Cara Mencatat Transaksi Retur dan Kerusakan Barang Konsinyasi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap untuk Konsignor dan Konsignee
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Retur dan Kerusakan Barang Konsinyasi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap untuk Konsignor dan Konsignee

Cara catat jurnal retur barang konsinyasi dari sisi konsignor & konsignee — 3 skenario, contoh angka nyata, & template di FirstJournal mulai Rp149.000/bula

FJFirstJournal Editorial·7 Agustus 2026·10 menit baca
jurnal konsinyasi retur barangpencatatan retur konsinyasi UMKMakuntansi konsinyasi kerusakan barangcara catat retur titip jual pembukuan

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Tiga skenario sering membuat admin keuangan UMKM pusing tujuh keliling: barang konsinyasi dikembalikan karena tidak laku, rusak dalam perjalanan, atau stok di konsignee selisih saat rekonsiliasi. Di sinilah 80% pembukuan konsinyasi Indonesia salah catat — bukan di transaksi normalnya, tapi di pencatatan retur dan kerusakannya.

Sistem konsinyasi (titip jual) memang sudah umum di bisnis fashion, kuliner, hingga kerajinan tangan. Tapi ketika barang harus kembali atau ada kerusakan, mayoritas pelaku UMKM tidak tahu apakah harus mencatat jurnal retur normal atau ada perlakuan akuntansi yang berbeda. Akibatnya: laporan laba-rugi terdistorsi, pajak meleset, dan rekonsiliasi bulanan jadi mimpi buruk.

62%

UMKM Indonesia tidak memisahkan pencatatan barang konsinyasi dari stok milik sendiri

Sumber: Survei Katadata Insight Center (2022)


Jawaban Singkat

Cara Mencatat Transaksi Retur dan Kerusakan Barang Konsinyasi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap untuk Konsignor dan Konsignee

Untuk mencatat jurnal retur barang konsinyasi di pembukuan UMKM: konsignor mencatat pengembalian sebagai pemulihan akun "Barang Konsinyasi Keluar" kembali ke "Persediaan Barang" (sesuai PSAK 14), sementara konsignee menghapus akun "Barang Konsinyasi Diterima" dari catatan memorandum-nya. Jika barang rusak, konsignor mencatat kerugian ke akun "Kerugian Barang Konsinyasi Rusak" dan konsignee wajib melaporkan kondisi kerusakan secara tertulis sebelum mengembalikannya — tanpa itu, risiko sengketa pembebanan biaya menjadi sangat tinggi. FirstJournal menyediakan template jurnal konsinyasi otomatis mulai dari plan Starter Rp 149.000/bulan, termasuk skenario retur dan kerusakan barang.


Mengapa Retur Konsinyasi Berbeda dari Retur Jual-Beli Biasa

Sebelum masuk ke angka, penting memahami satu perbedaan fundamental: dalam jual-beli biasa, kepemilikan barang sudah berpindah saat transaksi. Retur berarti pembeli mengirim barang kembali, dan penjual mengakui pengembalian pendapatan.

Dalam konsinyasi, kepemilikan tidak pernah berpindah ke konsignee. Barang titipan tetap aset konsignor sampai terjual ke konsumen akhir — ini prinsip inti PSAK 23 tentang pengakuan pendapatan berdasarkan transfer risiko dan manfaat. Konsignee hanya "memegang" barang, bukan memilikinya.

Implikasi praktisnya:

  • Konsignee tidak boleh mengakui barang konsinyasi sebagai persediaan di neracanya
  • Konsignor tidak boleh menghapus barang dari persediaannya sampai barang benar-benar terjual
  • Saat retur, tidak ada "pembalikan penjualan" — yang terjadi adalah perubahan lokasi fisik barang yang sudah dicatat dari awal
Konsignee yang salah memasukkan barang konsinyasi ke akun "Persediaan" neraca-nya berpotensi menggelembungkan aset laporan keuangan — ini red flag bagi auditor dan perbankan saat UMKM mengajukan kredit modal kerja.

So What? Kalau Anda konsignee dan selama ini mencatat barang titipan sebagai persediaan sendiri, laporan keuangan Anda perlu dikoreksi retroaktif. Kalau Anda konsignor dan menghapus barang dari stok begitu dikirim ke mitra, Anda sedang mengakui "penjualan palsu" yang bisa memicu masalah PPh saat barang dikembalikan.


Jurnal Lengkap: 3 Skenario Retur Konsinyasi yang Paling Umum

Skenario 1 — Retur Barang Tidak Laku (Kondisi Normal)

Ini skenario paling sering: barang dititipkan selama 3 bulan, tidak habis terjual, konsignee mengembalikan sisa stok.

