Pajak atas Hadiah, Undian, dan Program Loyalitas UMKM: Siapa yang Wajib Potong, Tarif, dan Cara Lapor ke DJP
Regulasi & Pajak

Pajak atas Hadiah, Undian, dan Program Loyalitas UMKM: Siapa yang Wajib Potong, Tarif, dan Cara Lapor ke DJP

Undian & program loyalitas UMKM kena PPh 25% final. Pelajari siapa wajib potong, cara hitung, & lapor di Coretax. Kelola otomatis di FirstJournal.

FJFirstJournal Editorial·16 Agustus 2026·10 menit baca
pajak hadiah undian UMKMPPh 4 ayat 2 hadiahpajak program loyalitas bisniscara lapor pajak hadiah DJP 2026

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2023, Rina Kusumawati membuka kafe kecilnya di Surabaya — "Kopi Kencana" — dengan omzet bulanan sekitar Rp 85 juta. Untuk mendorong repeat order, ia meluncurkan program undian bulanan: pelanggan yang beli 10 kali dapat kupon undian berhadiah mesin kopi senilai Rp 4,5 juta. Program itu sukses. Lalu datang surat dari KPP setempat — karena Rina tidak pernah memotong dan menyetorkan PPh atas hadiah tersebut. Sanksi administrasi yang harus ia bayar: Rp 810.000 plus bunga, hanya untuk satu periode.

Rina bukan pengecualian. Ia hanyalah bagian dari ribuan UMKM yang menjalankan program promo berhadiah tanpa menyadari bahwa di balik setiap hadiah undian, ada kewajiban potong-setor-lapor yang melekat pada si penyelenggara — bukan pada pemenang.

Jawaban Singkat

Pajak atas Hadiah, Undian, dan Program Loyalitas UMKM: Siapa yang Wajib Potong, Tarif, dan Cara Lapor ke DJP

Ya, hadiah undian dari toko atau program promo UMKM kena pajak. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 2 huruf b, hadiah undian dikenai PPh final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah, dan yang wajib memotong serta menyetorkan pajak tersebut adalah penyelenggara undian — artinya UMKM pemilik program, bukan penerima hadiah. Kewajiban ini berlaku tanpa batasan omzet minimum: selama Anda menyelenggarakan undian berhadiah, Anda adalah pemotong pajak.


Mengapa UMKM Sering Luput: Beda Jenis Program Promosi, Beda Rezim Pajak

68%

UMKM menjalankan program promosi tanpa memahami kewajiban pajak atasnya

Kesalahan paling umum bukan karena UMKM tidak mau bayar pajak — melainkan karena mereka tidak tahu ada pajak yang harus dibayar. Dan kerumitannya bertambah karena tidak semua program promosi diperlakukan sama oleh DJP.

Empat jenis program promosi yang sering dijalankan UMKM — dan rezim pajaknya masing-masing:

Jenis ProgramDasar HukumTarifPemotong
Undian berhadiah (acak, lotere)PPh Pasal 4 ayat 2 huruf b25% final dari nilai brutoPenyelenggara undian (UMKM)
Hadiah sayembara / kompetisi prestasiPPh Pasal 21 / Pasal 26Tarif progresif PPh 21 (WP OP) atau 20% PPh 26 (WN Asing)Pemberi hadiah (UMKM)
Diskon, cashback tunai, voucherBukan objek PPh (bukan penghasilan)Tidak ada pemotongan PPh
Poin loyalitas yang ditukar hadiah barangPPh Pasal 21 / kondisionalTergantung nilai & mekanismePemberi (UMKM), jika ada unsur penghargaan kerja

Pembedaan ini krusial. Undian berbasis keberuntungan acak masuk ke rezim PPh Pasal 4 ayat 2 — bersifat final, artinya penerima tidak perlu lagi melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunannya. Sedangkan hadiah sayembara yang diberikan berdasarkan prestasi (lomba memasak, lomba foto, kontes desain) masuk ke PPh Pasal 21 untuk penerima warga negara Indonesia.

So what? Jika program Anda mengandung unsur acak — kupon, spin wheel, lucky draw — Anda otomatis masuk rezim PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 25%, tanpa pengecualian nilai. Jika program Anda berbasis prestasi atau pencapaian, cek apakah penerima adalah WNI atau WNA karena tarifnya berbeda signifikan.


Tarif dan Dasar Pengenaan: Cara Hitung PPh Hadiah Undian yang Benar

25%

tarif PPh final atas hadiah undian berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 2

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (2008)

Dasar hukum utamanya adalah UU PPh Pasal 4 ayat 2 huruf b jo. PMK-254/PMK.03/2008 tentang Pemotongan PPh atas Hadiah dan Penghargaan. PMK ini mengatur secara teknis mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.

