67% UMKM penerima KUR tidak pernah mencatat pinjaman mereka secara benar di pembukuan — dan sebagian besar baru menyadarinya ketika bank meminta laporan keuangan untuk pengajuan pinjaman berikutnya. Bukan karena mereka tidak rajin mencatat, tapi karena tidak ada yang pernah mengajari mereka jurnal double-entry yang tepat untuk setiap tahap pinjaman.
Artikel ini bukan tentang cara mengajukan KUR — itu sudah ratusan artikel. Ini tentang apa yang terjadi setelah dana cair: bagaimana mencatat Rp 500 juta yang masuk ke rekening Anda tanpa membuat laporan keuangan Anda kacau, bagaimana memisahkan cicilan pokok dari bunga setiap bulan, dan apa yang harus dilakukan di pembukuan saat Anda melunasi lebih cepat dari jadwal.
Jawaban Singkat

Pinjaman KUR dicatat sebagai Hutang Bank (liabilitas) di sisi kredit saat pencairan, dengan debit ke akun Kas atau Rekening Bank. Setiap cicilan dipecah menjadi dua komponen: pengurangan pokok hutang (debit Hutang Bank) dan beban bunga (debit Beban Bunga, kredit Kas). FirstJournal dapat mengotomasi splitting cicilan ini mulai dari plan Starter Rp 149.000/bulan, sehingga tidak ada lagi cicilan yang salah akun sebagai beban sepenuhnya.
Kenapa Pencatatan KUR Sering Salah — dan Akibatnya
UMKM penerima KUR tidak mencatat pinjaman secara benar di pembukuan
Kesalahan paling umum yang ditemukan pada pembukuan UMKM bukan salah angka — tapi salah klasifikasi akun. Banyak pemilik usaha mencatat seluruh cicilan pinjaman sebagai "biaya" atau "pengeluaran" di laporan laba rugi, padahal pembayaran pokok adalah pengurangan liabilitas di neraca, bukan beban.
Akibatnya? Laporan laba rugi menunjukkan kerugian yang sebenarnya tidak ada. Ketika bank menganalisis laporan keuangan untuk pengajuan KUR berikutnya, rasio profitabilitas terlihat buruk — dan pengajuan ditolak bukan karena bisnis tidak sehat, tapi karena pencatatan yang keliru.
total penyaluran KUR kumulatif per 2023, dengan lebih dari 37 juta debitur aktif
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2023)
So what? Jika Anda termasuk 37 juta debitur KUR aktif, kesalahan klasifikasi cicilan bisa berarti laporan keuangan Anda tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sesungguhnya. Sebelum mengajukan pinjaman tambahan atau laporan ke bank, pastikan pembukuan Anda sudah memisahkan pokok dan bunga dengan benar.
Struktur Akun yang Dibutuhkan Sebelum Mulai Mencatat
Sebelum membuat jurnal, siapkan akun-akun berikut di Chart of Accounts (CoA) pembukuan Anda. Ini berlaku baik untuk KUR Mikro (plafon s/d Rp 100 juta), KUR Kecil (Rp 100 juta–Rp 500 juta), maupun pinjaman bank komersial biasa.
Catatan PSAK: Berdasarkan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan (yang menggantikan PSAK 55 untuk entitas yang menerapkan SAK berbasis IFRS), pinjaman bank diklasifikasikan sebagai financial liability at amortised cost. Untuk UMKM yang menggunakan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) yang diterbitkan IAI, perlakuannya lebih sederhana: pinjaman dicatat sebesar jumlah yang diterima dan dikurangi setiap kali ada pembayaran pokok. Pedoman ini tertuang dalam Bab 9 SAK EMKM tentang Liabilitas.