Konteks bisnis: Rania Craft, produsen tas anyaman dari Yogyakarta (8 karyawan, omzet Rp 1,2 miliar/tahun), menitipkan 50 unit tas senilai Rp 2.500.000 (total HPP Rp 125.000.000) ke Toko Aksesori Mila di Surabaya. Setelah 90 hari, 30 unit terjual dan 20 unit dikembalikan dalam kondisi baik.

Jurnal Konsignor (Rania Craft) — saat barang dikirim ke konsignee:

AkunDebitKredit
Barang Konsinyasi KeluarRp 50.000.000
Persediaan Barang JadiRp 50.000.000

Catatan: Rp 50.000.000 = 20 unit × Rp 2.500.000 HPP per unit

Jurnal Konsignor (Rania Craft) — saat 20 unit kembali:

AkunDebitKredit
Persediaan Barang JadiRp 50.000.000
Barang Konsinyasi KeluarRp 50.000.000

Jurnal Konsignee (Toko Aksesori Mila) — catatan memorandum:

Konsignee tidak membuat jurnal di buku besar karena barang bukan asetnya. Yang wajib ada adalah catatan memorandum (off-balance sheet) yang dicatat saat terima dan dihapus saat retur:

Memo saat terima: Diterima 50 unit tas konsinyasi dari Rania Craft, nilai titipan Rp 125.000.000 Memo saat retur: Dikembalikan 20 unit tas konsinyasi ke Rania Craft, nilai Rp 50.000.000

So What? Jika Anda konsignor, perhatikan bahwa saldo akun "Barang Konsinyasi Keluar" setelah proses ini harus tersisa Rp 75.000.000 (30 unit yang terjual, bukan dikembalikan). Rekonsiliasi angka ini setiap akhir bulan dengan laporan penjualan dari konsignee untuk memastikan tidak ada selisih stok yang tidak terjelaskan.


Skenario 2 — Retur Barang Rusak: Siapa yang Menanggung?

Skenario ini yang paling berpotensi sengketa. Barang konsinyasi rusak selama di tangan konsignee — apakah kerusakan terjadi karena kelalaian konsignee, atau karena cacat produksi dari konsignor?

Prinsip hukum dan akuntansi: Perjanjian konsinyasi tertulis wajib mencantumkan klausul tanggung jawab kerusakan. Tanpa klausul ini, penyelesaian harus negosiasi kasus per kasus — dan pembukuannya pun berbeda tergantung siapa yang menanggung.

Kasus A — Kerusakan ditanggung konsignee (kelalaian penyimpanan):

Konsignor (Rania Craft) — menerima kembali 5 unit rusak, nilai HPP Rp 12.500.000:

AkunDebitKredit
Persediaan Barang RusakRp 3.000.000
Piutang Ganti Rugi — MilaRp 9.500.000
Barang Konsinyasi KeluarRp 12.500.000

Asumsi: nilai sisa barang rusak Rp 3.000.000, ganti rugi yang ditagih Rp 9.500.000

Konsignee (Toko Mila) — mengakui kewajiban ganti rugi:

AkunDebitKredit
Beban Ganti Rugi KonsinyasiRp 9.500.000
Utang Ganti Rugi — RaniaRp 9.500.000

Kasus B — Kerusakan ditanggung konsignor (cacat produksi):

Konsignor (Rania Craft) — menerima kembali 5 unit rusak, seluruh kerugian ditanggung sendiri:

AkunDebitKredit
Persediaan Barang RusakRp 3.000.000
Kerugian Barang Konsinyasi RusakRp 9.500.000
Barang Konsinyasi KeluarRp 12.500.000
Nilai "Persediaan Barang Rusak" harus dicatat berdasarkan nilai realisasi neto (net realizable value) sesuai PSAK 14 — bukan HPP asal. Jika barang rusak masih bisa dijual sebagai "bahan baku daur ulang" seharga Rp 3.000.000, itulah angka yang masuk ke akun persediaan barang rusak.

Skenario 3 — Selisih Stok Saat Rekonsiliasi

Situasi: konsignor mengirim 50 unit, laporan penjualan konsignee menyatakan 30 unit terjual dan 18 unit dikembalikan — tapi secara logis harusnya 20 unit yang kembali. Ada selisih 2 unit yang tidak bisa dijelaskan.