Dasar pengenaan pajak (DPP): Nilai bruto hadiah — yaitu harga pasar wajar hadiah pada saat diserahkan. Jika hadiah berupa barang (bukan uang tunai), DPP adalah harga pasar barang tersebut. Jika berupa voucher belanja, DPP adalah nominal voucher.

Contoh Perhitungan Konkret: Kopi Kencana

Skenario: Kopi Kencana menyelenggarakan undian bulanan. Hadiah utama: 1 unit mesin kopi espresso, harga pasar Rp 4.500.000. Hadiah kedua: 3 voucher belanja masing-masing Rp 500.000.

Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

  1. Hadiah utama (mesin kopi):

    • DPP: Rp 4.500.000
    • PPh terutang: 25% × Rp 4.500.000 = Rp 1.125.000
  2. Hadiah kedua (3 voucher × Rp 500.000):

    • DPP total: Rp 1.500.000
    • PPh terutang: 25% × Rp 1.500.000 = Rp 375.000
  3. Total PPh yang wajib disetor Rina: Rp 1.500.000

Mekanisme: Karena hadiah berupa barang/voucher (bukan uang tunai), Rina tidak bisa "memotong" dari hadiah itu sendiri. Ada dua opsi yang diatur dalam PMK-254/PMK.03/2008:

  • Opsi A: Rina menanggung sendiri PPh sebesar Rp 1.500.000 (paling umum untuk UMKM)
  • Opsi B: Rina meminta pemenang membayar sendiri PPh-nya (jarang dipraktikkan, bisa merusak experience)
Jika hadiah berupa uang tunai, pemotongan lebih mudah: langsung potong 25% dari nominal sebelum diserahkan ke pemenang. Contoh: hadiah uang Rp 1.000.000 → pemenang menerima Rp 750.000, sisanya Rp 250.000 disetorkan ke kas negara.

So what? Mayoritas UMKM memilih menanggung PPh sendiri agar tidak mengurangi nilai hadiah yang dijanjikan kepada pemenang — dan ini sah secara hukum. Yang penting: nilai PPh yang ditanggung UMKM ini TIDAK boleh dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan/PPh final UMKM, karena sifatnya adalah pajak yang dibayarkan atas nama pihak lain.


Program Loyalitas dan Poin Reward: Kapan Kena Pajak, Kapan Tidak?

Program loyalitas (poin, stamp card, member reward) punya perlakuan pajak yang lebih nuanced dibanding undian. Ini area yang paling sering menimbulkan kebingungan.

Tiga skenario umum:

Skenario 1: Poin yang ditukar diskon atau potongan harga Ketika pelanggan menukar 1.000 poin untuk diskon Rp 50.000 pada transaksi berikutnya, ini dianggap sebagai pengurang harga jual — bukan penghasilan bagi pelanggan. Tidak ada PPh yang perlu dipotong. Dari sisi PPN, diskon yang tercantum dalam faktur pajak dapat mengurangi DPP.

Skenario 2: Poin yang ditukar barang hadiah fisik Ini yang rawan. Jika pelanggan menukar poin dengan barang hadiah (merchandise, gadget, paket travel), DJP dapat mengkategorikan ini sebagai hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan — masuk PPh Pasal 21 jika penerimanya individu. Namun untuk program loyalitas B2C (pelanggan umum, bukan karyawan), dasar hukum yang lebih tepat merujuk pada ketentuan PPh Pasal 4 ayat 1 sebagai penghasilan dari sumber lain.

Skenario 3: Cashback tunai ke rekening pelanggan Cashback dalam bentuk transfer tunai ke rekening pelanggan adalah area abu-abu. Jika nilainya signifikan dan sistematis, berpotensi dikategorikan sebagai penghasilan oleh DJP. Praktik yang aman: dokumentasikan cashback sebagai bagian dari program promosi dengan kebijakan tertulis internal, dan konsultasikan dengan konsultan pajak jika nilai totalnya melebihi Rp 10 juta per bulan.

Program loyalitas yang "tidak terasa seperti pajak" bukan berarti bebas pajak — perbedaan antara diskon harga dan hadiah reward bisa menentukan apakah Anda wajib potong-setor atau tidak.

Menurut data Bank Indonesia (2023), transaksi digital UMKM yang menggunakan program loyalty/reward tumbuh 34% year-on-year — artinya risiko kepatuhan pajak di area ini semakin besar seiring meluasnya adopsi program semacam ini.

So what? Jika program loyalitas Anda menggunakan mekanisme penukar poin-ke-diskon, Anda relatif aman dari kewajiban potong PPh. Jika poin dapat ditukar barang atau uang tunai, konsultasikan dengan konsultan pajak dan siapkan mekanisme pemotongan PPh sebelum program berjalan — bukan setelah ada temuan.


