Pekerja Rumahan dan Pengrajin Lokal: Status Kerja, Kewajiban Pajak, dan Cara UMKM Mitra Kelola Kontrak yang Benar
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Rumahan dan Pengrajin Lokal: Status Kerja, Kewajiban Pajak, dan Cara UMKM Mitra Kelola Kontrak yang Benar

Pekerja rumahan wajib dipotong PPh 21? Pelajari tarif, cara buat kontrak sah, dan pencatatan di FirstJournal. Data 4,2 juta pekerja rumahan Indonesia.

FJFirstJournal Editorial·13 Juli 2026·11 menit baca
pekerja rumahan pajakpengrajin lokal status kerjaPPh 21 pekerja rumahankontrak pekerja rumahan UMKM

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Jawaban Singkat

Pekerja Rumahan dan Pengrajin Lokal: Status Kerja, Kewajiban Pajak, dan Cara UMKM Mitra Kelola Kontrak yang Benar

Ya, pekerja rumahan (home worker) wajib dipotong PPh 21 oleh UMKM mitra yang membayar upah — tarif bergantung pada status kerja mereka: harian lepas, borongan, atau mitra usaha mandiri. Kewajiban pemotongan ini berlaku sejak pembayaran pertama, terlepas dari ada atau tidaknya kontrak tertulis. UMKM yang belum melakukan pemotongan berisiko dikenai sanksi bunga 2% per bulan atas pokok pajak terutang berdasarkan PMK 168/PMK.03/2023.


Oktober 2023, seorang pengusaha konveksi di Tasikmalaya dengan 40 pengrajin rumahan mendapat surat himbauan dari KPP setempat. Selama dua tahun, ia membayar upah borong Rp 1,2 juta per lusin kepada para penjahit yang bekerja dari rumah masing-masing — tanpa pemotongan PPh 21, tanpa kontrak tertulis, tanpa pencatatan di buku besar. Argumentasinya masuk akal secara awam: mereka bukan karyawan saya, mereka mitra. Argumentasi itu tidak cukup di mata fiskus.

Kisah ini bukan anomali. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (2022), terdapat lebih dari 4,2 juta pekerja rumahan di Indonesia yang tersebar di sektor garmen, kerajinan tangan, makanan olahan, dan pengolahan hasil pertanian. Mayoritas bekerja tanpa kontrak formal dan UMKM yang mempekerjakan mereka hampir seluruhnya tidak melakukan pemotongan pajak — bukan karena tidak mau patuh, tapi karena tidak tahu aturannya.

Artikel ini menjawab tuntas: status hukum pekerja rumahan, kewajiban PPh 21, cara membuat kontrak yang sah, dan bagaimana mencatatnya di pembukuan UMKM.

4,2 juta

pekerja rumahan di Indonesia, mayoritas tanpa kontrak formal dan tanpa pemotongan PPh 21

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (2022)


Tiga Status Hukum Pekerja Rumahan: Mana yang Berlaku untuk Bisnis Anda?

Kebingungan terbesar UMKM dimulai di sini: apakah pengrajin atau penjahit rumahan itu karyawan, pekerja borongan, atau mitra usaha mandiri? Jawabannya menentukan segalanya — dari tarif PPh, cara potong, hingga kewajiban BPJS.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2021 tentang Pekerja Rumahan mendefinisikan pekerja rumahan sebagai seseorang yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja pemberi kerja, menggunakan bahan atau peralatan yang disediakan atau difasilitasi pemberi kerja, dan hasilnya diserahkan kepada pemberi kerja. Definisi ini secara eksplisit memasukkan pekerja rumahan ke dalam lingkup hubungan kerja — bukan sekadar mitra komersial.

Dalam praktik UMKM manufaktur dan kerajinan, ada tiga pola yang paling umum:

1. Pekerja Harian Lepas Pengrajin dipanggil sesuai kebutuhan, dibayar per hari atau per sesi, tanpa jadwal tetap. Di bawah UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56, ini masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jika memenuhi syarat pekerjaan musiman atau sementara.

