Oktober 2023, Mang Ujang membuka gerobak nasi goreng di depan gang kos-kosan Cimahi-nya seperti biasa — tapi kali ini ada yang berbeda. Ponsel pintarnya berbunyi setiap 20 menit: notifikasi order GoFood masuk. Dalam sebulan, penghasilannya naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 5,2 juta. Yang tidak ia tahu: ia baru saja memiliki dua aliran penghasilan yang berbeda status pajaknya — dan keduanya bisa menarik perhatian DJP.
Ini bukan cerita yang langka. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM (2023), lebih dari 2,8 juta pelaku usaha mikro F&B di Indonesia bergabung ke platform agregator makanan dalam tiga tahun terakhir. Sebagian besar dari mereka tidak pernah menyentuh laporan pajak seumur hidup berdagang.
Jawaban Singkat

PKL atau warung yang bergabung ke GoFood atau ShopeeFood wajib membayar PPh Final 0,5% dari total omzet bruto (termasuk penghasilan dari platform) berdasarkan PP 55 Tahun 2022, selama omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Untuk BPJS, tidak ada kewajiban otomatis dari platform — status BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tetap tanggung jawab pribadi pedagang, dan bisa didaftarkan secara mandiri mulai Rp 42.000/bulan. Komisi platform (sekitar 20–25% dari nilai order) tidak bisa dikurangkan dari dasar pengenaan pajak di skema PPh Final.
Dua Aliran Penghasilan, Satu Aturan Pajak yang Sering Disalahpahami
pelaku usaha mikro F&B Indonesia yang bergabung ke platform delivery online dalam 3 tahun terakhir
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM (2023)
Ketika warung atau gerobak bergabung ke GoFood atau ShopeeFood, secara teknis mereka beroperasi dengan dua model transaksi sekaligus:
- Tunai dari meja/gerobak langsung — pelanggan datang, bayar di tempat, tidak ada jejak digital.
- Transfer dari platform — platform menerima pembayaran pelanggan, memotong komisi, lalu mentransfer sisanya ke rekening mitra merchant.
Banyak pedagang berasumsi bahwa penghasilan dari platform sudah "dipotong pajak" oleh GoFood atau ShopeeFood — sehingga tidak perlu dilaporkan lagi. Asumsi ini salah secara fundamental.
GoFood (Gojek) dan ShopeeFood memotong komisi platform, bukan pajak penghasilan. Komisi ini adalah biaya layanan atas penggunaan ekosistem platform — bukan pemotongan PPh. Artinya, seluruh nilai order bruto (sebelum potongan komisi) tetap dihitung sebagai penghasilan bruto pedagang untuk keperluan PPh.
Contoh konkret:
- Order nasi goreng senilai Rp 30.000 masuk lewat ShopeeFood
- Komisi platform 20%: Rp 6.000
- Uang diterima pedagang: Rp 24.000
- Dasar PPh Final yang dihitung: Rp 30.000 (nilai bruto, bukan yang diterima)
So what? Jika Mang Ujang menutup buku berdasarkan uang yang masuk ke rekening saja, ia sudah under-report penghasilan sebesar 20–25% dari omzet platform. Dikalikan setahun, dengan omzet platform Rp 2 juta/bulan, selisihnya bisa mencapai Rp 4,8–6 juta — dan itulah angka yang berpotensi jadi temuan saat DJP melakukan cross-check data dari platform digital.
Cara Hitung PPh Final 0,5% untuk Warung yang Jualan Online dan Offline Sekaligus
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP 23 Tahun 2018, pedagang dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Ini berlaku untuk penghasilan dari semua sumber usaha yang sama — termasuk penjualan langsung dan penjualan via platform.
tarif PPh Final UMKM atas omzet bruto, berlaku sampai Rp 4,8 miliar/tahun (PP 55/2022)
Cara hitung yang benar — studi kasus Warung Mang Ujang:
| Sumber Penghasilan | Omzet per Bulan |
|---|---|
| Penjualan langsung (tunai) | Rp 3.500.000 |
| Omzet bruto via GoFood | Rp 1.200.000 |
| Omzet bruto via ShopeeFood | Rp 800.000 |
| Total Omzet Bruto | Rp 5.500.000 |
PPh Final yang harus disetor:
Rp 5.500.000 × 0,5% = Rp 27.500/bulan
Cara setor: Pedagang membayar sendiri melalui DJP Online atau bank persepsi menggunakan kode billing, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tidak ada pemotongan otomatis dari platform.
