Satu angka yang jarang disebut di pelatihan UMKM mana pun: menurut survei Katadata Insight Center (2023), 61% pelaku UMKM yang aktif di marketplace mengaku tidak tahu cara mencatat voucher promo dan cashback yang diterbitkan platform—mereka hanya mencatat selisih penerimaan kas, tanpa memahami bahwa ada kewajiban akuntansi yang belum terselesaikan di neraca mereka.
Celahnya bukan soal niat, tapi soal panduan. Hampir semua tutorial pembukuan UMKM berhenti di "diskon langsung di invoice"—potongan harga yang sederhana dan selesai di satu transaksi. Padahal program voucher dan cashback yang dijalankan melalui Shopee, Tokopedia, GoPay, dan toko fisik punya siklus pencatatan yang lebih panjang: ada kewajiban yang muncul saat voucher diterbitkan, ada pengakuan pendapatan yang tertunda, ada koreksi PPN jika Anda sudah PKP, dan ada voucher yang tidak pernah dipakai pelanggan. Panduan ini mengisi celah tersebut—dari awal sampai akhir.
Jawaban Singkat

Saat UMKM menerbitkan voucher diskon atau cashback, langkah pertama adalah mengakui kewajiban (bukan beban), karena voucher yang belum dipakai adalah utang manfaat kepada pelanggan. Jurnalnya: Debit Beban Promosi / Kredit Kewajiban Voucher. Ketika pelanggan menggunakan voucher, kewajiban itu baru "diselesaikan" dengan mengurangi pendapatan penjualan—bukan dicatat ulang sebagai beban. Jika voucher kadaluarsa tanpa dipakai, kewajiban tersebut dibalik ke Pendapatan Lain-lain. Selengkapnya, termasuk koreksi PPN dan contoh angka konkret, ada di bawah.
Mengapa Voucher dan Cashback Tidak Bisa Dicatat Seperti Diskon Biasa
Banyak pemilik toko online yang melakukan ini: pelanggan beli produk Rp 200.000, pakai voucher Rp 30.000, kas masuk Rp 170.000—lalu langsung dicatat penjualan Rp 170.000. Selesai. Masalahnya, cara ini salah secara akuntansi dan bisa menyesatkan laporan keuangan Anda.
PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mengatur bahwa setiap "performance obligation" yang ada dalam transaksi harus diidentifikasi secara terpisah. Voucher diskon yang diterbitkan sebelum transaksi penjualan terjadi menciptakan material right—hak pelanggan atas manfaat di masa depan—yang merupakan kewajiban terpisah bagi penjual. Ini bukan diskon sederhana; ini janji yang harus dicatat di neraca.
Ada tiga tipe program yang perlu dibedakan perlakuan akuntansinya:
So what? Jika Anda hanya mencatat kas masuk tanpa mencatat kewajiban voucher yang beredar, neraca Anda akan overstate aset bersih dan laporan laba rugi akan overstate pendapatan—keduanya bisa bermasalah saat audit atau saat mengajukan kredit ke bank.
Jurnal Langkah-Langkah: Dari Penerbitan Voucher sampai Penyelesaian
Kita pakai contoh nyata: Warung Kopi Nusa, bisnis F&B di Yogyakarta, omzet Rp 1,2 miliar per tahun, sudah PKP. Mereka menerbitkan 500 voucher diskon Rp 20.000 untuk program ulang tahun toko—total nilai voucher Rp 10.000.000. Berdasarkan histori, estimasi redemption rate (tingkat penebusan) adalah 70%.
Tahap 1: Saat Voucher Diterbitkan
Pada saat voucher dicetak atau diterbitkan (misalnya lewat WhatsApp broadcast atau sosial media), kewajiban akuntansi sudah muncul—meskipun belum ada penjualan yang terjadi.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Promosi & Iklan | Rp 7.000.000 | — |
| Kewajiban Voucher (Liability) | — | Rp 7.000.000 |
Catatan: Hanya 70% × Rp 10.000.000 = Rp 7.000.000 yang diestimasi akan digunakan. Ini mengikuti prinsip matching—beban diakui sesuai manfaat yang diperkirakan terjadi. Estimasi harus konsisten dan didokumentasikan.