2. Pekerja Borongan Pengrajin dibayar berdasarkan jumlah unit yang diselesaikan — Rp 15.000 per tas, Rp 8.000 per lusin kancing pasang. Ini adalah model paling umum di sektor garmen dan kerajinan. Pasal 88 UU 13/2003 mengakui upah borongan sebagai salah satu sistem pengupahan yang sah.

3. Mitra Usaha Mandiri Pengrajin punya usaha sendiri (minimal NPWP atas nama usaha atau CV/firma), menjual hasil produksi kepada UMKM seperti menjual ke siapapun, menetapkan harga sendiri, dan menanggung risiko kerugian sendiri. Ini bukan hubungan kerja — ini hubungan bisnis B2B.

Titik kritis: jika UMKM menyediakan bahan baku, menentukan spesifikasi produk, dan menetapkan deadline — pengrajin hampir pasti diklasifikasikan sebagai pekerja (bukan mitra usaha mandiri), terlepas dari label yang dipakai di kontrak. Substansi hubungan lebih menentukan daripada nama perjanjian.

So What? Jika pengrajin Anda menerima bahan dari Anda dan mengerjakan sesuai instruksi spesifik, hentikan asumsi "mereka mitra" — karena DJP dan Disnaker melihat substansinya, bukan labelnya. Langkah pertama: audit pola kerja aktual, lalu sesuaikan kontrak dan perlakuan pajaknya.


Berapa Tarif PPh 21 untuk Pekerja Rumahan Borongan dan Harian Lepas?

Ini pertanyaan yang paling sering salah dijawab. Banyak UMKM mengira pekerja rumahan otomatis kena tarif flat atau bebas pajak karena penghasilan kecil. PMK 168/PMK.03/2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 memperjelas mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan tetap mempertahankan ketentuan khusus untuk pekerja harian dan borongan.

Pekerja Harian Lepas: Aturan Ambang Batas Harian

Untuk pekerja harian lepas yang menerima upah harian, mingguan, atau satuan:

  • Penghasilan harian di bawah Rp 450.000: tidak dipotong PPh 21
  • Penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp 4.500.000: mulai dipotong atas selisih kumulatif yang melampaui batas
Angka Rp 450.000/hari dan Rp 4.500.000/bulan adalah batas penghasilan tidak kena potong (PTKP harian) yang berlaku berdasarkan ketentuan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap/pekerja lepas. Konfirmasi angka terbaru ke konsultan pajak atau KPP terdekat karena batas ini dapat diperbarui melalui peraturan baru.

Pekerja Borongan: Perlakuan Berbeda Berdasarkan Durasi

Untuk upah borongan yang dibayarkan tidak harian:

  • Hitung rata-rata upah per hari = total upah borongan ÷ jumlah hari pengerjaan
  • Terapkan ketentuan yang sama dengan pekerja harian lepas di atas

Worked Example — Konveksi Tas Pak Hendra, Garut:

Pak Hendra membayar Ibu Sari upah borong Rp 1.800.000 untuk 60 tas yang diselesaikan dalam 10 hari kerja.

Langkah 1: Hitung upah harian rata-rata

Rp 1.800.000 ÷ 10 hari = Rp 180.000/hari

Langkah 2: Bandingkan dengan ambang batas Rp 450.000/hari

Rp 180.000 < Rp 450.000 → Tidak ada pemotongan PPh 21

Sekarang misalkan Ibu Sari juga mengerjakan order tambahan di bulan yang sama sehingga total upah bulan itu dari Pak Hendra menjadi Rp 5.200.000:

Langkah 3: Hitung kumulatif bulanan

Rp 5.200.000 > Rp 4.500.000 → Ada selisih Rp 700.000 yang kena potong

Langkah 4: Hitung PPh 21 atas selisih

Rp 700.000 × tarif Pasal 17 (5% untuk lapisan pertama) = Rp 35.000

Pak Hendra harus memotong Rp 35.000 dari pembayaran terakhir di bulan itu dan menyetorkannya ke kas negara via e-Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pekerja rumahan yang upah hariannya di bawah Rp 450.000 tidak otomatis bebas pajak selamanya — begitu akumulasi bulanannya melampaui Rp 4,5 juta, kewajiban pemotongan muncul dan retroaktif menghitung dari awal bulan.