Yang perlu dicatat: Angka Rp 27.500/bulan mungkin terdengar kecil — tapi kelalaian selama 12 bulan berarti potensi sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 UU KUP). Ditambah potensi denda Pasal 7 jika SPT Tahunan tidak dilaporkan: Rp 100.000 untuk SPT formulir 1770SS.
So what? PKL dan warung kecil yang omzetnya masih di bawah Rp 500 juta/tahun justru memiliki beban pajak yang sangat terjangkau — Rp 27.500/bulan lebih kecil dari biaya bensin seminggu. Alasan untuk tidak patuh secara finansial hampir tidak ada. Yang ada adalah ketidaktahuan soal mekanismenya.
Komisi GoFood dan ShopeeFood bukan pemotongan pajak — pedagang tetap wajib hitung dan setor sendiri PPh Final 0,5% dari omzet bruto sebelum dipotong komisi platform.
Apakah Komisi Platform Bisa Jadi Pengurang Pajak?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan paling sering dijawab keliru.
Jawabannya: Tidak — dalam skema PPh Final.
PPh Final 0,5% dihitung dari omzet bruto, bukan dari laba bersih atau penghasilan neto. Konsekuensinya, tidak ada biaya yang bisa dikurangkan — termasuk:
- Komisi platform (20–25%)
- Biaya kemasan
- Biaya bahan baku
- Biaya sewa gerobak/lapak
Ini berbeda dengan skema PPh umum (pasal 17) yang berbasis penghasilan neto. Namun perlu dipahami: skema PPh Final 0,5% justru menguntungkan pedagang kecil karena tarif efektifnya jauh lebih rendah daripada jika dihitung dari laba.
Perbandingan:
So what? Pedagang yang mau "mengakali" pajak dengan mencatat komisi platform sebagai pengurang justru keliru jalur — karena skema yang berlaku memang sudah memperhitungkan bahwa pedagang kecil punya margin tipis. Solusinya bukan mengurangi, tapi memastikan pencatatan omzet sudah benar dan lengkap dari semua sumber.
Status BPJS untuk PKL dan Warung Mitra GoFood/ShopeeFood
Ini area yang paling banyak menimbulkan kebingungan — dan paling banyak merugikan pedagang jika diabaikan.
Fakta kritis: GoFood dan ShopeeFood adalah platform untuk mitra merchant (bukan mitra driver). Status hukumnya berbeda dari ojek online. Pedagang warung yang bergabung ke platform delivery bukan karyawan platform — mereka adalah pengusaha independen. Konsekuensinya:
- Platform tidak wajib mendaftarkan pedagang ke BPJS Ketenagakerjaan
- Platform tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan pedagang
- Seluruh kewajiban BPJS menjadi tanggung jawab pedagang secara mandiri
BPJS Kesehatan: Daftar Mandiri Mulai Rp 42.000/Bulan
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 jo. regulasi iuran terkini BPJS Kesehatan, pedagang mandiri dapat mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tiga pilihan kelas:
| Kelas | Iuran per Orang/Bulan |
|---|---|
| Kelas III | Rp 42.000 |
| Kelas II | Rp 100.000 |
| Kelas I | Rp 150.000 |
Untuk keluarga dengan 4 anggota yang memilih Kelas III: total iuran Rp 168.000/bulan — lebih terjangkau dari paket data ponsel rata-rata.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan yang Sering Dilewatkan
Pelaku usaha mandiri (termasuk PKL dan warung) bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapat perlindungan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1% dari penghasilan yang dilaporkan (minimum Rp 10.800/bulan)
- Jaminan Kematian (JKM): Rp 6.800/bulan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan yang dilaporkan
Ilustrasi nyata: Jika tangan Mang Ujang terluka saat memasak dan harus dioperasi, tanpa BPJS Ketenagakerjaan ia harus menanggung biaya sendiri. Dengan JKK, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh — termasuk santunan selama tidak bisa bekerja.