Jurnal Pencairan KUR: Dari Dana Cair sampai Biaya Provisi
Skenario Contoh
Toko Bangunan Pak Hendra, Sidoarjo — omzet Rp 1,8 miliar/tahun, 7 karyawan — mendapat persetujuan KUR Kecil dari Bank BRI sebesar Rp 300.000.000 dengan tenor 36 bulan, bunga efektif 6%/tahun (sesuai skema bunga KUR 2024 berdasarkan regulasi terkini pemerintah), dan biaya provisi 0,5% = Rp 1.500.000.
Dana yang benar-benar cair ke rekening: Rp 300.000.000 − Rp 1.500.000 = Rp 298.500.000.
Jurnal 1: Saat Dana KUR Cair
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / Bank BRI | Rp 298.500.000 | — |
| Beban Provisi Bank | Rp 1.500.000 | — |
| Hutang Bank Jangka Panjang | — | Rp 300.000.000 |
Penjelasan:
- Kas dicatat sebesar dana yang benar-benar diterima (netto).
- Beban Provisi langsung diakui sebagai beban di periode pencairan — ini sesuai perlakuan SAK EMKM yang lebih sederhana.
- Hutang Bank dicatat sebesar nilai penuh pinjaman (gross), bukan netto.
Jurnal 2: Reklasifikasi Hutang Jangka Panjang ke Jangka Pendek (Awal Tahun / Saat Tutup Buku)
Saat menyusun laporan keuangan akhir tahun, bagian cicilan yang jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan harus dipindah ke akun Hutang Bank Jangka Pendek. Untuk pinjaman 36 bulan, cicilan pokok per bulan = Rp 300.000.000 ÷ 36 = Rp 8.333.333.
Cicilan pokok 12 bulan ke depan = Rp 8.333.333 × 12 = Rp 100.000.000:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Bank Jangka Panjang | Rp 100.000.000 | — |
| Hutang Bank Jangka Pendek | — | Rp 100.000.000 |
So what? Reklasifikasi ini bukan formalitas — bank dan investor membaca current ratio (aset lancar ÷ liabilitas lancar) untuk mengukur likuiditas Anda. Kalau hutang yang jatuh tempo tahun depan masih parkir di liabilitas jangka panjang, current ratio Anda terlihat terlalu bagus dan laporan menjadi menyesatkan.
Jurnal Cicilan Bulanan: Cara Memisahkan Pokok dan Bunga
Ini bagian yang paling sering salah. Setiap cicilan bulanan terdiri dari dua komponen yang harus dicatat di akun yang berbeda.
Cara Hitung Komponen Bunga (Metode Anuitas)
Untuk KUR dengan bunga efektif, gunakan rumus:
Bunga bulan ke-n = Sisa Pokok × Suku Bunga Efektif Tahunan ÷ 12
Cicilan bulan pertama Pak Hendra:
- Sisa pokok: Rp 300.000.000
- Bunga bulan 1: Rp 300.000.000 × 6% ÷ 12 = Rp 1.500.000
- Total cicilan anuitas (asumsi angsuran tetap): sekitar Rp 9.131.000 (dihitung dengan rumus anuitas)
- Komponen pokok bulan 1: Rp 9.131.000 − Rp 1.500.000 = Rp 7.631.000
Cicilan bulan kedua:
- Sisa pokok: Rp 300.000.000 − Rp 7.631.000 = Rp 292.369.000
- Bunga bulan 2: Rp 292.369.000 × 6% ÷ 12 = Rp 1.461.845
- Komponen pokok bulan 2: Rp 9.131.000 − Rp 1.461.845 = Rp 7.669.155
Jurnal Cicilan Bulanan
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Bank Jangka Pendek | Rp 7.631.000 | — |
| Beban Bunga Pinjaman | Rp 1.500.000 | — |
| Kas / Bank BRI | — | Rp 9.131.000 |
Lakukan jurnal ini setiap bulan dengan angka pokok dan bunga yang berubah mengikuti amortization schedule dari bank.
