Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan
Regulasi & Pajak

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan

Jual kendaraan/mesin usaha nilai buku nol? Seluruh harga jual kena PPh. Panduan hitung, catat jurnal, lapor SPT — pakai FirstJournal gratis Rp 0.

FJFirstJournal Editorial·19 Agustus 2026·11 menit baca
pajak jual aset UMKMPPh penjualan aset tetapaset disusutkan penuh dijualkeuntungan pelepasan aset pajak

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Aset operasional senilai Rp 150 juta yang sudah habis disusutkan terjual Rp 45 juta — dan seluruh Rp 45 juta itu berpotensi menjadi objek PPh. Bukan sebagian. Seluruhnya.

Inilah yang tidak banyak pemilik UMKM sadari saat menjual kendaraan lama atau mesin produksi yang nilai bukunya sudah nol: ketika nilai buku = Rp 0, tidak ada "biaya" yang bisa dikurangkan, sehingga seluruh harga jual otomatis menjadi keuntungan kena pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh No. 36 Tahun 2008.

Rp 0

nilai buku aset yang sudah disusutkan penuh — artinya seluruh harga jual menjadi keuntungan kena pajak PPh

Sumber: UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4(1)(d) (2008)

Kebanyakan panduan pajak UMKM berhenti di cara membeli dan menyusutkan aset. Tidak ada yang menjelaskan apa yang terjadi di ujung siklus — saat aset itu akhirnya dijual atau disingkirkan. Artikel ini mengisi celah itu: cara hitung PPh, cara catat jurnalnya dengan benar, dan kolom mana di SPT Tahunan yang harus Anda isi.


Jawaban Singkat

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan

Jika Anda menjual kendaraan usaha yang sudah habis disusutkan (nilai buku = Rp 0), seluruh harga jual adalah keuntungan pelepasan harta dan dikenakan PPh penghasilan biasa sesuai tarif Pasal 17 UU PPh — bukan PPh final. Untuk UMKM berbentuk orang pribadi yang menggunakan PP 23/2018 (tarif final 0,5% dari omzet), keuntungan pelepasan aset ini berada di luar skema tarif final dan wajib dilaporkan terpisah di SPT Tahunan 1770. FirstJournal membantu mencatat jurnal pelepasan aset dan selisih keuntungan ini secara otomatis mulai dari plan Free (Rp 0/bulan).


Mengapa Seluruh Harga Jual Kena Pajak saat Nilai Buku Nol?

Penyusutan fiskal adalah mekanisme di mana Anda "mengkonsumsi" nilai aset sebagai biaya selama masa manfaatnya. Ketika aset sudah disusutkan penuh, artinya Anda sudah mendapat seluruh manfaat pengurangan pajak dari aset itu. Tidak ada nilai tersisa yang bisa diklaim sebagai "modal yang belum kembali."

Rumus dasarnya sederhana:

Keuntungan Pelepasan Aset = Harga Jual − Nilai Buku Fiskal

Jika nilai buku fiskal = Rp 0, maka:

Keuntungan = Harga Jual − Rp 0 = Harga Jual

Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang secara eksplisit menyebut "keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta" sebagai objek PPh. Ini berlaku untuk semua bentuk pelepasan: dijual ke pihak ketiga, ditukar dengan aset baru (trade-in), dihibahkan ke pihak yang ada hubungan istimewa, bahkan dimusnahkan jika mendapat kompensasi dari asuransi.

PMK-96/PMK.03/2009 mengatur jenis harta dan masa manfaat untuk keperluan penyusutan fiskal — dokumen ini menjadi referensi untuk menentukan apakah penyusutan Anda selama ini sudah sesuai, yang akan memengaruhi nilai buku fiskal saat pelepasan.

Catatan penting: Nilai buku komersial (berdasarkan kebijakan akuntansi internal perusahaan) bisa berbeda dengan nilai buku fiskal (berdasarkan aturan DJP). Yang menentukan PPh adalah nilai buku fiskal, bukan komersial. Jika perusahaan Anda menyusutkan mesin selama 4 tahun secara komersial tapi aturan fiskal mensyaratkan 8 tahun, nilai buku fiskal mungkin belum nol meskipun secara buku komersial sudah habis.

So what untuk bisnis Anda? Sebelum menjual aset apapun, cek dulu nilai buku fiskalnya — bukan hanya nilai buku komersial di laporan keuangan Anda. Selisihnya bisa mengubah besaran PPh terutang secara signifikan. Minta admin keuangan Anda menarik fixed asset register dan bandingkan dengan rekap penyusutan fiskal.


Tarif PPh yang Berlaku: Bukan Final, Bukan 0,5%

Ini titik yang paling sering disalahpahami. Banyak UMKM yang masuk skema PP 23/2018 (PPh Final 0,5% dari omzet bruto) mengira keuntungan jual aset juga kena 0,5%. Tidak.