Tahap 2: Saat Pelanggan Menggunakan Voucher
Seorang pelanggan membeli kopi seharga Rp 80.000 dan menggunakan voucher Rp 20.000. Kas masuk Rp 60.000.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / GoPay Settlement | Rp 60.000 | — |
| Kewajiban Voucher | Rp 20.000 | — |
| Pendapatan Penjualan | — | Rp 80.000 |
Penjelasan: Pendapatan tetap diakui Rp 80.000 (harga normal), bukan Rp 60.000. Selisihnya diselesaikan dari Kewajiban Voucher yang sudah dibentuk di Tahap 1. Ini penting—jangan mengakui pendapatan hanya sebesar kas yang diterima, karena itu akan understate revenue Anda.
Tahap 3: Koreksi PPN untuk UMKM yang Sudah PKP
Jika Warung Kopi Nusa sudah PKP, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah harga jual sebelum diskon voucher, yaitu Rp 80.000. Artinya PPN 11% = Rp 8.800 tetap dihitung dari Rp 80.000, bukan dari Rp 60.000 yang diterima kas. Ketentuan ini mengacu pada prinsip dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak—diskon yang tidak tercantum di Faktur Pajak pada saat transaksi tidak dapat mengurangi DPP secara langsung.
Jika diskon voucher ingin mengurangi DPP PPN, syaratnya: diskon tersebut harus tercantum di Faktur Pajak pada saat transaksi terjadi. Praktik terbaik untuk UMKM PKP yang menerbitkan voucher: cantumkan nilai voucher sebagai baris "Diskon Voucher" di Faktur Pajak setiap transaksi, sehingga DPP bisa dihitung dari Rp 60.000.
Jurnal dengan PPN (DPP = Rp 60.000, karena diskon tercantum di Faktur Pajak):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / GoPay Settlement | Rp 66.600 | — |
| Kewajiban Voucher | Rp 20.000 | — |
| Pendapatan Penjualan | — | Rp 80.000 |
| PPN Keluaran | — | Rp 6.600 |
(Rp 60.000 × 11% = Rp 6.600)
Tahap 4: Voucher Kadaluarsa Tanpa Dipakai
Misalkan dari 500 voucher yang diterbitkan, 30% tidak pernah dipakai hingga tanggal kadaluarsa. Nilai voucher yang kadaluarsa: 30% × Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kewajiban Voucher | Rp 3.000.000 | — |
| Pendapatan Lain-lain (Voucher Kadaluarsa) | — | Rp 3.000.000 |
Catatan: Selisih antara estimasi awal (70% redemption = Rp 7 juta kewajiban) dan aktual juga perlu disesuaikan. Jika realisasi redemption lebih tinggi atau lebih rendah dari estimasi, lakukan jurnal penyesuaian di akhir periode.
Voucher yang tidak pernah dipakai bukan rejeki gratis—ia adalah kewajiban yang berubah jadi pendapatan lain-lain hanya setelah terbukti tidak akan diklaim. Mencatatnya lebih awal sebagai pendapatan adalah kesalahan yang sering memicu masalah saat rekonsiliasi.
Cara Mencatat Cashback Pelanggan: Beda dengan Voucher Diskon
Cashback berbeda dari voucher karena pembayaran terjadi setelah transaksi. Contoh: Warung Kopi Nusa meluncurkan program "Beli 5 Gratis 1" berbasis cashback—setiap pembelian Rp 400.000 kumulatif dalam satu bulan, pelanggan dapat cashback Rp 80.000 di bulan berikutnya.
UMKM aktif di marketplace tidak tahu cara mencatat voucher dan cashback di pembukuan
Saat penjualan terjadi (bulan ini), kewajiban cashback sudah muncul:
Misalkan dalam satu bulan, pelanggan terdaftar mengakumulasikan Rp 40.000.000 penjualan, sehingga estimasi cashback yang akan dibayar bulan depan adalah Rp 8.000.000 (20% × Rp 40.000.000 / 5).
