Rp 0 — itulah jumlah PPh 23 yang dipotong rata-rata franchisee UMKM saat membayar franchise fee pertamanya, bukan karena exempt, tapi karena tidak tahu bahwa pembayaran itu masuk objek pemotongan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa sektor waralaba lokal menjadi salah satu area dengan tingkat kepatuhan withholding tax terendah di segmen UMKM — bukan karena niat tidak bayar, tapi karena literasi perpajakan waralaba nyaris tidak pernah dikemas untuk dua sisi sekaligus.
Franchise kuliner, laundry kiloan, hingga minimarket kelontong kini bukan monopoli merek besar. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), lebih dari 70% dari sekitar 4.000 merek waralaba aktif di Indonesia pada 2023 adalah brand lokal dengan nilai franchise fee di bawah Rp 200 juta — skala UMKM murni. Dan di sinilah masalahnya: literatur pajak waralaba hampir selalu bicara dari sudut pandang franchisor korporasi besar atau franchise asing, meninggalkan ribuan UMKM tanpa panduan konkret.
Artikel ini membahas kewajiban pajak dari dua sisi secara paralel — franchisor lokal dan franchisee UMKM — lengkap dengan skema hitung, kapan wajib potong, kapan wajib pungut, dan cara lapor di sistem Coretax 2026.
Jawaban Singkat

Franchise fee kena dua pajak sekaligus: PPh 23 sebesar 2% dipotong oleh franchisee saat membayar ke franchisor (jika franchisee adalah badan atau orang pribadi yang ditunjuk), dan PPN 11% dipungut oleh franchisor PKP atas jasa yang diberikan. Royalti waralaba yang dibayar berulang juga masuk objek PPh 23 tarif 15% jika dibayarkan kepada penerima yang bukan badan. Keduanya harus dilaporkan melalui Coretax 2026 — SPT Masa PPh 23/26 oleh franchisee yang memotong, dan Faktur Pajak oleh franchisor PKP. FirstJournal mendukung pencatatan jurnal otomatis untuk kedua sisi transaksi ini, termasuk jurnal withholding tax, mulai dari plan Free Rp 0/bulan.
Apa Bedanya Franchise Fee dan Royalti dalam Konteks Pajak Waralaba Lokal?
Sebelum masuk ke angka, penting meluruskan dua istilah yang sering dicampur aduk — karena perlakuan pajaknya berbeda.
Franchise fee (atau initial fee) adalah pembayaran satu kali di awal perjanjian waralaba: franchisee membayar sejumlah uang kepada franchisor sebagai "hak masuk" untuk menggunakan sistem bisnis, merek, dan dukungan operasional. Ini adalah kompensasi atas jasa yang diberikan franchisor.
Royalti adalah pembayaran berulang — biasanya persentase dari omzet (rata-rata 3%–8% untuk waralaba lokal) — yang dibayarkan franchisee setiap bulan atau kuartal sebagai imbalan atas penggunaan merek, formula, dan sistem yang sedang berjalan.
Mengapa perbedaan ini krusial secara pajak?
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 3, royalti adalah objek PPh 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto. Sementara franchise fee — yang secara substansi lebih dekat ke imbalan jasa teknis/manajemen — dikenakan PPh 23 tarif 2% dari jumlah bruto. Perbedaan 13 poin persentase ini bisa sangat material untuk bisnis berskala ratusan juta rupiah.
Penentuan apakah suatu pembayaran adalah "royalti" atau "franchise fee" bukan sekadar soal nama di kontrak. DJP dapat merekarifikasi berdasarkan substansi ekonomi. Jika franchise fee mengandung komponen pengalihan hak merek yang berkelanjutan (bukan sekadar jasa setup), ada risiko DJP mengklasifikasikannya sebagai royalti. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk struktur kontrak yang tepat.
So What? Jika kontrak waralaba Anda hanya menyebut satu lump sum "biaya waralaba" tanpa memisahkan komponen jasa dan komponen royalti, Anda menanggung risiko reklasifikasi oleh pemeriksa pajak. Pisahkan dua komponen ini secara eksplisit di perjanjian — ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal penghematan tarif PPh yang signifikan.