PP 23/2018 hanya berlaku untuk penghasilan dari kegiatan usaha. Keuntungan pelepasan aset adalah penghasilan yang terpisah — dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain — dan dikenakan tarif PPh Pasal 17 (tarif progresif) untuk orang pribadi atau tarif 22% untuk badan.

Satu pengecualian penting: Jika yang dijual adalah tanah dan/atau bangunan, berlaku PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto (bukan dari keuntungan), berdasarkan PP 34/2016. Aturan ini terpisah dan berbeda dari diskusi kendaraan/mesin/peralatan dalam artikel ini.

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda orang pribadi di lapisan PKP Rp 60 juta–Rp 250 juta, tarif efektif PPh Pasal 17 Anda adalah 15%. Artinya, kendaraan bekas yang terjual Rp 80 juta (nilai buku nol) akan menghasilkan PPh terutang sebesar Rp 12 juta yang harus disiapkan sebelum SPT tahunan disampaikan.


Cara Hitung PPh: Contoh Kasus Kendaraan dan Mesin

Kasus 1: Kendaraan Operasional (UMKM Orang Pribadi)

Profil bisnis: Warung kopi Nusantara Brew milik Pak Agus di Bandung, omzet Rp 800 juta/tahun, menggunakan skema PP 23/2018.

Aset: Mobil operasional dibeli tahun 2018 seharga Rp 200.000.000. Masa manfaat fiskal kendaraan non-bukan bukan usaha adalah 4 tahun (kelompok I berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009). Per 2022, nilai buku fiskal = Rp 0 (sudah habis disusutkan).

Kejadian: Januari 2025, Pak Agus menjual mobil tersebut ke dealer seharga Rp 85.000.000.

Perhitungan PPh:

  1. Harga jual = Rp 85.000.000
  2. Nilai buku fiskal = Rp 0
  3. Keuntungan pelepasan aset = Rp 85.000.000 − Rp 0 = Rp 85.000.000
  4. Keuntungan ini masuk ke penghasilan lain-lain, terpisah dari omzet PP 23/2018
  5. Asumsi total PKP Pak Agus tahun 2025 (setelah PTKP) = Rp 120.000.000
  6. Lapisan PKP Rp 60 juta pertama → PPh = Rp 60.000.000 × 5% = Rp 3.000.000
  7. Sisa Rp 60 juta (dari keuntungan aset) → PPh = Rp 60.000.000 × 15% = Rp 9.000.000
  8. Total PPh terutang dari keuntungan aset = Rp 12.000.000

Kasus 2: Mesin Produksi (UMKM Badan)

Profil bisnis: CV Rajawali Garmen di Surabaya, bergerak di konveksi pakaian, omzet Rp 3,5 miliar/tahun.

Aset: Mesin jahit industri dibeli tahun 2017 seharga Rp 120.000.000. Masuk kelompok II (masa manfaat 8 tahun). Per 2025, nilai buku fiskal = Rp 0.

Kejadian: Mesin dijual ke pengepul besi tua seharga Rp 12.000.000.

Perhitungan PPh:

  1. Harga jual = Rp 12.000.000
  2. Nilai buku fiskal = Rp 0
  3. Keuntungan pelepasan aset = Rp 12.000.000
  4. Tarif PPh Badan = 22%
  5. PPh terutang = Rp 12.000.000 × 22% = Rp 2.640.000

Angka ini kecil — tapi wajib dilaporkan. Tidak melaporkan keuntungan pelepasan aset, meskipun jumlahnya kecil, adalah risiko koreksi fiskal saat pemeriksaan.


Cara Mencatat Jurnal Akuntansi Pelepasan Aset Disusutkan Penuh

Pencatatan jurnal ini menggunakan standar akuntansi Indonesia yang berlaku untuk UMKM. Ada dua skenario:

Skenario A: Dijual di Atas Nilai Buku (Gain on Disposal)

Menggunakan angka Kasus 1 di atas — kendaraan terjual Rp 85 juta, nilai buku nol:

AkunDebitKredit
Kas/BankRp 85.000.000
Akumulasi Penyusutan — KendaraanRp 200.000.000
    Aset Tetap — Kendaraan (Harga Perolehan)Rp 200.000.000
    Keuntungan Pelepasan AsetRp 85.000.000

Akun Keuntungan Pelepasan Aset masuk ke kelompok Pendapatan Lain-lain di laporan laba rugi — bukan ke pendapatan usaha.

