Tiga jenis pajak penghasilan — PPh 21, PPh 23, dan PPh 4(2) Final — memiliki objek dan mekanisme yang berbeda, tapi dalam praktik sehari-hari sangat mudah tertukar. Salah potong atau salah setor berarti Surat Tagihan Pajak (STP) yang bisa muncul saat pemeriksaan, lengkap dengan bunga 2% per bulan. Artikel ini memberi Anda decision tree praktis: "Saya bayar X ke Y — PPh apa yang dipotong?"
Mengapa Ketiganya Sering Tertukar?
Ketiganya sama-sama PPh, sama-sama dipotong oleh pembayar (withheld at source), dan sama-sama disetor ke kas negara. Bedanya ada di siapa penerimanya, apa objek penghasilannya, dan apakah sifatnya final atau tidak.
Kesalahan paling umum yang ditemukan di lapangan:
- Bayar honorarium desainer grafis freelance → dikenakan PPh 23 padahal seharusnya PPh 21
- Sewa ruko untuk kantor → disetor dengan kode PPh 23 padahal seharusnya PPh 4(2) Final
- Jasa konsultan dari PT → dipotong PPh 21 padahal seharusnya PPh 23
Setiap kesalahan di atas bukan sekadar salah kode — masing-masing punya tarif, kode billing, dan konsekuensi pelaporan yang berbeda.
PPh witholding yang paling sering tertukar di transaksi B2B dan B2P UMKM
Panduan Cepat: Tiga Pertanyaan Sebelum Potong PPh
Sebelum masuk ke detail masing-masing pajak, tanyakan tiga hal ini secara berurutan:
- Siapa penerimanya? — Orang pribadi atau badan usaha (PT/CV/Firma)?
- Apa objek pembayarannya? — Gaji/honor, jasa, sewa, atau dividen?
- Apakah objeknya masuk daftar final? — Sewa tanah/bangunan dan beberapa jenis tertentu langsung final.
Jawaban dari tiga pertanyaan ini menentukan jenis PPh-nya. Mari kita bahas satu per satu.
PPh 21: Untuk Orang Pribadi, Atas Penghasilan dari Pekerjaan atau Jasa
Siapa yang dikenakan: Orang pribadi — karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun tenaga ahli/freelance yang bekerja atas nama pribadi (bukan melalui badan usaha).
Dasar hukum utama: PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, yang berlaku mulai Januari 2024 menggantikan PER-16/PJ/2016.
Objek PPh 21 yang Paling Relevan untuk UMKM
- Gaji, upah, THR karyawan tetap maupun kontrak
- Honor tenaga ahli (desainer, akuntan, konsultan) yang berstatus individu
- Komisi agen/sales individu
- Upah harian pekerja lepas
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan:
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS): 411121 – 100 (untuk pegawai tetap).
PPh 23: Untuk Badan atau Orang Pribadi Tertentu, Atas Jasa & Modal
Siapa yang dikenakan: Badan usaha (PT, CV, Firma, koperasi) sebagai penerima penghasilan. Bisa juga orang pribadi untuk penghasilan tertentu seperti dividen dan bunga — tapi untuk konteks UMKM B2B, fokusnya adalah pembayaran jasa ke badan usaha.
Objek pph 23 yang paling sering ditemui di transaksi UMKM:
- Jasa konsultansi, manajemen, teknik yang disediakan oleh PT/CV
- Jasa desain, riset, iklan oleh vendor berbadan hukum
- Dividen yang dibayarkan ke badan
- Royalti, sewa selain tanah/bangunan (sewa kendaraan, sewa alat berat, sewa mesin)
Dasar hukum: PMK 141/2015 tentang jenis jasa lain yang menjadi objek PPh 23 — memuat daftar 62 jenis jasa yang wajib dipotong PPh 23.
Tarif PPh 23
Kode Akun Pajak: 411124. Kode Jenis Setoran bervariasi: 100 untuk dividen, 101 untuk bunga, 104 untuk jasa.
PPh 4(2) Final: Untuk Objek Tertentu, Tarif Flat, Tidak Bisa Dikreditkan
PPh 4(2) bersifat final — pajak yang dipotong langsung dianggap lunas, tidak masuk dalam perhitungan SPT Tahunan penerima. Untuk UMKM yang menyewa tempat atau memiliki omzet tertentu, ini yang paling sering keliru.
Objek PPh 4(2) yang relevan untuk UMKM:
- Sewa tanah dan/atau bangunan → tarif 10% dari nilai sewa bruto (PP 34/2017)
- Penghasilan dari usaha UMKM dengan omzet bruto s.d. Rp 4,8 miliar → tarif 0,5% dari omzet (PP 23/2018)
- Pengalihan hak atas tanah/bangunan → 2,5%
- Hadiah undian → 25%
Fokus: Sewa Tanah/Bangunan
Berdasarkan PP 34/2017, setiap pembayaran sewa atas tanah dan/atau bangunan — termasuk sewa ruko, sewa gudang, sewa kantor, sewa kios — dikenakan PPh 4(2) Final sebesar 10% dari nilai sewa bruto.
Kode Akun Pajak: 411128 – 403 (untuk sewa tanah/bangunan).
Decision Tree: PPh Apa yang Harus Saya Potong?
