Pajak atas Royalti dan Lisensi yang Diterima atau Dibayar UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Royalti dan Lisensi yang Diterima atau Dibayar UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026

UMKM bayar royalti franchise kena PPh 23 sebesar 15% dari bruto. Panduan hitung, buat bukti potong Coretax, dan catat di pembukuan — coba FirstJournal grat

FJFirstJournal Editorial·12 September 2026·11 menit baca
pajak royalti UMKMPPh royalti 2026bukti potong royaltilisensi franchise pajak Indonesia

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2024, Dian Kusuma membuka gerai martabak franchise keduanya di Bandung. Omzet bulanan sudah menyentuh Rp 180 juta, kontrak franchise fee berjalan lancar — tapi satu hal yang tidak pernah ia perhatikan: setiap bulan ia membayar royalti ke franchisor sebesar 3% dari omzet, dan tidak ada satu pun pajak yang dipotong. Delapan bulan kemudian, surat pemeriksaan DJP datang. Koreksi fiskal: Rp 43 juta.

Kasus seperti Dian bukan pengecualian. UMKM yang membeli lisensi desain kemasan, membayar franchise fee, atau menerima royalti atas resep produk lokal punya kewajiban pajak yang identik dengan perusahaan besar — hanya saja nyaris tidak ada yang membahasnya dari sudut pandang UMKM secara konkret.


Jawaban Singkat

Pajak atas Royalti dan Lisensi yang Diterima atau Dibayar UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026

UMKM yang membayar royalti franchise atau lisensi ke pihak dalam negeri wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto royalti yang dibayarkan, berdasarkan UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3. Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 30% dari jumlah bruto. Untuk royalti yang dibayarkan ke pihak luar negeri tanpa tax treaty, berlaku PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.

15%

tarif PPh 23 atas royalti yang wajib dipotong UMKM saat membayar franchise fee atau lisensi ke pemilik merek dalam negeri

Sumber: UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 (2024)


Kapan Royalti Kena PPh 23, PPh 4(2), atau PPh 26? Ini Peta Lengkapnya

Mayoritas artikel pajak royalti berhenti di definisi. Kenyataannya, UMKM perlu tahu mana rezim pajak yang berlaku — karena salah pilih berarti salah setor, dan salah setor bisa berujung STP (Surat Tagihan Pajak) plus bunga 2% per bulan.

Berikut peta lengkapnya:

So what untuk bisnis Anda? Kalau Anda adalah gerai franchise lokal yang membayar royalti bulanan ke franchisor dalam negeri, Anda yang wajib memotong PPh 23 — bukan franchisor. Ini yang paling sering salah kaprah. Franchisor tidak akan mengingatkan Anda karena kewajiban pemotongan ada di tangan pembayar, bukan penerima.

PPh Pasal 4 ayat (2) dalam konteks royalti berlaku dalam skema tertentu yang diatur PP 55 Tahun 2022 — umumnya untuk hak atas tanah/bangunan dan beberapa jenis penghasilan final spesifik. Untuk sebagian besar royalti lisensi/merek/formula yang umum di UMKM, rezim yang berlaku adalah PPh Pasal 23, bukan PPh final Pasal 4(2).

Cara Hitung PPh 23 atas Royalti: Contoh Konkret untuk UMKM Franchise dan Lisensi

Mari gunakan dua kasus yang paling sering ditemui.

Kasus 1: UMKM Gerai Franchise Membayar Royalti Bulanan

Situasi: Dian (gerai martabak, Bandung) membayar royalti 3% dari omzet bulanan Rp 180 juta kepada PT Merek Berjaya (franchisor dalam negeri, punya NPWP).

Perhitungan:

  1. Royalti bruto bulan ini: 3% × Rp 180.000.000 = Rp 5.400.000

  2. PPh Pasal 23 yang harus dipotong: 15% × Rp 5.400.000 = Rp 810.000

  3. Jumlah yang ditransfer ke franchisor: Rp 5.400.000 − Rp 810.000 = Rp 4.590.000

  4. Kewajiban Dian selanjutnya:

    • Setor PPh 23 sebesar Rp 810.000 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
    • Buat dan kirim bukti potong PPh 23 ke PT Merek Berjaya paling lambat akhir bulan berikutnya
    • Laporkan di SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Total pajak yang terlewat Dian selama 8 bulan sebelum pemeriksaan: 8 × Rp 810.000 = Rp 6.480.000 pokok pajak + sanksi administrasi 2% per bulan × 8 bulan ≈ Rp 8,5 juta total tagihan. Angka yang sebenarnya bisa dihindari sepenuhnya.


