Oktober 2024, Rina Kusumawati membuka paket endorsement pertamanya — seorang food blogger Yogyakarta dengan 80 ribu followers, tarif Rp 3,5 juta per konten. Transfernya lancar, kontennya viral, dan omzet katering rumahan Rina naik 40% dalam sebulan. Tiga bulan kemudian, ia menerima Surat Tagihan Pajak senilai Rp 735.000 plus bunga — bukan dari endorsement itu sendiri, tapi karena ia tidak memotong PPh 21 sebelum mentransfer honorarium.
Kasus seperti ini jauh lebih umum dari yang terlihat. Ketika UMKM mulai aktif bermain di ruang pemasaran digital — bayar influencer, sponsori event komunitas, atau dukung kompetisi lokal — kewajiban perpajakan ikut melekat. Yang sering tidak disadari: bukan influencer-nya yang wajib lapor ke UMKM, tapi UMKM-lah yang wajib memotong, menyetor, membuat bukti potong, dan melaporkan.
Jawaban Singkat

UMKM yang membayar influencer perorangan wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif berdasarkan PMK 168/2023 — untuk penghasilan bruto Rp 3,5 juta, tarifnya sekitar 5% × 50% DPP atau langsung mengacu skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai kategori penghasilan. Jika influencer-nya berbentuk badan usaha (PT atau CV), kewajiban beralih ke PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Kegagalan memotong dapat berujung sanksi 100% dari pajak yang tidak dipotong plus bunga 2% per bulan berdasarkan UU KUP Pasal 13.
Siapa Sebenarnya yang Wajib Potong? Memahami Posisi UMKM sebagai Pemotong Pajak
Kesalahpahaman terbesar di lapangan: banyak pemilik UMKM menganggap kewajiban pajak endorsement sepenuhnya ada di pundak influencer. Faktanya, UU PPh mengatur sistem withholding tax — artinya pihak yang membayar (UMKM) wajib memotong pajak sebelum menyerahkan penghasilan ke penerima.
UMKM Indonesia belum memahami kewajiban withholding tax atas jasa pihak ketiga
Berdasarkan UU PPh Pasal 21 ayat (1), pemotong PPh 21 mencakup badan usaha, BUT (Bentuk Usaha Tetap), dan bahkan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas — yang termasuk di sini adalah pemilik UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi usahawan.
Artinya, ini berlaku bahkan untuk UMKM yang belum berbadan hukum. Selama Anda terdaftar sebagai WP dan membayar jasa kepada orang lain dalam kapasitas usaha, kewajiban potong melekat.
So what untuk bisnis Anda? Cek NPWP bisnis Anda sekarang — jika sudah terdaftar sebagai WP badan atau WP OP usahawan, setiap pembayaran honorarium ke influencer atau kontraktor event harus sudah melalui mekanisme potong-setor-lapor. Tidak ada threshold minimum nominal yang membebaskan kewajiban ini untuk kategori jasa.
PPh 21 vs PPh 23: Cara Bedakan Influencer Perorangan dan Badan Usaha
Ini adalah titik pertama yang sering salah diterapkan di lapangan. Aturannya tegas:
Cara Praktis Mengidentifikasi Status Influencer
Sebelum transfer, tanyakan dan dokumentasikan:
- Nama lengkap sesuai KTP — jika berbeda dari nama akun media sosial, minta salinan KTP
- NPWP pribadi atau badan — minta nomor NPWP dan verifikasi di ereg.pajak.go.id
- Invoice yang diterbitkan — invoice dari nama PT/CV = PPh 23; invoice atas nama pribadi = PPh 21
- Perjanjian kerjasama — dokumen ini menjadi bukti transaksi yang sah di kemudian hari
So what untuk bisnis Anda? Buat formulir onboarding sederhana untuk setiap influencer atau mitra event yang Anda bayar — minta NPWP dan salinan KTP/akta perusahaan sebelum perjanjian ditandatangani. Ini bukan prosedur berlebihan; ini proteksi hukum yang akan sangat berguna jika ada pemeriksaan pajak.
