Satu tanggal yang perlu Anda ingat: 1 Januari 2026 — batas waktu DJP mewajibkan seluruh pemotong PPh 23 beralih ke sistem e-Bupot Unifikasi dalam ekosistem Coretax. Artinya, bukti potong fisik berlembar-lembar yang selama ini dikirim via kurir ke vendor, resmi usang. Bagi UMKM yang belum pernah menyentuh platform ini, kurva belajarnya bisa menjadi sumber keterlambatan pelaporan SPT Masa — dan denda Rp 100.000 per SPT bisa menumpuk lebih cepat dari yang Anda kira.
Artikel ini bukan tentang apa itu PPh 23. Ini adalah walkthrough langkah demi langkah cara membuat, mencetak, dan mengirimkan bukti potong PPh 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP — termasuk jebakan umum yang menyebabkan bukti potong ditolak sistem dan cara memperbaikinya sebelum deadline pelaporan.
UMKM pemotong PPh 23 belum teregistrasi aktif di e-Bupot Unifikasi menjelang tenggat migrasi Coretax 2025
Sumber: Estimasi Katadata Insight Center (2024)
Siapa yang Wajib Buat Bukti Potong PPh 23 dan Kapan Deadlinenya?

Berdasarkan UU PPh Pasal 23, setiap badan usaha — termasuk CV, PT, dan firma — yang membayar jasa kepada rekanan atau vendor wajib memotong PPh 23. Tarif standar adalah 2% dari bruto untuk jasa-jasa yang tercantum dalam PMK terkait (konsultasi, teknik, manajemen, sewa selain tanah/bangunan, dll), dan 15% dari bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
Dua kewajiban turunannya:
- Menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya — sekaligus menyertakan bukti potong yang sudah diterbitkan melalui e-Bupot.
Perubahan penting 2025–2026: Dengan implementasi Coretax, seluruh alur pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan pengiriman ke lawan transaksi sudah terintegrasi dalam satu sistem. Tidak ada lagi proses manual terpisah.
So what untuk bisnis Anda? Jika UMKM Anda rutin membayar jasa desainer freelance, konsultan IT, atau vendor perawatan gedung, Anda adalah pemotong PPh 23. Setiap pembayaran jasa yang Anda lakukan harus diikuti bukti potong yang diterbitkan via e-Bupot — bukan hanya dicatat di spreadsheet.
Cara Daftar dan Akses e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP
Sebelum bisa membuat bukti potong, pastikan akun Coretax Anda sudah aktif sebagai pemotong/pemungut.
Langkah persiapan:
- Pastikan NPWP terdaftar aktif — NPWP wajib dalam format 16 digit (NIK-based) sesuai program pemadanan data DJP. Jika NPWP Anda masih 15 digit lama, lakukan pemadanan di djp.go.id atau melalui KPP terdaftar. Dasar hukum registrasi NPWP merujuk pada PMK-231/PMK.03/2019 yang kemudian diperbarui dalam ketentuan administrasi Coretax.
- Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit dan password yang sudah diset saat aktivasi.
- Navigasi ke menu "Pemotongan/Pemungutan" → pilih "e-Bupot Unifikasi".
- Verifikasi status sebagai pemotong: Di halaman dashboard e-Bupot, pastikan status menampilkan "Terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut PPh". Jika belum, ajukan permohonan aktivasi ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen usaha.
Cara Buat Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Unifikasi: Step-by-Step
Ini inti dari yang paling banyak ditanyakan dan paling jarang dijelaskan secara konkret. Panduan berikut mengacu pada PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, yang menjadi dasar format bukti potong yang berlaku saat ini.
Skenario: PT Maju Kreatif (Surabaya, usaha konveksi, omzet Rp 3,2 miliar/tahun) membayar jasa desain grafis kepada CV Kreasi Visual sebesar Rp 5.000.000 pada 15 Januari 2026.
Langkah 1 — Buat Dokumen Bukti Potong Baru
- Di dashboard e-Bupot Unifikasi, klik "Buat Bukti Potong" → pilih "PPh Pasal 23/26".
- Isi Masa Pajak: Januari 2026.
- Pilih Jenis Pajak: PPh Pasal 23.
