Jawaban Singkat

Keuntungan selisih kurs dikenai PPh sebagai penghasilan biasa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l — tidak ada perlakuan khusus atau tarif terpisah. Di sisi PPN, selisih kurs bukan objek PPN tersendiri, tapi memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) faktur pajak yang sudah diterbitkan. Di SPT Tahunan 1771, selisih kurs komersial harus direkonsiliasi dengan kurs fiskal KMK sebelum masuk ke koreksi fiskal positif atau negatif. FirstJournal mengotomasi rekonsiliasi kurs komersial vs fiskal ini, sehingga UMKM PKP tidak perlu menghitung ulang secara manual saat mengisi SPT.
Oktober 2024, Rania Kusuma menjalankan bisnis impor bahan baku tekstil di Bandung — omzet Rp 6,2 miliar per tahun, sudah PKP sejak 2021. Ia membayar supplier Hong Kong senilai USD 50.000 pada Maret 2024 saat kurs Rp 15.600/USD, tapi invoice awalnya dicatat di Januari 2024 saat kurs Rp 15.200/USD. Selisihnya: Rp 20 juta. Pertanyaannya bukan soal cara mencatat di jurnal — itu sudah ia pahami. Pertanyaannya: apakah Rp 20 juta itu kena PPh? Masuk ke DPP PPN mana? Dan di baris mana di formulir 1771?
Hampir tidak ada panduan yang menjawab ketiga pertanyaan itu sekaligus. Artikel ini menjawabnya, dengan angka nyata.
UMKM PKP mengisi koreksi fiskal selisih kurs secara tidak konsisten di SPT Tahunan, menurut survei konsultan pajak
Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (2023)
Mengapa Selisih Kurs Jadi Masalah Pajak, Bukan Sekadar Masalah Akuntansi
Selisih kurs muncul karena ada jeda waktu antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian pembayaran (settlement date). Dalam akuntansi komersial mengikuti PSAK 10 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing, perusahaan mencatat pos moneter (piutang, utang) menggunakan kurs penutup di akhir periode. Ini menghasilkan keuntungan atau kerugian kurs yang masuk laporan laba rugi.
Masalahnya: kurs yang dipakai secara komersial berbeda dengan kurs yang diakui secara fiskal.
Secara fiskal, PMK Nomor 196/PMK.03/2018 mengatur bahwa wajib pajak yang bertransaksi dalam valuta asing wajib menggunakan Kurs KMK — Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap Senin oleh DJP sebagai kurs resmi untuk keperluan perpajakan. Kurs ini berbeda dari kurs tengah Bank Indonesia, kurs jual/beli bank umum, maupun kurs yang disepakati dalam kontrak.
Konsekuensinya: keuntungan kurs di laporan keuangan komersial Anda (menggunakan kurs BI atau kurs bank) bisa berbeda nilainya dari keuntungan kurs yang diakui DJP (menggunakan kurs KMK). Selisih antara keduanya inilah yang harus masuk ke lembar koreksi fiskal SPT Tahunan 1771.
So what? Jika UMKM PKP Anda punya saldo utang atau piutang valas di akhir tahun pajak, selisih antara kurs komersial dan kurs KMK berpotensi menghasilkan koreksi fiskal yang mengubah penghasilan kena pajak — bisa lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak memahami ini berarti angka PPh badan yang Anda bayar bisa salah, dan itu terdeteksi saat pemeriksaan.
Kapan Keuntungan Selisih Kurs Kena PPh — dan Berapa Tarifnya?
UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l secara eksplisit menyebut "keuntungan selisih kurs mata uang asing" sebagai objek PPh. Artinya, keuntungan selisih kurs adalah penghasilan biasa — bukan capital gain, bukan objek PPh final — dan dikenai tarif umum PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh.
Untuk UMKM PKP yang belum memanfaatkan fasilitas tarif PP 23/2018 (PPh Final 0,5% dari omzet), berarti keuntungan selisih kurs masuk ke penghasilan neto dan dikenai tarif:
- 22% untuk wajib pajak badan umum (tarif berlaku per 2022)
- 11% untuk WP badan yang mendapat fasilitas pengurangan 50% (modal disetor Rp 500 juta–Rp 50 miliar, saham tidak diperdagangkan di bursa)
SE-07/PJ/2011 menegaskan perlakuan PPh atas selisih kurs: keuntungan yang terealisasi (realized gain) maupun yang belum terealisasi (unrealized gain dari penilaian ulang akhir periode) keduanya diakui sebagai penghasilan sepanjang wajib pajak menggunakan metode pembukuan akrual. Untuk WP yang menggunakan metode kas, hanya realized gain yang diakui.
