Jualan di Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop bukan berarti penghasilan Anda luput dari radar DJP. Sejak marketplace diwajibkan jadi Penyedia Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), setiap transaksi seller dilaporkan ke sistem perpajakan DJP — artinya data omzet Anda sudah ada di tangan fiskus sebelum Anda lapor SPT.
Bagaimana Marketplace Melaporkan Data Seller ke DJP
Berdasarkan PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce), marketplace yang beroperasi di Indonesia wajib:
- Mengumpulkan data transaksi setiap seller aktif di platform mereka
- Melaporkan data tersebut ke DJP secara periodik — termasuk nama, NPWP (kalau ada), dan total nilai transaksi
- Memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas jasa yang marketplace kenakan ke seller (seperti biaya layanan/komisi)
Yang perlu dipahami: marketplace tidak otomatis memotong PPh atas penghasilan penjualan Anda. Yang dipotong adalah PPh/PPN atas biaya jasa marketplace — bukan dari uang hasil jualan Anda. Seller tetap wajib hitung dan setor pajak atas penghasilan sendiri.
Seller aktif di marketplace Indonesia yang data transaksinya kini terpantau DJP (estimasi gabungan platform utama)
Apa yang Dipotong Marketplace, Apa yang Tidak
Yang Sudah Dipotong oleh Marketplace
Saat Anda membayar biaya layanan (service fee) atau komisi ke marketplace, di situ ada komponen pajak yang sudah dipotong:
- PPN 11% atas service fee — misalnya komisi Shopee 2% dari nilai transaksi, PPN dihitung dari komisi tersebut
- PPh Pasal 23 (2%) kalau marketplace memotong jasa tertentu yang memenuhi syarat
Contoh: Anda jual produk Rp 500.000, komisi platform 3% = Rp 15.000. PPN atas komisi = Rp 1.650. Ini yang sudah "selesai" dari sisi marketplace — bukan pajak atas Rp 500.000 penghasilan Anda.