Skenario B: Dijual di Bawah Nilai Buku — Tapi Nilai Buku Sudah Nol

Ini skenario menarik: bagaimana jika ada aset yang secara fisik masih ada tapi nilai buku fiskalnya sudah nol, lalu dijual dengan harga berapa pun? Jawabannya sama — seluruh harga jual adalah keuntungan, tidak ada kerugian pelepasan. Anda hanya bisa mencatat kerugian pelepasan jika nilai buku fiskal lebih tinggi dari harga jual.

Skenario C: Dibuang/Dimusnahkan Tanpa Nilai Jual

Jika mesin dibuang tanpa laku dijual, dan nilai buku fiskal sudah nol:

AkunDebitKredit
Akumulasi Penyusutan — MesinRp 120.000.000
    Aset Tetap — Mesin (Harga Perolehan)Rp 120.000.000

Tidak ada keuntungan atau kerugian yang diakui. Catat dengan Berita Acara Pemusnahan sebagai dokumen pendukung.

Saat nilai buku fiskal sudah nol, tidak ada "modal yang belum kembali" — maka tidak ada biaya yang bisa dikurangkan, dan seluruh harga jual menjadi keuntungan kena pajak.


Cara Lapor di SPT Tahunan: Kolom yang Wajib Diisi

Untuk SPT 1770 (Orang Pribadi dengan Kegiatan Usaha)

Berdasarkan struktur Formulir SPT Tahunan 1770 Lampiran II (Penghasilan Bukan Objek Pajak dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya):

  1. Lampiran II Bagian B — "Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya": Isikan keuntungan pelepasan aset di baris yang sesuai dengan kategori "keuntungan penjualan harta"
  2. Formulir Induk 1770 — keuntungan ini akan terakumulasi ke total penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang
  3. Jika menggunakan PP 23/2018, pastikan penghasilan dari keuntungan aset tidak dimasukkan ke kolom penghasilan yang sudah dipotong PPh Final

Dokumen pendukung yang harus disiapkan: (1) Bukti jual-beli aset (BPKB/faktur/kwitansi), (2) Kartu aset tetap yang menunjukkan harga perolehan dan tanggal pembelian, (3) Rekap penyusutan fiskal dari tahun pertama hingga habis. DJP dapat meminta dokumen ini saat klarifikasi atau pemeriksaan.

Untuk SPT 1771 (Badan)

Berdasarkan struktur Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Lampiran II (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal):

  1. Lampiran II — Kolom "Pengurangan/Pelepasan Harta": Catat harta yang dijual beserta harga perolehan, akumulasi penyusutan, nilai buku, dan harga jual
  2. Selisih harga jual di atas nilai buku otomatis menjadi koreksi positif (menambah penghasilan kena pajak) di Lampiran I (Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal)
  3. Pastikan kolom keterangan diisi dengan "dijual" beserta tanggal transaksi

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda menggunakan software akuntansi yang auto-generate laporan laba rugi, pastikan akun "Keuntungan Pelepasan Aset" sudah terpisah dari akun pendapatan usaha. Pencampuran keduanya akan membuat pengisian SPT menjadi lebih rumit dan berisiko koreksi.


Kesalahan Umum yang Menyebabkan Masalah di Kemudian Hari

  • Tidak melaporkan sama sekali — berasumsi karena "aset lama" atau "harga jualnya kecil" tidak perlu dilaporkan. Semua keuntungan pelepasan aset wajib dilaporkan tanpa batasan minimum.
  • Memasukkan hasil jual aset ke omzet PP 23/2018 — mengakibatkan underpayment PPh karena tarif 0,5% lebih kecil dari tarif Pasal 17 yang seharusnya berlaku.
  • Menggunakan nilai buku komersial, bukan fiskal — terutama jika ada perbedaan metode atau masa manfaat antara akuntansi komersial dan fiskal.
  • Tidak menyimpan dokumen pembelian aset lama — jika tidak bisa membuktikan harga perolehan, DJP berhak menentukan nilai buku berdasarkan estimasi sendiri.
  • Lupa catat di Lampiran II SPT 1771 — badan usaha yang tidak mengisi daftar penyusutan dan pelepasan harta berisiko temuan saat pemeriksaan.
  • Trade-in dianggap bukan penjualan — secara fiskal, trade-in adalah penjualan aset lama (dengan harga yang disepakati dengan dealer) sekaligus pembelian aset baru. Keuntungan trade-in tetap kena PPh.
22%

Tarif PPh Badan atas keuntungan pelepasan aset — berlaku untuk seluruh harga jual jika nilai buku fiskal sudah nol


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Kalau jual kendaraan usaha yang sudah habis disusutkan, kena pajak apa?

Kena PPh penghasilan biasa — bukan PPh Final. Seluruh harga jual menjadi keuntungan kena pajak karena nilai buku fiskal sudah nol. Untuk orang pribadi dikenakan tarif progresif Pasal 17 (5%–35%), untuk badan dikenakan tarif 22%.