Cara Hitung PPh 21 Endorsement: Contoh Perhitungan Konkret
Setelah PMK 168/2023 berlaku efektif Januari 2024, skema perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai (termasuk influencer) menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto untuk setiap pembayaran, lalu dikalikan tarif TER atau tarif Pasal 17.
Contoh Kasus: UMKM Bayar Influencer Perorangan
Skenario: Toko skincare "Bening Beauty" di Bandung membayar seorang beauty influencer lokal Rp 5.000.000 untuk 2 konten Instagram Reels. Influencer adalah WP OP dengan NPWP.
Langkah perhitungan:
- Penghasilan bruto: Rp 5.000.000
- DPP (50% × bruto): Rp 2.500.000
- Tarif PPh 21 Pasal 17 (berlaku untuk penghasilan kena pajak ≤ Rp 60 juta/tahun): 5%
- PPh 21 yang dipotong: 5% × Rp 2.500.000 = Rp 125.000
- Yang ditransfer ke influencer: Rp 5.000.000 − Rp 125.000 = Rp 4.875.000
Catatan penting: PMK 168/2023 memperkenalkan skema TER yang lebih akurat jika Anda mengetahui total penghasilan annualized influencer tersebut. Namun untuk bukan pegawai dengan pembayaran tidak teratur, tarif Pasal 17 × 50% DPP tetap menjadi metode yang berlaku umum sesuai PER-16/PJ/2016.
Contoh Kasus: Sponsor Event dengan Kontraktor Badan Usaha
Skenario: Bening Beauty menjadi sponsor utama festival beauty Rp 10.000.000 kepada EO "Kreasi Event Bandung" (berbentuk CV).
- Nilai bruto jasa: Rp 10.000.000
- Tarif PPh 23: 2%
- PPh 23 yang dipotong: 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000
- Yang ditransfer ke EO: Rp 9.800.000
tarif PPh Pasal 23 yang wajib dipotong UMKM saat bayar jasa dari badan usaha (PT/CV)
Sumber: UU PPh Pasal 23 (berlaku)
Cara Buat Bukti Potong dan Lapor via e-Bupot Unifikasi 2026
Memotong pajak tanpa membuat bukti potong sama seperti menyimpan uang tanpa kuitansi — tidak sah secara hukum. Per 2026, seluruh bukti potong PPh 21 dan PPh 23 sudah wajib dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang diakses via ereg.pajak.go.id atau DJP Online.
Langkah Membuat Bukti Potong PPh 21 (untuk Influencer Perorangan)
- Login ke DJP Online → pilih menu e-Bupot Unifikasi
- Pilih jenis pajak: PPh Pasal 21
- Input data penerima penghasilan: nama, NPWP, alamat
- Pilih kode objek pajak: 21-100-09 (honorarium atau imbalan atas jasa bukan pegawai)
- Input nilai bruto, DPP (50%), dan PPh yang dipotong
- Submit dan unduh bukti potong bernomor seri
- Serahkan bukti potong ke influencer (bisa via email)
Jadwal Setor dan Lapor
- Penyetoran PPh 21/23: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak pembayaran
- Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Kode billing PPh 21 (dipotong pihak lain): 411121-100
- Kode billing PPh 23: 411124-104 (untuk jasa)
So what untuk bisnis Anda? Tetapkan siklus bulanan: bayar influencer → potong PPh → buat e-Bupot di DJP Online → setor sebelum tanggal 10 → lapor sebelum tanggal 20. Jadikan ini checklist rutin, bukan reaksi saat ditagih DJP. Kesalahan paling mahal di sini bukan nominalnya, tapi keterlambatan yang menambah bunga 2% per bulan.
Cara Catat Biaya Endorsement dan Sponsor di Pembukuan UMKM
Pencatatan yang benar bukan hanya soal akurasi keuangan — ini juga soal deductible expense. Biaya endorsement dan sponsor event bisa diakui sebagai biaya usaha yang mengurangi penghasilan kena pajak tahunan, selama dicatat dengan benar dan didukung bukti memadai (invoice, perjanjian, bukti transfer, dan bukti potong).