Kewajiban Pajak Franchisee UMKM: Kapan Harus Potong, Berapa, dan ke Mana Setor?
tarif PPh 23 atas royalti waralaba yang sering luput dipotong franchisee UMKM
Sumber: UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 (2008, berlaku hingga 2026)
Sebagai franchisee, Anda bukan sekadar pihak yang membayar — Anda adalah pemotong pajak (withholding agent) yang wajib memotong PPh 23 saat membayar franchise fee atau royalti ke franchisor. Kewajiban ini berlaku jika franchisee adalah badan usaha (PT, CV, UD, Firma) atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Skema Hitung PPh 23 untuk Franchisee
Contoh kasus: Kopi Keliling Mas Rian, sebuah CV di Yogyakarta, membuka franchise dari brand kopi lokal "Seduh Nusantara". Detail transaksi:
- Franchise fee awal: Rp 50.000.000
- Royalti bulanan: 5% × omzet Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000/bulan
Perhitungan PPh 23 atas franchise fee:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Franchise fee (dasar pengenaan) | Rp 50.000.000 |
| Tarif PPh 23 (imbalan jasa) | 2% |
| PPh 23 yang dipotong | Rp 1.000.000 |
| Dibayarkan ke franchisor (net) | Rp 49.000.000 |
Perhitungan PPh 23 atas royalti bulanan:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Royalti bulanan (dasar pengenaan) | Rp 4.000.000 |
| Tarif PPh 23 (royalti) | 15% |
| PPh 23 yang dipotong | Rp 600.000 |
| Dibayarkan ke franchisor (net) | Rp 3.400.000 |
Catatan penting: Tarif 15% berlaku jika franchisor tidak memiliki NPWP. Jika franchisor tidak ber-NPWP, tarif menjadi 30% (dua kali lipat). Pastikan selalu minta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari franchisor Anda.
Alur Setor dan Lapor PPh 23
- Potong PPh 23 saat pembayaran dilakukan (atau saat terutang, mana lebih dahulu)
- Setor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya via kode billing di DJP Online / Coretax
- Laporkan SPT Masa PPh 23 melalui Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Buat dan serahkan Bukti Potong PPh 23 (Bupot) ke franchisor — ini adalah hak franchisor untuk mengkreditkan pajak di SPT Tahunannya
So What? Banyak franchisee UMKM membayar franchise fee secara penuh tanpa memotong — ini bukan berarti tidak ada kewajiban, tapi berarti franchisee harus menanggung sendiri PPh 23-nya (gross-up), yang secara ekonomi lebih mahal. Terapkan mekanisme potong dari hari pertama, dan minta bukti potong selalu diterbitkan tepat waktu.
Kewajiban Pajak Franchisor Lokal: PPN atas Franchise Fee dan Royalti
Ini sisi yang paling sering luput dari franchisor kecil-menengah: begitu omzet melewati Rp 4,8 miliar per tahun, franchisor wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN 11% atas setiap franchise fee dan royalti yang diterima.
Dasar hukumnya adalah UU PPN No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021: jasa waralaba termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga penyerahan jasa waralaba oleh PKP wajib dipungut PPN.
Apa yang Kena PPN dan Apa yang Tidak?
Skema Hitung PPN untuk Franchisor PKP
Melanjutkan contoh "Seduh Nusantara" sebagai franchisor PKP:
- Franchise fee yang diterima dari Mas Rian: Rp 50.000.000
- PPN yang harus dipungut: 11% × Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000
- Total tagihan ke franchisee: Rp 55.500.000
Namun franchisee hanya mentransfer Rp 49.000.000 (net setelah potong PPh 23 Rp 1.000.000). Lalu PPN Rp 5.500.000 tetap dibayar penuh oleh franchisee.