Apakah keuntungan jual aset masuk ke omzet PP 23/2018?

Tidak. PP 23/2018 dengan tarif final 0,5% hanya berlaku untuk penghasilan dari kegiatan usaha (penjualan barang/jasa). Keuntungan pelepasan aset adalah penghasilan lain-lain yang dikenakan tarif PPh umum Pasal 17, terpisah dari skema final.

Berapa besar PPh jika mesin produksi yang sudah nol nilai bukunya dijual seharga Rp 20 juta?

Untuk badan: Rp 20.000.000 × 22% = Rp 4.400.000. Untuk orang pribadi: tergantung total PKP tahunan, tapi minimal 5% × Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000 jika PKP total masih di bawah Rp 60 juta.

Bagaimana jika aset dijual rugi — harga jual lebih rendah dari nilai buku fiskal?

Jika nilai buku fiskal sudah nol, tidak mungkin terjadi rugi pelepasan — berapapun harga jualnya, selalu ada keuntungan. Kerugian pelepasan hanya bisa terjadi jika nilai buku fiskal masih tersisa dan harga jual lebih rendah dari nilai buku tersebut.

Di kolom mana keuntungan pelepasan aset diisi di SPT 1771?

Di Lampiran II SPT 1771 pada bagian Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, kolom Pengurangan/Pelepasan Harta. Selisih keuntungannya kemudian terbawa sebagai koreksi positif ke Lampiran I Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal.

Apakah kendaraan yang di-trade-in ke dealer juga kena PPh?

Ya. Secara fiskal, trade-in diperlakukan sebagai dua transaksi terpisah: penjualan kendaraan lama (dengan nilai yang disepakati) dan pembelian kendaraan baru. Keuntungan dari penjualan kendaraan lama tetap menjadi objek PPh.


Langkah Konkret Sebelum Anda Menjual Aset Bisnis

  1. Tarik kartu aset dan rekap penyusutan fiskal — pastikan nilai buku fiskal (bukan komersial) sudah nol sebelum asumsi tidak ada biaya yang tersisa.
  2. Hitung estimasi PPh sebelum transaksi — gunakan rumus di atas untuk siapkan dana pajak, jangan sampai kas habis setelah terima uang jual aset.
  3. Pisahkan akun keuntungan pelepasan aset dari akun pendapatan usaha di sistem akuntansi Anda sejak hari transaksi.
  4. Simpan semua dokumen: faktur pembelian aset asli, BPKB (untuk kendaraan), bukti jual-beli, dan rekap penyusutan per tahun.
  5. Isi Lampiran II SPT (1770 atau 1771) dengan benar — jangan skip bagian pelepasan harta meskipun jumlahnya kecil.
  6. Konsultasikan ke konsultan pajak atau KPDE setempat jika transaksi nilainya di atas Rp 500 juta atau melibatkan pihak yang ada hubungan istimewa.

Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk pencatatan pelepasan aset dengan otomatisasi jurnal yang memisahkan keuntungan disposal dari pendapatan usaha secara default. Jika Anda ingin sistem yang langsung menarik laporan aset tetap, jurnal pelepasan, dan rekap untuk SPT tanpa input manual berlapis, coba gratis di FirstJournal mulai dari Rp 0/bulan.

Regulasi dan Dasar Hukum:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d (keuntungan pelepasan harta) dan Pasal 17 (tarif PPh)
  • PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • PP No. 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  • PMK-96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Lampiran II (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya), DJP
  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Lampiran II (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), DJP

Referensi Tambahan:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Kementerian Keuangan RI
  • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), PSAK 16: Aset Tetap — ketentuan penghentian pengakuan aset tetap

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026
Regulasi & Pajak

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026

11 menit · 22 Agustus 2026

Pajak atas Hadiah, Undian, dan Program Loyalitas UMKM: Siapa yang Wajib Potong, Tarif, dan Cara Lapor ke DJP
Regulasi & Pajak

Pajak atas Hadiah, Undian, dan Program Loyalitas UMKM: Siapa yang Wajib Potong, Tarif, dan Cara Lapor ke DJP

10 menit · 16 Agustus 2026

Kewajiban Pajak UMKM Saat Ekspansi ke Luar Daerah: Cabang, Gudang, dan Outlet Baru Bisa Picu NPWP Cabang dan SPT Terpisah
Regulasi & Pajak

Kewajiban Pajak UMKM Saat Ekspansi ke Luar Daerah: Cabang, Gudang, dan Outlet Baru Bisa Picu NPWP Cabang dan SPT Terpisah

11 menit · 12 Agustus 2026

← Kembali ke Blog