Pekerja Rumah Tangga yang Dipekerjakan UMKM: Kewajiban BPJS, PPh 21, dan Cara Catat Upah di Pembukuan Bisnis yang Jarang Dibahas
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Rumah Tangga yang Dipekerjakan UMKM: Kewajiban BPJS, PPh 21, dan Cara Catat Upah di Pembukuan Bisnis yang Jarang Dibahas

Wajib daftar BPJS & potong PPh 21 untuk OB/asisten di tempat usaha Anda? Cek ambang batas, jurnal akuntansi yang benar, dan cara mulai di FirstJournal grat

FJFirstJournal Editorial·21 Agustus 2026·11 menit baca
pekerja rumah tangga UMKMBPJS pekerja informal bisnisPPh 21 asisten rumah tanggacara catat upah pekerja informal pembukuan

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Jawaban Singkat

Pekerja Rumah Tangga yang Dipekerjakan UMKM: Kewajiban BPJS, PPh 21, dan Cara Catat Upah di Pembukuan Bisnis yang Jarang Dibahas

Ya — asisten rumah tangga atau office boy yang bekerja di tempat usaha UMKM dan menerima upah secara rutin wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pengusaha, dan upahnya wajib dipotong PPh 21 jika melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. DJP dan BPJS tidak mengenal pengecualian berdasarkan lokasi kerja — yang menentukan kewajiban adalah adanya hubungan kerja dan pembayaran upah, bukan apakah pekerja itu disebut "karyawan formal" atau tidak. FirstJournal membantu mencatat pengeluaran upah ini sebagai beban usaha yang sah mulai dari plan Free di Rp 0/bulan, sehingga tidak lagi masuk ke kantong pengeluaran pribadi pemilik.


Oktober 2023, Dewi Ratnasari — pemilik katering rumahan di Depok dengan omzet Rp 1,4 miliar per tahun dan 8 karyawan produksi — mendapat surat klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Masalahnya bukan karyawan produksinya, melainkan dua orang yang selama ini ia bayar "di bawah tangan": seorang tukang cuci piring dan seorang penjaga kebersihan dapur yang setiap hari hadir di tempat usahanya. Ia tidak mendaftarkan keduanya karena menganggap mereka "bukan karyawan, cuma pembantu." Biaya tunggakan iuran yang harus ia lunasi: Rp 11,2 juta untuk 14 bulan ke belakang, belum termasuk denda.

Kasus seperti ini jauh lebih umum dari yang disadari. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (2023), lebih dari 2,1 juta pekerja rumah tangga di Indonesia bekerja tanpa perlindungan sosial apapun — dan sebagian besar dari mereka faktanya bertugas di tempat usaha, bukan di rumah pribadi majikan.

2,1 juta

pekerja rumah tangga Indonesia tanpa perlindungan sosial, sebagian bekerja langsung di tempat usaha UMKM

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI (2023)


Status Hukum Pekerja Rumah Tangga di Tempat Usaha: Bukan "Pembantu", tapi "Pekerja"

Banyak pemilik UMKM tergelincir di satu asumsi yang keliru: karena tidak ada kontrak kerja formal dan pembayarannya tunai mingguan, maka tidak ada kewajiban hukum. Asumsi ini berbahaya.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mendefinisikan pekerja sebagai "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Tidak ada syarat "harus punya kontrak tertulis" atau "harus bekerja di sektor formal." Artinya, seorang office boy yang datang setiap hari ke warung makan Anda, membersihkan meja, dan menerima Rp 1,5 juta per bulan — secara hukum adalah pekerja, dengan segala konsekuensinya.

Lebih spesifik, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak atas: upah layak, hari libur, dan perlindungan keselamatan kerja. Meski regulasi ini lebih banyak menyasar konteks rumah tangga pribadi, prinsip perlindungannya menjadi acuan dasar yang oleh DJP dan BPJS diinterpretasikan secara luas — termasuk untuk pekerja yang berfungsi serupa di lingkungan bisnis.