Kasus 2: UMKM Produsen Menerima Royalti atas Resep/Formula

Situasi: Bu Ratna memiliki usaha bumbu kari di Solo dengan resep keluarga yang dilisensikan ke 3 produsen mitra. Setiap mitra membayar royalti Rp 8.000.000/bulan.

Di sini, Bu Ratna adalah penerima royalti — kewajiban memotong dan menyetor PPh 23 ada di tangan mitra yang membayar. Bu Ratna akan menerima bukti potong PPh 23 dari masing-masing mitra.

Yang wajib dilakukan Bu Ratna:

  • Pastikan setiap mitra memberikan bukti potong PPh 23 (15% × Rp 8.000.000 = Rp 1.200.000 per mitra per bulan)
  • Gunakan bukti potong ini sebagai kredit pajak saat menghitung PPh tahunan
  • Catat penghasilan royalti bruto (Rp 8.000.000, bukan Rp 6.800.000) di pembukuan — bukan yang sudah dipotong

UMKM penerima royalti sering mencatat hanya angka yang diterima di rekening — padahal yang harus dicatat di pembukuan adalah jumlah bruto sebelum pemotongan PPh 23, dengan PPh yang dipotong sebagai kredit pajak terpisah.


Cara Buat Bukti Potong PPh 23 Royalti di Coretax 2026

Sejak implementasi Coretax DJP (per Januari 2025), pembuatan bukti potong PPh 23 — termasuk untuk royalti — dilakukan secara online melalui portal Coretax, tidak lagi via e-SPT offline. Berdasarkan PER-02/PJ/2024 tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 23 dan bukti potong dalam sistem Coretax, berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP dan passphrase Anda.

  2. Navigasi ke menu "Withholding Tax" → pilih "Buat Bukti Potong" → pilih PPh Pasal 23.

  3. Isi identitas penerima penghasilan:

    • NPWP penerima (wajib — kalau tidak ada, tarif naik ke 30%)
    • Nama dan alamat sesuai data perpajakan
  4. Pilih jenis penghasilan: Royalti (kode objek pajak: 24-100-09 untuk royalti atas penggunaan hak)

  5. Input jumlah bruto royalti — sistem akan otomatis menghitung PPh 23 (15%).

  6. Submit dan unduh bukti potong dalam format PDF berdigital signature — ini yang dikirimkan ke penerima royalti sebagai bukti mereka sudah dipotong.

  7. Setor PPh via Coretax → buat kode billing → bayar via bank/transfer sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

  8. Lapor SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya — di Coretax, pelaporan sudah terintegrasi dengan data bukti potong yang dibuat.

Kode objek pajak untuk royalti di Coretax: 24-100-09 (royalti atas penggunaan hak). Pastikan kode ini yang dipilih — bukan kode jasa lain — agar tidak ada koreksi saat pemeriksaan. Jika Anda tidak yakin, konsultasikan dengan konsultan pajak atau AR (Account Representative) DJP di KPP terdaftar Anda.

So what untuk bisnis Anda? Proses Coretax yang fully online sebenarnya mempermudah administrasi — Anda tidak perlu instal e-SPT lagi. Tapi konsekuensinya, jejak digital lebih mudah diperiksa DJP. Artinya, kesalahan kode objek pajak atau keterlambatan setor akan lebih cepat terdeteksi. Disiplin di Coretax sekarang bukan pilihan, tapi keharusan.


Cara Catat Royalti di Pembukuan UMKM agar Tidak Ada Koreksi Fiskal

Ini bagian yang paling sering diabaikan. Banyak UMKM sudah menyetor pajak dengan benar tapi tetap kena koreksi fiskal saat pemeriksaan — karena pencatatan akuntansinya tidak sesuai.

Jurnal untuk UMKM yang Membayar Royalti (sebagai pembayar)

Menggunakan kasus Dian: royalti Rp 5.400.000, PPh 23 Rp 810.000.

Saat mengakui kewajiban royalti:

AkunDebitKredit
Beban RoyaltiRp 5.400.000
Utang PPh Pasal 23Rp 810.000
Utang Royalti (ke franchisor)Rp 4.590.000

Saat membayar ke franchisor:

AkunDebitKredit
Utang RoyaltiRp 4.590.000
Kas/BankRp 4.590.000

Saat menyetor PPh 23 ke kas negara:

AkunDebitKredit
Utang PPh Pasal 23Rp 810.000
Kas/BankRp 810.000

Jurnal untuk UMKM yang Menerima Royalti (sebagai penerima)

Menggunakan kasus Bu Ratna: royalti bruto Rp 8.000.000, diterima bersih Rp 6.800.000.

