Penjualan di toko fisik relatif sederhana: barang keluar, uang masuk, selesai. Tapi ketika bisnis Anda sudah masuk marketplace seperti Shopee atau Tokopedia, ada setidaknya 4–6 komponen transaksi dalam satu pesanan — biaya admin, kode promo pihak platform, ongkir yang di-cover seller, potongan pajak — dan semua itu butuh perlakuan jurnal yang berbeda. Kesalahan mencatat salah satu komponen ini bisa bikin laporan laba rugi Anda meleset jutaan rupiah per bulan.
Dasar Hukum: Kapan Pendapatan Diakui?
Sebelum bicara format, penting untuk sepakat dulu soal timing pengakuan pendapatan. PSAK 23 (Pendapatan) mengatur bahwa pendapatan dari penjualan barang diakui ketika risiko dan manfaat kepemilikan secara signifikan telah berpindah kepada pembeli — bukan saat uang diterima, dan bukan saat pesanan dibuat.
Untuk toko offline, itu berarti saat barang diserahkan di kasir. Untuk toko online, prinsip yang sama berlaku: pendapatan diakui saat barang diterima pembeli (delivered), bukan saat pembayaran masuk ke akun marketplace, dan bukan saat pembeli check out.
Di lapangan, sebagian besar UMKM mengambil pendekatan praktis: mengakui pendapatan saat dana dicairkan marketplace (karena itu juga saat risiko retur sudah lewat dan dana sudah pasti diterima). Pendekatan ini bisa diterima selama konsisten diterapkan setiap periode.
4 Format Jurnal Penjualan yang Wajib Anda Kuasai
1. Penjualan Tunai di Kasir (POS)
Ini skenario paling sederhana. Pembeli bayar tunai, barang diserahkan langsung.
Contoh: Toko aksesoris di Surabaya, penjualan hari Senin total Rp 2.350.000 dari mesin kasir.
Tanggal Akun Debit Kredit
--------- ------------------------- ------------ ------------
15/01/25 Kas / Laci Kasir Rp 2.350.000
Pendapatan Penjualan Rp 2.350.000
(Penjualan tunai harian per struk POS #0115)
Kalau Anda juga mencatat HPP (Harga Pokok Penjualan) secara perpetual, tambahkan jurnal kedua:



