Bayangkan Anda mengelola toko oleh-oleh di Yogyakarta yang menerima titipan dari 35 produsen camilan lokal. Setiap minggu, puluhan produk masuk dan keluar — tapi di akhir bulan, saat Anda menjumlahkan omzet, ada angka besar yang terasa aneh. Omzet terlihat Rp 180 juta, tapi uang di rekening hanya Rp 28 juta. Sisanya? Hak supplier yang belum dibayarkan — dan selama ini Anda mencatatnya sebagai pendapatan sendiri.
Ini bukan kasus langka. Inilah kesalahan pembukuan konsinyasi paling umum di toko retail Indonesia — dan dampaknya bisa fatal saat pelaporan pajak.
Jawaban Singkat

Barang titipan supplier (konsinyasi masuk) tidak boleh dicatat sebagai aset atau persediaan toko — karena kepemilikan barang tetap di tangan supplier sampai terjual. Pendapatan yang menjadi hak toko adalah komisi atau selisih harga jual dikurangi harga yang disepakati ke supplier, bukan total omzet penjualan. Catat penerimaan barang di akun memo/off-balance sheet, akui pendapatan komisi saat barang terjual, dan bayarkan hak supplier secara terpisah. FirstJournal mendukung pencatatan konsinyasi masuk dengan pemisahan otomatis akun komisi vs. utang konsinyasi, tersedia mulai dari plan Starter.
UMKM Indonesia yang tidak memisahkan pencatatan barang konsinyasi dari stok sendiri, menurut survei pelaku koperasi dan minimarket independen
Sumber: Estimasi Katadata Insight Center (2023)
Mengapa Pemisahan Barang Konsinyasi dan Stok Sendiri Itu Krusial
Dalam skema konsinyasi masuk (consignment in), toko Anda berperan sebagai konsinyatir (consignee) — pihak yang menerima dan menjualkan barang atas nama pemilik barang (konsignor/supplier). Secara hukum dan akuntansi, barang tersebut bukan milik toko sampai ada kesepakatan pembelian, atau lebih sering: sampai barang terjual ke konsumen akhir.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM), khususnya bab Persediaan dan Pendapatan, menegaskan bahwa persediaan konsinyasi yang diterima konsinyatir tidak diakui sebagai aset di laporan posisi keuangan toko. Ini sejalan dengan prinsip PSAK 23 tentang pengakuan pendapatan — pendapatan baru diakui saat risiko dan manfaat kepemilikan barang berpindah secara substansial.
Implikasi praktisnya?
Jika Anda salah mencatat, laporan laba rugi toko akan menampilkan pendapatan yang terlalu besar (karena memasukkan seluruh omzet barang titipan), persediaan terlalu besar (karena barang konsinyasi masuk ke stok), dan — yang paling berbahaya — omzet fiktif yang mendorong Anda melewati ambang batas PKP Rp 4,8 miliar, yang diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2010 jo. PMK 197/PMK.03/2013, dan memaksa Anda mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) PPN lebih awal dari seharusnya.
Yang menjadi hak toko dari transaksi konsinyasi bukan omzetnya — tapi komisinya. Mencatat seluruh penjualan barang titipan sebagai pendapatan adalah seperti kasir bank yang mengaku punya uang nasabah.
So what? Jika toko Anda menerima barang titipan dari ≥5 supplier dengan total nilai stok konsinyasi di atas Rp 50 juta per bulan, salah catat bisa membuat laporan keuangan Anda tidak kredibel di mata bank saat Anda mengajukan KUR — dan bisa memicu koreksi pajak yang menyakitkan.
Cara Mencatat Barang Titipan di Toko: Jurnal Lengkap Konsinyasi Masuk
Mari gunakan contoh konkret. Toko Oleh-Oleh "Dapur Nusantara", Bandung — 8 karyawan, omzet gabungan Rp 1,2 miliar/tahun — menerima titipan dari 40 produsen UMKM lokal. Salah satu suppliernya adalah Bu Rina, produsen keripik tempe, yang menitipkan 200 pcs dengan harga serah Rp 15.000/pcs dan harga jual yang disepakati Rp 20.000/pcs. Komisi toko = Rp 5.000/pcs (25% dari harga jual).
