Jutaan reseller dan dropshipper Indonesia bayar pajak dengan cara yang salah — bukan karena tidak mau patuh, tapi karena hampir tidak ada panduan yang membahas model bisnis mereka secara spesifik.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 17 juta pelaku UMKM Indonesia terlibat dalam ekosistem perdagangan digital pada 2023, dan sebagian besar di antaranya beroperasi sebagai reseller atau dropshipper. Namun hampir semua panduan pajak UMKM yang beredar ditulis untuk penjual produk sendiri — bukan untuk mereka yang penghasilannya berasal dari selisih harga, komisi, atau fee penyaluran.
Jawaban Singkat

Reseller dan dropshipper di Indonesia wajib membayar PPh Final 0,5% dari omzet bruto jika omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar (berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022), dan wajib memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar. Penghasilan dihitung dari nilai penjualan penuh (bukan hanya selisih atau komisi), dan dilaporkan di SPT Tahunan dengan kode objek pajak penghasilan usaha. FirstJournal menyediakan fitur pencatatan otomatis untuk reseller dan dropshipper mulai dari plan gratis Rp 0/bulan, sehingga perhitungan omzet untuk dasar PPh bisa langsung akurat sejak transaksi pertama.
Kenapa Model Bisnis Reseller dan Dropshipper Punya Perlakuan Pajak yang Berbeda?
Sebelum bicara angka, penting untuk memahami mengapa DJP tidak memperlakukan reseller dan dropshipper sama seperti penjual biasa — karena secara hukum, posisi mereka berbeda.
Reseller membeli barang lebih dulu dari supplier, menyimpan stok, lalu menjualnya kembali. Dalam konteks perpajakan, reseller adalah pemilik barang pada saat transaksi terjadi. Penghasilan kena pajak reseller adalah seluruh nilai jual, bukan hanya keuntungan.
Dropshipper tidak menyimpan stok. Ia menerima pesanan dari pembeli, meneruskan ke supplier, dan supplier mengirim langsung ke pembeli. Ada dua model dropshipper yang punya implikasi pajak berbeda:
- Dropshipper komisi murni: Dropshipper hanya meneruskan pesanan dan menerima komisi dari supplier. Penghasilan kena pajak = nilai komisi yang diterima.
- Dropshipper selisih harga: Dropshipper menetapkan harga jual sendiri ke pembeli (lebih tinggi dari harga supplier), lalu membayar harga supplier dan mengkantungi selisihnya. Secara pajak, DJP memperlakukan ini seperti reseller — penghasilan kena pajak = seluruh nilai yang diterima dari pembeli, bukan hanya selisih.
So what? Jika Anda dropshipper dengan model selisih harga dan selama ini hanya melaporkan "keuntungan bersih" sebagai penghasilan, ada kemungkinan Anda salah hitung dasar PPh. Omzet Anda untuk keperluan PPh Final adalah total pembayaran dari pembeli, bukan margin Anda.
Kapan Reseller dan Dropshipper Kena PPh Final 0,5%, dan Kapan Tidak?
Batas omzet setahun untuk PPh Final UMKM 0,5% — di bawah angka ini, reseller dan dropshipper tidak wajib PPh badan/orang pribadi tarif umum
Sumber: PP No. 55 Tahun 2022 (2022)
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP No. 23 Tahun 2018), skema PPh Final UMKM berlaku dengan ketentuan:
| Kondisi | Tarif PPh | Dasar Pengenaan |
|---|---|---|
| Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun | 0,5% Final | Total omzet bruto |
| Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun | Tarif umum Pasal 17 (5%–35% orang pribadi, atau 22% badan) | Penghasilan neto |
| WP Orang Pribadi dengan omzet ≤ Rp 500 juta/tahun | 0% (tidak bayar PPh) | — |
| Badan (PT/CV) baru berdiri | Boleh pakai 0,5% maksimal 3 tahun pajak | Total omzet bruto |
Batasan waktu penggunaan PPh Final 0,5%:
- WP Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak
- CV/Firma/Koperasi: Maksimal 4 tahun pajak
- PT: Maksimal 3 tahun pajak
Setelah melewati batas waktu ini, reseller dan dropshipper wajib beralih ke tarif umum berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU HPP No. 7 Tahun 2021, dan wajib menyusun pembukuan lengkap — bukan sekadar pencatatan sederhana.