Jadi alur pembayaran lengkapnya:
- Franchisee transfer ke franchisor: Rp 49.000.000 (franchise fee - PPh 23)
- Franchisee transfer PPN ke rekening PPN (atau dibayar sekaligus ke franchisor yang kemudian menyetorkan): Rp 5.500.000
- Franchisor menerima nett: Rp 49.000.000 + Rp 5.500.000 = Rp 54.500.000
- Franchisor setor PPN Rp 5.500.000 ke kas negara, dan menerima kredit atas Bupot PPh 23 Rp 1.000.000 dari franchisee
Franchisor di Bawah PKP — Apakah Bebas PPN?
Franchisor yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun dan belum dikukuhkan sebagai PKP tidak wajib memungut PPN. Namun begitu omzet melewati threshold, pengukuhan PKP harus dilakukan — dan kewajiban PPN berlaku mundur dari tanggal seharusnya dikukuhkan.
Franchisor yang memiliki beberapa gerai atau franchisee dan mulai mendekati omzet Rp 4 miliar per tahun perlu mulai memonitor threshold PKP dengan cermat. Pengukuhan PKP yang terlambat berisiko dikenakan STP (Surat Tagihan Pajak) plus sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 14 UU KUP).
So What? Jika Anda adalah franchisor lokal dengan 5–10 franchisee dan franchise fee Rp 30–50 juta per outlet, total omzet dari franchise fee saja bisa menembus Rp 300–500 juta — belum termasuk royalti bulanan. Pantau posisi PKP Anda setiap kuartal, bukan tahunan.
Aspek Legal Waralaba yang Berdampak ke Pajak: STPW dan Kontrak yang Compliant
Pajak waralaba tidak bisa dipisahkan dari legalitas waralabanya. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchisor wajib memiliki:
- STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dari Kementerian Perdagangan
- Disclosure Document (Prospektus Penawaran Waralaba) yang mencakup proyeksi keuangan
- Perjanjian waralaba yang terdaftar
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019, franchisor wajib mendaftarkan perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.
Mengapa ini relevan untuk pajak? Karena DJP dalam proses pemeriksaan akan meminta:
- Salinan perjanjian waralaba (untuk verifikasi substansi pembayaran)
- STPW franchisor (legitimasi usaha)
- Rekap royalti yang dibayarkan per periode
Perjanjian waralaba tanpa STPW yang valid dapat mempersulit proses kredit pajak, karena DJP bisa mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut sebagai transaksi komersial.
Kontrak waralaba yang baik bukan hanya soal hak dan kewajiban bisnis — ia adalah dokumen pajak pertama yang akan diminta saat pemeriksaan.
So What? Pastikan perjanjian waralaba Anda menyebut secara eksplisit: (1) besaran franchise fee, (2) besaran royalti dan metode perhitungannya, (3) siapa menanggung beban PPh 23, dan (4) apakah harga sudah termasuk PPN atau belum (exclusive vs inclusive). Klausul ini akan menentukan siapa yang akhirnya menanggung beban pajak secara ekonomis.
Cara Lapor Pajak Franchise di Coretax 2026: Panduan Praktis Dua Sisi
Coretax — sistem administrasi pajak baru DJP yang mulai beroperasi penuh pada 2025–2026 — mengubah beberapa alur pelaporan. Berikut panduan paralel untuk franchisee dan franchisor:
Untuk Franchisee (Pemotong PPh 23)
Langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPh 23 di Coretax:
- Login ke Coretax (coretax.pajak.go.id) dengan NPWP dan passphrase
- Pilih menu Withholding Tax → SPT Masa PPh 23/26
- Input data pemotongan: NPWP franchisor, jumlah bruto, tarif, dan jumlah pajak dipotong
- Generate kode billing dari dalam Coretax dan bayar via bank/e-channel
- Upload Bukti Potong elektronik (e-Bupot) — Coretax sudah generate otomatis setelah input
- Submit SPT Masa — batas waktu tanggal 20 bulan berikutnya
Catatan khusus Coretax 2026: Bupot elektronik kini terintegrasi langsung dengan akun DJP franchisor — artinya franchisor sudah bisa melihat Bupot yang Anda terbitkan tanpa harus menunggu Anda mengirimkan fisiknya. Ini mengurangi risiko sengketa "Bupot tidak diterima."