Langkah 2 — Isi Data Penerima Penghasilan
- Masukkan NPWP lawan transaksi (CV Kreasi Visual). Sistem Coretax akan otomatis menarik nama dan alamat jika NPWP valid.
- Pilih Status Objek Pajak: ✓ Memiliki NPWP (tarif normal 2%). Jika vendor tidak ber-NPWP, tarif otomatis berlipat menjadi 4% sesuai ketentuan.
Langkah 3 — Isi Detail Transaksi
- Pilih Kode Objek Pajak:
24-100-09(Imbalan Jasa Lainnya — untuk desain grafis yang masuk kategori jasa teknik/konsultansi sesuai PMK terkait). Pemilihan kode objek yang salah adalah penyebab penolakan #1 oleh sistem. - Isi Jumlah Penghasilan Bruto:
5.000.000 - PPh yang dipotong akan dihitung otomatis: 2% × Rp 5.000.000 = Rp 100.000
- Isi Tanggal Pemotongan: 15 Januari 2026.
- Isi Nomor Bukti Pemotongan — sistem Coretax akan generate otomatis dengan format standar. Jangan ubah manual kecuali ada instruksi khusus.
Langkah 4 — Verifikasi dan Simpan
- Review semua data → klik "Simpan".
- Status bukti potong berubah menjadi "Draft" — belum dikirim ke lawan transaksi.
Langkah 5 — Submit dan Kirim ke Lawan Transaksi
- Klik "Submit" atau "Posting" untuk mengunci dokumen. Setelah di-submit, nomor bukti potong resmi terbentuk dan tidak bisa diubah (hanya bisa dibatalkan dengan prosedur tertentu).
- Klik "Kirim ke Lawan Transaksi" — sistem akan mengirim notifikasi ke akun Coretax CV Kreasi Visual bahwa bukti potong sudah tersedia. Tidak perlu kirim PDF manual via email lagi.
- Untuk keperluan arsip atau permintaan vendor, klik "Cetak" → download PDF berformat resmi sesuai PER-24/PJ/2021.
Ringkasan perhitungan untuk skenario di atas:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai Jasa Bruto | Rp 5.000.000 |
| Tarif PPh 23 (ber-NPWP) | 2% |
| PPh 23 Dipotong | Rp 100.000 |
| Nilai Dibayarkan ke Vendor | Rp 4.900.000 |
| Deadline Setor | 10 Februari 2026 |
| Deadline Lapor SPT Masa | 20 Februari 2026 |
Kesalahan kode objek pajak bukan hanya membuat bukti potong ditolak — ia bisa memicu pemeriksaan atas seluruh SPT Masa periode berjalan.
5 Jebakan Umum yang Membuat Bukti Potong Ditolak Sistem
Ini yang membedakan admin pajak berpengalaman dari yang baru. Lima kesalahan ini, kalau terjadi menjelang deadline pelaporan, bisa sangat menyakitkan.
1. Kode Objek Pajak Salah
Ini penyebab error paling sering. Jasa konsultasi bisnis umum, jasa manajemen, dan jasa teknik punya kode berbeda. Solusi: download Daftar Kode Objek Pajak PPh Unifikasi dari situs DJP dan jadikan referensi tetap tim Anda. Kalau masih ragu, kode 24-100-09 (Jasa Lainnya) sering digunakan sebagai fallback — tapi konsultasikan dengan konsultan pajak untuk transaksi berulang nilainya besar.
2. NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid atau Belum Dipadankan Sistem Coretax menolak NPWP 15 digit lama yang belum dipadankan dengan NIK. Minta vendor Anda untuk mengecek status pemadanan NPWP-nya. Untuk vendor tanpa NPWP, pilih opsi yang sesuai di sistem — jangan kosongkan field ini karena sistem akan error.
3. Tanggal Pemotongan Lebih Baru dari Tanggal Pembayaran Ini kesalahan logika yang sering terjadi saat input buru-buru: tanggal di bukti potong harus sama atau lebih awal dari tanggal pembayaran aktual. Sistem tidak selalu mendeteksi ini otomatis, tapi DJP bisa mempermasalahkannya saat pemeriksaan.
