PPh 22 untuk UMKM: Kapan Jadi Pemungut, Kapan Dipungut, dan Cara Kredit Pajaknya di SPT
Regulasi & Pajak

PPh 22 untuk UMKM: Kapan Jadi Pemungut, Kapan Dipungut, dan Cara Kredit Pajaknya di SPT

UMKM jual ke pemerintah? PPh 22 yang dipotong 1,5% bisa dikreditkan di SPT. Pelajari caranya + kelola bukti pungut di FirstJournal.

FJFirstJournal Editorial·17 Juli 2026·11 menit baca
PPh 22 UMKMpajak pasal 22pemungut PPh 22kredit pajak PPh 22 SPTPPh 22 bendaharawan pemerintah

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Satu angka yang jarang disebut dalam diskusi pajak UMKM: Rp 0 — jumlah yang diklaim kembali oleh UMKM yang kehilangan bukti pungut PPh 22 dari bendahara pemerintah. Bukan karena pajaknya tidak ada, tapi karena dokumennya tidak pernah mereka minta, tidak pernah dicatat, dan akhirnya hangus saat rekonsiliasi SPT.

PPh Pasal 22 adalah salah satu pajak yang paling sering muncul di transaksi UMKM dengan instansi pemerintah — tapi juga salah satu yang paling sering disalahpahami. Pemilik usaha menerima pembayaran yang sudah dipotong, tidak tahu itu apa, dan tidak pernah mengkreditkannya. Akibatnya, mereka membayar pajak dua kali tanpa sadar.


Jawaban Singkat

PPh 22 untuk UMKM: Kapan Jadi Pemungut, Kapan Dipungut, dan Cara Kredit Pajaknya di SPT

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka atas transaksi tertentu — termasuk saat UMKM menjual barang ke instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD. Jika Anda menjual barang ke bendahara pemerintah dan pembayaran Anda dipotong PPh 22, pajak itu bukan hilang — itu adalah kredit pajak yang bisa Anda kurangkan dari total PPh terutang di SPT Tahunan. Di FirstJournal, bukti pungut PPh 22 bisa dicatat langsung saat input transaksi sehingga tidak ada yang terlewat saat rekonsiliasi akhir tahun.


Apa Itu PPh 22 dan Siapa yang Memungutnya dari UMKM?

Berdasarkan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP 2021), PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas transaksi pembelian barang atau kegiatan di bidang impor.

Untuk UMKM, ada tiga situasi paling umum di mana Anda akan dipungut PPh 22 — bukan memungut:

1. Menjual barang ke instansi pemerintah (bendaharawan) Bendahara pemerintah pusat dan daerah wajib memungut PPh 22 atas setiap pembelian barang yang nilainya melebihi Rp 2.000.000 per transaksi. Tarifnya 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Dasar hukumnya: PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan atas PMK 231/PMK.03/2001.

2. Menjual barang ke BUMN atau BUMD tertentu BUMN yang ditunjuk DJP — seperti Pertamina, PLN, PT Telkom, dan daftar lengkapnya di lampiran PMK 92/2019 — juga wajib memungut PPh 22 atas pembelian barang dari vendor termasuk UMKM. Tarif: 1,5% dari harga pembelian.

3. Mengimpor barang Jika UMKM Anda mengimpor barang, PPh 22 impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai saat barang masuk ke Indonesia. Tarifnya bervariasi: 2,5% dari nilai impor (dengan Angka Pengenal Importir/API) atau 7,5% (tanpa API). Ini relevan untuk UMKM yang membeli bahan baku atau produk jadi dari luar negeri.

UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan tarif PP 23/2018 (PPh Final 0,5%) tetap bisa kena pungut PPh 22 dari bendahara pemerintah. Kedua pajak ini terpisah — PPh Final atas omzet tidak menghapus kewajiban PPh 22 yang dipungut di transaksi.

So what untuk bisnis Anda? Setiap kali Anda mengirim barang ke instansi pemerintah atau BUMN dan menerima pembayaran yang sudah dikurangi, minta segera bukti pemungutan PPh 22 (Formulir SSP atau bukti pungut elektronik). Dokumen ini adalah aset pajak Anda — nilainya setara dengan uang yang dipotong.


Kapan PPh 22 Bisa Dikreditkan dan Kapan Bersifat Final?

Ini yang paling sering membingungkan — dan paling mahal kalau salah diperlakukan.