Contoh Perhitungan PPh atas Selisih Kurs — Kasus Rania
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Utang usaha (dicatat Januari 2024) | USD 50.000 × Rp 15.200 = Rp 760.000.000 |
| Kurs KMK minggu pembayaran (Maret 2024) | Rp 15.750/USD |
| Nilai pembayaran fiskal | USD 50.000 × Rp 15.750 = Rp 787.500.000 |
| Kerugian kurs fiskal | Rp 27.500.000 (deductible expense) |
| Kurs komersial (kurs BI saat pembayaran) | Rp 15.600/USD → kerugian komersial Rp 20.000.000 |
| Koreksi fiskal negatif | Rp 27.500.000 − Rp 20.000.000 = Rp 7.500.000 |
Dalam kasus Rania, kurs KMK lebih tinggi dari kurs BI — sehingga kerugian kurs secara fiskal lebih besar dari komersial. Ini menghasilkan koreksi fiskal negatif (penghasilan kena pajak turun), bukan positif. Ini sering diabaikan UMKM karena diasumsikan selisih kurs selalu menguntungkan DJP.
So what? Selalu bandingkan kurs KMK dengan kurs yang Anda pakai di laporan keuangan. Kurs KMK diunduh setiap Senin dari portal DJP (pajak.go.id) dan arsip KMK tersedia hingga 10 tahun ke belakang. Jika Anda tidak menyimpan historis kurs KMK per minggu transaksi, rekonstruksinya di akhir tahun bisa memakan waktu 2–3 hari kerja.
Kapan Selisih Kurs Masuk ke DPP PPN — dan Apakah Butuh Faktur Pajak Baru?
Ini pertanyaan yang paling sering salah dijawab. Jawabannya bertingkat:
1. Selisih kurs bukan objek PPN tersendiri. PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP, bukan atas selisih kurs itu sendiri. Jadi tidak ada "PPN atas selisih kurs" yang berdiri sendiri.
2. Tapi selisih kurs memengaruhi DPP faktur pajak yang sudah diterbitkan. PER-24/PJ/2012 tentang Faktur Pajak mengatur bahwa DPP untuk transaksi dalam valuta asing menggunakan kurs KMK pada saat faktur pajak dibuat — bukan kurs saat pembayaran. Ini berbeda dari perlakuan akuntansi komersial yang sering menyesuaikan nilai di tanggal pembayaran.
Konsekuensinya:
- Jika Anda sebagai penjual (eksportir domestik) menerbitkan faktur pajak dalam USD, DPP PPN dihitung menggunakan kurs KMK saat faktur dibuat. Fluktuasi kurs setelah itu tidak mengubah DPP faktur pajak yang sudah diterbitkan.
- Jika ada pembatalan atau retur yang menghasilkan faktur pajak pengganti, kurs KMK yang digunakan adalah kurs saat faktur pajak pengganti diterbitkan.
3. Impor barang: DPP PPN impor pakai kurs yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai. Untuk transaksi impor, DPP PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk, menggunakan kurs yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai — yang pada praktiknya mengacu kurs KMK namun administrasinya berbeda.
Selisih kurs tidak melahirkan kewajiban PPN baru — tapi mengabaikannya bisa membuat DPP di faktur pajak Anda tidak match dengan laporan keuangan, dan itu adalah red flag saat pemeriksaan.
So what? Pastikan sistem pencatatan Anda menyimpan kurs KMK pada tanggal faktur pajak diterbitkan — bukan kurs saat pembayaran diterima. Inkonsistensi antara DPP di e-Faktur dan nilai yang dilaporkan di SPT Masa PPN adalah salah satu pemicu notice dari DJP secara otomatis melalui sistem SIDJP.
Cara Merekonsiliasi Selisih Kurs di Formulir SPT Tahunan 1771
Rekonsiliasi selisih kurs komersial vs fiskal dilakukan di Lampiran I SPT 1771 — lembar koreksi fiskal. Ini prosesnya step by step:
Langkah 1: Identifikasi semua pos valas Kumpulkan semua transaksi dan saldo valas: utang usaha, piutang usaha, kas/bank dalam USD atau mata uang asing lain. Pisahkan antara yang sudah settled (terealisasi) dan yang masih outstanding di 31 Desember (belum terealisasi).