4. Submit Setelah Masa Pelaporan Ditutup Coretax memiliki locking mechanism — setelah Anda submit SPT Masa, Anda tidak bisa menambahkan bukti potong baru di masa yang sama. Kalau ada transaksi yang terlewat, Anda harus mengajukan pembetulan SPT yang prosesnya lebih panjang. Buat kebiasaan input bukti potong di awal bulan berikutnya, bukan H-1 deadline.
5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tidak Sesuai Kontrak Beberapa vendor mencantumkan harga sudah termasuk PPN di invoice — padahal DPP PPh 23 dihitung dari nilai jasa sebelum PPN. Jika invoice Rp 5.500.000 (sudah termasuk PPN 11%), maka DPP PPh 23 adalah Rp 5.000.000. Masukkan angka yang salah, dan selisih pajaknya jadi temuan.
So what untuk bisnis Anda? Buat checklist verifikasi 5 poin ini setiap kali staf admin akan submit bukti potong. Satu kesalahan yang terdeteksi sebelum submit jauh lebih murah daripada pembetulan SPT atau risiko STP yang muncul 2 tahun kemudian.
Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Setelah Semua Bukti Potong Dibuat
Setelah semua bukti potong di masa tersebut sudah di-submit dan ter-posting, langkah terakhir adalah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
- Di menu Coretax, pilih "SPT Masa" → "PPh Unifikasi".
- Pilih masa pajak yang akan dilaporkan (contoh: Januari 2026).
- Sistem akan otomatis menarik seluruh bukti potong yang sudah di-posting di masa tersebut — verifikasi jumlahnya sesuai dengan transaksi aktual.
- Periksa total PPh yang dipotong sesuai dengan yang sudah disetor via SSP/kode billing.
- Klik "Submit SPT" — tanda terima pelaporan (BPS/LPAD) akan tergenerate otomatis dan tersimpan di sistem.
Denda keterlambatan lapor SPT Masa per periode (Pasal 7 UU KUP)
Menurut data BPS (2023), terdapat sekitar 64,2 juta unit usaha UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, proporsi yang sudah menggunakan sistem digital untuk administrasi pajak masih sangat kecil — artinya potensi denda kolektif akibat keterlambatan migrasi ke e-Bupot Unifikasi sangat signifikan di skala nasional.
So what untuk bisnis Anda? Proses pelaporan SPT Masa di Coretax jauh lebih cepat jika bukti potong sudah di-input dengan benar sejak awal — rata-rata bisa diselesaikan dalam 15-20 menit untuk pemotong dengan volume transaksi di bawah 20 bukti potong per bulan. Investasi waktu ada di awal, bukan di proses pelaporan akhirnya.
Tips Praktis Agar Proses e-Bupot Berjalan Lancar Setiap Bulan
- Buat template vendor: Di awal tahun, buat daftar semua vendor tetap lengkap dengan NPWP, kode objek pajak yang tepat, dan tarif. Salin template ini setiap bulan agar tidak perlu verifikasi ulang dari nol.
- Sinkronkan jadwal bayar vendor dengan siklus pajak: Bayar jasa di minggu pertama bulan berjalan → input bukti potong minggu yang sama → setor pajak paling lambat tanggal 10 → lapor paling lambat tanggal 20. Jangan tumpuk semua di akhir bulan.
- Aktifkan notifikasi email Coretax: Platform mengirim reminder deadline — pastikan email yang terdaftar aktif dipantau.
- Minta vendor update NPWP mereka: Vendor dengan NPWP belum dipadankan bukan hanya masalah mereka — itu jadi blocker Anda dalam membuat bukti potong yang valid.
- Arsip digital terstruktur: Simpan PDF bukti potong dan BPN setoran dalam folder terpisah per masa pajak. Format penamaan yang konsisten (contoh:
BP-PPh23-Jan2026-CVKreasiVisual.pdf) menghemat berjam-jam saat ada permintaan data dari KPP.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar wajib memotong PPh 23?
Ya, kewajiban memotong PPh 23 tidak bergantung pada omzet atau skema PPh Final PP 23/2018. Selama badan usaha Anda membayar jasa kepada pihak ketiga yang termasuk objek PPh 23, Anda wajib memotong dan menyetor — terlepas dari besarnya omzet tahunan.