Cara Lapor Pajak Hadiah ke DJP via Coretax 2026

Sejak sistem Coretax DJP mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 2025, mekanisme pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 mengalami perubahan antarmuka — meskipun substansi kewajiban tidak berubah.

Alur lengkap: dari pemotongan hingga pelaporan

Langkah 1 — Potong dan hitung segera setelah hadiah diserahkan Tidak ada grace period. Kewajiban pajak timbul pada saat hadiah diserahkan ke pemenang.

Langkah 2 — Setor PPh Pasal 4 ayat 2 ke kas negara

  • Buat kode billing melalui portal DJP Online atau Coretax dengan kode akun pajak 411128 (PPh Final Pasal 4 ayat 2) dan kode jenis setoran 405 (hadiah undian)
  • Batas waktu setor: tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terutang

Langkah 3 — Lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

  • Login ke Coretax DJP → menu PelaporanSPT Masa → pilih PPh Pasal 4 ayat 2
  • Isi formulir dengan data: nama pemenang, NIK/NPWP, nilai hadiah, PPh yang dipotong
  • Batas waktu lapor: tanggal 20 bulan berikutnya
  • Jika tidak ada pemenang di suatu masa pajak (undian tidak digelar bulan itu), Anda tidak wajib lapor SPT Nihil untuk PPh 4 ayat 2 — berbeda dengan PPh 21 yang tetap wajib lapor meski nihil

Langkah 4 — Arsipkan bukti potong Buat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (formulir 1721-VII untuk hadiah undian) dan serahkan ke pemenang. Di Coretax, bukti potong dapat digenerate langsung dari sistem dan dikirim secara elektronik.

Sanksi keterlambatan lapor SPT Masa: Rp 100.000 per SPT (Pasal 7 UU KUP). Sanksi keterlambatan setor: bunga 2% per bulan dari PPh terutang (Pasal 9 ayat 2a UU KUP). Untuk undian dengan nilai hadiah Rp 10 juta, keterlambatan 3 bulan bisa berarti bunga Rp 150.000 — kecil tapi terakumulasi jika Anda rutin menggelar undian.

So what? Dengan Coretax, semua riwayat pemotongan dan pelaporan terekam digital — artinya DJP lebih mudah mendeteksi inkonsistensi antara omzet yang dilaporkan di SPT Tahunan dengan nilai program promosi yang berjalan. UMKM yang menyelenggarakan undian rutin tapi tidak pernah lapor PPh 4 ayat 2 akan semakin mudah terdeteksi sistem.


Kesalahan Umum UMKM dalam Pajak Hadiah (dan Cara Menghindarinya)

Berdasarkan pola temuan DJP pada pemeriksaan UMKM, ini adalah kesalahan paling sering terjadi:

  1. Tidak memotong PPh sama sekali — menganggap hadiah kecil (di bawah Rp 500.000) bebas pajak. Faktanya, tidak ada threshold minimum untuk PPh Pasal 4 ayat 2 hadiah undian.

  2. Salah pilih pasal — memotong PPh Pasal 23 (15%) padahal seharusnya Pasal 4 ayat 2 (25% final). Keduanya berbeda: PPh 23 berlaku untuk hadiah/penghargaan sehubungan dengan pekerjaan kepada badan usaha, bukan untuk undian kepada konsumen individu.

  3. Terlambat setor karena menunggu undian "selesai satu siklus" — kewajiban setor timbul per masa pajak, bukan per siklus program.

  4. Tidak membuat bukti potong — lupa menyerahkan bukti potong ke pemenang, padahal ini dokumen yang pemenang butuhkan jika mereka ingin mengklaim kredit pajak di SPT Tahunan (meski PPh 4 ayat 2 bersifat final, dokumentasi tetap diperlukan).

  5. Menggelar undian melalui media sosial tanpa NPWP penyelenggara — DJP dapat melacak penyelenggara undian digital dari laporan platform. Pastikan identitas penyelenggara terdokumentasi.

Studi Kasus

Kopi Kencana, Surabaya (3 karyawan, omzet Rp 85 juta/bulan)

Tantangan: Menggelar undian bulanan tanpa sistem pencatatan kewajiban PPh 4 ayat 2, berujung STP dan sanksi administrasi

Solusi: Membangun SOP sederhana: setiap undian digelar, langsung hitung PPh, buat kode billing sebelum serah hadiah, lapor SPT Masa paling lambat H+20

↑ Hasil: Zero sanksi di 8 bulan berikutnya, program undian tetap berjalan, pemenang menerima bukti potong resmi


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah hadiah undian senilai Rp 100.000 juga kena PPh 25%?