1,5%

tarif PPh 22 yang dipungut bendaharawan pemerintah atas pembelian barang dari UMKM — bisa dikreditkan di SPT Tahunan

Sumber: PMK 92/PMK.03/2019 (2019)

PPh 22 yang DAPAT dikreditkan (tidak final):

Untuk sebagian besar transaksi UMKM, PPh 22 yang dipungut bendaharawan pemerintah atau BUMN bukan pajak final — artinya bisa dikurangkan dari total PPh terutang di SPT Tahunan. Ini berlaku untuk:

  • UMKM berbentuk Badan (PT, CV, Firma) yang menggunakan tarif PPh Badan normal Pasal 17 UU PPh
  • UMKM berbentuk Orang Pribadi yang sudah keluar dari rezim PP 23/2018 (omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar, atau memilih keluar)
  • Importir barang dengan API yang melaporkan penghasilan dari kegiatan impor di SPT normal

PPh 22 yang bersifat FINAL:

Berdasarkan PMK 92/PMK.03/2019, PPh 22 bersifat final untuk transaksi tertentu, termasuk:

  • Penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU
  • Penjualan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian tertentu
  • Penjualan emas batangan dan perhiasan emas oleh produsen/toko emas (tarif berbeda)

Jika bisnis Anda tidak masuk kategori di atas, hampir pasti PPh 22 yang Anda bayarkan dapat dikreditkan.

So what untuk bisnis Anda? Cek apakah UMKM Anda masuk rezim PPh Final 0,5% (PP 23/2018) atau tarif umum PPh Badan/OP. Jika masih di rezim PP 23/2018, PPh 22 yang dipungut tetap dapat dikreditkan terhadap PPh Final yang terutang berdasarkan omzet — tapi mekanismenya berbeda dan perlu dicatat terpisah. Konsultasikan posisi ini ke konsultan pajak atau tim akuntansi Anda sebelum mengisi SPT.


Cara Mengkreditkan PPh 22 di SPT Tahunan: Step-by-Step dengan Angka Nyata

Bukti pungut PPh 22 yang tidak diklaim adalah uang yang Anda relakan ke negara secara sukarela — padahal itu hak Anda sebagai wajib pajak.

Mari kita ikuti perhitungan konkret.

Skenario: CV Maju Bersama, distributor alat tulis kantor di Surabaya, omzet Rp 3,2 miliar per tahun. Selama 2024, CV ini menjual ke beberapa instansi pemerintah dan memilih menggunakan tarif PPh Badan normal (bukan PP 23/2018).

Data sepanjang 2024:

  • Total penjualan ke bendahara pemerintah: Rp 480.000.000
  • PPh 22 yang dipungut: Rp 480.000.000 × 1,5% = Rp 7.200.000
  • Laba bersih fiskal (setelah koreksi): Rp 95.000.000
  • PPh Badan terutang (tarif 22%): Rp 95.000.000 × 22% = Rp 20.900.000

Perhitungan kredit pajak di SPT Tahunan Badan (Formulir 1771):

KomponenJumlah
PPh Badan terutangRp 20.900.000
Dikurangi: Kredit PPh 22 (bukti pungut)(Rp 7.200.000)
Dikurangi: Angsuran PPh 25 (jika ada)(Rp 6.000.000)
PPh kurang bayar (PPh 29)Rp 7.700.000

Tanpa mengkreditkan PPh 22 yang Rp 7.200.000 itu, CV Maju Bersama akan membayar Rp 7.200.000 ekstra yang sebenarnya bukan haknya. Dalam satu tahun, angka ini setara dengan gaji satu karyawan administrasi selama 6 bulan.

Cara pengisian di SPT:

  1. Kumpulkan semua bukti pemungutan PPh 22 dari setiap bendahara pemerintah. Satu transaksi = satu bukti pungut.
  2. Rekapitulasi total: jumlahkan seluruh PPh 22 yang dipungut sepanjang tahun pajak.
  3. Masukkan ke Lampiran III SPT 1771 (untuk Badan) atau Lampiran Kredit Pajak SPT 1770 (untuk OP), pada baris "Kredit Pajak PPh Pasal 22".
  4. Pastikan total angka di Lampiran III sama dengan total bukti pungut yang Anda miliki secara fisik/elektronik.
  5. Jika ada selisih antara yang tercatat DJP dengan yang Anda laporkan, DJP bisa menolak kredit — inilah pentingnya menyimpan setiap lembar bukti pungut.
Sejak implementasi sistem DJP Online yang terintegrasi, beberapa bendahara pemerintah sudah menerbitkan bukti pungut elektronik melalui sistem e-Bupot. Pastikan Anda memiliki akses ke portal DJP Online untuk mengunduh bukti pungut elektronik ini — jauh lebih aman dari kertas yang bisa hilang.