Saat menerima pembayaran royalti (sudah dipotong PPh 23):

AkunDebitKredit
Kas/BankRp 6.800.000
Pajak Dibayar di Muka (PPh 23)Rp 1.200.000
Pendapatan RoyaltiRp 8.000.000

Kenapa harus dicatat bruto? Karena jika UMKM hanya mencatat Rp 6.800.000 sebagai pendapatan, ada dua masalah: (1) pendapatan di laporan keuangan understated, dan (2) tidak ada jejak kredit pajak PPh 23 yang bisa dikreditkan saat SPT tahunan — artinya Anda membayar pajak dobel.

So what untuk bisnis Anda? Pastikan chart of accounts Anda punya akun "Pajak Dibayar di Muka — PPh 23" yang terpisah. Ini bukan hanya soal kerapian pembukuan — tanpa akun ini, Anda tidak bisa membuktikan kredit pajak Anda saat SPT tahunan diperiksa, dan bisa dianggap terutang pajak yang sama sekali sudah Anda bayar.

30%

Tarif PPh 23 royalti jika penerima tidak punya NPWP — dua kali lipat tarif normal


Common Mistakes UMKM dalam Pajak Royalti: 5 Kesalahan Paling Mahal

Berdasarkan pola koreksi fiskal yang umum terjadi pada UMKM di sektor F&B, fashion, dan manufaktur lokal:

  1. Tidak memotong sama sekali — Menganggap pembayaran royalti franchise adalah "biaya operasional biasa" tanpa kewajiban potong. Ini kesalahan paling umum dan paling mahal. Sanksi: pokok pajak + bunga 2%/bulan dari tanggal jatuh tempo.

  2. Salah mengklasifikasikan royalti sebagai "biaya jasa" — Beberapa UMKM memotong PPh 23 atas royalti dengan tarif jasa (2%) bukan royalti (15%). Perbedaannya 13 poin persen, dan jika terdeteksi, selisihnya menjadi kurang bayar plus sanksi.

  3. Mencatat beban royalti lebih tinggi dari yang sebenarnya — Misalnya mencatat Rp 5.400.000 sebagai beban tapi tidak pernah menyetor PPh-nya — secara fiskal, biaya yang tidak dilengkapi bukti potong bisa dikoreksi sebagai non-deductible expense, artinya menaikkan penghasilan kena pajak.

  4. Penerima royalti tidak mengumpulkan bukti potong dari pemotong — Tanpa bukti potong yang sah (format Coretax), kredit pajak PPh 23 tidak bisa diklaim di SPT Tahunan. Pastikan bukti potong diterima paling lambat 1 bulan setelah pemotongan.

  5. Tidak aware kewajiban PPh 26 untuk franchisor luar negeri — UMKM yang membeli franchise brand internasional (bahkan yang beromzet kecil) tetap wajib memotong PPh 26. Jika ada tax treaty aktif, minta Certificate of Residence (CoR) dari pihak luar negeri untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar (omzet PP 23/2018) tetap wajib memotong PPh 23 atas royalti?

Ya. Kewajiban memotong PPh Pasal 23 tidak dipengaruhi oleh besaran omzet atau rezim pajak yang digunakan pembayar. Meskipun Anda menggunakan PPh Final 0,5% atas omzet (PP 55 Tahun 2022 dan sebelumnya PP 23/2018), kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas royalti yang Anda bayarkan tetap berlaku sepenuhnya.

Berapa tarif PPh 23 royalti jika penerima tidak punya NPWP?

Tarifnya menjadi 30% dari jumlah bruto — dua kali lipat tarif normal 15%. Ini bukan pilihan yang bisa dinegosiasikan. Pastikan sebelum membayar royalti, Anda sudah verifikasi NPWP penerima melalui sistem DJP Online atau Coretax.

Bagaimana jika royalti dibayar ke franchisor luar negeri yang punya tax treaty dengan Indonesia?

Anda tetap wajib memotong PPh Pasal 26, namun tarifnya bisa lebih rendah dari 20% sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) antara Indonesia dan negara domisili franchisor. Syaratnya: franchisor harus menyerahkan Certificate of Residence (CoR) yang valid dan Anda harus melaporkan pemotongan via Coretax dengan mencantumkan kode treaty yang berlaku.