So What? UMKM dengan banyak pengrajin rumahan perlu mencatat akumulasi pembayaran per individu per bulan — bukan hanya total pembayaran per order. Ini yang membuat sistem pencatatan manual rentan error. Satu pengrajin yang menerima 3 order borongan kecil di bulan yang sama bisa tanpa disadari melampaui ambang Rp 4,5 juta.


Cara Membuat Kontrak Pekerja Rumahan yang Sah dan Melindungi Kedua Pihak

Permenaker No. 9 Tahun 2021 mewajibkan perjanjian kerja pekerja rumahan dibuat secara tertulis dan memuat elemen-elemen minimum. Tanpa kontrak tertulis, UMKM menanggung risiko ganda: sengketa ketenagakerjaan dan potensi reklasifikasi status oleh DJP yang bisa memicu kewajiban pajak retroaktif.

Elemen Wajib dalam Kontrak Pekerja Rumahan

1. Identitas Para Pihak Nama lengkap, alamat, dan NIK pemberi kerja (atau nama usaha + NPWP) serta pekerja rumahan.

2. Deskripsi Pekerjaan yang Spesifik Bukan hanya "menjahit baju" — tapi "menjahit bagian badan kemeja batik ukuran M-XL sesuai pola yang disediakan pemberi kerja, target 50 potong per minggu."

3. Sistem dan Besaran Upah Sebutkan secara eksplisit: upah borongan per unit (Rp 12.000 per potong) atau upah harian (Rp 80.000 per hari kerja). Cantumkan jadwal pembayaran — mingguan atau per pengiriman hasil.

4. Penyediaan Bahan dan Peralatan Siapa yang menyediakan benang, kain, mesin jahit? Ini krusial untuk menentukan status hubungan kerja secara substantif.

5. Standar Kualitas dan Konsekuensi Reject Tentukan persentase toleransi produk cacat dan mekanisme penggantian — apakah dikerjakan ulang atau dipotong upah?

6. Klausul Pajak Tambahkan kalimat eksplisit: "Pemberi kerja akan memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku dari setiap pembayaran upah dan menyerahkan bukti potong kepada pekerja setiap bulan."

7. Jangka Waktu dan Perpanjangan Mengacu pada Pasal 56-59 UU No. 13 Tahun 2003, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau sementara tidak boleh melebihi 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali.

Simpan salinan kontrak yang ditandatangani kedua pihak minimal 5 tahun — sama dengan masa kadaluwarsa pemeriksaan pajak. Kalau terjadi audit, kontrak adalah bukti pertama yang diminta pemeriksa.

So What? Kontrak yang baik bukan hanya untuk melindungi pekerja — ia melindungi UMKM dari klaim ketenagakerjaan tidak terduga dan menjadi dasar dokumentasi perpajakan yang valid. Biaya membuat kontrak sederhana (bisa pakai template + tanda tangan) jauh lebih kecil dari biaya STP atau sengketa PHK.


Cara Mencatat Pembayaran Pekerja Rumahan di Pembukuan UMKM

Pencatatan yang benar di buku besar adalah fondasi kepatuhan pajak dan kontrol biaya produksi. Untuk UMKM manufaktur dan kerajinan, pembayaran ke pekerja rumahan masuk sebagai Beban Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor Cost) — bukan beban administrasi umum.

Entri Jurnal: Upah Borongan dengan Pemotongan PPh 21

Skenario: UMKM kerajinan rotan membayar upah borongan Rp 3.500.000 kepada pengrajin, dengan PPh 21 terutang Rp 75.000.