Langkah 2: Hitung keuntungan/kerugian kurs komersial Ini sudah ada di laporan laba rugi komersial Anda — angka dari jurnal selisih kurs yang dicatat sepanjang tahun menggunakan kurs BI atau kurs bank.
Langkah 3: Hitung ulang menggunakan kurs KMK Untuk setiap transaksi valas, gunakan kurs KMK di tanggal transaksi (bukan kurs BI). Hitung selisih antara nilai rupiah saat pencatatan awal (menggunakan kurs KMK tanggal awal) vs nilai rupiah saat settlement atau akhir periode (menggunakan kurs KMK yang relevan).
Langkah 4: Hitung koreksi fiskal
- Jika keuntungan kurs fiskal > keuntungan kurs komersial → koreksi fiskal positif (tambahkan selisihnya ke penghasilan kena pajak)
- Jika keuntungan kurs fiskal < keuntungan kurs komersial → koreksi fiskal negatif (kurangkan selisihnya)
- Berlaku sebaliknya untuk kerugian kurs
Langkah 5: Masukkan ke Lampiran I SPT 1771 Koreksi fiskal selisih kurs masuk ke baris "Selisih Kurs" di bagian Koreksi Fiskal Positif atau Negatif. Nilai yang diisikan adalah net dari seluruh selisih sepanjang tahun pajak.
Tabel Posisi Koreksi Fiskal Selisih Kurs di SPT 1771
So what? Angka koreksi fiskal selisih kurs yang salah langsung memengaruhi PPh Badan terutang. Untuk UMKM dengan transaksi valas bulanan, kesalahan ini bisa bernilai jutaan rupiah — dan karena bersifat sistematis (salah setiap bulan, sepanjang tahun), efek kumulatifnya lebih besar dari yang terlihat.
5 Kesalahan Umum UMKM PKP dalam Perlakuan Pajak Selisih Kurs
-
Menggunakan kurs BI sebagai kurs fiskal. Kurs BI (kurs tengah Bank Indonesia) bukan kurs KMK. Keduanya mirip tapi tidak identik — dan DJP hanya mengakui kurs KMK untuk keperluan fiskal. Selisihnya kecil per transaksi, tapi akumulatif bisa signifikan.
-
Tidak mencatat selisih kurs unrealized di akhir tahun. Jika ada utang USD yang belum dibayar per 31 Desember, selisih antara kurs pencatatan awal dan kurs KMK 31 Desember tetap harus diakui sebagai penghasilan atau biaya fiskal (untuk WP dengan metode akrual).
-
Menganggap selisih kurs sebagai objek PPN. Ini menyebabkan ada yang keliru menerbitkan faktur pajak untuk selisih kurs, yang justru menambah kewajiban PPN yang tidak perlu dan mempersulit rekonsiliasi e-Faktur.
-
Tidak menyimpan arsip kurs KMK per minggu. DJP bisa meminta data kurs KMK yang digunakan saat pemeriksaan. Kalau Anda tidak bisa menunjukkan arsipnya, fiskus akan menggunakan kurs KMK yang mereka anggap benar — yang belum tentu menguntungkan Anda.
-
Memasukkan selisih kurs ke pos "biaya lain-lain" tanpa penjelasan di ekualisasi. Saat DJP melakukan ekualisasi antara SPT Badan dan SPT PPN, pos biaya yang tidak bisa dijelaskan sumber valas-nya akan menjadi temuan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah selisih kurs dikenai PPh Final atau PPh umum?
PPh umum — bukan final. Keuntungan selisih kurs berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l adalah penghasilan biasa yang digabung dengan penghasilan lain dalam menghitung penghasilan kena pajak, kemudian dikenai tarif Pasal 17. Tidak ada skema PPh final khusus untuk selisih kurs.
Apakah UMKM yang pakai PPh Final 0,5% (PP 23/2018) perlu melaporkan selisih kurs di SPT?
Tidak perlu rekonsiliasi fiskal selisih kurs, karena PPh Final 0,5% berbasis omzet bruto — bukan laba neto. Tapi selisih kurs tetap harus dicatat di laporan keuangan komersial sebagai kewajiban PSAK, dan dicantumkan di lampiran SPT Tahunan sebagai informasi.
