Satu pertanyaan yang paling sering masuk ke inbox HRD UMKM di 2025–2026 bukan soal gaji minimum atau cuti tahunan — melainkan ini: "Karyawan saya tinggal di Semarang, kantor di Jakarta, harus daftar BPJS di mana dan potong PPh 21-nya pakai KPP mana?" Pertanyaan yang tampak sederhana ini ternyata tidak punya satu jawaban resmi yang mudah ditemukan, karena regulasi ketenagakerjaan Indonesia sebagian besar masih ditulis dengan asumsi karyawan dan kantor berada di kota yang sama.
Di 2026, diperkirakan lebih dari 4,7 juta pekerja di Indonesia menjalani skema kerja remote atau hybrid penuh waktu — mayoritas dari mereka bekerja untuk perusahaan yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, atau Bandung, sementara mereka sendiri berdomisili di kota lain. Bagi UMKM yang mempekerjakan 2–15 karyawan remote, kekeliruan administrasi di tiga area ini — PPh 21, BPJS, dan kontrak kerja — bisa berujung pada sanksi yang tidak kecil.
Jawaban Singkat

Untuk PPh 21, pemotongan tetap dilakukan oleh pemberi kerja (UMKM) dan dilaporkan ke KPP sesuai domisili perusahaan — bukan domisili karyawan. Untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karyawan WFH lintas kota didaftarkan melalui kantor BPJS yang sama dengan tempat perusahaan terdaftar, meskipun karyawan berdomisili di provinsi berbeda. Untuk kontrak kerja, PP No. 35 Tahun 2021 belum mewajibkan pencantuman domisili kerja secara eksplisit, tapi klausul "tempat kerja" yang kosong atau ambigu bisa menjadi sumber sengketa — dan sebaiknya diisi dengan frasa yang jelas.
PPh 21 Remote Worker: KPP Mana yang Berwenang?
kewajiban pemotongan PPh 21 ada di tangan pemberi kerja, bukan karyawan — terlepas dari lokasi kerja fisik
Sumber: PMK 168/2023 Pasal 2 (2023)
Berdasarkan PMK 168/2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 melekat pada pemberi kerja sebagai wajib potong (withholding agent). Artinya, jika UMKM Anda terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan, maka seluruh PPh 21 karyawan — termasuk yang tinggal di Semarang, Yogyakarta, atau Makassar — dilaporkan ke KPP tersebut. Domisili fisik karyawan tidak mengubah yurisdiksi pajak pemberi kerja.
Skema Tarif TER untuk Karyawan Remote
PMK 168/2023 memperkenalkan tarif efektif rata-rata (TER) yang menggantikan metode gross-up manual. Ini berlaku sama untuk karyawan WFH maupun karyawan kantoran. Berikut contoh perhitungan untuk karyawan remote dengan gaji Rp 8.000.000/bulan:
Profil karyawan:
- Status: TK/0 (lajang, tidak ada tanggungan)
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- Berdomisili di: Semarang (kantor di Jakarta)
Langkah perhitungan PPh 21 metode TER:
- Tentukan kategori PTKP → TK/0 = Rp 54.000.000/tahun
- Penghasilan neto setahun = Rp 8.000.000 × 12 = Rp 96.000.000
- Kurangi biaya jabatan (5% × Rp 96.000.000, maks Rp 6.000.000) = Rp 90.000.000
- PKP = Rp 90.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 36.000.000
- Tarif TER kategori A (TK/0) untuk penghasilan Rp 8.000.000/bulan = 2,5%
- PPh 21 bulanan = 2,5% × Rp 8.000.000 = Rp 200.000
PPh 21 sebesar Rp 200.000 ini dipotong oleh perusahaan di Jakarta, disetorkan ke kas negara, dan dilaporkan di SPT Masa PPh 21 ke KPP perusahaan. Karyawan yang bersangkutan tetap menerima bukti potong (1721-A1) dari perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan pribadi — yang bisa dilaporkan dari mana saja secara online.
So what untuk bisnis Anda? Jika UMKM Anda belum punya NPWP perusahaan atau belum terdaftar sebagai wajib potong di KPP, langkah pertama sebelum merekrut remote worker adalah mengurus status ini. Tanpa status wajib potong yang aktif, Anda tidak bisa menerbitkan bukti potong yang sah — dan karyawan Anda tidak bisa mengklaim kredit pajak di SPT-nya.
