Sejak Januari 2024, cara hitung PPh 21 karyawan berubah total. Kalau payroll Anda masih pakai tarif progresif Pasal 17 secara manual tiap bulan, ada kemungkinan besar angka yang Anda setorkan ke DJP tidak sesuai ketentuan PMK 168/2023 — dan koreksi di akhir tahun bisa cukup menyakitkan.
Apa Itu TER dan Kenapa PMK 168/2023 Penting?
PMK 168/2023 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023) memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai cara perhitungan PPh 21 bulanan yang baru, berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2024 dan tetap berlaku di 2026.
Ide dasarnya sederhana: daripada menghitung penghasilan neto, mengurangi PTKP, lalu menerapkan tarif progresif setiap bulan — yang rawan kesalahan dan inkonsisten — DJP menyederhanakan prosesnya menjadi satu tabel tarif langsung berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan status PTKP karyawan.
TER bukan pajak baru. Ini adalah metode perhitungan bulanan yang lebih mudah dijalankan secara konsisten. Di bulan Desember (atau masa pajak terakhir), pemberi kerja tetap wajib melakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk memastikan total PPh 21 setahun sudah tepat.
Tabel TER: Kategori A, B, dan C
PMK 168/2023 membagi tabel TER bulanan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP karyawan:
Besaran PTKP tahunan yang menjadi acuan (berdasarkan ketentuan yang berlaku):
- TK/0: Rp 54.000.000
- K/0: Rp 58.500.000 (TK/0 + tambahan kawin Rp 4.500.000)
- K/1: Rp 63.000.000
- K/2: Rp 67.500.000
- K/3: Rp 72.000.000
Setiap kategori punya tabel tarif sendiri dengan rentang penghasilan bruto bulanan. Semakin tinggi penghasilan bruto, semakin tinggi tarif TER yang dikenakan — tapi tetap dalam satu langkah lookup tabel, bukan kalkulasi berlapis.
Tabel TER PMK 168/2023 (A, B, C) — berdasarkan status PTKP karyawan
Perbandingan Langsung: Metode Lama vs. TER
Ini bagian yang paling penting untuk dipahami. Mari kita bandingkan perhitungan PPh 21 untuk 3 skenario gaji nyata menggunakan metode lama (tarif progresif manual bulanan) vs. metode TER per PMK 168/2023. Asumsi: karyawan TK/0 (lajang, tanpa tanggungan), bulan non-Desember, tidak ada tunjangan lain.
Skenario 1 — Gaji Rp 5.000.000/bulan (TK/0)
Metode Lama (Tarif Progresif Manual Bulanan):
- Penghasilan bruto setahun (disetahunkan): Rp 5.000.000 × 12 = Rp 60.000.000
- Biaya jabatan: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 (max Rp 6.000.000)
- Penghasilan neto: Rp 60.000.000 − Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- PKP: Rp 57.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 3.000.000
- PPh 21 setahun: 5% × Rp 3.000.000 = Rp 150.000
- PPh 21 per bulan: Rp 150.000 ÷ 12 = Rp 12.500/bulan
Metode TER (PMK 168/2023):
- Penghasilan bruto: Rp 5.000.000
- Kategori A (TK/0), tarif TER untuk rentang ini: 0,25%
- PPh 21 = 0,25% × Rp 5.000.000 = Rp 12.500/bulan ✓
Hasil identik, tapi proses TER jauh lebih cepat.
Skenario 2 — Gaji Rp 10.000.000/bulan (TK/0)
Metode Lama:
- Disetahunkan: Rp 120.000.000
- Biaya jabatan: 5% × Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000 (sudah di batas max)
- Penghasilan neto: Rp 114.000.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- PKP: Rp 60.000.000
- PPh 21 setahun: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- PPh 21 per bulan: Rp 250.000/bulan
Metode TER:
- Penghasilan bruto: Rp 10.000.000
- Kategori A (TK/0), tarif TER untuk rentang ini: 2,5%
- PPh 21 = 2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 250.000/bulan ✓
Skenario 3 — Gaji Rp 20.000.000/bulan (K/1)
Karyawan menikah, 1 anak — masuk Kategori B.