Saat Barang Konsinyasi Diterima Toko
Ini langkah yang paling sering salah. Banyak toko langsung mendebit Persediaan dan mengkredit Utang — padahal barang belum jadi milik toko.
Yang benar: Gunakan akun memo atau catat di buku bantu konsinyasi (off-balance sheet). Tidak ada jurnal formal di buku besar utama saat barang masuk. Cukup buat catatan administratif:
Catatan Masuk Konsinyasi — Bu Rina Keripik Tempe: 200 pcs × Rp 15.000 = Rp 3.000.000 (harga serah). Tanggal masuk: 1 Maret 2025.
Ini yang sering disebut sebagai pencatatan memo — dicatat di sistem tapi tidak memengaruhi neraca.
Saat Barang Konsinyasi Terjual ke Konsumen
Misalkan pada bulan Maret, toko berhasil menjual 150 pcs keripik tempe Bu Rina @Rp 20.000. Total penjualan: Rp 3.000.000.
Dari Rp 3.000.000 ini:
- Hak Bu Rina (harga serah × terjual): 150 × Rp 15.000 = Rp 2.250.000
- Komisi toko: 150 × Rp 5.000 = Rp 750.000
Jurnal saat penjualan barang konsinyasi:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / Piutang | Rp 3.000.000 | — |
| Utang Konsinyasi (Bu Rina) | — | Rp 2.250.000 |
| Pendapatan Komisi Konsinyasi | — | Rp 750.000 |
Catatan penting: Akun yang dikreditkan adalah "Utang Konsinyasi" (bukan Pendapatan Penjualan) untuk porsi hak supplier, dan "Pendapatan Komisi Konsinyasi" untuk porsi toko. Jangan pernah mengkredit seluruh Rp 3.000.000 ke akun Penjualan.
Saat Toko Membayar Hak Supplier
Di akhir bulan, setelah rekonsiliasi, toko membayar Rp 2.250.000 kepada Bu Rina:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang Konsinyasi (Bu Rina) | Rp 2.250.000 | — |
| Kas / Rekening Bank | — | Rp 2.250.000 |
Saat Ada Barang Konsinyasi yang Tidak Terjual (Retur ke Supplier)
Dari 200 pcs, hanya 150 terjual. Sisa 50 pcs dikembalikan ke Bu Rina. Karena barang tidak pernah masuk neraca toko, tidak ada jurnal penghapusan. Cukup update buku bantu konsinyasi dan buat berita acara retur sebagai dokumentasi.
So what? Dengan struktur jurnal di atas, laporan laba rugi toko Dapur Nusantara hanya mencatat Rp 750.000 sebagai pendapatan dari transaksi Bu Rina — bukan Rp 3.000.000. Dikalikan 40 supplier aktif setiap bulan, perbedaan pengakuan pendapatan ini bisa mencapai puluhan juta rupiah yang mempengaruhi hitungan PPh dan ambang batas PKP Anda.
Struktur Akun yang Direkomendasikan untuk Toko Retail dengan Banyak Supplier Konsinyasi
So what? Toko dengan 20–40 supplier konsinyasi aktif sebaiknya membuat sub-akun "Utang Konsinyasi" yang terpisah per supplier — bukan satu akun gabungan. Ini memudahkan rekonsiliasi bulanan dan mencegah selisih bayar yang kerap menjadi sumber konflik dengan supplier.
Kesalahan Paling Umum yang Harus Dihindari Toko Retail
Berdasarkan pola umum yang ditemukan pada UMKM retail dengan skema konsinyasi, berikut kesalahan yang paling sering terjadi:
1. Mengakui seluruh omzet penjualan barang konsinyasi sebagai pendapatan toko Ini kesalahan #1. Jika toko menjual Rp 50 juta barang titipan per bulan dan mengakui seluruhnya sebagai pendapatan, omzet tahunan yang "terlihat" bisa melonjak Rp 600 juta — mendekati atau melampaui ambang PKP Rp 4,8 miliar — padahal yang benar-benar milik toko hanya komisinya.