BPJS Karyawan Lintas Kota: Di Mana Harus Mendaftar?
rata-rata lokasi domisili karyawan remote di UMKM Jakarta yang mempekerjakan tim tersebar, berdasarkan survei internal komunitas HRD 2024
Pertanyaan ini yang paling sering menimbulkan kebingungan praktis. Jawabannya bersumber dari Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pendaftaran peserta dilakukan oleh badan usaha pemberi kerja — dan badan usaha mendaftar di kantor BPJS sesuai lokasi badan usaha terdaftar, bukan lokasi domisili karyawan.
BPJS Kesehatan: Akses Faskes di Kota Domisili Karyawan
Ini bagian yang sering salah dipahami: meski pendaftaran dilakukan di Jakarta (ikut kantor perusahaan), karyawan yang berdomisili di Semarang berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Semarang. Prosedurnya:
- Perusahaan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi Edabu (Electronic Data Badan Usaha) — bisa dilakukan online dari mana saja
- Saat mendaftar, input alamat domisili karyawan yang sebenarnya (Semarang)
- Karyawan secara otomatis bisa memilih FKTP di wilayah domisilinya melalui aplikasi Mobile JKN
- Kartu BPJS berlaku nasional — tidak perlu pindah kartu meski karyawan berpindah domisili
BPJS Ketenagakerjaan: Klaim di Luar Kota Apakah Bisa?
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) lebih fleksibel secara klaim — karyawan bisa mengklaim manfaat di kantor BPJS Ketenagakerjaan mana pun secara nasional, bahkan melalui Lapak Asik (portal klaim online). Namun pendaftaran dan pembayaran iuran tetap dilakukan oleh perusahaan melalui portal Siapekerja sesuai unit kerja perusahaan.
Besar iuran BPJS untuk karyawan gaji Rp 8.000.000/bulan (2026):
| Komponen | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 4% × Rp 8.000.000 = Rp 320.000 | 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000 |
| JHT | 3,7% × Rp 8.000.000 = Rp 296.000 | 2% × Rp 8.000.000 = Rp 160.000 |
| JP | 2% × Rp 8.000.000 = Rp 160.000 | 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000 |
| JKK | 0,24% × Rp 8.000.000 = Rp 19.200 | — |
| JKM | 0,3% × Rp 8.000.000 = Rp 24.000 | — |
| Total | Rp 819.200 | Rp 320.000 |
So what untuk bisnis Anda? UMKM yang belum mendaftarkan karyawan remote ke BPJS dengan alasan "nanti saja kalau sudah di-kantor" sedang menanggung risiko hukum di bawah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengancam denda 0,1% per bulan dari total iuran yang tidak dibayar, ditambah sanksi administratif berupa kesulitan mengakses layanan pemerintah tertentu. Pendaftaran online via Edabu dan Siapekerja memakan waktu kurang dari 30 menit per karyawan.
Kontrak Kerja Remote: Apa yang Masih Abu-abu di 2026?
PP No. 35 Tahun 2021 tidak menyebut kata "remote work" satu pun — dan itulah akar dari semua ketidakpastian hukum yang dihadapi UMKM hari ini.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, adalah regulasi ketenagakerjaan paling update yang berlaku di 2026 — diturunkan dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Sayangnya, keduanya ditulis sebelum remote work menjadi arus utama, dan hasilnya adalah zona abu-abu yang cukup besar.
Tiga Klausul yang WAJIB Ada di Kontrak Kerja Remote
Berdasarkan interpretasi PP 35/2021 dan praktik HR yang umum di 2026, berikut tiga klausul yang tidak boleh hilang dari kontrak kerja karyawan WFH lintas kota:
1. Klausul Tempat Kerja (Pasal 54 UU 13/2003)
UU 13/2003 Pasal 54 mewajibkan perjanjian kerja memuat "tempat pekerjaan dilakukan." Untuk remote worker, ini bukan berarti harus mencantumkan alamat rumah karyawan — cukup dengan frasa yang legal dan fleksibel:
"Pekerjaan dilakukan dari lokasi yang ditentukan oleh Pekerja (work from anywhere), selama memenuhi standar produktivitas dan keamanan data yang ditetapkan Perusahaan."
Hindari mengosongkan kolom ini atau menulis "kantor pusat Jakarta" untuk karyawan yang sejak awal memang tidak pernah ke kantor — jika terjadi sengketa PHK, inkonsistensi ini bisa melemahkan posisi perusahaan.
