Baru dapat SKT PKP dari KPP dan bingung harus mulai dari mana? Satu hal yang pasti: faktur pajak pertama Anda harus dibuat melalui e-Faktur 4.0 — dan kabar baiknya, versi terbaru ini sudah berbasis web, tidak perlu install aplikasi desktop lagi seperti e-Faktur 3.0 yang selama ini bikin pusing admin pajak di mana-mana.
Apa Bedanya e-Faktur 4.0 vs e-Faktur 3.0?
Admin pajak yang sudah terbiasa dengan e-Faktur 3.0 pasti familiar dengan ritual: download installer, update patch tiap beberapa bulan, error karena database PostgreSQL lokal korup, belum lagi masalah kompatibilitas Windows. e-Faktur 4.0 membuang semua kerumitan itu.
Sampai 2025, DJP masih memberikan masa transisi. PKP lama yang belum migrasi ke e-Faktur 4.0 bisa mengalami kendala saat minta NSFP baru via e-Nofa. Segera migrasi sebelum ada batas waktu resmi.
Dasar hukum utama penggunaan faktur pajak elektronik saat ini adalah PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang mewajibkan seluruh PKP menggunakan e-Faktur dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Keluaran.
Langkah 1: Minta Sertifikat Elektronik DJP
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah "tanda tangan digital" Anda sebagai PKP — tanpanya, Anda tidak bisa login ke e-Faktur 4.0 maupun meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) via e-Nofa. Ini bukan opsional.
Syarat Dokumen
Datang langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan membawa:
- Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik (ambil di KPP atau download di pajak.go.id)
- Softcopy passphrase yang Anda pilih sendiri (minimal 8 karakter, kombinasi huruf-angka)
- KTP asli + fotokopi pengurus/direktur yang NPWP-nya tercantum sebagai penandatangan SPT
- Surat Kuasa bermaterai kalau yang datang bukan pengurus langsung
Proses di KPP
Petugas akan memverifikasi identitas dan mengunggah data ke sistem DJP. Sertifikat biasanya langsung jadi di hari yang sama — aktif selama 2 tahun, lalu wajib diperbarui. Catat tanggal kadaluarsa di kalender Anda sekarang, karena sertifikat kadaluarsa = tidak bisa bikin faktur.
Sertifikat Elektronik adalah kunci masuk seluruh sistem perpajakan digital DJP. Satu PKP, satu sertifikat — jaga file .p12-nya seperti menjaga kata sandi bank.