AkunDebitKredit
Beban Tenaga Kerja LangsungRp 3.500.000
Kas/BankRp 3.425.000
Hutang PPh 21Rp 75.000

Saat penyetoran PPh 21 ke kas negara:

AkunDebitKredit
Hutang PPh 21Rp 75.000
Kas/BankRp 75.000

Tabel Perbandingan Perlakuan Akuntansi Tiga Status Pekerja

So What? Salah mengklasifikasikan biaya pengrajin sebagai "pembelian bahan" atau "beban lain-lain" bukan hanya membuat laporan keuangan tidak akurat — ia juga menyembunyikan HPP riil Anda dan membuat harga jual produk ditetapkan atas dasar data yang salah. UMKM yang tumbuh ke omzet Rp 4,8 miliar ke atas perlu laporan keuangan bersih untuk akses pembiayaan bank.

67%

UMKM manufaktur tidak memisahkan biaya tenaga kerja langsung dari biaya overhead di pembukuan mereka


Kesalahan Umum UMKM Saat Mengelola Pekerja Rumahan

Berdasarkan pola yang sering terjadi di lapangan, berikut kesalahan paling berbahaya dan cara menghindarinya:

  1. Membayar tunai tanpa dokumentasi sama sekali — Tidak ada kuitansi, tidak ada rekapitulasi. Saat diperiksa, UMKM tidak bisa membuktikan jumlah yang dibayar, sehingga DJP bisa menetapkan sendiri besaran yang seharusnya dipotong.

  2. Menganggap semua pengrajin "mitra" otomatis bebas PPh 21 — Seperti dibahas di atas, substansi hubungan yang menentukan, bukan label di kontrak.

  3. Lupa mengeluarkan Bukti Pemotongan PPh 21 (Formulir 1721-VI) — Ini hak pekerja dan kewajiban pemotong. Tidak mengeluarkan bukti potong bisa menjadi temuan saat audit.

  4. Tidak mendaftarkan diri sebagai pemotong pajak di KPP — UMKM yang memotong PPh 21 wajib punya NPWP dan terdaftar sebagai pemotong. Kalau belum terdaftar, segera urus ke KPP wilayah.

  5. Menggunakan kontrak lisan atau sekadar WhatsApp — Tidak memenuhi ketentuan Permenaker 9/2021 dan tidak bisa dijadikan bukti di persidangan ketenagakerjaan.

  6. Tidak melaporkan di SPT Masa PPh 21 (e-SPT/e-Form) — Pemotongan PPh 21 wajib dilaporkan setiap bulan via DJP Online, bukan hanya dibayar.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah pekerja rumahan yang dibayar di bawah Rp 450.000 per hari sama sekali tidak kena PPh 21?

Tidak selalu. Jika akumulasi pembayaran kepada pengrajin tersebut dalam satu bulan kalender melebihi Rp 4.500.000, maka atas selisih kelebihan itu tetap wajib dipotong PPh 21 sesuai ketentuan pekerja lepas di PMK 168/PMK.03/2023. Pantau akumulasi bulanan per individu, bukan hanya per transaksi.

Bagaimana cara UMKM membuat kontrak pekerja rumahan yang sah menurut hukum?

Kontrak harus tertulis, memuat identitas para pihak, deskripsi pekerjaan, sistem upah, ketentuan bahan dan peralatan, standar kualitas, klausul pajak, dan jangka waktu — sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2021. Tanda tangan kedua pihak di atas materai Rp 10.000 sudah cukup untuk kekuatan hukum dasar; tidak harus dinotariskan.

Apakah pekerja rumahan berhak atas BPJS Ketenagakerjaan?

Ya. Permenaker No. 9 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja rumahan ke BPJS Ketenagakerjaan minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), ikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan besaran upah.

Berapa lama UMKM harus menyimpan bukti pembayaran dan kontrak pekerja rumahan?

Minimal 5 tahun, sesuai dengan batas kadaluwarsa hak DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan UU KUP. Simpan secara digital dan fisik — scan kontrak dan kuitansi ke cloud storage agar tidak hilang.