2. Klausul Jam Kerja dan Ketersediaan (Availability)
PP 35/2021 mengatur waktu kerja 7 jam/hari atau 8 jam/hari tergantung skema. Untuk remote worker lintas zona waktu (misalnya karyawan di Makassar yang zona waktu WITA), kontrak harus eksplisit menyebutkan zona waktu referensi yang dipakai:
"Jam kerja mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB), yaitu pukul 09.00–17.00 WIB, dengan penyesuaian yang disepakati secara tertulis."
3. Klausul Penggantian Biaya Operasional (Opsional tapi Dianjurkan)
Tidak ada regulasi yang mewajibkan perusahaan menanggung listrik atau internet karyawan remote. Namun jika ada kesepakatan, cantumkan secara eksplisit nominal dan mekanisme klaimnya — karena jika tidak, ini bisa berujung pada tuntutan yang tidak terduga saat karyawan mengundurkan diri.
PKWT vs PKWTT untuk Remote Worker: Mana yang Lebih Aman?
Menurut PP 35/2021, PKWT (kontrak waktu tertentu) hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu atau bersifat musiman. Jika remote worker Anda menjalankan fungsi inti bisnis yang berkelanjutan (misalnya: admin keuangan, customer service, developer), menggunakannya sebagai PKWT berisiko dianggap sebagai PKWTT (kontrak tidak terbatas) oleh pengadilan hubungan industrial — dengan konsekuensi hak pesangon penuh jika PHK.
So what untuk bisnis Anda? Review kontrak kerja lama yang dibuat sebelum 2022 — mayoritas tidak mencantumkan klausul tempat kerja yang memadai untuk skema remote. Revisi sederhana pada tiga klausul di atas sudah cukup untuk menutup celah hukum terbesar, tanpa perlu membuat kontrak baru dari nol.
Kesalahan Umum UMKM dalam Mengelola Karyawan Remote
UMKM yang tidak memperbarui kontrak kerja saat mengubah skema kerja karyawan menjadi remote penuh, menurut survei Katadata Insight Center 2024
Menurut laporan Katadata Insight Center (2024), hampir dua pertiga UMKM yang beralih ke skema remote pasca-pandemi tidak melakukan pembaruan administratif yang memadai — baik di kontrak, administrasi pajak, maupun BPJS. Berikut kesalahan paling mahal yang perlu dihindari:
-
Mendaftarkan karyawan remote sebagai freelancer untuk "hemat BPJS" — Jika pola kerja memenuhi unsur hubungan kerja (ada perintah, ada waktu kerja, ada upah), status freelancer tidak bisa melindungi perusahaan dari kewajiban BPJS. DJP dan BPJS makin aktif mengidentifikasi pola ini.
-
Memakai alamat KTP karyawan sebagai dasar KPP pelaporan — Ini keliru. PPh 21 dilaporkan ke KPP perusahaan, bukan KPP sesuai domisili karyawan.
-
Tidak menerbitkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan remote — Alasannya biasanya "karyawannya kan tidak ke kantor." Ini tidak relevan secara hukum. Kewajiban menerbitkan bukti potong melekat pada status wajib potong perusahaan, bukan kehadiran fisik karyawan.
-
Menggunakan satu akun Edabu untuk mendaftarkan karyawan di cabang berbeda tanpa pemisahan unit kerja — Ini tidak ilegal, tapi akan menyulitkan rekonsiliasi iuran dan klaim di kemudian hari.
-
Tidak mencantumkan klausul kerahasiaan data (NDA) yang spesifik untuk remote work — Karyawan yang bekerja dari kafe atau ruang publik membawa risiko kebocoran data yang berbeda dari karyawan kantoran. Klausul NDA generik tidak cukup.
CV Nusantara Digital, Yogyakarta (8 karyawan remote tersebar di 5 kota, omzet Rp 1,2 miliar/tahun)
Tantangan: Admin HRD menghabiskan 2 hari per bulan untuk menghitung PPh 21 secara manual dengan spreadsheet berbeda per karyawan, sering salah kategori TER karena status PTKP tidak diperbarui
Solusi: Migrasi ke software akuntansi AI-first dengan modul payroll terintegrasi yang otomatis menghitung TER berdasarkan profil PTKP terkini dan menghasilkan bukti potong 1721-A1 digital
↑ Hasil: Waktu proses payroll turun dari 2 hari menjadi 3 jam per bulan, zero error pada kategori TER selama 6 bulan berturut-turut
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah karyawan remote wajib lapor SPT Tahunan di KPP domisili karyawan atau KPP perusahaan?