Alternatif untuk yang tidak pakai PPh Final: Bagi WP Orang Pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun atau memilih tidak memakai skema final, tersedia opsi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan PMK No. 164/PMK.03/2023. Untuk usaha perdagangan eceran online, norma yang berlaku bervariasi antara 20%–30% dari omzet bruto (tergantung kota/kabupaten domisili), dan dari hasil norma tersebut baru dikenakan tarif Pasal 17.
So what? Kalau Anda reseller yang sudah menjalankan bisnis lebih dari 7 tahun sebagai orang pribadi dan masih memakai 0,5%, Anda berpotensi salah skema pajak. Segera konsultasi dengan konsultan pajak untuk beralih ke skema yang benar sebelum masa SPT 2025 berakhir.
Cara Hitung PPh Reseller dan Dropshipper: Contoh Konkret dengan Angka
Mari kita gunakan dua skenario nyata.
Skenario A — Riani, Reseller Skincare di Shopee (Yogyakarta)
Riani adalah ibu rumah tangga yang menjalankan toko skincare di Shopee sejak 2022. Ia membeli produk dari distributor, menyimpan di rumah, lalu menjual dengan markup. Status: WP Orang Pribadi, baru 3 tahun pakai PPh Final.
Data tahun pajak 2025:
- Total penjualan (omzet bruto): Rp 380.000.000
- Harga pokok pembelian: Rp 240.000.000
- Keuntungan bersih: Rp 140.000.000
Perhitungan PPh Final:
- Cek apakah omzet ≤ Rp 500 juta → Ya, maka tidak ada PPh yang harus dibayar (threshold bebas PPh untuk orang pribadi)
- PPh terutang = Rp 0
Namun tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan melaporkan penghasilan dari usaha dan mencentang penggunaan skema PP 55/2022.
Skenario B — Dimas, Dropshipper Gadget via Instagram (Surabaya)
Dimas menjalankan akun Instagram yang menjual gadget impor. Ia tidak stok barang — ketika ada pembeli, ia order ke supplier di Jakarta, supplier kirim ke pembeli, dan Dimas ambil selisih harga.
Data tahun pajak 2025:
- Total yang dibayar pembeli ke Dimas: Rp 1.200.000.000
- Total yang Dimas bayar ke supplier: Rp 900.000.000
- Selisih/margin Dimas: Rp 300.000.000
Dasar PPh untuk Dimas (sesuai SE-62/PJ/2013): → Omzet bruto = Rp 1.200.000.000 (bukan Rp 300.000.000)
Perhitungan PPh Final 0,5%:
- Omzet bruto: Rp 1.200.000.000
- Threshold bebas: Rp 500.000.000
- Dasar pengenaan efektif: Rp 1.200.000.000 − Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000
- PPh terutang: Rp 700.000.000 × 0,5% = Rp 3.500.000
Dropshipper yang hanya melaporkan "margin" sebagai omzet — bukan total penjualan ke pembeli — berisiko kekurangan setor PPh dan terkena sanksi bunga 2% per bulan dari DJP.
Cara setor PPh Final bulanan: PPh Final 0,5% dibayar per bulan berdasarkan omzet bulan tersebut, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 (untuk PPh Final UMKM).
Kewajiban PPN Reseller dan Dropshipper: Kapan Wajib PKP?
Ini bagian yang sering diabaikan — terutama oleh reseller yang omzetnya tumbuh cepat lewat marketplace.
Berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU HPP No. 7 Tahun 2021, setiap pengusaha yang omzetnya melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN 11% dari setiap transaksi penjualan.