Dua unit hilang ini wajib diselidiki dulu sebelum dicatat — apakah hilang karena susut/rusak yang belum dilaporkan, atau ada pencurian. Jika setelah investigasi tidak ditemukan penjelasan:

Konsignor — mencatat selisih 2 unit (HPP Rp 5.000.000) sebagai kerugian:

AkunDebitKredit
Kerugian Selisih Stok KonsinyasiRp 5.000.000
Barang Konsinyasi KeluarRp 5.000.000

So What? Selisih stok yang tidak dicatat adalah salah satu sebab laporan laba-rugi UMKM terlihat lebih bagus dari kenyataan — "barang hantu" yang sudah hilang tapi masih tercatat sebagai aset. Lakukan rekonsiliasi fisik minimal setiap 3 bulan, dan minta konsignee menandatangani berita acara serah terima setiap kali ada pergerakan stok.


Implikasi Pajak: Faktur Pajak Retur Konsinyasi untuk PKP

Jika konsignor dan/atau konsignee adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada lapisan tambahan yang tidak boleh diabaikan.

Rp 2%

Tarif sanksi per bulan atas kesalahan faktur pajak konsinyasi yang tidak diterbitkan sesuai ketentuan

Berdasarkan PMK 168/2023 (pengganti PMK-120/PMK.03/2019 yang mengatur tata cara pembuatan faktur pajak), pengiriman barang konsinyasi dari konsignor ke konsignee belum merupakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang terutang PPN karena kepemilikan belum berpindah. PPN baru terutang saat konsignee menjual ke konsumen akhir.

Namun, saat retur barang konsinyasi terjadi, ada beberapa kondisi PPN yang perlu diperhatikan:

  1. Jika sebelumnya sudah diterbitkan faktur pajak (beberapa konsignor PKP menerbitkan faktur saat pengiriman konsinyasi — ini praktik yang perlu dikonsultasikan dengan konsultan pajak), maka retur memerlukan nota retur atau faktur pajak pengganti.
  2. Jika konsignee PKP menjual dan kemudian barang diklaim rusak, penerbitan credit note atas komisi atau harga jual konsignee perlu didokumentasikan dengan benar.
  3. Setiap nota retur harus memuat: nomor faktur pajak yang diretur, jumlah unit, nilai DPP yang dikurangi, dan PPN yang dibatalkan.
Konsultasikan penerbitan faktur pajak konsinyasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat, terutama jika volume konsinyasi Anda di atas Rp 500 juta per tahun — perlakuan PPN konsinyasi cukup nuansed dan bergantung pada isi perjanjian konsinyasi.

So What? UMKM PKP yang rutin konsinyasi sebaiknya menyiapkan template perjanjian konsinyasi yang sudah mencantumkan klausul PPN sejak awal — ini akan mempermudah penerbitan dokumen perpajakan saat ada retur dan menghindari denda akibat faktur terlambat atau salah format.


Common Mistakes: 5 Kesalahan Paling Sering dalam Pencatatan Retur Konsinyasi

  1. Konsignee mencatat retur sebagai "Pembelian Retur" — ini salah karena konsignee tidak pernah membeli barang tersebut. Yang benar: hapus catatan memorandum dan buat berita acara pengembalian.

  2. Konsignor mengakui pendapatan saat pengiriman konsinyasi — melanggar PSAK 23. Pendapatan baru diakui saat laporan penjualan dari konsignee diterima, bukan saat barang dikirim ke konsignee.

  3. Tidak memisahkan akun "Barang Konsinyasi Keluar" dari "Persediaan" — mengakibatkan neraca terlihat lebih bersih dari kenyataan dan mempersulit tracking stok per konsignee.

  4. Menghitung HPP barang rusak berdasarkan harga jual, bukan biaya historis — PSAK 14 mengharuskan penggunaan nilai realisasi neto untuk persediaan yang nilainya menurun di bawah biaya historis.

  5. Tidak mendokumentasikan kondisi barang saat serah terima retur — tanpa foto, berita acara, atau tanda tangan kedua pihak, sengketa kerusakan hampir mustahil diselesaikan secara adil.

Pembukuan konsinyasi yang benar bukan soal hafal jurnal — tapi soal memahami bahwa kepemilikan belum berpindah, sehingga setiap entri harus mencerminkan realitas hukum, bukan hanya perpindahan fisik barang.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah konsignee perlu membuat jurnal akuntansi saat menerima barang konsinyasi?

Tidak di buku besar utama. Konsignee hanya perlu membuat catatan memorandum (off-balance sheet) karena barang konsinyasi bukan aset konsignee — kepemilikan tetap di tangan konsignor sampai barang terjual ke konsumen akhir, sesuai prinsip PSAK 23.

Bagaimana mencatat selisih antara barang yang dikirim dan barang yang dikembalikan?