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Cashback Pelanggan | Rp 8.000.000 | — |
| Kewajiban Cashback (Accrued Liability) | — | Rp 8.000.000 |
Saat cashback dibayarkan (bulan berikutnya):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kewajiban Cashback | Rp 8.000.000 | — |
| Kas / Transfer Bank | — | Rp 8.000.000 |
So what? UMKM yang tidak membentuk akrual cashback di akhir bulan akan melaporkan laba bulan ini lebih tinggi dari kenyataan—dan laba bulan depan (saat cashback dibayar) lebih rendah dari kenyataan. Ini membuat laporan laba rugi bulanan tidak dapat dipercaya sebagai dasar keputusan bisnis.
Pencatatan Voucher dari Platform Marketplace: Shopee, Tokopedia, Lazada
Ini yang paling sering bikin bingung, karena model voucher di marketplace berbeda: ada subsidi voucher dari platform, ada voucher seller-funded, dan ada campuran keduanya.
Skenario: Voucher Rp 15.000 di Shopee, dibagi 50:50 antara Shopee dan seller
Produk terjual Rp 100.000. Pelanggan pakai voucher Rp 15.000. Seller menanggung Rp 7.500, Shopee menanggung Rp 7.500. Settlement dari Shopee: Rp 100.000 − Rp 7.500 (voucher seller) − komisi 5% (Rp 5.000) = Rp 87.500.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Settlement Shopee | Rp 87.500 | — |
| Beban Biaya Platform (Komisi) | Rp 5.000 | — |
| Beban Voucher Seller | Rp 7.500 | — |
| Pendapatan Penjualan | — | Rp 100.000 |
Voucher yang ditanggung Shopee (Rp 7.500) tidak perlu dicatat penjual—itu bukan beban penjual. Pendapatan penjual tetap Rp 100.000 karena itu yang disepakati dengan pelanggan. Komisi dan voucher seller dicatat sebagai beban terpisah.
So what? Jangan pernah mencatat pendapatan penjualan marketplace sebesar settlement yang diterima. Settlement sudah dipotong berbagai komponen. Selalu mulai dari harga jual gross, lalu catat setiap potongan sebagai beban di baris terpisah—ini membuat margin per channel bisa dianalisis dengan akurat.
nilai transaksi e-commerce Indonesia yang melibatkan program voucher dan cashback
Sumber: Google-Temasek-Bain e-Conomy SEA Report (2023)
Perlakuan Pajak 2026: Yang Sering Diabaikan
PPh atas Program Cashback
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan regulasi turunannya, beban cashback yang dibayarkan kepada pelanggan individu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto UMKM sepanjang dapat dibuktikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan mempertahankan penghasilan. Dokumentasi yang dibutuhkan:
- Program cashback terdokumentasi (syarat dan ketentuan tertulis)
- Daftar penerima cashback (nama, nominal, tanggal)
- Bukti transfer/pembayaran
- Keterkaitan dengan kegiatan usaha
PPh 21 untuk Voucher ke Karyawan
Jika voucher atau cashback diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari benefit, perlakuannya berbeda: ini adalah natura/kenikmatan yang sejak PMK 168/2023 (berlaku mulai Januari 2024) menjadi objek PPh 21. Nilai voucher harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan karyawan dan dipotong PPh 21 sesuai tarif TER.
Batas UMKM PKP: UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memilih menggunakan PPh Final 0,5% (PP 23/2018) dan tidak perlu repot dengan kompleksitas PPN voucher. Namun jika sudah dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela atau karena omzet melewati threshold, ketentuan PPN di atas berlaku penuh.
Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya
Berdasarkan pola yang sering ditemukan di UMKM yang baru migrasi ke pembukuan terstruktur, ini adalah lima kesalahan paling umum dalam pencatatan program voucher dan cashback:
- Mencatat pendapatan sebesar kas yang diterima — harusnya mencatat pendapatan gross dan menyelesaikan selisih dari akun Kewajiban Voucher.
- Tidak membentuk akun Kewajiban Voucher saat penerbitan — voucher yang beredar tidak terlihat di neraca, laporan keuangan menjadi menyesatkan.
- Langsung mencatat voucher kadaluarsa sebagai "tidak perlu dicatat" — harusnya membalik Kewajiban Voucher ke Pendapatan Lain-lain.
- Mencatat settlement marketplace sebagai pendapatan langsung — kehilangan visibilitas atas komisi, biaya iklan platform, dan beban voucher seller.