Jurnal Akuntansi: Pembayaran Endorsement ke Influencer Perorangan
Transaksi: Bening Beauty bayar endorsement Rp 5.000.000, PPh 21 Rp 125.000 dipotong.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Pemasaran – Endorsement | Rp 5.000.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 4.875.000 |
| Hutang PPh 21 | — | Rp 125.000 |
Saat PPh 21 disetor ke kas negara:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang PPh 21 | Rp 125.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 125.000 |
Jurnal Akuntansi: Biaya Sponsor Event ke CV/PT
Transaksi: Bening Beauty bayar sponsor event Rp 10.000.000 ke CV, PPh 23 Rp 200.000 dipotong.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Pemasaran – Sponsor Event | Rp 10.000.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 9.800.000 |
| Hutang PPh 23 | — | Rp 200.000 |
Saat PPh 23 disetor:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Hutang PPh 23 | Rp 200.000 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 200.000 |
Biaya endorsement yang tidak dicatat dengan bukti potong bukan hanya berisiko sanksi pajak — biaya itu juga tidak bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak tahunan Anda.
Kategorisasi Akun yang Tepat
Untuk UMKM dengan chart of accounts sederhana, gunakan kategori berikut:
- Beban Pemasaran – Endorsement Digital (untuk konten media sosial)
- Beban Pemasaran – Sponsorship Event (untuk dukungan event fisik)
- Hutang Pajak PPh 21 (kewajiban sementara sebelum disetorkan)
- Hutang Pajak PPh 23 (kewajiban sementara sebelum disetorkan)
Pisahkan akun hutang pajak ini dari hutang usaha — ini penting untuk rekonsiliasi saat audit atau pemeriksaan DJP.
Sanksi dan Risiko yang Sering Diabaikan UMKM
Menurut data Kementerian Keuangan tahun 2023, pelanggaran kewajiban withholding tax masuk dalam 5 besar temuan pemeriksaan pajak UMKM — bukan karena fraud, tapi karena ketidaktahuan prosedur.
Sanksi yang bisa dikenakan berdasarkan UU KUP antara lain:
- Sanksi tidak memotong: 100% dari pajak yang seharusnya dipotong (Pasal 13 UU KUP)
- Sanksi terlambat setor: bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat
- Sanksi tidak lapor SPT Masa: Rp 100.000 per SPT Masa yang tidak dilaporkan (relatif kecil, tapi menjadi catatan kepatuhan)
Selain sanksi finansial, penegasan regulasi SE-18/PJ/2021 memperjelas bahwa pembayaran endorsement — baik berupa uang tunai, produk, maupun fasilitas — seluruhnya merupakan objek pajak yang wajib dipotong. Influencer yang menerima produk senilai Rp 5 juta pun wajib diperlakukan sama dengan yang menerima uang Rp 5 juta.
So what untuk bisnis Anda? Jika Anda selama ini membayar influencer dengan produk (barter), nilai pasar wajar produk tersebut tetap menjadi DPP. Hitung, potong, dan setorkan PPh-nya — atau catat bahwa influencer tersebut menanggung sendiri (gross-up) dengan perjanjian tertulis yang jelas.
Tips Praktis: Checklist Wajib Sebelum Bayar Influencer atau Sponsor Event
- Minta NPWP influencer/EO sebelum tanda tangan perjanjian
- Tentukan PPh 21 (perorangan) atau PPh 23 (badan) berdasarkan identitas penerima
- Hitung PPh yang harus dipotong dan cantumkan di perjanjian
- Transfer nominal nett (setelah dipotong PPh)
- Buat bukti potong di e-Bupot Unifikasi DJP Online
- Setor PPh ke kas negara maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
- Lapor SPT Masa PPh Unifikasi maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
- Simpan: invoice asli, perjanjian, bukti transfer, bukti potong, dan SSP/kode billing
- Catat di pembukuan dengan akun terpisah untuk hutang pajak
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah UMKM dengan omzet kecil tetap wajib memotong PPh saat bayar influencer?