Pembeda kritis yang perlu Anda pahami:

KondisiStatus HukumImplikasi BPJS & Pajak
Hadir rutin, upah tetap bulanan/mingguanPekerja tetap informalWajib BPJS, wajib potong PPh 21 jika penghasilan > PTKP
Hadir tidak rutin, dibayar per pekerjaanPekerja lepas / freelanceWajib BPJS Ketenagakerjaan (skema BPU), PPh 21 final
Jasa via vendor/pihak ketigaBukan hubungan kerja langsungKewajiban ada di vendor, bukan di UMKM

So what untuk bisnis Anda? Jika ada seseorang yang datang ke tempat usaha Anda secara rutin, menerima instruksi langsung dari Anda, dan dibayar secara berkala — hubungan kerja itu sudah terbentuk secara hukum terlepas dari ada tidaknya kontrak. Langkah paling aman: catat nama, tanggal mulai kerja, dan besaran upah mereka sekarang, sebelum ada pemeriksaan.


Kapan PPh 21 Wajib Dipotong? Simulasi untuk Upah Rp 1 Juta–Rp 5 Juta

Di sinilah banyak pemilik UMKM bingung: "Upahnya kan kecil, masa harus potong pajak?" Jawabannya: tergantung pada total penghasilan setahun versus PTKP.

Berdasarkan PMK 168/PMK.010/2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 yang berlaku mulai Januari 2024, perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan yang sudah memperhitungkan PTKP secara otomatis.

PTKP berlaku saat ini:

  • TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
  • K/0 (kawin, tanpa tanggungan): Rp 58.500.000/tahun atau Rp 4.875.000/bulan
  • K/1 (kawin, 1 tanggungan): Rp 63.000.000/tahun
Untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 4.500.000/bulan (TK/0), PPh 21 terutang = Rp 0. Namun kewajiban pelaporan (bukti potong nihil) tetap berlaku jika Anda sudah terdaftar sebagai pemotong pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda untuk memastikan status kewajiban pelaporan bisnis Anda.

Contoh perhitungan konkret — 3 skenario:

Skenario A: Tukang cuci piring, upah Rp 2.000.000/bulan, status TK/0

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp 2.000.000 × 12 = Rp 24.000.000
  2. PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak: Rp 24.000.000 − Rp 54.000.000 = negatif
  4. PPh 21 terutang: Rp 0 (tidak ada potongan)

Skenario B: Office boy, upah Rp 5.000.000/bulan, status K/1

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp 5.000.000 × 12 = Rp 60.000.000
  2. Biaya jabatan (5%, maks Rp 500.000/bulan): Rp 500.000 × 12 = Rp 6.000.000
  3. Penghasilan neto setahun: Rp 60.000.000 − Rp 6.000.000 = Rp 54.000.000
  4. PTKP K/1: Rp 63.000.000
  5. PKP: Rp 54.000.000 − Rp 63.000.000 = negatif
  6. PPh 21 terutang: Rp 0

Skenario C: Asisten dapur merangkap admin, upah Rp 6.500.000/bulan, status TK/0

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp 6.500.000 × 12 = Rp 78.000.000
  2. Biaya jabatan: Rp 500.000 × 12 = Rp 6.000.000
  3. Penghasilan neto: Rp 78.000.000 − Rp 6.000.000 = Rp 72.000.000
  4. PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  5. PKP: Rp 72.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
  6. Tarif Pasal 17 (5% untuk PKP ≤ Rp 60 juta): Rp 18.000.000 × 5% = Rp 900.000/tahun = Rp 75.000/bulan

Mayoritas pekerja rumah tangga yang bekerja di UMKM dengan upah di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak terutang PPh 21 — tapi kewajiban BPJS mereka tetap berlaku tanpa pengecualian upah minimum.

So what untuk bisnis Anda? Jika upah pekerja Anda di bawah Rp 4,5 juta/bulan dan statusnya TK/0, Anda tidak perlu memotong PPh 21 — tapi tetap perlu mendokumentasikan perhitungan ini. Jika di atas ambang batas itu, gunakan kalkulator TER resmi DJP atau minta bantuan aplikasi akuntansi untuk menghitung otomatis setiap bulan.


Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga di Tempat Usaha

Ini bagian yang paling banyak ditanyakan — dan paling sering dilewati karena dikira ribet.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tanpa pengecualian sektor atau jenis pekerjaan. Untuk pekerja rumah tangga atau pekerja pendukung operasional yang statusnya penerima upah dari pemberi kerja langsung (bukan mandiri), skema yang berlaku adalah Bukan Penerima Upah (BPU) atau — jika pengusaha mau mendaftarkan secara penuh — Penerima Upah (PU).

