1 dari 3 UMKM yang memberikan kredit ke pelanggan pernah mengalami piutang macet yang tidak pernah terbayar — namun menurut survei Katadata Insight Center (2022), hanya 23% UMKM Indonesia yang mencatat penghapusan piutang tersebut secara akuntansi. Sisanya membiarkan angka itu menggantung di neraca, seolah aset yang tidak pernah ada.
Masalahnya bukan soal menagih. Masalahnya adalah: setelah Anda menyerah menagih, apa yang terjadi dengan angka di buku?
UMKM Indonesia yang tidak mencatat penghapusan piutang macet secara akuntansi, membuat neraca mereka overstated
Sumber: Katadata Insight Center (2022)
Jawaban Singkat

Untuk mencatat piutang tidak tertagih di pembukuan UMKM, ada dua metode yang bisa dipilih: direct write-off (hapus langsung saat piutang dipastikan macet) atau allowance method (buat cadangan kerugian piutang sejak awal). Secara fiskal, piutang baru boleh dibebankan sebagai pengurang pajak setelah memenuhi syarat PMK 207/PMK.010/2015 — yaitu ada bukti telah diserahkan ke pengadilan, KPKNL, atau diumumkan di media massa. Jika kelak piutang yang sudah dihapus ternyata dibayar, ada jurnal pemulihan khusus yang wajib dibuat agar pembukuan tetap bersih.
Mengapa Piutang Macet yang Tidak Dicatat Bisa Membahayakan Bisnis Anda
Oktober 2023, Sari Handayani — pemilik distributor perlengkapan kantor di Surabaya dengan 8 karyawan dan omzet Rp 3,2 miliar per tahun — mengajukan kredit modal kerja ke bank. Pengajuan ditolak. Alasannya: rasio aset lancar terlihat terlalu tinggi relatif terhadap arus kas operasional. Padahal Sari sudah tahu bahwa Rp 180 juta dari piutangnya tidak akan pernah kembali — ia hanya belum mencatatnya.
Ini bukan kasus langka. Piutang tak tertagih yang tidak dihapus membuat neraca menjadi overstated — aset terlihat lebih besar dari kenyataannya. Akibatnya: analisis kredit menjadi bias, pajak bisa terhitung lebih besar dari yang seharusnya, dan keputusan bisnis diambil berdasarkan data yang tidak mencerminkan realita.
Menurut Bank Indonesia (2023), lebih dari 62% pengajuan kredit UMKM yang ditolak memiliki komponen laporan keuangan yang tidak konsisten antara neraca dan arus kas — salah satu penyebab terbesar adalah piutang yang tidak dikelola dengan benar di pembukuan.
So what? Jika Anda punya piutang yang sudah lewat 180 hari dan tidak ada tanda-tanda akan dibayar, setiap bulan Anda membiarkannya di buku berarti Anda sedang menyesatkan diri sendiri — dan calon pemberi pinjaman Anda.
Direct Write-Off vs Allowance Method: Pilih yang Mana untuk UMKM?
Dua metode pencatatan piutang tak tertagih memiliki karakteristik berbeda. Pilih berdasarkan skala dan kompleksitas bisnis Anda.
Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-Off)
Piutang dihapus langsung ke beban saat dipastikan tidak bisa ditagih. Tidak ada cadangan sebelumnya.
Cocok untuk: UMKM kecil dengan pelanggan kredit terbatas (di bawah 50 pelanggan aktif), atau UMKM yang baru mulai rapi pembukuannya.
Kelemahan: Melanggar prinsip matching principle dalam akuntansi — beban tidak diakui di periode yang sama dengan pendapatan.
Metode Cadangan (Allowance Method)
Setiap akhir periode, UMKM membuat estimasi berapa persen piutang yang kemungkinan tidak tertagih, lalu membuat akun Cadangan Kerugian Piutang (contra-asset account).
Cocok untuk: UMKM dengan banyak pelanggan kredit, atau yang sudah membutuhkan laporan keuangan untuk bank/investor.
Keunggulan: Sesuai PSAK 71 (menggantikan PSAK 55) tentang penurunan nilai aset keuangan yang menggunakan model Expected Credit Loss (ECL) — estimasi kerugian dibuat di muka, bukan setelah kejadian.
So what? Jika Anda UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan belum punya kebutuhan laporan audit, direct write-off lebih praktis. Namun begitu Anda mulai mengajukan kredit bank di atas Rp 500 juta atau mencari investor, pindah ke allowance method akan membuat laporan keuangan Anda jauh lebih kredibel.
Jurnal Akuntansi Piutang Tak Tertagih: Dari Penghapusan sampai Pemulihan
Berikut adalah skenario lengkap dengan angka konkret — menggunakan bisnis Sari sebagai ilustrasi.
Skenario: PT Kreasi Nusantara (pelanggan Sari) memiliki piutang Rp 45.000.000 yang sudah 270 hari tidak dibayar.