Kapan batas waktu setor dan lapor PPh 23 atas royalti?

Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah royalti dibayarkan atau terutang. Lapor SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan setor dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo.

Apakah franchise fee yang dibayar di awal (initial fee) juga kena PPh 23?

Ya, initial franchise fee juga merupakan pembayaran atas hak penggunaan merek/sistem bisnis, sehingga termasuk dalam definisi royalti berdasarkan UU PPh dan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Jangan keliru mengklasifikasikan ini sebagai "biaya konsultasi" atau "biaya jasa" untuk menghindari potongan — koreksinya bisa jauh lebih besar dari pajak yang harusnya dipotong.


Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Jika Anda membayar atau menerima royalti dalam bentuk apapun — franchise fee, lisensi desain, hak atas formula/resep, atau royalti karya — berikut action items yang perlu dilakukan:

  1. Audit kontrak royalti Anda sekarang. Periksa apakah ada klausul pajak — siapa yang menanggung PPh 23. Kalau tidak ada, defaultnya pembayar yang wajib memotong.

  2. Verifikasi NPWP semua penerima royalti sebelum pembayaran berikutnya. Satu menit verifikasi bisa menghemat 15 poin persen pajak tambahan.

  3. Setup kode objek pajak yang benar di sistem Coretax: 24-100-09 untuk royalti. Jangan gunakan kode jasa umum.

  4. Buat akun terpisah di pembukuan Anda untuk "Beban Royalti", "Utang PPh 23 — Royalti", dan (jika Anda penerima) "Pajak Dibayar di Muka — PPh 23". Tanpa ini, rekonsiliasi pajak tahunan akan kacau.

  5. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda membayar royalti ke franchisor luar negeri — tax treaty dan CoR adalah area yang butuh ketelitian ekstra.

Untuk pembukuan yang otomatis mencatat jurnal PPh 23 saat Anda menginput transaksi royalti, coba gratis di FirstJournal — software akuntansi AI-first yang membantu UMKM mencatat pajak potong dengan benar tanpa harus hafal kode akun atau nomor regulasi.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi royalti dan franchise fee yang membutuhkan pencatatan PPh 23 yang tepat.

Regulasi & Peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 (royalti sebagai objek PPh Pasal 23), Pasal 4 ayat (2) (penghasilan final), dan Pasal 26 (pemotongan atas penghasilan ke luar negeri)
  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2024 tentang Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan serta Pelaporan PPh melalui sistem Coretax DJP
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Data & Referensi Eksternal:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI — Panduan Coretax dan Kode Objek Pajak 2024-2025 (pajak.go.id)
  • Katadata Insight Center — Laporan UMKM Indonesia 2023: Tantangan Kepatuhan Pajak dan Pembukuan
  • Bank Indonesia — Kajian Ekonomi dan Keuangan: Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia 2023

Catatan editorial: Semua angka tarif pajak dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per 2024-2025. Perubahan regulasi di kemudian hari dapat mempengaruhi tarif dan prosedur. Konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar untuk penerapan spesifik pada kasus bisnis Anda.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pencabutan PKP Secara Jabatan oleh DJP 2026: Kapan UMKM Bisa Kehilangan Status PKP Tanpa Sadar dan Cara Mencegahnya
Regulasi & Pajak

Pencabutan PKP Secara Jabatan oleh DJP 2026: Kapan UMKM Bisa Kehilangan Status PKP Tanpa Sadar dan Cara Mencegahnya

11 menit · 17 September 2026

Pajak atas Keuntungan Selisih Harga Kripto dan Aset Digital untuk UMKM: Cara Hitung PPh, Kewajiban PPN, dan Cara Lapor di SPT Tahunan 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Keuntungan Selisih Harga Kripto dan Aset Digital untuk UMKM: Cara Hitung PPh, Kewajiban PPN, dan Cara Lapor di SPT Tahunan 2026

11 menit · 8 September 2026

Denda dan Sanksi PPN 2026: Tabel Lengkap Besaran, Pemicu, dan Cara UMKM PKP Hindari Tagihan yang Tidak Perlu
Regulasi & Pajak

Denda dan Sanksi PPN 2026: Tabel Lengkap Besaran, Pemicu, dan Cara UMKM PKP Hindari Tagihan yang Tidak Perlu

11 menit · 4 September 2026

← Kembali ke Blog