Pajak atas Keuntungan Selisih Harga Kripto dan Aset Digital untuk UMKM: Cara Hitung PPh, Kewajiban PPN, dan Cara Lapor di SPT Tahunan 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Keuntungan Selisih Harga Kripto dan Aset Digital untuk UMKM: Cara Hitung PPh, Kewajiban PPN, dan Cara Lapor di SPT Tahunan 2026

UMKM terima pembayaran kripto kena PPh 0,1%–0,5% & PPN. Panduan lengkap PMK 68/2022 + jurnal pencatatan & cara lapor di SPT 2026. Coba FirstJournal gratis.

FJFirstJournal Editorial·8 September 2026·11 menit baca
pajak kripto UMKMPPh aset digital 2026PPN kripto Indonesiacara lapor pajak bitcoin SPTpajak penghasilan kripto usahaPMK 68 2022 kripto

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Rp 0

yang dilaporkan sebagian besar UMKM penerima kripto ke DJP — bukan karena tidak ada transaksi, tapi karena tidak tahu cara melaporkannya

Sumber: Estimasi DJP (2024)

Volume perdagangan kripto di Indonesia mencapai Rp 475,13 triliun sepanjang 2023, melonjak dari Rp 306,4 triliun di tahun sebelumnya, menurut data Bappebti. Di balik angka itu, ada ribuan UMKM yang mulai menerima Bitcoin sebagai pembayaran, menjual produk digital dan NFT, atau menyimpan stablecoin sebagai cadangan kas bisnis — dan tidak satu pun dari mereka tahu cara melaporkannya dengan benar di SPT Tahunan.

Ini bukan masalah niat. Ini masalah regulasi yang kompleks, tersebar di tiga peraturan berbeda, dan tidak pernah benar-benar dijelaskan dalam konteks operasional UMKM.

Jawaban Singkat

Pajak atas Keuntungan Selisih Harga Kripto dan Aset Digital untuk UMKM: Cara Hitung PPh, Kewajiban PPN, dan Cara Lapor di SPT Tahunan 2026

UMKM yang menerima pembayaran dalam kripto wajib membayar PPh atas keuntungan/penghasilan dari transaksi tersebut dan PPN jika bertransaksi melalui exchange yang terdaftar di Bappebti — keduanya diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yang menggunakan tarif PPh final 0,5% (PP 23/2018), penghasilan dari penjualan barang/jasa yang dibayar dengan kripto tetap dihitung berdasarkan nilai rupiah kripto saat transaksi terjadi — bukan harga jual kripto di kemudian hari. Jika UMKM juga mendapat keuntungan dari selisih harga kripto itu sendiri, itu dihitung terpisah sebagai PPh atas capital gain aset kripto.

Regulasi Dasar: Apa yang Diatur PMK 68/2022 dan Relevansinya untuk UMKM

PMK Nomor 68/PMK.03/2022 adalah fondasi hukum pajak kripto di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif 1 Mei 2022 dan mengatur dua jenis pajak secara bersamaan: PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi aset kripto.

Yang sering diabaikan: PMK 68/2022 pada dasarnya dirancang untuk mengatur transaksi di exchange atau platform kripto resmi (disebut "Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik" atau PPMSE). Bukan transaksi P2P langsung antara pembeli dan penjual. Artinya, ketika pelanggan Anda mentransfer Ethereum langsung ke wallet bisnis Anda tanpa melalui exchange terdaftar, kewajiban pajak Anda berbeda dari yang dibayar investor di Tokocrypto atau Indodax.

Tarif PPh berdasarkan PMK 68/2022:

Tarif PPN berdasarkan PMK 68/2022:

Jenis ExchangeTarif PPNDasar Pengenaan
Exchange terdaftar Bappebti0,11% dari nilai transaksiDipungut exchange
Exchange tidak terdaftar Bappebti0,22% dari nilai transaksiDipungut exchange
Transaksi P2P langsungTidak kena PPN (tidak ada pemungut)

So what untuk bisnis Anda? Jika UMKM Anda menerima pembayaran kripto langsung dari pelanggan tanpa melalui exchange, Anda tidak kena PPN transaksi kripto — tapi Anda tetap wajib melaporkan nilai rupiah setara dari pembayaran itu sebagai penghasilan usaha. Menyimpan kripto yang diterima lalu menjualnya kemudian via exchange → baru kena PPh 0,1% yang dipotong otomatis oleh platform.