Selisih stok yang tidak bisa dijelaskan setelah investigasi harus dicatat oleh konsignor sebagai "Kerugian Selisih Stok Konsinyasi" dengan mendebit akun kerugian dan mengkredit akun "Barang Konsinyasi Keluar" sebesar HPP unit yang hilang.

Kapan konsignor mengakui pendapatan dari penjualan konsignasi?

Berdasarkan PSAK 23, konsignor mengakui pendapatan saat menerima laporan penjualan dari konsignee — bukan saat mengirim barang ke konsignee. Laporan penjualan periodik (mingguan atau bulanan) dari konsignee menjadi dokumen sumber pencatatan pendapatan konsignor.

Berapa lama konsignee harus menyimpan dokumentasi berita acara retur konsinyasi?

Untuk keperluan pajak, dokumentasi transaksi wajib disimpan minimal 5 tahun sesuai ketentuan umum perpajakan (UU KUP Pasal 28). Untuk keperluan sengketa perdata, perjanjian konsinyasi dan berita acara serah terima sebaiknya disimpan selama jangka waktu perjanjian ditambah 5 tahun.

Apakah retur barang konsinyasi rusak perlu faktur pajak baru untuk PKP?

Bergantung pada apakah faktur pajak sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Jika belum ada faktur (karena penyerahan konsinyasi belum terutang PPN), tidak diperlukan nota retur PPN. Jika sudah ada faktur, konsignee perlu menerbitkan nota retur kepada konsignor sesuai ketentuan PMK 168/2023 — konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP Anda untuk kasus spesifik.


Action Items: Checklist Pembukuan Retur Konsinyasi untuk UMKM

Mulai dari yang paling kritis:

  1. Audit akun sekarang — cek apakah Anda (konsignor) sudah punya akun terpisah "Barang Konsinyasi Keluar" di Chart of Accounts. Jika belum, buat sekarang dan pisahkan dari "Persediaan Barang Jadi".
  2. Buat template berita acara retur yang memuat: tanggal, jumlah unit, kondisi barang (dengan foto), nilai HPP, dan tanda tangan kedua pihak — gunakan setiap kali ada pergerakan retur.
  3. Jadwalkan rekonsiliasi fisik stok konsinyasi minimal setiap 3 bulan, atau setiap akhir periode perjanjian konsinyasi.
  4. Review perjanjian konsinyasi — pastikan sudah ada klausul tanggung jawab kerusakan, prosedur klaim, dan ketentuan PPN jika kedua pihak adalah PKP.
  5. Gunakan software akuntansi yang mendukung multi-lokasi stok agar barang titipan bisa dilacak per konsignee tanpa harus rekonsiliasi manual di spreadsheet.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi konsinyasi dengan skenario retur yang otomatis men-generate jurnal yang sesuai PSAK. Kalau Anda ingin berhenti catat manual dan fokus ke bisnis, coba gratis di FirstJournal.

Standar Akuntansi:

  • PSAK 23 (Revisi 2010, disesuaikan 2017) — Pendapatan: prinsip pengakuan pendapatan berdasarkan transfer risiko dan manfaat secara substansial. Ikatan Akuntan Indonesia.
  • PSAK 14 (Revisi 2008, disesuaikan 2015) — Persediaan: pengukuran persediaan pada nilai yang lebih rendah antara biaya historis dan nilai realisasi neto. Ikatan Akuntan Indonesia.

Regulasi Perpajakan:

  • PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan PPN atas Penyerahan dan Perolehan BKP/JKP (menggantikan PMK-120/PMK.03/2019 terkait faktur pajak). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — Pasal 28 tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen.

Data & Riset:

  • Katadata Insight Center (2022) — Survei Literasi Keuangan dan Pembukuan UMKM Indonesia.
  • Ikatan Akuntan Indonesia — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), relevan untuk UMKM yang belum menerapkan SAK IFRS penuh.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Cara Mencatat Transaksi Leasing dan Sewa Guna Usaha di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Kontrak sampai Pelunasan
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Leasing dan Sewa Guna Usaha di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Kontrak sampai Pelunasan

11 menit · 4 Agustus 2026

Cara Mencatat Transaksi Jasa Konstruksi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Kontrak sampai Serah Terima
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Transaksi Jasa Konstruksi di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Kontrak sampai Serah Terima

11 menit · 1 Agustus 2026

Cara Mencatat Biaya Komisi Agen dan Salesperson di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Perhitungan sampai Pembayaran
Tutorial Akuntansi

Cara Mencatat Biaya Komisi Agen dan Salesperson di Pembukuan UMKM: Panduan Jurnal Lengkap dari Perhitungan sampai Pembayaran

11 menit · 28 Juli 2026

← Kembali ke Blog