Jika pengrajin punya usaha sendiri dan NPWP atas nama usaha, apakah UMKM mitra masih wajib memotong pajak?

Jika pengrajin memiliki usaha sendiri dan hubungannya adalah B2B (membeli hasil produksi, bukan mengarahkan proses kerja), maka tidak ada kewajiban potong PPh 21. Namun, jika nilai transaksi melebihi Rp 1 juta per transaksi, UMKM mungkin wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa tertentu — konsultasikan klasifikasi jasa ke konsultan pajak atau KPP.


Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan Minggu Ini

Kalau Anda membaca artikel ini dan menyadari ada celah kepatuhan di bisnis Anda, berikut urutan prioritas yang realistis:

  1. Audit status pekerja rumahan Anda sekarang — buat daftar semua pengrajin/penjahit rumahan, catat pola kerja aktual (siapa yang sediakan bahan? siapa yang tentukan spesifikasi?), dan klasifikasikan ke tiga kategori di atas.

  2. Rekap pembayaran 12 bulan terakhir per individu — identifikasi siapa yang sudah melampaui akumulasi Rp 4.500.000 dalam satu bulan. Ini menentukan potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

  3. Buat atau perbarui kontrak tertulis — gunakan elemen-elemen yang dijabarkan di atas. Untuk UMKM dengan lebih dari 10 pengrajin, pertimbangkan konsultasi ke konsultan hukum ketenagakerjaan atau LPSK setempat.

  4. Daftarkan diri sebagai pemotong PPh 21 di KPP jika belum terdaftar — proses ini bisa dilakukan online via ereg.pajak.go.id.

  5. Siapkan sistem pencatatan yang memungkinkan tracking pembayaran per individu per bulan — ini yang membedakan UMKM yang siap audit dari yang tidak.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk UMKM manufaktur yang mulai beralih dari pencatatan manual ke sistem yang bisa otomatis merekap pembayaran per pekerja dan menghitung kewajiban PPh 21 sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika Anda ingin sistem pembukuan yang langsung menangani kompleksitas ini, coba gratis di FirstJournal.

Regulasi yang Dirujuk:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 56-59 tentang PKWT; Pasal 88 tentang sistem pengupahan)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2021 tentang Pekerja Rumahan
  • PMK 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21/26)
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) — batas kadaluwarsa pemeriksaan pajak

Data & Sumber Sekunder:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2022) — data jumlah pekerja rumahan di Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — ketentuan ambang batas penghasilan tidak kena potong PPh 21 untuk pekerja lepas/harian

Catatan Editor: Angka ambang batas PPh 21 (Rp 450.000/hari dan Rp 4.500.000/bulan) mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan terkini. Pembaca disarankan memverifikasi angka terbaru langsung ke DJP Online (pajak.go.id) atau konsultan pajak terdaftar (IKPI) karena threshold dapat berubah melalui peraturan baru.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Tenaga Ahli dan Konsultan Lepas: Cara Hitung PPh 21, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan UMKM
Pekerja & Ekonomi

Tenaga Ahli dan Konsultan Lepas: Cara Hitung PPh 21, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan UMKM

11 menit · 10 Juli 2026

Pekerja Platform Digital (GoTo, Grab, Shopee): Status Hubungan Kerja, Hak BPJS, dan Kewajiban Pajak yang Wajib Dipahami UMKM Mitra 2026
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Platform Digital (GoTo, Grab, Shopee): Status Hubungan Kerja, Hak BPJS, dan Kewajiban Pajak yang Wajib Dipahami UMKM Mitra 2026

11 menit · 7 Juli 2026

Karyawan UMKM yang Juga Freelancer: Cara Kelola PPh 21, Kontrak, dan Hak Kerja Tanpa Konflik Kepentingan
Pekerja & Ekonomi

Karyawan UMKM yang Juga Freelancer: Cara Kelola PPh 21, Kontrak, dan Hak Kerja Tanpa Konflik Kepentingan

11 menit · 4 Juli 2026

← Kembali ke Blog