Sejak Januari 2024, cara hitung PPh 21 karyawan berubah total. Kalau payroll Anda masih pakai tarif progresif Pasal 17 secara manual tiap bulan, ada kemungkinan besar angka yang Anda setorkan ke DJP tidak sesuai ketentuan PMK 168/2023 — dan koreksi di akhir tahun bisa cukup menyakitkan.
Apa Itu TER dan Kenapa PMK 168/2023 Penting?
PMK 168/2023 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023) memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai cara perhitungan PPh 21 bulanan yang baru, berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2024 dan tetap berlaku di 2026.
Ide dasarnya sederhana: daripada menghitung penghasilan neto, mengurangi PTKP, lalu menerapkan tarif progresif setiap bulan — yang rawan kesalahan dan inkonsisten — DJP menyederhanakan prosesnya menjadi satu tabel tarif langsung berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan status PTKP karyawan.
TER bukan pajak baru. Ini adalah metode perhitungan bulanan yang lebih mudah dijalankan secara konsisten. Di bulan Desember (atau masa pajak terakhir), pemberi kerja tetap wajib melakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk memastikan total PPh 21 setahun sudah tepat.
Tabel TER: Kategori A, B, dan C
PMK 168/2023 membagi tabel TER bulanan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP karyawan:
Besaran PTKP tahunan yang menjadi acuan (berdasarkan ketentuan yang berlaku):
- TK/0: Rp 54.000.000
- K/0: Rp 58.500.000 (TK/0 + tambahan kawin Rp 4.500.000)
- K/1: Rp 63.000.000
- K/2: Rp 67.500.000
- K/3: Rp 72.000.000
Setiap kategori punya tabel tarif sendiri dengan rentang penghasilan bruto bulanan. Semakin tinggi penghasilan bruto, semakin tinggi tarif TER yang dikenakan — tapi tetap dalam satu langkah lookup tabel, bukan kalkulasi berlapis.
Tabel TER PMK 168/2023 (A, B, C) — berdasarkan status PTKP karyawan