Metode Lama:
- Disetahunkan: Rp 240.000.000
- Biaya jabatan: Rp 6.000.000 (max)
- Penghasilan neto: Rp 234.000.000
- PTKP K/1: Rp 63.000.000
- PKP: Rp 171.000.000
- PPh 21 setahun: (5% × Rp 60.000.000) + (15% × Rp 111.000.000) = Rp 3.000.000 + Rp 16.650.000 = Rp 19.650.000
- Per bulan: Rp 1.637.500/bulan
Metode TER:
- Penghasilan bruto: Rp 20.000.000
- Kategori B (K/1), tarif TER untuk rentang ini: 8%
- PPh 21 = 8% × Rp 20.000.000 = Rp 1.600.000/bulan
Di sini ada selisih Rp 37.500/bulan — ini normal dan didesain begitu. Selisih ini direkonsiliasi di bulan Desember sehingga total PPh 21 setahun tetap akurat.
Metode TER sengaja dirancang agar mudah diterapkan tiap bulan. Rekonsiliasi Desember memastikan tidak ada lebih bayar atau kurang bayar di akhir tahun.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berdasarkan pola kesalahan yang sering ditemui saat payroll UMKM diaudit atau dikonsultasikan:
-
Lupa rekonsiliasi Desember. TER adalah metode estimasi bulanan. Tanpa rekonsiliasi tarif progresif di bulan Desember, karyawan bisa kelebihan atau kekurangan bayar pajak — dan perusahaan yang bertanggung jawab.
-
Salah kategorikan status PTKP. Karyawan yang tidak menyerahkan formulir pernyataan PTKP diperlakukan sebagai TK/0 oleh default. Pastikan ada formulir status PTKP sebelum payroll pertama dijalankan.
-
Masih pakai metode tarif progresif manual tiap bulan. Kalau software atau spreadsheet Anda masih hitung PKP → kurangi PTKP → terapkan tarif berlapis setiap bulan, itu sudah tidak sesuai PMK 168/2023 untuk masa pajak 2024 ke atas.
-
Tidak update tabel TER setelah ada revisi regulasi. PMK bisa direvisi. Pastikan tabel TER yang digunakan adalah versi terbaru dari DJP.
-
Salah menentukan tarif TER dari rentang penghasilan. Tabel TER punya puluhan baris rentang penghasilan bruto. Satu kesalahan baca kolom bisa berdampak pada seluruh payroll bulan tersebut.
Action Items: Langkah Konkret untuk Payroll Anda
Setelah memahami perubahan ini, berikut yang harus segera dilakukan:
-
Audit spreadsheet payroll Anda sekarang. Cek apakah formula yang dipakai sudah menggunakan lookup tabel TER berdasarkan penghasilan bruto dan kategori PTKP — bukan kalkulasi progresif berlapis tiap bulan.
-
Kumpulkan data status PTKP seluruh karyawan. Catat apakah setiap karyawan masuk Kategori A, B, atau C, dan simpan bukti formulir pernyataannya.
-
Tandai bulan Desember sebagai bulan rekonsiliasi. Set pengingat di awal tahun bahwa perhitungan Desember harus menggunakan metode tarif progresif Pasal 17, bukan TER.
-
Download tabel TER terbaru dari pajak.go.id. Jangan andalkan tabel dari sumber ketiga — verifikasi langsung dari portal resmi DJP.
-
Pertimbangkan otomatisasi. Mengelola tabel TER secara manual dengan 10+ karyawan sangat rentan error. Software seperti FirstJournal dapat menghitung PPh 21 TER secara otomatis berdasarkan input gaji dan status PTKP karyawan, termasuk rekonsiliasi Desember — sehingga Anda fokus menjalankan bisnis, bukan bergulat dengan spreadsheet pajak.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku mulai masa pajak Januari 2024)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021 — dasar tarif progresif Pasal 17
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP Rp 54.000.000 untuk TK/0)
- Portal resmi Direktorat Jenderal Pajak: pajak.go.id — Tabel TER Bulanan Kategori A, B, dan C
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (payung hukum PMK 168/2023)