Untuk Franchisor PKP (Faktur Pajak dan SPT Masa PPN)
- Login ke Coretax dan buat Faktur Pajak untuk setiap franchise fee/royalti yang ditagihkan
- Pilih kode transaksi yang tepat (umumnya 07 untuk penyerahan ke pemungut, atau 01 untuk penyerahan umum ke non-pemungut)
- Upload e-Faktur — di Coretax 2026, e-Faktur sudah terintegrasi penuh dalam satu platform
- Rekap Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan Faktur Pajak Masukan (FPM) otomatis terhitung
- Submit SPT Masa PPN setiap bulan — batas waktu akhir bulan berikutnya
Tarif PPh 23 franchise fee — bukan gratis, tapi sering dianggap tidak ada
Jurnal Akuntansi untuk Kedua Sisi
Di sisi franchisee saat membayar franchise fee Rp 50.000.000 + PPN Rp 5.500.000, dengan PPh 23 dipotong Rp 1.000.000:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Aset Tak Berwujud - Hak Waralaba | Rp 50.000.000 | — |
| PPN Masukan | Rp 5.500.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 54.500.000 |
| Utang PPh 23 | — | Rp 1.000.000 |
Di sisi franchisor saat menerima franchise fee:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Bank | Rp 49.000.000 | — |
| Piutang PPh 23 (klaim kredit) | Rp 1.000.000 | — |
| PPN Keluaran | — | Rp 5.500.000 |
| Pendapatan Franchise Fee | — | Rp 50.000.000 |
| Kas/Bank (terima PPN dari franchisee) | Rp 5.500.000 | — |
Tips Praktis dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi di Bisnis Waralaba Lokal
- Franchisee tidak memotong PPh 23 karena mengira hanya berlaku untuk perusahaan besar — padahal CV dan Firma juga wajib memotong
- Tarif PPh 23 salah — menggunakan 2% untuk royalti yang seharusnya 15%, atau sebaliknya
- Franchisor tidak menerbitkan Faktur Pajak karena merasa "masih kecil" padahal sudah melewati threshold PKP
- Security deposit ikut dikenakan PPN — padahal deposit yang bisa dikembalikan bukan objek PPN
- Kontrak tidak memisahkan franchise fee dan royalti — membuat fiskus sulit mengklasifikasikan dan berpotensi kena tarif tertinggi
- Lupa buat Bupot setelah bayar — tanpa Bupot, franchisor tidak bisa mengkreditkan pajak di SPT Tahunan
- Tidak monitor threshold PKP — omzet naik melewati Rp 4,8 miliar tapi lupa daftar PKP, kena sanksi mundur
Tips Praktis
- Selalu minta NPWP franchisor sebelum membayar franchise fee pertama — tanpa NPWP, tarif PPh 23 dobel jadi 30%
- Pisahkan rekening PPN di pembukuan agar mudah rekonsiliasi saat akhir masa pajak
- Catat tanggal terutang, bukan tanggal bayar — PPh 23 dan PPN terutang saat transaksi terjadi, bukan saat uang berpindah
- Minta FPP (Faktur Pajak Pengganti) jika ada koreksi harga royalti di kemudian hari — jangan hanya buat nota kredit tanpa revisi FP
- Simpan semua bukti potong minimal 10 tahun — sesuai ketentuan penyimpanan dokumen pajak
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah franchise fee untuk waralaba lokal kena PPh 23 jika franchisee adalah orang pribadi biasa?
Tidak otomatis. PPh 23 hanya wajib dipotong oleh pemotong yang ditunjuk: badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi) dan orang pribadi yang ditunjuk oleh DJP (biasanya melalui penerbitan surat penunjukan). Jika franchisee adalah orang pribadi biasa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, kewajiban PPh beralih menjadi tanggung jawab franchisor untuk melaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan. Namun jika franchisee berbentuk CV atau PT, wajib potong PPh 23.