Rekomendasi praktis untuk UMKM:

Opsi 1: Skema Penerima Upah (PU) — paling lengkap

  • Program: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) + JKM (Jaminan Kematian) + JHT (Jaminan Hari Tua)
  • Iuran JKK: 0,24% dari upah (untuk risiko rendah)
  • Iuran JKM: 0,30% dari upah
  • Iuran JHT: 5,7% dari upah (3,7% ditanggung pemberi kerja, 2% dipotong dari upah pekerja)
  • Contoh untuk upah Rp 2.000.000/bulan: Total iuran pemberi kerja ≈ Rp 80.800/bulan

Opsi 2: Skema BPU (Bukan Penerima Upah) — minimal, tapi tetap sah

  • Cocok jika pekerja ingin daftar atas nama sendiri dengan bantuan dana dari pengusaha
  • Program minimal: JKK + JKM = mulai Rp 16.800/bulan
  • Bisa didaftarkan via aplikasi BPJSTKU atau kantor cabang BPJS terdekat

Langkah daftar Opsi 1 (PU) untuk pemberi kerja:

  1. Siapkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP, data diri pekerja (KTP, nama lengkap, tanggal lahir)
  2. Kunjungi portal bpjsketenagakerjaan.go.id atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  3. Daftarkan perusahaan sebagai pemberi kerja (jika belum)
  4. Input data pekerja baru, termasuk besaran upah
  5. Bayar iuran pertama — bisa via transfer bank, marketplace, atau autodebet
Jika bisnis Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan lain, menambahkan pekerja baru (termasuk office boy atau juru masak) cukup dilakukan via portal kepesertaan — tidak perlu daftar ulang sebagai perusahaan baru.

So what untuk bisnis Anda? Biaya BPJS untuk satu pekerja dengan upah Rp 2 juta/bulan hanya sekitar Rp 80.000–Rp 100.000/bulan dari kantong pengusaha — jauh lebih kecil dari potensi denda tunggakan yang bisa mencapai 2% per bulan dari total iuran yang belum dibayar, plus sanksi administratif berdasarkan regulasi BPJS terkini.


Cara Catat Upah Pekerja Rumah Tangga di Pembukuan Bisnis: Jurnal yang Benar

Ini adalah titik kritis yang paling sering salah: pengeluaran untuk office boy atau juru masak bisnis sering dicatat sebagai pengeluaran pribadi pemilik (prive/drawing) bukan sebagai beban usaha. Akibatnya: laporan laba-rugi bisnis tidak mencerminkan biaya operasional sebenarnya, dan pengeluaran ini tidak bisa diklaim sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak bisnis.

Agar pengeluaran ini diakui sebagai beban usaha yang sah, syaratnya adalah:

  1. Pekerja tersebut mendukung operasional bisnis (bukan mengurus keperluan pribadi pemilik di rumah)
  2. Ada dokumentasi pembayaran (slip upah, kuitansi, atau catatan buku kas)
  3. Dicatat di akun yang tepat dalam buku besar

Akun yang digunakan:

  • Beban Gaji & Upah (untuk upah pokok)
  • Beban Tunjangan BPJS (untuk iuran BPJS bagian pemberi kerja)
  • Utang PPh 21 (jika ada potongan yang belum disetorkan ke kas negara)
  • Kas / Bank (media pembayaran)

Jurnal saat pembayaran upah (tanpa PPh 21, upah di bawah PTKP):

AkunDebitKredit
Beban Gaji & UpahRp 2.000.000
Kas / BankRp 2.000.000

Jurnal saat pembayaran upah (dengan PPh 21 dipotong — Skenario C di atas):

AkunDebitKredit
Beban Gaji & UpahRp 6.500.000
Utang PPh 21Rp 75.000
Kas / BankRp 6.425.000

Jurnal saat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (bagian pemberi kerja):

AkunDebitKredit
Beban Tunjangan BPJSRp 80.800
Kas / BankRp 80.800

Jurnal saat menyetor PPh 21 ke kas negara (bulan berikutnya):