So what? Jika Anda hanya mencatat "Keluar Rp 9.131.000 — angsuran bank" tanpa memisahkan komponen, maka Rp 7.631.000 pokok yang seharusnya mengurangi hutang di neraca malah ikut masuk sebagai beban di laba rugi — menyebabkan laba bersih Anda terlihat lebih rendah dari realitanya setiap bulan, dan saldo hutang tidak pernah berkurang di pembukuan.
Jurnal Pelunasan Dipercepat dan Penghapusan Sisa Hutang
Ketika bisnis Pak Hendra membaik di bulan ke-18, ia memutuskan melunasi sisa pokok sekaligus. Berdasarkan amortization schedule, sisa pokok di bulan ke-18 adalah Rp 163.750.000. Bank mengenakan pinalti pelunasan dipercepat 1% = Rp 1.637.500.
Jurnal Pelunasan Dipercepat
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang Bank Jangka Panjang | Rp 63.750.000 | — |
| Hutang Bank Jangka Pendek | Rp 100.000.000 | — |
| Beban Pinalti Pelunasan | Rp 1.637.500 | — |
| Kas / Bank BRI | — | Rp 165.387.500 |
Setelah jurnal ini, saldo akun Hutang Bank harus menjadi Rp 0. Lakukan verifikasi: jumlahkan semua debit di akun Hutang Bank sepanjang tenor pinjaman — hasilnya harus sama persis dengan Rp 300.000.000.
Pembayaran pokok pinjaman bukan beban — ia adalah pelunasan hutang. Mencatatnya sebagai biaya operasional adalah salah satu kesalahan pembukuan paling mahal yang bisa dilakukan UMKM.
So what? Pinalti pelunasan dipercepat adalah beban nyata yang mengurangi laba. Untuk KUR, berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PMK Nomor 117/PMK.06/2023 tentang KUR, pelunasan dipercepat umumnya diperbolehkan — tapi praktik pengenaan pinalti bervariasi antar bank penyalur. Cek perjanjian kredit Anda sebelum melunasi lebih awal.
Perbedaan Perlakuan Akun: KUR Mikro vs KUR Kecil vs Pinjaman Komersial
Untuk pinjaman komersial di atas Rp 500 juta atau entitas yang menerapkan SAK Entitas Privat (SAK EP), biaya provisi yang material seharusnya diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif selama masa pinjaman — ini sesuai panduan PSAK 71. Tapi untuk mayoritas UMKM dengan SAK EMKM, pengakuan langsung sebagai beban sudah memadai.
Kesalahan Umum Pencatatan Pinjaman yang Harus Dihindari
- Mencatat seluruh cicilan sebagai beban operasional. Ini kesalahan terbesar. Komponen pokok adalah pelunasan hutang (mengurangi liabilitas di neraca), bukan biaya.
- Lupa reklasifikasi hutang jangka panjang ke jangka pendek saat tutup buku. Membuat current ratio Anda palsu dan laporan menjadi tidak bisa dipercaya.
- Mencatat dana KUR sebagai pendapatan. Dana pinjaman adalah liabilitas, bukan revenue. Ini akan menggelembungkan laba dan basis pajak Anda secara tidak benar.
- Tidak meminta amortization schedule dari bank. Tanpa ini, Anda hanya menebak-nebak berapa porsi pokok dan bunga setiap bulan.
- Menggunakan satu akun "Hutang Bank" tanpa pemisahan jangka pendek/panjang. Laporan neraca Anda tidak akan bisa dibaca oleh analis keuangan manapun.
- Lupa catat biaya asuransi kredit. Jika bank memotong premi asuransi jiwa/kredit di awal, catat sebagai Beban Asuransi atau Biaya Dibayar Dimuka — tergantung apakah manfaatnya untuk lebih dari satu periode.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah cicilan KUR harus dicatat setiap bulan meski pembayarannya otomatis dari rekening?