Kewajiban PKP untuk reseller dan dropshipper:
- Jika sudah PKP: wajib memungut PPN 11% dari pembeli, menerbitkan Faktur Pajak, dan melaporkan di SPT Masa PPN setiap bulan
- PPN yang dipungut dari pembeli bisa dikurangi dengan Pajak Masukan (PPN yang sudah dibayar saat membeli dari supplier PKP)
- Jika supplier bukan PKP dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak, reseller tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan
Yang sering keliru: Banyak reseller yang omzetnya sudah Rp 5–6 miliar tapi belum PKP karena mengira marketplace yang "urus pajak penjualan". Ini keliru. DJP bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi bunga untuk masa pajak yang terlewat.
So what? Pantau omzet Anda setiap kuartal. Jika proyeksi omzet tahunan mendekati Rp 4 miliar, mulai siapkan sistem faktur pajak dan konsultasikan pengukuhan PKP ke KPP domisili Anda — jangan tunggu sampai terlampaui.
Cara Lapor Pajak Reseller di SPT Tahunan: Kode yang Benar
Kesalahan paling umum reseller dan dropshipper saat lapor SPT Tahunan adalah mengisi kode objek pajak yang salah atau melaporkan omzet yang tidak sesuai.
Untuk WP Orang Pribadi yang pakai PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
Langkah pelaporan di e-Filing DJP Online:
- Gunakan Formulir 1770 (bukan 1770S atau 1770SS — form tersebut untuk karyawan)
- Di bagian Lampiran II, isi penghasilan yang dikenai pajak final → pilih kode "Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final PP 23/2018 (kini PP 55/2022)"
- Isi kolom Dasar Pengenaan Pajak dengan total omzet bruto (bukan keuntungan)
- Isi kolom PPh yang dipotong/dipungut dengan total setoran PPh Final yang sudah dibayar sepanjang tahun
- Di Lampiran III (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak / bukan objek pajak), jangan masukkan penghasilan usaha ini — sudah dilaporkan di Lampiran II
- Attach bukti setoran (SSP atau kode billing) sesuai bulan pembayaran
Untuk dropshipper model komisi murni (hanya terima fee dari supplier):
- Kode objek pajak penghasilan: gunakan kode penghasilan dari pekerjaan bebas atau komisi jika memang tidak ada unsur kepemilikan barang
- Jika komisi dipotong PPh 21 oleh supplier (karena dianggap sebagai tenaga ahli/agen), pastikan Bukti Potong sudah diterima dan diinput di SPT
Tips Praktis dan Kesalahan yang Sering Dilakukan Reseller & Dropshipper
Kesalahan #1: Melaporkan margin/keuntungan sebagai omzet. Omzet untuk PPh Final adalah nilai penuh yang diterima dari pembeli — termasuk ongkos kirim yang Anda bebankan ke pembeli, jika Anda yang terima ongkirnya.
Kesalahan #2: Tidak setor PPh bulanan, hanya lapor tahunan. PPh Final 0,5% wajib disetor per bulan. Jika hanya lapor tahunan tanpa setoran bulanan, Anda akan dikenai sanksi keterlambatan setor.
Kesalahan #3: Mengabaikan penghasilan dari beberapa platform. Jika Anda jualan di Shopee, Tokopedia, dan Instagram sekaligus, total omzet dari semua platform dijumlah untuk menentukan apakah sudah melampaui Rp 500 juta (threshold bebas) atau Rp 4,8 miliar (threshold PKP).
Kesalahan #4: Tidak menyimpan bukti transaksi. DJP mensyaratkan dokumen pendukung minimal 5 tahun. Screenshot order marketplace, mutasi rekening, dan invoice supplier adalah dokumen wajib simpan.
Tips praktis:
- Pisahkan rekening bank untuk bisnis dan pribadi — ini mempermudah rekonsiliasi omzet bulanan
- Catat setiap transaksi penjualan di hari yang sama — jangan tumpuk di akhir bulan
- Jika omzet sudah di atas Rp 300 juta/tahun, pertimbangkan menggunakan software akuntansi untuk otomatisasi pencatatan
- Simpan bukti setor PPh (kode billing terbayar) di folder digital per bulan untuk kemudahan lampiran SPT
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah dropshipper yang belum punya NPWP tetap kena pajak?