Berapa tarif PPN atas royalti waralaba lokal yang dibayar franchisee setiap bulan?
PPN atas royalti waralaba adalah 11% dari nilai royalti bruto, berlaku sejak April 2022 sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021. Kewajiban memungut PPN hanya berlaku bagi franchisor yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar). Jika franchisor belum PKP, tidak ada kewajiban pungut PPN — tapi franchisee tetap wajib memotong PPh 23.
Bagaimana cara lapor pajak franchise di Coretax 2026 jika saya franchisee dengan 3 outlet berbeda?
Jika ketiga outlet beroperasi di bawah satu entitas hukum (satu NPWP), pelaporan SPT Masa PPh 23 cukup satu SPT yang mencakup semua pemotongan dari semua outlet. Coretax memungkinkan multi-input dalam satu masa pajak. Jika setiap outlet adalah badan hukum terpisah, masing-masing NPWP harus lapor sendiri-sendiri.
Apakah security deposit atau jaminan di awal kontrak waralaba juga kena PPN?
Tidak. Security deposit yang bersifat dapat dikembalikan (refundable) bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, sehingga tidak termasuk objek PPN. Namun jika deposit tersebut pada akhirnya dikonversi menjadi pembayaran franchise fee atau royalti, maka saat konversi itulah PPN terutang.
Kapan kewajiban pemotongan PPh 23 atas royalti waralaba dimulai — saat kontrak ditandatangani atau saat royalti dibayar?
Sesuai PMK 168/2023 dan prinsip umum PPh 23, kewajiban pemotongan timbul saat mana yang lebih dahulu antara: (a) saat pembayaran dilakukan, atau (b) saat penghasilan tersebut terutang (misalnya, tagihan royalti sudah jatuh tempo). Jika kontrak menyatakan royalti jatuh tempo tanggal 10 setiap bulan, maka PPh 23 sudah terutang pada tanggal 10 meskipun pembayaran dilakukan lebih lambat.
Action Items untuk UMKM Waralaba Lokal
Kewajiban pajak waralaba memang berlapis — PPh 23 dari sisi franchisee, PPN dari sisi franchisor — tapi semuanya bisa dikelola sistematis jika Anda tahu skemanya dari awal. Lima langkah prioritas:
- Audit kontrak waralaba Anda sekarang — pastikan franchise fee dan royalti terpisah secara nominal, dan ada klausul siapa menanggung pajak
- Verifikasi status NPWP dan PKP franchisor sebelum transaksi pertama — ini menentukan tarif pemotongan
- Set up sistem pembukuan yang memisahkan akun franchise fee, royalti, PPh 23 yang dipotong/terutang, dan PPN masukan/keluaran
- Daftarkan diri ke Coretax dan pastikan akses e-Bupot sudah aktif sebelum masa pajak pertama berjalan
- Monitor threshold PKP setiap kuartal — bukan hanya di akhir tahun — jika Anda sedang dalam pertumbuhan cepat
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk transaksi dengan komponen withholding tax dan PPN yang otomatis teridentifikasi dan dijurnal oleh AI FirstJournal tanpa input manual ganda. Jika Anda butuh sistem yang memahami kompleksitas pencatatan dua sisi transaksi waralaba, coba gratis di FirstJournal — mulai dari Rp 0/bulan, tanpa batas entri jurnal.
Regulasi dan Peraturan:
- UU PPh No. 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 3 tentang royalti sebagai objek pemotongan PPh 23
- UU PPN No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diubah oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Waralaba
- UU No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), khususnya Pasal 14 tentang sanksi keterlambatan
Data dan Referensi Industri:
- Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) — data jumlah merek waralaba aktif di Indonesia 2023
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — data kepatuhan withholding tax segmen UMKM
- DJP Online / Coretax (coretax.pajak.go.id) — sistem pelaporan pajak terintegrasi 2025–2026