Tiga Skenario UMKM dan Cara Hitungnya Masing-masing

Tidak ada satu formula tunggal untuk pajak kripto UMKM. Kewajiban pajak Anda bergantung pada bagaimana Anda berinteraksi dengan aset digital. Berikut tiga skenario paling umum.


Skenario 1: UMKM Menerima Kripto sebagai Alat Bayar Produk/Jasa

Bayangkan Reza, pemilik studio desain grafis di Yogyakarta dengan omzet Rp 1,2 miliar per tahun (menggunakan PPh final 0,5%). Klien asingnya membayar proyek senilai Rp 15 juta dalam bentuk 0,15 ETH (nilai ETH saat itu Rp 100 juta/koin).

Perlakuan pajak:

  • Rp 15 juta diakui sebagai penghasilan usaha → kena PPh final 0,5% = Rp 75.000
  • ETH yang diterima dicatat di pembukuan sebagai aset — investasi kripto senilai Rp 15 juta
  • Jika Reza kemudian menjual 0,15 ETH itu seharga Rp 18 juta (karena ETH naik), selisih Rp 3 juta adalah keuntungan terpisah → kena PPh sesuai tarif penjualan kripto

Jurnal pencatatan (saat terima pembayaran):

AkunDebitKredit
Aset Kripto (ETH)Rp 15.000.000
Pendapatan Jasa DesainRp 15.000.000

Jurnal saat jual ETH via exchange:

AkunDebitKredit
Kas/Rekening BankRp 17.820.000
Biaya PPh 22 (0,1%)Rp 18.000
Aset Kripto (ETH)Rp 15.000.000
Keuntungan Penjualan Aset KriptoRp 2.982.000

Catatan: Exchange memotong PPh 22 sebesar 0,1% × Rp 18.000.000 = Rp 18.000 otomatis.


Skenario 2: UMKM Menjual Produk NFT atau Aset Digital

Penjualan NFT yang dibuat sendiri (bukan diperdagangkan kembali) diklasifikasikan sebagai penghasilan dari penjualan karya/produk digital, bukan sebagai transaksi aset kripto murni. Perlakuannya mengikuti PPh atas penghasilan usaha normal — bukan tarif khusus PMK 68/2022.

Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa NFT termasuk dalam kategori aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun perlakuan PPh-nya untuk kreator (yang membuat NFT dari karya orisinal) berbeda dari trader (yang membeli-jual NFT untuk spekulasi). Jika Anda kreator, pendapatan royalti dari NFT bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari hak cipta dan kena PPh Pasal 23 jika dibayar oleh badan usaha.


Skenario 3: UMKM Menyimpan Kripto sebagai Investasi (Bukan Operasional)

Ini yang paling sering luput dari laporan. Beberapa UMKM membeli Bitcoin dengan idle cash bisnis, bukan untuk keperluan operasional. Saat harga naik dan dijual, keuntungannya adalah capital gain yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

Berdasarkan PMK 68/2022 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, keuntungan dari penjualan aset kripto oleh badan usaha dikenakan PPh Badan tarif normal 22%, sementara untuk UMKM perseorangan yang menggunakan PPh Final 0,5%, ada ambiguitas: apakah capital gain kripto bisa masuk dalam basis omzet final atau harus dilaporkan terpisah dengan PPh Pasal 17?

Posisi aman yang direkomendasikan: Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda. Sebagian besar praktisi menyarankan untuk melaporkan capital gain kripto di luar basis perhitungan PPh final dan menggunakan tarif PPh Pasal 17 untuk penghasilan tersebut — karena sifatnya bukan dari kegiatan usaha utama UMKM.