So what? BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk PKL bukan beban — ini jaring pengaman yang paling murah yang bisa dibeli seorang pedagang. Dengan Rp 17.600/bulan (JKK + JKM minimum), pedagang sudah terlindungi dari risiko yang bisa menghancurkan bisnis dan keluarganya dalam semalam.
Cara Kelola Pencatatan Penghasilan Ganda yang Praktis untuk Warung
Masalah terbesar pedagang kecil bukan soal mau bayar pajak atau tidak — tapi tidak tahu total omzetnya sendiri karena tidak ada pencatatan.
Berikut sistem pencatatan sederhana yang bisa langsung diterapkan:
Langkah 1: Pisahkan catatan omzet per saluran
Setiap hari, catat dua angka:
- Total uang tunai dari penjualan langsung
- Total nilai bruto order dari platform (cek di dashboard GoFood/ShopeeFood — bukan uang yang masuk rekening)
Langkah 2: Rekap mingguan dalam tabel sederhana
| Minggu | Omzet Tunai | Omzet GoFood (Bruto) | Omzet ShopeeFood (Bruto) | Total |
|---|---|---|---|---|
| Minggu 1 | Rp 875.000 | Rp 320.000 | Rp 210.000 | Rp 1.405.000 |
| Minggu 2 | Rp 910.000 | Rp 290.000 | Rp 185.000 | Rp 1.385.000 |
Langkah 3: Hitung dan setor PPh Final bulanan
Di akhir bulan, jumlahkan semua omzet dari semua saluran → kalikan 0,5% → setor via DJP Online sebelum tanggal 15.
Langkah 4: Lapor SPT Tahunan
Pedagang dengan omzet di bawah Rp 60 juta/tahun menggunakan formulir SPT 1770SS. Di atas Rp 60 juta: formulir 1770S. Cantumkan total omzet dari semua sumber, dan lampirkan bukti setor PPh Final bulanan sebagai kredit pajak.
5 Kesalahan Umum PKL dan Warung Saat Bergabung ke Platform Online
-
Menganggap komisi = pajak. Sudah dibahas di atas — komisi platform adalah biaya layanan, bukan pemotongan PPh.
-
Mencatat omzet dari uang yang diterima, bukan nilai bruto. Ini menyebabkan under-reporting yang bisa berujung sanksi.
-
Tidak mendaftarkan NPWP karena merasa "kecil". Pedagang yang belum ber-NPWP namun sudah memiliki penghasilan di atas PTKP (Rp 54 juta/tahun untuk lajang) secara hukum wajib ber-NPWP dan melapor SPT.
-
Tidak memanfaatkan pengecualian omzet Rp 500 juta. Per PP 55 Tahun 2022 jo. UU HPP, pedagang orang pribadi dengan omzet bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh — ini pengecualian yang sering tidak diketahui. PPh 0,5% baru berlaku untuk omzet di atas Rp 500 juta/tahun untuk orang pribadi.
-
Mengabaikan BPJS sampai terjadi musibah. Biaya rawat inap satu malam di rumah sakit swasta rata-rata Rp 1,5–3 juta. Iuran BPJS Kesehatan Kelas III selama satu tahun: Rp 504.000.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah PKL yang baru daftar GoFood langsung wajib bayar pajak?
Tidak otomatis langsung kena pajak. Pedagang orang pribadi baru wajib membayar PPh Final 0,5% jika omzet bruto tahunan sudah melebihi Rp 500 juta. Di bawah angka itu, penghasilan dari GoFood maupun penjualan langsung bebas PPh — tapi tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan jika sudah memiliki NPWP.
Berapa total biaya BPJS yang harus disiapkan pedagang warung per bulan?
Untuk perlindungan dasar mandiri: BPJS Kesehatan Kelas III Rp 42.000 + BPJS Ketenagakerjaan BPU (JKK + JKM) sekitar Rp 17.600 = total sekitar Rp 59.600/bulan per orang. FirstJournal menyediakan fitur pencatatan pengeluaran rutin yang bisa membantu pedagang memantau kewajiban bulanan seperti ini mulai dari plan gratis Rp 0/bulan.