Ya. Tidak ada batasan nilai minimum untuk PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian. Hadiah senilai Rp 100.000 tetap dikenai PPh 25% = Rp 25.000. Namun secara praktis, banyak UMKM memilih menanggung PPh tersebut dan tidak mengurangi nilai hadiah yang diterima pemenang.

Bagaimana jika pemenang undian tidak punya NPWP?

Berdasarkan regulasi terkini DJP tentang integrasi data NIK-NPWP, pemenang yang belum aktivasi NPWP dapat menggunakan NIK sebagai pengganti. Gunakan NIK pemenang di formulir bukti potong. Tarif PPh tetap 25% — tidak ada tarif penalti tambahan untuk pemenang tanpa NPWP (berbeda dengan PPh 21 yang tarif non-NPWP lebih tinggi 20%).

Berapa tarif PPh untuk hadiah sayembara atau lomba yang diselenggarakan UMKM?

Hadiah sayembara/kompetisi berbasis prestasi dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif (5%–35% sesuai penghasilan kena pajak penerima), bukan PPh Pasal 4 ayat 2. Pemotongnya tetap penyelenggara (UMKM). Untuk pemenang WNA, berlaku PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto, kecuali ada perjanjian tax treaty.

Apakah program cashback dan diskon juga wajib dipotong PPh?

Cashback dalam bentuk pengurang harga transaksi (bukan transfer tunai terpisah) umumnya diperlakukan sebagai diskon — bukan penghasilan penerima — sehingga tidak ada kewajiban potong PPh. Namun cashback tunai yang ditransfer langsung ke rekening pelanggan dalam jumlah signifikan berpotensi dikategorikan sebagai penghasilan dan perlu dikonsultasikan lebih lanjut.

Kapan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian?

Batas setor PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. Batas lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: undian diserahkan 15 Maret → setor paling lambat 10 April → lapor SPT paling lambat 20 April.


Action Items untuk UMKM yang Punya Program Promosi Berhadiah

Program promosi Anda bisa terus berjalan dan tetap patuh pajak. Ini yang perlu dilakukan sekarang:

  1. Audit program promosi yang sudah berjalan — identifikasi apakah ada undian/hadiah yang belum dipotong PPh-nya. Jika ada, segera konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mekanisme pembetulan SPT.

  2. Buat SOP sederhana untuk setiap undian: hitung PPh → buat kode billing → setor → serahkan hadiah + bukti potong → lapor SPT Masa sebelum tanggal 20.

  3. Bedakan jenis program: undian acak (PPh 4 ayat 2, 25%) vs sayembara prestasi (PPh 21, progresif) vs diskon/cashback potongan harga (tidak ada PPh potong). Jangan campur aduk perlakuannya.

  4. Dokumentasikan semua program promosi dalam kebijakan tertulis internal — ini berguna jika DJP meminta klarifikasi tentang perlakuan pajak yang Anda pilih.

  5. Integrasikan pencatatan pajak hadiah ke sistem keuangan Anda — setiap kali ada pengeluaran untuk hadiah, langsung catat kewajiban PPh-nya agar tidak terlewat saat masa lapor tiba.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan kami terus mengembangkan fitur pencatatan kewajiban pajak promosi agar UMKM tidak perlu lagi menghitung PPh hadiah secara manual di spreadsheet. Coba kelola keuangan dan kewajiban pajak UMKM Anda lebih rapi dengan coba gratis di FirstJournal.

Regulasi & Peraturan:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 2 huruf b (hadiah undian sebagai objek PPh final)
  • PMK-254/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Hadiah dan Penghargaan
  • PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 — relevan untuk hadiah sayembara/kompetisi prestasi
  • UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 7 (sanksi SPT) dan Pasal 9 ayat 2a (sanksi keterlambatan setor)
  • Panduan teknis Coretax DJP — portal.coretaxdjp.pajak.go.id

Data & Riset:

  • Bank Indonesia, Laporan Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia 2023 — data pertumbuhan transaksi digital UMKM dengan program loyalty/reward

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026
Regulasi & Pajak

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026

11 menit · 22 Agustus 2026

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan
Regulasi & Pajak

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan

11 menit · 19 Agustus 2026

Kewajiban Pajak UMKM Saat Ekspansi ke Luar Daerah: Cabang, Gudang, dan Outlet Baru Bisa Picu NPWP Cabang dan SPT Terpisah
Regulasi & Pajak

Kewajiban Pajak UMKM Saat Ekspansi ke Luar Daerah: Cabang, Gudang, dan Outlet Baru Bisa Picu NPWP Cabang dan SPT Terpisah

11 menit · 12 Agustus 2026

← Kembali ke Blog