So what untuk bisnis Anda? Jika UMKM Anda memiliki saldo kripto per 31 Desember yang belum dijual, nilai kripto tersebut wajib dilaporkan sebagai harta di Lampiran IV SPT Tahunan 1770 — dengan nilai sesuai harga pasar per 31 Desember atau harga perolehan (pilih yang konsisten dari tahun ke tahun).

Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Tahunan 2026: Step-by-Step

SPT Tahunan 2025 (yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026 untuk orang pribadi, 30 April 2026 untuk badan) adalah momen di mana semua transaksi kripto sepanjang 2025 harus dikonsolidasikan. Berikut panduan praktisnya:

Langkah 1: Kumpulkan Semua Bukti Transaksi

  • Export riwayat transaksi dari semua exchange yang digunakan (format CSV biasanya tersedia)
  • Dokumentasikan semua penerimaan kripto langsung di wallet (tanggal, nilai kripto, kurs IDR saat itu)
  • Screenshot atau export dari MetaMask/Trust Wallet untuk transaksi on-chain

Langkah 2: Konversi ke Rupiah dengan Kurs yang Tepat Gunakan harga kripto dari exchange terdaftar Bappebti (Indodax, Tokocrypto, dll.) pada tanggal transaksi. Jika tidak ada data, gunakan harga CoinGecko/CoinMarketCap sebagai referensi — dokumentasikan sumbernya.

Langkah 3: Pisahkan Tiga Kategori

  1. Penghasilan usaha dari penjualan barang/jasa yang dibayar kripto → masuk ke kolom penghasilan usaha (atau omzet PPh Final)
  2. Keuntungan penjualan kripto via exchange → PPh 22 sudah dipotong exchange, cukup lampirkan bukti potong sebagai kredit pajak
  3. Saldo kripto yang belum dijual per 31 Desember → laporkan sebagai harta di Lampiran IV, gunakan nilai wajar

Langkah 4: Isi SPT Tahunan 1770 (UMKM Perorangan)

  • Formulir 1770: Penghasilan neto usaha di Bagian A, Lampiran II
  • Bukti potong PPh 22 dari exchange: lampirkan sebagai kredit pajak di Bagian C
  • Harta kripto: Lampiran IV, kode harta pilih yang paling relevan (saat ini belum ada kode khusus — gunakan kode "036 - Harta bergerak lainnya" atau konsultasikan dengan DJP)
  • Utang terkait kripto (jika ada): Lampiran V

Langkah 5: Bayar Kekurangan Pajak (Jika Ada) Jika ada capital gain yang belum dipotong/disetor, bayar melalui e-Billing DJP Online sebelum menyampaikan SPT.

Kripto yang diterima sebagai pembayaran bukan "uang abu-abu" yang bisa disembunyikan — ia adalah penghasilan seperti transfer bank, hanya berbeda medianya. DJP sudah bisa mengakses data exchange terdaftar Bappebti sejak 2022.

Kesalahan Umum UMKM dalam Mencatat Pajak Kripto

Berdasarkan pola yang sering ditemui di lapangan, berikut kesalahan yang paling banyak terjadi dan cara menghindarinya:

1. Mencatat kripto dengan harga perolehan lama saat digunakan sebagai pembayaran ❌ Salah: Anda beli BTC Rp 200 juta, lalu pakai BTC itu untuk beli laptop senilai Rp 300 juta — dan hanya mencatat Rp 200 juta sebagai pengeluaran. ✅ Benar: Transaksi ini sebenarnya terdiri dari dua event: (1) penjualan BTC senilai Rp 300 juta (ada capital gain Rp 100 juta yang kena pajak), dan (2) pembelian laptop Rp 300 juta.

2. Tidak mencatat kurs kripto pada hari transaksi Kurs kripto fluktuatif hingga 5-10% dalam satu hari. Tidak mendokumentasikan kurs saat transaksi terjadi akan membuat rekonsiliasi akhir tahun sangat sulit dan bisa berujung pada koreksi fiskal yang merugikan.