Bagaimana cara cek omzet bruto dari GoFood dan ShopeeFood untuk keperluan pajak?
Akses dashboard GoBiz (GoFood) atau SFMerchant (ShopeeFood) → pilih menu Laporan/Report → unduh laporan transaksi bulanan. Gunakan kolom "Nilai Order" atau "Harga Menu" — bukan "Jumlah Diterima" — sebagai dasar penghitungan omzet bruto untuk PPh.
Apakah pedagang warung mitra GoFood/ShopeeFood wajib punya NPWP?
Jika penghasilan total (dari semua sumber, termasuk platform) melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak — Rp 54 juta/tahun untuk lajang atau Rp 58,5 juta untuk menikah — maka wajib ber-NPWP. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan online di ereg.pajak.go.id tanpa biaya. Memiliki NPWP tidak otomatis kena pajak jika omzet masih di bawah Rp 500 juta/tahun.
Apakah GoFood atau ShopeeFood akan melaporkan data transaksi saya ke DJP?
Ya. Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, platform digital wajib menyampaikan data transaksi mitra merchantnya kepada DJP. Ini berarti DJP berpotensi memiliki data omzet platform Anda bahkan sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan — sehingga konsistensi pencatatan antara laporan sendiri dan data platform menjadi sangat penting.
Langkah Nyata yang Bisa Dimulai Pekan Ini
Bagi PKL dan warung yang baru bergabung ke GoFood atau ShopeeFood, berikut prioritas yang bisa diambil segera:
- Cek status NPWP. Jika belum punya dan penghasilan sudah di atas PTKP, daftar di ereg.pajak.go.id (gratis, bisa dari ponsel).
- Aktivasi laporan di GoBiz/SFMerchant. Pastikan fitur laporan transaksi aktif — ini data primer untuk pencatatan omzet.
- Buat catatan harian sederhana. Cukup dua kolom: omzet tunai dan omzet platform. Total keduanya = omzet bruto bulanan.
- Daftar BPJS Kesehatan mandiri jika belum terdaftar — prioritaskan ini sebelum membayar pajak, karena dampak langsungnya paling nyata.
- Setor PPh Final bulanan jika omzet sudah di atas Rp 41,67 juta/bulan (setara Rp 500 juta/tahun) melalui DJP Online.
Pencatatan yang rapi adalah fondasi segalanya. Tanpa tahu omzet nyata dari semua saluran, tidak mungkin menghitung pajak dengan benar — dan tidak mungkin mengambil keputusan bisnis yang akurat, seperti kapan harus menaikkan harga atau kapan bisa membuka cabang kedua.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk warung dan gerobak yang mulai membangun sistem pencatatan pertama mereka. Jika Anda ingin mulai mencatat omzet dua saluran ini tanpa ribet spreadsheet, coba gratis di FirstJournal — tersedia di plan Rp 0/bulan, tanpa batas waktu.
Regulasi yang dirujuk:
- PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (pengganti PP 23 Tahun 2018, mengatur PPh Final UMKM 0,5%)
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal terkait kewenangan akses data platform digital
- Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (dasar iuran BPJS Kesehatan PBPU)
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 7 dan Pasal 19 tentang sanksi administrasi
- PMK 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (konteks: dikutip untuk membedakan skema pemotongan PPh 21 dari PPh Final UMKM)
Data & Sumber Riset:
- Kementerian Koperasi dan UKM RI, Laporan Perkembangan UMKM 2023
- DJP Kementerian Keuangan RI, Panduan PPh Final UMKM (djponline.pajak.go.id)
- BPJS Kesehatan RI, Tabel Iuran Peserta Mandiri (bpjs-kesehatan.go.id)
- BPJS Ketenagakerjaan RI, Panduan Kepesertaan BPU (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per awal 2026. Pembaca disarankan mengonfirmasi detail teknis dengan konsultan pajak terdaftar atau kantor pajak terdekat untuk kasus spesifik.