Ya. Kewajiban pajak melekat pada penghasilan, bukan pada kepemilikan NPWP. Namun tanpa NPWP, tarif PPh yang dikenakan bisa lebih tinggi (untuk PPh yang dipotong pihak lain). Sebaiknya daftarkan NPWP melalui DJP Online segera setelah memulai usaha.
Berapa omzet minimal sebelum reseller wajib bayar PPh?
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, WP Orang Pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final (tarif 0%). Di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dikenai 0,5% dari omzet yang melampaui Rp 500 juta.
Bagaimana cara lapor pajak reseller yang jualan di beberapa marketplace sekaligus?
Omzet dari semua platform dijumlah sebagai satu penghasilan usaha. Laporkan total kumulatif di SPT Tahunan Form 1770, Lampiran II. Tidak perlu pisah per platform — yang penting total omzet tercatat akurat.
Apakah ongkos kirim yang dibayar pembeli ke saya termasuk omzet yang kena pajak?
Jika ongkos kirim masuk ke rekening Anda (meski kemudian Anda teruskan ke jasa kurir), maka secara umum masuk sebagai bagian dari penerimaan bruto. Jika ongkir langsung dibayar pembeli ke jasa kurir dan tidak melalui rekening Anda, tidak termasuk omzet Anda. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk perlakuan yang paling tepat sesuai model bisnis Anda.
Kapan reseller wajib menerbitkan Faktur Pajak?
Reseller wajib menerbitkan Faktur Pajak hanya setelah dikukuhkan sebagai PKP — yaitu ketika omzet sudah melampaui Rp 4,8 miliar setahun. Sebelum PKP, tidak ada kewajiban Faktur Pajak atas penjualan.
Langkah Selanjutnya untuk Reseller dan Dropshipper yang Ingin Patuh Pajak
Kepatuhan pajak untuk reseller dan dropshipper bukan soal mau atau tidak — sebagian besar masalah berasal dari ketidaktahuan cara hitung dan cara lapor yang benar. Dengan memahami bahwa dasar PPh adalah omzet bruto (bukan keuntungan), bahwa PPh wajib disetor bulanan, dan bahwa threshold PKP berlaku untuk total omzet semua platform, Anda sudah selangkah lebih maju dari mayoritas pelaku usaha sejenis.
Action items konkret:
- Hitung omzet tahun berjalan dari semua platform dan rekening — pastikan angka ini yang menjadi dasar PPh Final Anda
- Cek status PPh Final — apakah Anda masih dalam batas 7 tahun (orang pribadi) atau sudah harus beralih ke tarif umum
- Setor PPh bulanan menggunakan kode akun 411128 / jenis setoran 420 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Pantau omzet kumulatif mendekati Rp 4,8 miliar untuk antisipasi kewajiban PKP
- Gunakan software akuntansi untuk otomasi pencatatan omzet per transaksi sehingga laporan pajak tidak perlu dihitung manual di akhir tahun
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk para reseller yang mulai membangun sistem pencatatan yang benar sejak awal. Jika Anda ingin pencatatan omzet otomatis yang langsung bisa jadi dasar laporan pajak, coba gratis di FirstJournal dengan plan permanen Rp 0/bulan.
Regulasi yang Dirujuk:
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (pengganti PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM 0,5%)
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- PMK No. 164/PMK.03/2023 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Perlakuan Pajak atas Transaksi e-Commerce
Data & Referensi Eksternal:
- Kementerian Koperasi dan UKM, Laporan Perkembangan UMKM Digital 2023 — data 17 juta pelaku UMKM digital
- DJP Kementerian Keuangan — ketentuan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 untuk PPh Final UMKM
- DJP Online (djponline.pajak.go.id) — panduan pengisian SPT Tahunan Form 1770
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar (IKPI) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.