Ya, wajib. Pembayaran otomatis (autodebet) tidak otomatis tercatat di pembukuan Anda. Setiap bulan, input jurnal cicilan dengan memisahkan komponen pokok dan bunga sesuai jadwal angsuran dari bank. Rekonsiliasi mutasi rekening secara rutin untuk memastikan tidak ada cicilan yang terlewat.
Berapa tarif bunga KUR yang berlaku saat ini untuk perhitungan akuntansi?
Berdasarkan kebijakan pemerintah terbaru yang mengacu pada PMK Nomor 117/PMK.06/2023, bunga KUR Mikro dan KUR Kecil ditetapkan 6% efektif per tahun dengan subsidi pemerintah. Angka ini yang digunakan sebagai dasar perhitungan komponen bunga di jurnal cicilan Anda.
Bagaimana mencatat KUR jika digunakan untuk beli aset (mesin, kendaraan)?
Jurnalnya tetap sama di sisi penerimaan dana: debit Kas, kredit Hutang Bank. Kemudian buat jurnal terpisah untuk pembelian aset: debit Aset Tetap (Mesin/Kendaraan), kredit Kas. Kedua transaksi dicatat terpisah — sumber dana tidak mengubah klasifikasi aset yang dibeli.
Apakah bunga KUR yang dibayar bisa menjadi pengurang pajak?
Ya. Beban bunga pinjaman yang digunakan untuk kegiatan usaha adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam perhitungan PPh. Pastikan beban bunga dicatat terpisah di akun Beban Bunga Pinjaman — bukan digabung dengan cicilan pokok — agar mudah dilaporkan di SPT.
Apakah UMKM yang menggunakan norma penghitungan (PPh Final 0,5%) tetap perlu mencatat jurnal pinjaman dengan benar?
Ya. Meski perhitungan pajak Anda menggunakan PP 23/2018 (PPh Final 0,5% dari omzet), pembukuan yang benar tetap penting untuk analisis kesehatan bisnis, pengajuan pinjaman berikutnya, dan kewajiban laporan ke bank. Penggunaan PPh Final tidak membebaskan Anda dari kewajiban mencatat liabilitas secara akurat.
Langkah Aksi: Mulai Rapikan Pembukuan Pinjaman Anda
Mencatat pinjaman KUR dengan benar bukan soal ilmu akuntansi tinggi — ini soal tiga hal konkret:
- Minta amortization schedule dari bank Anda hari ini — dokumen ini adalah panduan cicilan per bulan yang sudah memisahkan pokok dan bunga.
- Buat akun Hutang Bank Jangka Pendek dan Jangka Panjang di Chart of Accounts pembukuan Anda, pisahkan dari akun hutang usaha biasa.
- Jangan pernah mencatat cicilan sebagai satu beban bulanan — selalu pecah menjadi dua jurnal: pengurangan pokok (neraca) dan beban bunga (laba rugi).
- Lakukan reklasifikasi hutang di setiap tutup buku tahunan — pindahkan cicilan 12 bulan ke depan ke Hutang Jangka Pendek.
- Rekonsiliasi saldo hutang bank setiap kuartal — bandingkan saldo akun Hutang Bank di pembukuan Anda dengan saldo outstanding di statement dari bank.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur yang paling banyak digunakan adalah pencatatan hutang bank dengan splitting otomatis antara komponen pokok dan bunga. Jika Anda ingin jurnal cicilan KUR Anda terisi otomatis setiap bulan tanpa harus menghitung manual, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi & Standar:
- PMK Nomor 117/PMK.06/2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PSAK 71: Instrumen Keuangan (IAI, berlaku efektif 2020 untuk entitas tertentu)
- SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), edisi 2018
- SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat) — IAI
Data & Riset:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI — Laporan Penyaluran KUR 2023 (data penyaluran kumulatif Rp 460 triliun, 37 juta debitur)
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) — Pedoman Akuntansi UMKM dan Panduan Implementasi SAK EMKM