Bagaimana jika vendor menolak dipotong PPh 23 dan meminta pembayaran penuh?
PPh 23 adalah kewajiban pemotong (pihak yang membayar jasa), bukan pilihan. Secara hukum, Anda tetap wajib menyetor 2% dari bruto ke kas negara meski tidak memotong dari pembayaran ke vendor. Artinya, biaya pajak tersebut menjadi tanggungan Anda sendiri. Solusi terbaik: negosiasikan harga jasa dengan vendor sudah memperhitungkan komponen pajak sejak awal kontrak.
Berapa lama bukti potong e-Bupot tersedia untuk diunduh oleh lawan transaksi?
Setelah Anda submit dan posting bukti potong di Coretax, lawan transaksi (penerima penghasilan) dapat langsung mengakses dan mengunduh bukti potong tersebut melalui akun Coretax mereka. Tidak ada batas waktu akses — dokumen tersimpan permanen di sistem DJP.
Apakah bisa membatalkan bukti potong yang sudah di-submit?
Bisa, tapi prosesnya tidak instan. Anda perlu mengajukan pembatalan atau pembetulan melalui mekanisme yang tersedia di Coretax dan menyertakan alasan yang valid. Jika bukti potong sudah masuk ke SPT Masa yang sudah dilaporkan, prosesnya menjadi pembetulan SPT. Ini alasan mengapa verifikasi sebelum submit sangat krusial.
Kapan sistem e-Bupot Unifikasi di Coretax resmi wajib digunakan untuk PPh 23?
DJP secara resmi mengimplementasikan Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan mulai 2025, dengan proses migrasi penuh dan kewajiban penggunaan yang berlaku efektif 2026. Pantau pengumuman resmi di pajak.go.id untuk update terkini karena tenggat implementasi dapat berubah sesuai kebijakan DJP.
Langkah Selanjutnya: Mulai Sebelum Sistemnya Memaksa Anda
Migrasi ke e-Bupot Unifikasi bukan sekadar adaptasi teknis — ini perubahan cara kerja tim administrasi keuangan Anda. Bisnis yang bersiap lebih awal akan menikmati proses yang lebih mulus; yang menunggu sampai deadline akan menghadapi antrian layanan KPP dan risiko denda keterlambatan.
Action items minggu ini:
- Cek status akun Coretax — login di coretaxdjp.pajak.go.id dan pastikan akun bisnis Anda aktif.
- Validasi NPWP semua vendor tetap — minta konfirmasi apakah NPWP mereka sudah dipadankan dengan NIK.
- Mapping kode objek pajak untuk semua jenis jasa yang Anda bayar secara rutin.
- Lakukan simulasi input satu bukti potong dummy untuk familiarisasi tim dengan antarmuka Coretax sebelum transaksi nyata.
- Integrasikan pencatatan jasa vendor ke dalam sistem keuangan digital Anda agar tidak ada transaksi yang lolos dari radar pemotongan.
Untuk UMKM yang ingin mengotomatiskan pencatatan transaksi jasa vendor, sinkronisasi dengan kewajiban PPh 23, dan memastikan tidak ada pemotongan yang terlewat, coba gratis di FirstJournal — platform akuntansi AI-first yang dirancang untuk skala operasional UMKM Indonesia.
Regulasi & Dasar Hukum:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 — Objek dan Tarif Pemotongan PPh atas Penghasilan dari Modal, Jasa, dan Kegiatan Tertentu
- PER-24/PJ/2021 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi
- PMK-231/PMK.03/2019 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP (sebagai dasar administrasi NPWP; diperbarui dalam ketentuan Coretax)
- UU KUP Pasal 7 — Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT
- PP 23/2018 — Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Tertentu (tarif PPh Final UMKM, sebagai konteks)
Data & Referensi Eksternal:
- Badan Pusat Statistik (BPS), 2023 — Data jumlah unit usaha UMKM Indonesia (64,2 juta unit)
- Katadata Insight Center, 2024 — Estimasi tingkat adopsi e-Bupot Unifikasi di segmen UMKM pemotong PPh 23
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — Panduan Teknis e-Bupot Unifikasi dan Coretax DJP 2025–2026 (pajak.go.id)