Kesalahan Paling Mahal yang Dilakukan UMKM soal PPh 22

Menurut data Katadata Insight Center (2023), lebih dari 47% UMKM Indonesia tidak memiliki sistem pembukuan yang terstruktur. Dampaknya langsung ke pengelolaan dokumen pajak: bukti pungut PPh 22 tidak diarsipkan, tidak direkonsiliasi, dan akhirnya tidak dikreditkan.

47%

UMKM Indonesia tidak punya sistem pembukuan terstruktur

Berikut kesalahan paling umum — dan paling mahal:

1. Tidak meminta bukti pungut saat transaksi selesai Bendahara pemerintah wajib menerbitkan bukti pungut — tapi bukan berarti mereka selalu proaktif memberikannya. UMKM harus aktif meminta. Kalau tidak diminta di hari yang sama atau satu dua hari setelahnya, sering kali sulit dilacak belakangan karena rotasi petugas.

2. Menganggap PPh 22 sudah "selesai" karena sudah dipotong Pajak yang dipotong bukan berarti kewajiban pajak Anda selesai — tapi juga bukan berarti Anda rugi. Itu adalah uang yang sudah dibayarkan ke negara atas nama Anda, dan Anda berhak mengkreditkannya.

3. Salah rezim pajak: menggabungkan PPh Final dan kredit PPh 22 UMKM yang masih di bawah PP 23/2018 sering keliru memasukkan PPh 22 sebagai kredit terhadap PPh Badan padahal basis pajaknya berbeda. Ini bisa memicu koreksi DJP saat pemeriksaan.

4. Kehilangan bukti pungut kertas Audit pajak bisa mundur 5 tahun. Dokumen pajak yang hilang = klaim pajak yang tidak bisa dibuktikan = koreksi fiskal.

5. Tidak merekonsiliasi bukti pungut dengan buku penjualan Total bukti pungut yang dikumpulkan harus persis sama dengan 1,5% dari total penjualan ke pemerintah. Kalau ada selisih, ada transaksi yang belum dipungut atau buktinya hilang.

So what untuk bisnis Anda? Buat satu folder khusus — fisik maupun digital — untuk setiap bukti pungut PPh 22 yang masuk. Rekonsiliasi bulanan: total bukti pungut harus cocok dengan tagihan yang sudah terbayar dari instansi pemerintah. Proses ini tidak butuh berjam-jam kalau sistemnya benar sejak awal.


Kapan UMKM Justru Menjadi Pemungut PPh 22?

Ini skenario yang lebih jarang tapi penting diketahui: UMKM bisa menjadi pemungut PPh 22 jika:

  1. UMKM ditunjuk sebagai Badan Usaha tertentu oleh DJP — misalnya distributor bahan bakar, agen farmasi, atau distributor semen dan baja yang termasuk dalam daftar Lampiran PMK 92/2019. Daftar ini spesifik dan terbatas.

  2. UMKM yang menjual ke sektor tambang, kehutanan, atau perkebunan yang merupakan rekanan dari badan usaha pemungut.

Untuk mayoritas UMKM retail, jasa, kuliner, dan distribusi umum: Anda hampir pasti berada di posisi dipungut, bukan memungut. Kecuali DJP secara eksplisit menunjuk usaha Anda sebagai pemungut melalui surat keputusan tertentu, Anda tidak perlu khawatir tentang kewajiban memungut PPh 22 dari pelanggan Anda.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap kena PPh 22?

Ya. PPh 22 tidak bergantung pada omzet tahunan Anda, melainkan pada jenis transaksinya. Jika Anda menjual barang ke bendahara pemerintah senilai lebih dari Rp 2.000.000 per transaksi, bendahara wajib memungut PPh 22 sebesar 1,5% — tidak peduli total omzet Anda berapa.

Bagaimana cara mendapatkan bukti pungut PPh 22 dari bendahara pemerintah?