- Tidak memisahkan voucher dari platform vs. voucher dari penjual — keduanya punya implikasi beban yang berbeda.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah voucher diskon harus dicatat sebagai beban atau sebagai pengurang pendapatan?
Tergantung saat voucher diterbitkan atau digunakan. Saat penerbitan voucher (sebelum transaksi terjadi), debet dicatat ke Beban Promosi. Saat voucher digunakan dalam transaksi, penyelesaiannya melalui Kewajiban Voucher—bukan beban baru, sehingga tidak double-count.
Bagaimana mencatat cashback yang dibayar lewat GoPay atau OVO?
Secara akuntansi sama: Debit Kewajiban Cashback, Kredit Kas/Saldo Dompet Digital. Pastikan saldo dompet digital (GoPay, OVO, dll.) dicatat sebagai akun kas tersendiri di chart of accounts Anda agar rekonsiliasi mudah dilakukan.
Apakah voucher kadaluarsa wajib dilaporkan sebagai penghasilan di SPT?
Ya. Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, kewajiban yang gugur—termasuk kewajiban voucher yang kadaluarsa—merupakan penghasilan yang harus dilaporkan di tahun kadaluarsanya. Ini sering terlewat karena tidak ada arus kas masuk yang terlihat.
Berapa DPP PPN untuk transaksi yang menggunakan voucher diskon?
Jika diskon voucher tercantum di Faktur Pajak pada saat transaksi, DPP adalah harga setelah diskon. Jika tidak tercantum di Faktur Pajak, DPP adalah harga penuh. Ini diatur dalam ketentuan Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022.
Apakah UMKM non-PKP perlu pusing dengan jurnal kewajiban voucher ini?
Tetap perlu, untuk keakuratan laporan keuangan internal. Namun kompleksitas PPN tidak berlaku. Fokus pada akun Kewajiban Voucher, Beban Promosi, dan Pendapatan Lain-lain (voucher kadaluarsa)—ketiga akun ini cukup untuk pembukuan UMKM non-PKP yang akurat.
Langkah Selanjutnya: Action Items
Program voucher dan cashback bukan hanya urusan marketing—ia punya jejak akuntansi yang panjang, dari penerbitan sampai kadaluarsa. Berikut tiga hal yang bisa langsung Anda terapkan:
- Buat akun Kewajiban Voucher dan Kewajiban Cashback di chart of accounts Anda—pisahkan dari utang usaha biasa agar laporan neraca terbaca dengan benar.
- Dokumentasikan setiap program voucher dengan nilai total, estimasi redemption rate, dan tanggal kadaluarsa—ini dasar jurnal di Tahap 1.
- Rekonsiliasi settlement marketplace setiap bulan: breakdown antara pendapatan gross, voucher seller, komisi, dan biaya iklan. Jangan mencatat settlement sebagai angka tunggal.
- Untuk UMKM PKP: pastikan nilai voucher tercantum di Faktur Pajak agar DPP PPN dapat dihitung dari harga setelah diskon—ini bisa menghemat setoran PPN secara legal.
- Tinjau voucher kadaluarsa setiap akhir kuartal dan balik kewajiban yang sudah tidak berlaku ke Pendapatan Lain-lain sebelum tutup buku.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia—termasuk transaksi dengan program voucher dan cashback yang otomatis ditangani dengan jurnal yang benar. Jika Anda ingin pembukuan voucher dan cashback yang tidak perlu diinput manual satu per satu, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi & Standar Akuntansi:
- PSAK 72 — Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan (IAI, berlaku efektif 2020)
- PER-03/PJ/2022 — Faktur Pajak: Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (Direktorat Jenderal Pajak)
- UU HPP No. 7 Tahun 2021 — Harmonisasi Peraturan Perpajakan (khususnya ketentuan penghasilan dan pengurang biaya)
- PMK 168/2023 — Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (termasuk perlakuan natura/kenikmatan)
- PP 23/2018 — Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Data & Riset:
- Katadata Insight Center (2023) — Survei Literasi Keuangan Digital UMKM Indonesia
- Google-Temasek-Bain e-Conomy SEA Report (2023) — Nilai transaksi e-commerce Indonesia dan ekosistem voucher digital