AkunDebitKredit
Utang PPh 21Rp 75.000
Kas / BankRp 75.000
Studi Kasus

Dapur Katering Dewi, Depok (8 karyawan produksi + 2 pekerja pendukung, omzet Rp 1,4 miliar/tahun)

Tantangan: Upah tukang cuci dan penjaga kebersihan dicatat sebagai pengeluaran pribadi pemilik selama 14 bulan, membuat laba bisnis tampak lebih tinggi dari realita dan BPJS tidak terdaftar

Solusi: Reklasifikasi akun ke Beban Gaji & Upah, daftarkan 2 pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan skema PU, dan setup recurring journal entry bulanan

↑ Hasil: Laporan laba-rugi lebih akurat, tunggakan BPJS diselesaikan, dan beban riil bisnis bisa diklaim saat lapor SPT Tahunan

So what untuk bisnis Anda? Jika selama ini Anda membayar office boy dari "kantong sendiri" tanpa catatan di pembukuan bisnis, Anda sedang menyembunyikan biaya nyata dari laporan keuangan — yang artinya laba Anda di atas kertas lebih tinggi dari laba sesungguhnya, dan Anda berpotensi bayar pajak lebih dari yang seharusnya.


5 Kesalahan Paling Umum dan Cara Menghindarinya

1. Menganggap tidak ada kewajiban karena tidak ada kontrak tertulis Kontrak lisan yang konsisten (hadir rutin + upah rutin) sudah cukup untuk menciptakan hubungan kerja sah di mata hukum. Buat minimal catatan tertulis sederhana — tanggal mulai, upah, jam kerja.

2. Mendaftarkan hanya ke BPJS Kesehatan tapi bukan BPJS Ketenagakerjaan Kedua lembaga ini terpisah. BPJS Kesehatan mengurus jaminan sakit, BPJS Ketenagakerjaan mengurus kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Keduanya wajib didaftarkan secara mandiri.

3. Menghitung PPh 21 tanpa mempertimbangkan status PTKP pekerja Selalu tanyakan status pernikahan dan jumlah tanggungan pekerja sebelum menghitung kewajiban potong. Formulir A1 (pernyataan status PTKP dari pekerja) sangat disarankan meski tidak wajib untuk upah informal.

4. Mencatat upah sebagai "pengeluaran lain-lain" atau prive Ini membuat laporan keuangan tidak akurat dan tidak bisa diklaim sebagai biaya usaha di SPT. Gunakan akun Beban Gaji & Upah secara konsisten.

5. Tidak membuat bukti potong PPh 21 meski nilai potongannya nihil Jika Anda terdaftar sebagai pemotong pajak, kewajiban membuat bukti potong (meski Rp 0) tetap berlaku untuk setiap pekerja. Konsultasikan kewajiban spesifik ini dengan konsultan pajak Anda.

74%

UMKM Indonesia tidak memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, termasuk dalam pembayaran upah pekerja pendukung


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah asisten rumah tangga yang kerja di tempat usaha wajib didaftarkan BPJS?

Ya, wajib — selama ada hubungan kerja (hadir rutin, menerima instruksi langsung, dibayar secara berkala). Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan berlaku terlepas dari besaran upah. Untuk upah Rp 2 juta/bulan, iuran pemberi kerja hanya sekitar Rp 80.000–100.000/bulan.

Berapa ambang batas upah agar wajib dipotong PPh 21?

Tidak ada ambang batas nominal tetap — yang menentukan adalah total penghasilan setahun versus PTKP pekerja. Untuk status TK/0, penghasilan di bawah Rp 54.000.000/tahun (atau Rp 4.500.000/bulan) tidak terutang PPh 21. Namun kewajiban pelaporan tetap berlaku jika Anda sudah terdaftar sebagai pemotong pajak.

Bagaimana jika pekerja tidak punya KTP atau administrasi kependudukan yang lengkap?

Proses pendaftaran BPJS membutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika pekerja belum punya KTP, bantu fasilitasi pembuatan KTP terlebih dahulu — ini juga kewajiban dasar Anda sebagai pemberi kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

Kapan batas waktu menyetor PPh 21 yang sudah dipotong?

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh 21 yang dipotong pada bulan berjalan harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan dilaporkan via SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apakah upah pekerja informal bisa diklaim sebagai biaya usaha di SPT Tahunan UMKM?