Gunakan alur berikut setiap kali Anda melakukan pembayaran:
Apakah objek pembayaran adalah sewa TANAH atau BANGUNAN?
├── YA → PPh 4(2) Final, tarif 10%, KAP 411128-403
└── TIDAK ↓
Apakah penerima adalah ORANG PRIBADI (bukan PT/CV)?
├── YA → PPh 21, tarif progresif, KAP 411121
└── TIDAK ↓
Apakah penerima adalah BADAN USAHA (PT/CV/Firma)?
└── YA → cek objeknya:
├── Dividen/bunga/royalti → PPh 23, tarif 15%
└── Jasa/sewa non-tanah → PPh 23, tarif 2%, KAP 411124
Aturan praktisnya sederhana: sewa gedung selalu PPh 4(2), bayar jasa ke orang = PPh 21, bayar jasa ke PT/CV = PPh 23. Tiga kalimat ini bisa selamatkan Anda dari STP.
Contoh Worked Example: Satu Bulan Transaksi di Warung Kopi B2B
Bayangkan Kopi Semesta, kedai kopi di Bandung dengan omzet sekitar Rp 300 juta per tahun. Dalam satu bulan, mereka melakukan pembayaran berikut:
Transaksi 1 — Sewa ruko (pemilik: Pak Hendra, pribadi)
- Nilai sewa bulanan: Rp 5.000.000
- Jenis PPh: PPh 4(2) Final (objek = bangunan, PP 34/2017)
- Tarif: 10%
- PPh dipotong: Rp 500.000
- Yang dibayar ke Pak Hendra: Rp 4.500.000
Transaksi 2 — Honor desainer logo (Budi, freelancer pribadi, ber-NPWP)
- Honor bruto: Rp 2.000.000
- Jenis PPh: PPh 21 (penerima = orang pribadi, jasa)
- PKP estimasi tahunan < Rp 60 juta → tarif efektif ≈ 5%
- PPh dipotong: Rp 100.000
- Yang dibayar ke Budi: Rp 1.900.000
Transaksi 3 — Jasa desain branding dari CV Kreatif Nusantara
- Nilai tagihan: Rp 8.000.000
- Jenis PPh: PPh 23 (penerima = badan usaha CV, jasa)
- Tarif: 2%
- PPh dipotong: Rp 160.000
- Yang ditransfer ke CV: Rp 7.840.000
Total PPh yang disetor ke DJP bulan tersebut:
- PPh 4(2): Rp 500.000 → KAP 411128-403
- PPh 21: Rp 100.000 → KAP 411121-100
- PPh 23: Rp 160.000 → KAP 411124-104
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Sewa bangunan disetor pakai kode PPh 23 — Ini kesalahan paling klasik. Sewa tanah/bangunan selalu PPh 4(2), tidak ada pengecualian.
- Honor ke freelancer individu dipotong PPh 23 — PPh 23 hanya untuk badan. Individu = PPh 21, titik.
- Tidak minta NPWP penerima — Tanpa NPWP, tarif naik 20%. Kumpulkan NPWP di awal onboarding vendor/karyawan.
- Tidak terbitkan Bukti Potong (Bupot) — Anda wajib menerbitkan Bupot dan menyerahkannya ke penerima. Tanpa Bupot, penerima tidak bisa kreditkan pajak di SPT mereka.
- Telat setor — Batas setor PPh 21 dan PPh 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. PPh 4(2) atas sewa disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya jika dipotong penyewa, atau saat menerima pembayaran jika disetor sendiri oleh yang menyewakan.
- Tidak pisahkan nilai jasa dari nilai material dalam satu tagihan — Jika invoice vendor mencampur jasa dan bahan, PPh 23 hanya dikenakan atas nilai jasa. Minta vendor pisahkan di invoice.
Tabel Ringkasan: PPh 21 vs PPh 23 vs PPh 4(2)
Kesimpulan: Action Items Setelah Baca Artikel Ini
- Audit transaksi bulan lalu — Cek semua pembayaran ke vendor, freelancer, dan pemilik sewa. Pastikan jenis PPh dan kode setornya sudah benar.
- Buat daftar vendor beserta status badan/pribadinya — Ini menentukan PPh 21 vs PPh 23 langsung di titik transaksi.
- Pisahkan rekening/pencatatan untuk setiap jenis PPh — Jangan campur kewajiban potong dalam satu akun "hutang pajak" tanpa label.
- Siapkan Bukti Potong setiap bulan — Bupot PPh 23 diterbitkan per transaksi; Bupot PPh 21 bisa dirangkum tahunan untuk karyawan tetap.
- Konsultasikan ke konsultan pajak jika ada transaksi hybrid — Misal: kontrak jasa sekaligus lisensi software dari PT asing memiliki treatment yang berbeda lagi.
Kalau ingin proses ini berjalan otomatis — dari kategorisasi transaksi, perhitungan PPh yang tepat, sampai generate Bukti Potong — software seperti FirstJournal dirancang untuk menangani logika pemotongan PPh 21, 23, dan 4(2) langsung dari input transaksi harian Anda, tanpa perlu hafal kode billing satu per satu.
- PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- PMK 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 34/2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 17 — Tarif Progresif, Pasal 23, Pasal 4 Ayat 2)
- Portal resmi Direktorat Jenderal Pajak: pajak.go.id