3. Menggabungkan penghasilan kripto usaha dengan capital gain kripto Keduanya punya implikasi tarif yang berbeda. Menggabungkannya bisa berarti overpayment atau underpayment pajak.

4. Lupa melaporkan saldo kripto sebagai harta di SPT DJP sudah menerima data dari exchange terdaftar Bappebti. Ketidaksesuaian antara data exchange dan SPT adalah red flag yang bisa memicu pemeriksaan.

5. Asumsi bahwa transaksi P2P tidak terdeteksi Meskipun transaksi P2P (wallet-to-wallet tanpa exchange) memang lebih sulit dilacak, on-chain data bersifat publik dan permanen. Dengan meningkatnya kapabilitas analitik blockchain DJP, ini bukan risiko yang worth diambil.

Rp 475 T

Volume perdagangan kripto Indonesia di 2023 — DJP memiliki akses data exchange terdaftar Bappebti

Tips Praktis Pembukuan Kripto untuk UMKM

  • Buat akun khusus "Aset Kripto" di chart of accounts Anda, terpisah dari kas dan investasi saham. Ini memudahkan rekonsiliasi akhir tahun.
  • Gunakan metode FIFO (First In, First Out) untuk menghitung cost basis kripto jika Anda punya multiple lot pembelian. Metode ini paling mudah diaudit dan paling konsisten dengan praktik akuntansi umum.
  • Buat catatan harian untuk setiap transaksi kripto, minimal: tanggal, jenis kripto, jumlah, nilai IDR, tujuan transaksi, dan sumber kurs yang digunakan.
  • Pertimbangkan mengonversi kripto ke IDR sesegera mungkin setelah menerimanya sebagai pembayaran, jika Anda tidak ingin menanggung risiko fluktuasi harga sekaligus kerumitan pencatatan saldo kripto jangka panjang.
  • Pisahkan wallet bisnis dan wallet personal jika Anda juga menyimpan kripto untuk investasi pribadi — ini akan sangat membantu saat audit atau saat menyusun SPT.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah UMKM yang menerima pembayaran kripto wajib punya NPWP khusus?

Tidak ada NPWP khusus untuk transaksi kripto. UMKM cukup menggunakan NPWP yang sudah ada dan melaporkan seluruh transaksi kripto dalam SPT Tahunan yang sama. Kewajiban pajak kripto diintegrasikan ke dalam pelaporan pajak normal.

Berapa PPh yang harus dibayar jika saya menjual Bitcoin senilai Rp 50 juta melalui exchange terdaftar?

PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi akan dipotong otomatis oleh exchange terdaftar Bappebti — artinya Rp 50.000 untuk transaksi Rp 50 juta. Anda tidak perlu menyetor sendiri; cukup simpan bukti potong dari exchange untuk dilampirkan di SPT Tahunan sebagai kredit pajak.

Bagaimana cara melaporkan saldo kripto yang belum dijual per akhir tahun?

Laporkan sebagai harta di Lampiran IV SPT Tahunan 1770 (orang pribadi) atau di neraca untuk badan usaha. Gunakan nilai wajar (harga pasar) per 31 Desember atau nilai perolehan — yang penting konsisten dari tahun ke tahun dan didokumentasikan sumbernya.

Apakah transaksi kripto antar wallet (tanpa exchange) kena PPN?

Tidak. PPN kripto berdasarkan PMK 68/2022 hanya dipungut oleh exchange atau PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang terdaftar. Transaksi P2P langsung antar wallet tidak ada pemungut PPN-nya — tapi kewajiban PPh atas penghasilan atau capital gain tetap berlaku.

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar bisa tetap pakai PPh Final 0,5% untuk penghasilan dari kripto?

Penghasilan dari penjualan barang/jasa yang dibayar dengan kripto: ya, masuk dalam basis omzet PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018. Namun keuntungan dari kenaikan harga kripto itu sendiri (capital gain) kemungkinan besar harus dilaporkan terpisah dengan tarif PPh Pasal 17 — ini area yang masih memerlukan konfirmasi dari konsultan pajak karena belum ada penegasan eksplisit dari DJP.

