Punya omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan bingung harus bayar pajak berapa? PPh Final 0,5% adalah fasilitas pajak yang dirancang khusus untuk Anda — tapi ada syarat ketat yang sering diabaikan, dan ada batas waktu yang jarang disosialisasikan. Salah pakai bisa berujung kekurangan bayar pajak beserta sanksi bunganya.
Apa Itu PPh Final 0,5% dan Dasar Hukumnya
PPh Final 0,5% adalah skema pajak penghasilan di mana Anda cukup membayar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan — tanpa perlu menghitung laba, tanpa deductible expense, tanpa tarif progresif. Sederhana, tapi kesederhanaan ini punya konsekuensi yang perlu dipahami.
Dasar hukumnya adalah PP 23/2018 yang menggantikan PP 46/2013. Sebelumnya tarifnya 1%, dipangkas menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Kemudian PP 55/2022 melakukan beberapa revisi penting — termasuk mempertegas ketentuan jangka waktu penggunaan fasilitas dan mengatur perlakuan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang baru terdaftar.
Tarif PPh Final UMKM dari omzet bruto per bulan (PP 23/2018)
Prinsip "Final" yang Sering Disalahpahami
Kata "final" artinya pajak ini menutup kewajiban PPh atas penghasilan usaha tersebut — Anda tidak menghitung ulang di SPT Tahunan menggunakan tarif normal. Tapi "final" bukan berarti bebas SPT. Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan dan melaporkan omzet tersebut, hanya saja tidak ada pajak tambahan yang terhitung di sana.
Siapa yang Boleh Pakai PPh Final 0,5%?
Tidak semua pelaku usaha otomatis berhak. Ada dua lapis syarat: threshold omzet dan jenis Wajib Pajak.
Syarat Omzet
Omzet bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ini dihitung dari semua penghasilan usaha (penjualan barang, jasa, komisi, dsb.) sebelum dikurangi biaya apapun.
Syarat Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan PP 23/2018, yang berhak menggunakan skema ini:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku usaha atau pekerjaan bebas