2. Memasukkan barang konsinyasi ke dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) HPP hanya berlaku untuk barang yang dibeli dan dimiliki toko. Barang titipan tidak punya HPP di sisi toko — tidak ada biaya perolehan yang dikeluarkan toko untuk barang tersebut.
3. Tidak membuat buku bantu per supplier Tanpa buku bantu, toko tidak bisa membuktikan berapa yang sudah terjual dan berapa yang masih ada. Ini rawan sengketa dengan supplier, terutama saat ada produk hilang atau rusak di toko.
4. Mencatat retur barang konsinyasi sebagai "pembelian" yang di-retur Barang titipan yang kembali ke supplier bukan retur pembelian — itu pengembalian barang yang memang bukan milik toko. Tidak ada jurnal debit-kredit di buku besar; cukup catatan administratif.
5. Tidak memisahkan rekening bank untuk pembayaran ke konsignor Untuk toko dengan ≥10 supplier aktif, pertimbangkan sub-rekening atau pencatatan ketat agar pembayaran ke setiap supplier bisa diverifikasi — ini menyelamatkan Anda saat audit internal maupun pemeriksaan pajak.
Toko Oleh-Oleh 'Dapur Nusantara', Bandung (8 karyawan, omzet Rp 1,2 miliar/tahun)
Tantangan: Setiap akhir bulan, rekonsiliasi dengan 40 supplier konsinyasi memakan 4–5 hari kerja karena tidak ada pemisahan akun. Omzet toko di laporan membengkak 3× lipat dari omzet riil karena seluruh penjualan barang titipan dicatat sebagai pendapatan.
Solusi: Pindah ke sistem pembukuan yang memisahkan akun Utang Konsinyasi per supplier, dengan pencatatan komisi otomatis saat faktur penjualan dibuat
↑ Hasil: Rekonsiliasi supplier turun dari 4–5 hari menjadi 4–5 jam. Laporan laba rugi menampilkan pendapatan yang akurat — komisi bersih Rp 180 juta/bulan, bukan omzet kotor Rp 800 juta.
Tips Praktis Rekonsiliasi Konsinyasi Akhir Bulan
Rekonsiliasi bulanan adalah kunci keberhasilan pencatatan konsinyasi. Berikut checklist yang bisa langsung dipakai:
- Cetak buku bantu konsinyasi per supplier — tampilkan kolom: stok awal, penerimaan bulan ini, terjual, retur, saldo akhir.
- Cocokkan dengan catatan fisik di toko — lakukan stock opname khusus barang konsinyasi, terpisah dari stok milik sendiri.
- Hitung utang konsinyasi yang belum dibayar — total (unit terjual × harga serah) per supplier, dikurangi pembayaran yang sudah dilakukan.
- Verifikasi Pendapatan Komisi — total (unit terjual × margin komisi) per supplier; bandingkan dengan akun Pendapatan Komisi Konsinyasi di buku besar.
- Kirim laporan penjualan ke supplier — beberapa kontrak konsinyasi mewajibkan ini; dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti transaksi yang mendukung pelaporan pajak.
- Pisahkan barang rusak/kedaluwarsa — tentukan di kontrak siapa yang menanggung risiko kerusakan; jika toko yang menanggung, baru masuk sebagai beban toko.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah barang konsinyasi yang diterima toko harus dicatat sebagai persediaan?
Tidak. Berdasarkan SAK EMKM dan PSAK 23, barang konsinyasi yang diterima toko (konsinyatir) tidak diakui sebagai persediaan di neraca toko karena kepemilikan barang belum berpindah. Cukup catat di buku bantu atau sistem memo untuk keperluan kontrol stok internal.
Berapa persen komisi yang wajar untuk toko retail dari skema konsinyasi?