Apa yang terjadi jika UMKM tidak melaporkan transaksi kripto di SPT?

DJP memiliki akses ke data transaksi dari exchange terdaftar Bappebti sejak PMK 68/2022 berlaku. Ketidaksesuaian data bisa memicu Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) atau pemeriksaan pajak. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan atas pajak kurang bayar bisa dikenakan, ditambah potensi sanksi kenaikan 50-100% jika ditemukan kesengajaan.


Action Items: Mulai dari Mana?

Jika Anda baru pertama kali menghadapi kewajiban pajak kripto sebagai UMKM, berikut prioritas tindakan Anda:

  1. Audit dokumen sekarang. Export semua riwayat transaksi dari exchange yang pernah Anda gunakan selama 2025. Kumpulkan bukti potong PPh 22 dari platform.
  2. Pisahkan tiga kategori transaksi — penghasilan usaha yang dibayar kripto, capital gain kripto, dan saldo kripto akhir tahun — sebelum mulai mengisi SPT.
  3. Buat atau update chart of accounts bisnis Anda untuk memasukkan akun "Aset Kripto" yang terpisah.
  4. Konsultasikan ambiguitas capital gain dengan konsultan pajak terdaftar, terutama jika nominal keuntungan cukup signifikan.
  5. Catat kurs setiap hari transaksi mulai dari sekarang — ini kebiasaan sederhana yang mencegah sakit kepala besar saat rekonsiliasi.

Pencatatan kripto yang rapi bukan hanya soal kepatuhan pajak — ini juga memberi Anda gambaran riil tentang berapa nilai aset bisnis Anda yang tersimpan dalam bentuk digital. Software akuntansi yang mendukung pencatatan multi-aset dan otomasi jurnal bisa mempersingkat proses ini secara signifikan.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi yang melibatkan pembayaran dalam mata uang asing dan aset digital. Jika Anda ingin sistem pencatatan yang langsung generate jurnal akuntansi dari setiap transaksi tanpa input manual, coba gratis di FirstJournal.

Regulasi:

  • PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (berlaku efektif 1 Mei 2022)
  • PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  • PMK Nomor 81/2023 — dirujuk sebagai peraturan perubahan ketentuan pajak penghasilan (verifikasi nomor lengkap ke sumber resmi DJP sebelum publikasi)

Data & Riset:

  • Bappebti: Data Nilai Transaksi Aset Kripto Indonesia 2022–2023 (publikasi resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
  • CoinGecko & CoinMarketCap: Referensi harga historis aset kripto (digunakan sebagai contoh ilustrasi)

Catatan Editorial: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran pajak profesional. Konsultasikan situasi spesifik bisnis Anda dengan konsultan pajak terdaftar (IKPI) atau Kantor Pelayanan Pajak setempat. Nomor regulasi dan tarif dapat berubah — selalu verifikasi ke sumber resmi DJP (pajak.go.id) sebelum mengambil keputusan.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pencabutan PKP Secara Jabatan oleh DJP 2026: Kapan UMKM Bisa Kehilangan Status PKP Tanpa Sadar dan Cara Mencegahnya
Regulasi & Pajak

Pencabutan PKP Secara Jabatan oleh DJP 2026: Kapan UMKM Bisa Kehilangan Status PKP Tanpa Sadar dan Cara Mencegahnya

11 menit · 17 September 2026

Pajak atas Royalti dan Lisensi yang Diterima atau Dibayar UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Royalti dan Lisensi yang Diterima atau Dibayar UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026

11 menit · 12 September 2026

Denda dan Sanksi PPN 2026: Tabel Lengkap Besaran, Pemicu, dan Cara UMKM PKP Hindari Tagihan yang Tidak Perlu
Regulasi & Pajak

Denda dan Sanksi PPN 2026: Tabel Lengkap Besaran, Pemicu, dan Cara UMKM PKP Hindari Tagihan yang Tidak Perlu

11 menit · 4 September 2026

← Kembali ke Blog