Karyawan melaporkan SPT Tahunan pribadi di KPP sesuai domisili karyawan (sesuai alamat KTP atau tempat tinggal aktual). Bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan perusahaan digunakan sebagai lampiran untuk mengkreditkan PPh 21 yang sudah dipotong. Dua hal ini — pelaporan perusahaan dan pelaporan karyawan — berjalan di KPP yang berbeda dan tidak saling mengganggu.
Berapa denda jika UMKM tidak mendaftarkan karyawan remote ke BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, sanksi administratif berupa denda 0,1% per bulan dari total iuran yang seharusnya dibayar, ditambah bunga. Selain itu, perusahaan bisa dikenai sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan yang belum terdaftar, perusahaan menanggung seluruh biaya pengobatan secara penuh — yang nilainya bisa jauh melebihi total iuran yang "dihemat."
Bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan remote yang tinggal di luar kota kantor?
Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi Edabu (Electronic Data Badan Usaha) secara online. Saat mengisi data karyawan, masukkan alamat domisili aktual karyawan (bukan alamat kantor). Sistem BPJS Kesehatan akan secara otomatis memetakan karyawan tersebut ke wilayah FKTP yang sesuai dengan domisilinya, sehingga karyawan bisa memilih puskesmas atau klinik di kotanya sendiri.
Apakah kontrak PKWT untuk remote worker otomatis menjadi PKWTT jika pekerjaan bersifat permanen?
Ya — berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8, PKWT yang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus demi hukum berubah menjadi PKWTT. Artinya, karyawan remote yang menjalankan fungsi inti bisnis (bukan proyek terbatas) dan dikontrak PKWT berulang kali bisa mengklaim status PKWTT beserta hak pesangon penuhnya jika di-PHK. FirstJournal menyediakan template kontrak kerja remote yang sudah disesuaikan dengan PP 35/2021 dalam paket Business mulai Rp 299.000/bulan.
Apakah tunjangan internet atau listrik untuk karyawan remote kena pajak?
Ya, dalam skema perpajakan Indonesia, tunjangan yang dibayarkan tunai (cash allowance untuk internet/listrik) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang menambah dasar pengenaan PPh 21. Namun jika perusahaan membayar langsung ke provider (reimburse invoice), perlakuan pajaknya bisa berbeda dan perlu dikonsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar perusahaan.
Langkah Praktis untuk UMKM Mulai Hari Ini
Mengelola karyawan remote lintas kota bukan lagi pilihan — ini sudah menjadi realitas operasional jutaan UMKM Indonesia. Tiga area yang paling kritis — PPh 21, BPJS, dan kontrak kerja — punya jawaban yang jelas secara regulasi, meski tidak selalu mudah ditemukan. Berikut lima langkah konkret yang bisa dimulai minggu ini:
- Konfirmasi status wajib potong perusahaan di KPP terdaftar — pastikan NPWP perusahaan aktif dan sudah terdaftar sebagai pemotong PPh 21
- Daftarkan semua karyawan remote yang belum terdaftar ke BPJS Kesehatan via Edabu dan BPJS Ketenagakerjaan via Siapekerja, dengan domisili aktual karyawan
- Audit kontrak kerja existing — cari klausul "tempat kerja" dan perbarui dengan frasa yang eksplisit mencakup skema remote
- Hitung ulang PPh 21 dengan TER sesuai PMK 168/2023 — pastikan kategori tarif sudah sesuai dengan status PTKP terkini setiap karyawan
- Buat SOP penerbitan bukti potong 1721-A1 setiap Januari — jangan tunggu karyawan yang minta
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur yang paling sering dipakai adalah modul payroll yang otomatis menghitung PPh 21 TER, mengelola data BPJS, dan menghasilkan slip gaji serta bukti potong dalam satu alur kerja. Jika tim HRD Anda masih mengandalkan spreadsheet untuk mengelola karyawan remote di 5 kota berbeda, coba gratis di FirstJournal dan lihat berapa jam per bulan yang bisa dipangkas.
Regulasi yang dirujuk dalam artikel ini:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 54 tentang isi perjanjian kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU 13/2003)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha
Sumber data & riset:
- Katadata Insight Center (2024) — Survei Transformasi Kerja UMKM Pasca-Pandemi
- Estimasi populasi pekerja remote Indonesia 2026 merujuk pada proyeksi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan laporan tren ketenagakerjaan Bank Indonesia 2024
Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat (Brevet A/B/C) atau konsultan hukum ketenagakerjaan. Regulasi dapat berubah — selalu verifikasi ke KPP dan kantor BPJS terdaftar Anda untuk situasi spesifik bisnis Anda.