Ya, selama dicatat dengan benar sebagai Beban Gaji & Upah di laporan keuangan, didukung dokumentasi pembayaran, dan pekerja tersebut memang menjalankan fungsi yang mendukung operasional bisnis. Upah yang dicatat sebagai prive atau pengeluaran pribadi tidak bisa diklaim sebagai biaya pengurang penghasilan bruto bisnis.


Langkah Konkret Mulai Hari Ini

Jika Anda baru menyadari ada pekerja pendukung yang belum terdaftar di BPJS dan belum tercatat di pembukuan bisnis, ini urutan langkah yang paling efisien:

  1. Identifikasi dan dokumentasikan — Buat daftar nama, tanggal mulai kerja, dan upah semua pekerja pendukung di tempat usaha Anda, termasuk yang dibayar tunai.
  2. Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan — Kunjungi portal bpjsketenagakerjaan.go.id atau kantor cabang terdekat. Jika sudah terdaftar sebagai pemberi kerja, tambahkan pekerja baru via portal yang sama.
  3. Hitung kewajiban PPh 21 — Bandingkan total upah setahun dengan PTKP berdasarkan status pekerja. Gunakan aplikasi akuntansi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
  4. Reklasifikasi entri pembukuan — Pindahkan semua pembayaran upah yang selama ini masuk ke akun prive/kas pribadi ke akun Beban Gaji & Upah yang tepat.
  5. Setup sistem berulang — Buat template jurnal bulanan dan pengingat bayar iuran BPJS agar tidak terlewat.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan banyak di antaranya menggunakan fitur pencatatan beban gaji untuk memastikan upah pekerja pendukung tercatat sebagai biaya bisnis yang sah, bukan pengeluaran pribadi yang menyamarkan profitabilitas nyata. Mulai catat upah pekerja Anda dengan benar hari ini — coba gratis di FirstJournal tanpa batas waktu di plan Free.

Regulasi & Peraturan:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • PMK 168/PMK.010/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Tarif Efektif Rata-rata/TER), berlaku mulai 1 Januari 2024
  • Regulasi PTKP terkini berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 jo. peraturan pelaksana turunannya
  • Regulasi BPJS Ketenagakerjaan: iuran dan program kepesertaan berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 dan perubahannya

Data & Riset:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2023) — Data jumlah pekerja rumah tangga tanpa perlindungan sosial
  • Bank Indonesia & BPS — Data proporsi UMKM Indonesia yang tidak memisahkan keuangan pribadi dan bisnis (digunakan sebagai basis estimasi StatCard)

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan nasihat hukum atau pajak. Konsultasikan kondisi spesifik bisnis Anda dengan konsultan pajak atau PPAT yang bersertifikat sebelum mengambil keputusan.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Penyandang Disabilitas yang Buka UMKM Sendiri: Insentif Pajak, Akses KUR, dan Cara Kelola Keuangan Bisnis yang Sering Tidak Ada Panduannya
Pekerja & Ekonomi

Penyandang Disabilitas yang Buka UMKM Sendiri: Insentif Pajak, Akses KUR, dan Cara Kelola Keuangan Bisnis yang Sering Tidak Ada Panduannya

11 menit · 18 Agustus 2026

Pekerja Kontrak Berulang (PKWT Diperpanjang Berkali-kali): Kapan Otomatis Jadi Karyawan Tetap, Hak Pesangon, dan Cara UMKM Catat di Pembukuan
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Kontrak Berulang (PKWT Diperpanjang Berkali-kali): Kapan Otomatis Jadi Karyawan Tetap, Hak Pesangon, dan Cara UMKM Catat di Pembukuan

11 menit · 14 Agustus 2026

Pekerja Informal Sektor Kuliner (Cook, Pramusaji, Kasir Lepas): Cara Kelola Kontrak, Upah Shift, dan Kewajiban Pajak yang Sering Luput dari Radar UMKM F&B
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Informal Sektor Kuliner (Cook, Pramusaji, Kasir Lepas): Cara Kelola Kontrak, Upah Shift, dan Kewajiban Pajak yang Sering Luput dari Radar UMKM F&B

11 menit · 11 Agustus 2026

← Kembali ke Blog