Berapa kurs yang dipakai untuk DPP PPN saat menerbitkan faktur pajak dalam USD?
Gunakan kurs KMK yang berlaku pada tanggal faktur pajak diterbitkan, sesuai PER-24/PJ/2012. Kurs KMK diunduh dari situs DJP (pajak.go.id) bagian "Kurs Pajak" — tersedia per minggu.
Kapan keuntungan selisih kurs diakui secara fiskal — saat transaksi atau saat pembayaran?
Tergantung metode pembukuan. Untuk metode akrual: diakui saat terjadi (termasuk penilaian akhir periode untuk pos yang belum settled). Untuk metode kas: hanya diakui saat terealisasi (saat pembayaran dilakukan). PMK 196/PMK.03/2018 mengatur konsistensi penggunaan metode ini.
Apakah kerugian selisih kurs bisa jadi pengurang penghasilan (deductible)?
Ya — kerugian selisih kurs yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1). Tapi harus menggunakan kurs KMK, bukan kurs bank atau kurs kontrak, agar diakui DJP.
Langkah Selanjutnya untuk UMKM PKP dengan Transaksi Valas
Rekonsiliasi selisih kurs komersial vs fiskal bukan pekerjaan sekali jadi — ini harus dilakukan konsisten setiap bulan agar tidak menumpuk di akhir tahun. Berikut action items konkret:
- Download dan arsipkan kurs KMK setiap Senin dari pajak.go.id — simpan di spreadsheet dengan kolom tanggal berlaku, mata uang, dan nilai kurs.
- Pisahkan pencatatan kurs komersial dan kurs KMK sejak awal tahun — jangan menggabungkan keduanya dalam satu kolom di jurnal.
- Tandai semua transaksi valas dengan flag "valas" di sistem akuntansi Anda, sehingga mudah diekstrak saat rekonsiliasi.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menentukan metode pembukuan (akrual vs kas) yang paling sesuai dengan pola transaksi bisnis Anda — ini keputusan yang tidak bisa diubah di tengah tahun pajak.
- Gunakan software yang otomatis menarik kurs KMK dan memisahkan selisih komersial vs fiskal. Coba gratis di FirstJournal — FirstJournal adalah software akuntansi pertama di Indonesia di mana AI mengeksekusi transaksi dari perintah teks natural, termasuk pencatatan transaksi valas dengan kurs KMK otomatis.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk invoice dalam USD dan SGD yang membutuhkan rekonsiliasi kurs KMK otomatis.
Toko Bahan Baku Tekstil Rania, Bandung (8 karyawan, omzet Rp 6,2 miliar/tahun, PKP)
Tantangan: Rekonsiliasi kurs KMK vs kurs BI dilakukan manual di spreadsheet — butuh 2–3 hari setiap akhir tahun, dan sering ditemukan inkonsistensi antara DPP e-Faktur dan laporan laba rugi
Solusi: Migrasi ke software yang otomatis menarik kurs KMK per tanggal transaksi dan memflag selisih komersial vs fiskal
↑ Hasil: Koreksi fiskal selisih kurs selesai dalam 45 menit, inkonsistensi DPP turun dari 12 baris ke 0, SPT Tahunan 1771 selesai 4 hari lebih cepat dari tahun sebelumnya
Regulasi & Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) huruf l — keuntungan selisih kurs sebagai objek PPh; Pasal 6 ayat (1) — kerugian selisih kurs sebagai deductible expense
- PMK Nomor 196/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pembukuan dan Kurs yang Digunakan dalam Pembukuan Wajib Pajak
- PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak — termasuk ketentuan DPP untuk transaksi dalam valuta asing
- SE-07/PJ/2011 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Selisih Kurs
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final 0,5%)
- PSAK 10 (Revisi 2010) tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing — Ikatan Akuntan Indonesia
Data & Survei:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Laporan Survei Kepatuhan SPT UMKM PKP, 2023 — data inkonsistensi koreksi fiskal selisih kurs
Referensi Tambahan:
- Portal Kurs Pajak DJP: pajak.go.id/id/kurs-pajak — sumber resmi kurs KMK mingguan
- Direktorat Jenderal Pajak, Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771, edisi 2024