Minta secara langsung kepada petugas keuangan/bendahara instansi setelah pembayaran dilakukan. Saat ini banyak instansi sudah menggunakan e-Bupot Unifikasi melalui sistem DJP Online — Anda bisa mengunduh bukti pungut digital di portal pajak.go.id menggunakan NPWP dan EFIN Anda.

Apakah PPh 22 yang dipungut bendahara pemerintah bisa dikembalikan (restitusi) jika lebih bayar?

Bisa, tetapi melalui mekanisme kelebihan pembayaran pajak di SPT Tahunan — bukan restitusi langsung. Jika total kredit pajak (PPh 22 + PPh 25 + kredit lain) melebihi PPh terutang, Anda bisa memilih restitusi atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya saat pelaporan SPT.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk kredit PPh 22?

Untuk Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak — berarti 30 April untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember. Kredit PPh 22 dilaporkan sekaligus dalam SPT tersebut. Untuk Orang Pribadi, batas waktunya 31 Maret.

Apakah bukti pungut PPh 22 yang hilang masih bisa diklaim?

Secara teknis, tanpa bukti pungut yang sah, DJP dapat menolak pengakuan kredit pajak saat pemeriksaan. Anda bisa meminta duplikat bukti pungut ke bendahara yang memungut — selama transaksinya tercatat di sistem mereka. Semakin lama ditunggu, semakin sulit mendapatkan duplikat karena rotasi petugas atau perubahan sistem pencatatan instansi.


Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan Sekarang

Pengelolaan PPh 22 yang baik bukan soal memahami regulasi semata — ini soal sistem pencatatan yang tidak memberi ruang untuk dokumen hilang atau kredit pajak yang terlewat.

Action items untuk UMKM:

  1. Audit bukti pungut tahun berjalan — berapa transaksi penjualan ke pemerintah/BUMN yang sudah terjadi, berapa bukti pungut yang sudah ada di tangan Anda?
  2. Buat SOP permintaan bukti pungut — setiap invoice yang ditujukan ke instansi pemerintah harus diikuti dengan reminder untuk meminta bukti pungut paling lambat 3 hari kerja setelah pembayaran diterima.
  3. Digitalkan semua bukti pungut — foto atau scan, simpan di cloud dengan penamaan sistematis (contoh: BP-PPh22_Kemendikbud_Jan2025_Rp3.6jt).
  4. Rekonsiliasi bulanan — cocokkan total bukti pungut yang diterima dengan 1,5% dari total penjualan ke pemerintah di bulan tersebut.
  5. Konsultasikan posisi rezim pajak Anda — apakah Anda di PPh Final (PP 23/2018) atau PPh umum? Ini menentukan cara mengkreditkan PPh 22, bukan apakah bisa dikreditkan.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan setiap invoice ke instansi pemerintah bisa ditandai langsung dengan status "PPh 22 dipungut" sehingga otomatis masuk ke laporan kredit pajak tanpa rekap manual di akhir tahun. Coba gratis di FirstJournal dan lihat berapa kredit pajak PPh 22 Anda yang selama ini belum diklaim.

Regulasi & Peraturan:

  • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 22
  • PMK Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah — dan peraturan induk PMK 231/PMK.03/2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali
  • PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Data & Riset:

  • Katadata Insight Center, UMKM dan Digitalisasi Keuangan, 2023 — data 47% UMKM tanpa pembukuan terstruktur

Sistem & Platform:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Portal e-Bupot Unifikasi — pajak.go.id
  • FirstJournal — software akuntansi AI-first untuk UMKM Indonesia, firstjournal.id

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Kredit Pajak bagi UMKM PKP: Cara Kreditkan Pajak Masukan agar PPN Tidak Jadi Beban Ganda
Regulasi & Pajak

Kredit Pajak bagi UMKM PKP: Cara Kreditkan Pajak Masukan agar PPN Tidak Jadi Beban Ganda

11 menit · 14 Juli 2026

PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun: Cara Hitung, Potong, dan Lapor yang Benar Sebelum Coretax Error
Regulasi & Pajak

PPh 21 Karyawan Resign di Tengah Tahun: Cara Hitung, Potong, dan Lapor yang Benar Sebelum Coretax Error

11 menit · 11 Juli 2026

Omzet UMKM Sudah Lewati Rp 4,8 Miliar: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Wajib PKP?
Regulasi & Pajak

Omzet UMKM Sudah Lewati Rp 4,8 Miliar: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Wajib PKP?

11 menit · 8 Juli 2026

← Kembali ke Blog