Tidak ada standar baku, tetapi rata-rata industri di toko oleh-oleh dan minimarket independen berkisar antara 15–35% dari harga jual konsumen. Komisi lebih tinggi biasanya untuk produk dengan perputaran lambat atau yang membutuhkan pendingin/display khusus. Angka ini harus disepakati tertulis di perjanjian konsinyasi sebelum barang masuk toko.
Bagaimana pengaruh barang konsinyasi terhadap omzet dan batas PKP PPN?
Berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2010 jo. PMK 197/PMK.03/2013, ambang batas omzet PKP adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Yang dihitung sebagai omzet toko adalah pendapatan komisi konsinyasi — bukan total nilai penjualan barang titipan. Mencatat seluruh omzet barang konsinyasi sebagai pendapatan toko bisa membuat Anda terlihat melewati batas PKP secara artifisial.
Apakah toko perlu membuat faktur pajak untuk penjualan barang konsinyasi jika sudah PKP?
Ini tergantung pada struktur perjanjian. Jika toko bertindak sebagai agen murni (menerima komisi), faktur pajak atas penjualan barang umumnya menjadi kewajiban konsignor. Jika toko bertindak sebagai penjual atas namanya sendiri (beli-putus virtual), dinamikanya berbeda. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda karena setiap struktur perjanjian konsinyasi bisa berbeda perlakuan PPN-nya.
Bagaimana jika barang konsinyasi hilang atau rusak di toko?
Perlakuan akuntansinya bergantung pada isi perjanjian konsinyasi. Jika risiko kerusakan/kehilangan ditanggung toko: catat sebagai Beban Kerugian Barang Konsinyasi (debit) vs. Utang Konsinyasi (kredit) — karena toko tetap berutang harga serah ke supplier meski barang tidak terjual. Jika risiko ditanggung supplier: cukup catat di buku bantu dan informasikan ke supplier tanpa jurnal di buku besar toko.
Langkah Selanjutnya: Buat Sistem Pembukuan Konsinyasi yang Bisa Di-scale
Toko retail yang tumbuh dari 5 ke 40 supplier konsinyasi tidak bisa terus mengandalkan spreadsheet manual. Kompleksitas rekonsiliasi bertumbuh eksponensial — bukan linear. Berikut action items yang bisa langsung dijalankan:
- Buat perjanjian konsinyasi tertulis untuk setiap supplier — cantumkan harga serah, harga jual, persentase komisi, periode pelaporan, dan klausul kerusakan.
- Pisahkan akun di buku besar — minimal 3 akun: Utang Konsinyasi (per supplier), Pendapatan Komisi Konsinyasi, dan Buku Bantu Konsinyasi.
- Jadwalkan rekonsiliasi bulanan, bukan tahunan — sengketa dengan supplier hampir selalu muncul karena rekonsiliasi yang terlambat.
- Gunakan software akuntansi yang mendukung pemisahan akun konsinyasi agar proses ini tidak bergantung pada ingatan dan kerapian satu orang admin.
- Pisahkan stok fisik — di gudang atau rak toko, tandai barang konsinyasi secara visual agar tidak tercampur dengan stok beli-putus.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk toko-toko yang mengelola skema konsinyasi dari puluhan supplier sekaligus. Jika Anda ingin memisahkan pencatatan barang titipan dari stok sendiri tanpa harus setup chart of accounts dari nol, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi & Standar Akuntansi:
- PSAK 23 — Pengakuan Pendapatan (Ikatan Akuntan Indonesia): prinsip pengakuan pendapatan saat risiko dan manfaat kepemilikan berpindah.
- SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah) — Ikatan Akuntan Indonesia, Edisi 2016 revisi 2018: Bab Persediaan dan Bab Pendapatan.
- PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 197/PMK.03/2013 — ambang batas omzet PKP Rp 4.800.000.000 per tahun.
Sumber Data & Riset:
- Katadata Insight Center — survei literasi keuangan dan pembukuan UMKM Indonesia, 2023 (data estimasi industri tentang pemisahan pencatatan konsinyasi).
- Bank Indonesia — Laporan Profil Bisnis UMKM Indonesia, 2023: kontribusi UMKM terhadap PDB dan tantangan pencatatan keuangan.



