saat pemeriksa pajak datang, dokumen pertama yang mereka minta adalah daftar upah dan bukti potong PPh 21. Jika Anda tidak bisa menunjukkan 1721-VI, mereka akan mengasumsikan PPh 21 tidak pernah dipotong — dan menghitung pajak terutang dari total upah yang tercatat di HPP Anda. Ini bisa menjadi tagihan yang jauh lebih besar dari seharusnya.
Kesalahan Umum UMKM Agribisnis dalam Kelola Tenaga Musiman
Berikut lima kesalahan yang paling sering ditemukan — dan cara menghindarinya:
-
Tidak memilah biaya upah dari biaya operasional lain. Upah panen, upah pupuk, upah semprot, dan upah angkut sering dicampur jadi satu akun "biaya kebun". Pisahkan per aktivitas — ini penting untuk analisis HPP per kilogram produk.
-
Membayar upah borongan tanpa bukti timbang atau bon kerja. Tanpa bukti output (kg timbangan, luas hektar), pemeriksa pajak bisa mempertanyakan kewajaran biaya. Simpan bukti timbang atau bon kerja sebagai lampiran payroll sheet.
-
Tidak melaporkan SPT Masa PPh 21 meski nihil. Banyak pengusaha berpikir: "kalau tidak ada pemotongan, tidak perlu lapor." Ini salah. SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilaporkan setiap bulan selama ada hubungan kerja aktif, meski hasilnya nihil.
-
Menggunakan satu PKWT yang sama selama bertahun-tahun. Ini risiko klaim PKWTT. Buat PKWT baru setiap musim dengan tanggal yang jelas.
-
Tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan "cuma pekerja musiman." Hukum tidak membedakan durasi kerja untuk kewajiban BPJS — selama ada hubungan kerja, ada kewajiban.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah tenaga panen dengan upah Rp 150.000 per hari wajib dipotong PPh 21?
Tidak. Upah harian Rp 150.000 berada jauh di bawah batas PTKP harian Rp 450.000 (untuk TK/0 berdasarkan PMK 168/2023). PPh 21 terutang = Rp 0. Namun, Anda tetap wajib mencatat pembayaran ini di daftar upah dan melaporkan SPT Masa PPh 21 nihil setiap bulan.
Berapa batas penghasilan harian tenaga borongan agar kena PPh 21?
Berdasarkan PMK 168/2023, batas PTKP harian adalah Rp 450.000 untuk pekerja lajang tanpa tanggungan (TK/0). Upah borongan yang dalam satu hari melebihi Rp 450.000 akan dikenai PPh 21 sebesar 5% atas selisihnya. Misalnya, upah Rp 600.000/hari → PPh 21 = (Rp 600.000 − Rp 450.000) × 5% = Rp 7.500.
Bagaimana cara membuat PKWT musiman yang sah untuk tenaga panen?
PKWT musiman harus tertulis, memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan spesifik, periode kerja (tanggal atau event-based), besaran dan sistem upah, serta ditandatangani kedua pihak. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT musiman tidak dibatasi durasi maksimum selama sifat pekerjaannya benar-benar musiman. Satu salinan harus diberikan kepada pekerja.
Kapan UMKM agribisnis wajib mendaftarkan tenaga musiman ke BPJS Ketenagakerjaan?
Sejak hari pertama hubungan kerja aktif. PP No. 44 Tahun 2015 tidak mengecualikan pekerja musiman dari kewajiban JKK dan JKM. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif di awal musim panen dengan melampirkan daftar nama pekerja dan upah yang diperkirakan.
Apakah upah borongan per kilogram bisa diklaim sebagai biaya di SPT PPh Badan?
Ya, selama ada bukti yang memadai: bon timbang atau catatan produksi, daftar upah yang ditandatangani pekerja atau mandor, dan bukti pembayaran. Tanpa dokumentasi ini, pemeriksa pajak dapat mengkoreksi biaya tersebut sebagai tidak dapat dikurangkan (non-deductible), yang meningkatkan penghasilan kena pajak Anda.
Langkah Selanjutnya: Dari Catatan Kertas ke Sistem yang Audit-Ready
Pengelolaan tenaga musiman di agribisnis tidak harus rumit — tapi harus sistematis. Lima action item prioritas untuk Anda mulai minggu ini:
- Buat template PKWT musiman yang bisa digunakan ulang setiap musim, cukup ganti tanggal dan nama pekerja.
- Buat payroll sheet harian — minimal berisi: nama pekerja, tanggal, kg/output, upah bruto, PPh 21 dipotong, upah neto. Bisa dimulai dari spreadsheet sederhana.
- Pisahkan akun biaya upah dari akun biaya operasional lain di pembukuan Anda — ini langkah paling mendasar untuk HPP yang akurat.
- Daftarkan tenaga panen ke BPJS Ketenagakerjaan di awal setiap musim — biayanya kurang dari 0,6% dari total upah.
- Lapor SPT Masa PPh 21 setiap bulan meski nihil — ini sering diabaikan dan bisa berujung denda Rp 100.000 per SPT terlambat dikalikan jumlah bulan.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan kini modul payroll FirstJournal juga dirancang untuk UMKM agribisnis yang perlu melacak upah harian, menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap secara otomatis, serta menghasilkan jurnal akuntansi dari setiap pembayaran upah tanpa input ganda. Coba gratis di FirstJournal — termasuk Free Plan permanen untuk double-entry bookkeeping di Rp 0/bulan.
UD Berkah Tani, Klaten (8 karyawan tetap + 25 tenaga musiman panen, omzet Rp 1,4 miliar/tahun)
Tantangan: Rekap upah borongan dilakukan manual di buku tulis, tidak ada pemotongan PPh 21, dan SPT Masa PPh 21 belum pernah dilaporkan selama 2 tahun
Solusi: Implementasi payroll sheet digital per pekerja per hari, perhitungan PPh 21 otomatis berbasis PMK 168/2023, dan pelaporan SPT Masa bulanan
↑ Hasil: Potensi sanksi administrasi Rp 28 juta berhasil dimitigasi sebelum pemeriksaan; HPP per kg gabah kini bisa dihitung akurat untuk negosiasi harga dengan penggilingan
Regulasi dan Perundangan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Data dan Riset:
- Badan Pusat Statistik (BPS), Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2023
- International Labour Organization (ILO), World Social Protection Report 2022 — Asia and the Pacific
Catatan: SE-12/PJ/2023 direferensikan dalam konteks petunjuk teknis DJP; pembaca disarankan mengkonfirmasi nomor surat edaran terbaru langsung di situs resmi pajak.go.id.