Ya. Kewajiban memotong PPh 21 atau PPh 23 tidak bergantung pada omzet UMKM, melainkan pada status UMKM sebagai wajib pajak terdaftar yang menjalankan usaha. Selama Anda sudah punya NPWP usaha dan membayar jasa dalam kapasitas usaha, kewajiban potong berlaku tanpa threshold minimum nominal transaksi.
Berapa persen PPh yang harus dipotong jika influencer tidak punya NPWP?
Tanpa NPWP, tarif PPh 21 untuk bukan pegawai naik menjadi 120% dari tarif normal — artinya jika tarif normalnya 5% × 50% DPP, maka tanpa NPWP menjadi 6% × 50% DPP. Untuk PPh 23 (badan tanpa NPWP), tarifnya menjadi 4% dari nilai bruto (dua kali lipat tarif 2%). Ini insentif kuat untuk selalu minta NPWP sebelum transaksi.
Bagaimana cara lapor endorsement berupa produk (bukan uang tunai)?
Menurut SE-18/PJ/2021, endorsement dalam bentuk produk tetap merupakan objek PPh. Nilai pasar wajar produk tersebut digunakan sebagai DPP. Dalam praktik, ada dua opsi: (1) UMKM memotong PPh dari nilai produk dan influencer membayar setara PPh secara tunai, atau (2) dibuat perjanjian gross-up di mana nilai produk sudah termasuk PPh (influencer menanggung sendiri dengan dasar hukum yang jelas).
Kapan UMKM harus membuat bukti potong endorsement?
Bukti potong harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya pemotongan — dalam praktik, buat segera setelah transfer agar tidak terlewat. Mulai 2024-2026, seluruh bukti potong wajib dibuat via aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online, bukan lagi secara manual.
Apakah biaya sponsorship event bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak?
Ya, biaya sponsor event yang didukung bukti memadai (perjanjian sponsor, invoice, bukti transfer, dan bukti potong) dapat diakui sebagai biaya pemasaran yang deductible — mengurangi penghasilan kena pajak tahunan UMKM. Ini insentif nyata untuk mencatat dengan benar: biaya yang sama bisa "kerja dua kali" sebagai pengurang pajak sekaligus bukti kepatuhan.
Action Items: Mulai dari Mana Setelah Baca Artikel Ini
Kewajiban pajak endorsement dan sponsor bukan birokrasi yang harus ditakuti — ini adalah bagian dari sistem yang, jika dikelola dengan benar, justru melindungi bisnis Anda dari risiko sanksi dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra.
Tiga langkah konkret yang bisa Anda mulai hari ini:
- Audit pembayaran endorsement 6 bulan terakhir — identifikasi mana yang sudah ada bukti potong dan mana yang belum. Untuk yang belum, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk opsi pembetulan sebelum ada pemeriksaan.
- Buat template perjanjian endorsement yang sudah mencantumkan klausul pajak — siapa yang menanggung PPh, berapa nilainya, dan kapan disetor.
- Integrasikan pencatatan pajak ke sistem pembukuan Anda — setiap kali ada transaksi endorsement, jurnal hutang pajak harus tercatat otomatis, bukan manual di akhir bulan.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan salah satu fitur paling sering digunakan adalah pencatatan withholding tax otomatis yang langsung menghasilkan jurnal hutang PPh 21/23 setiap kali transaksi endorsement dicatat. Anda bisa coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana pencatatan pajak endorsement bisa dikelola tanpa spreadsheet terpisah.
Regulasi dan Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 21 dan Pasal 23
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 13
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2021 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Kegiatan Endorsement
- Ketentuan e-Bupot Unifikasi DJP (berlaku per regulasi terkini DJP tentang unifikasi pelaporan SPT Masa PPh)
Data dan Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Laporan Pemeriksaan Pajak UMKM 2023
- DJP Online: ereg.pajak.go.id — platform verifikasi NPWP dan aplikasi e-Bupot Unifikasi