Skenario A: Direct Write-Off
Langkah 1 — Saat piutang dihapus:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Kerugian Piutang | Rp 45.000.000 | — |
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | — | Rp 45.000.000 |
Langkah 2 — Jika 6 bulan kemudian PT Kreasi Nusantara melunasi seluruh hutangnya (pemulihan piutang):
Jurnal pemulihan dibuat dalam dua langkah:
2a. Hidupkan kembali piutang yang sudah dihapus:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | Rp 45.000.000 | — |
| Beban Kerugian Piutang (atau Pendapatan Lain-lain) | — | Rp 45.000.000 |
2b. Catat penerimaan kas:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / Bank | Rp 45.000.000 | — |
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | — | Rp 45.000.000 |
Skenario B: Allowance Method
Langkah 1 — Akhir periode, Sari mengestimasi 3% dari total piutang Rp 500.000.000 kemungkinan tidak tertagih (= Rp 15.000.000):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Kerugian Piutang | Rp 15.000.000 | — |
| Cadangan Kerugian Piutang | — | Rp 15.000.000 |
Langkah 2 — Saat piutang PT Kreasi Rp 45.000.000 benar-benar dihapus:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Cadangan Kerugian Piutang | Rp 45.000.000 | — |
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | — | Rp 45.000.000 |
Catatan: Jika saldo Cadangan tidak cukup (di contoh ini Rp 15 juta vs kebutuhan Rp 45 juta), selisih Rp 30 juta dibebankan langsung ke Beban Kerugian Piutang.
Langkah 3 — Pemulihan (jika PT Kreasi membayar kembali):
3a. Hidupkan kembali piutang:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | Rp 45.000.000 | — |
| Cadangan Kerugian Piutang | — | Rp 45.000.000 |
3b. Terima kas:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / Bank | Rp 45.000.000 | — |
| Piutang Usaha (PT Kreasi Nusantara) | — | Rp 45.000.000 |
So what? Dua langkah pemulihan ini bukan formalitas — ini adalah jejak audit yang melindungi Anda jika suatu saat diperiksa DJP. Tanpa jurnal pemulihan yang benar, penerimaan kas dari piutang yang sudah dihapus bisa dikira pendapatan baru dan kena pajak dua kali.
Kapan Piutang Boleh Dijadikan Pengurang Pajak? Syarat PMK 207/PMK.010/2015
Ini bagian yang paling sering salah kaprah. Secara akuntansi, Anda bisa menghapus piutang kapan saja sesuai pertimbangan bisnis. Namun secara fiskal — yaitu agar penghapusan piutang bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf h — ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
PMK Nomor 207/PMK.010/2015 menetapkan bahwa piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto harus memenuhi semua syarat berikut:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP.
- Bukti pelimpahan perkara ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara (misalnya KPKNL), ATAU ada perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur tentang penghapusan piutang, ATAU telah dipublikasikan di penerbitan umum atau khusus.
- Debitur tidak ada atau sudah bubar/melarikan diri dan tidak dapat ditemukan — dengan bukti yang dapat diverifikasi.
Piutang macet yang hanya "didiamkan" tanpa dokumentasi legal tidak bisa jadi pengurang pajak — Anda tetap bayar PPh atas penghasilan yang tidak pernah Anda terima.
Implikasi praktis untuk UMKM PP 23/2018 (omzet di bawah Rp 4,8 miliar): Jika Anda menggunakan tarif PPh Final 0,5%, penghapusan piutang tidak relevan karena pajak dihitung dari omzet bruto, bukan laba neto. Relevansi PMK 207 ini lebih tinggi untuk UMKM yang sudah menggunakan tarif PPh normal (Pasal 17) atau yang telah melewati masa 7 tahun PP 23.
So what? Jika Anda ingin piutang macet menjadi pengurang pajak, mulai dokumentasikan upaya penagihan dari hari pertama: kirim surat penagihan resmi, simpan bukti pengiriman, dan jika perlu gunakan somasi via notaris. Dokumentasi ini yang akan Anda butuhkan jika suatu saat mengajukan klaim ke DJP.
5 Kesalahan Umum UMKM Saat Mencatat Piutang Tak Tertagih
-
Tidak pernah mencatat penghapusan — piutang macet dibiarkan di neraca bertahun-tahun sampai angkanya tidak bermakna. Akibat: laporan keuangan tidak bisa dipercaya.
-
Langsung debit Kas saat pemulihan — melewati jurnal dua langkah. Akibat: riwayat pelanggan hilang dan ada risiko double-tax.
-
Mengira cadangan kerugian piutang otomatis deductible — padahal secara fiskal, hanya penghapusan aktual yang memenuhi syarat PMK yang boleh dikurangkan. Cadangan/allowance tidak diakui DJP.
-
Salah akun untuk pemulihan — memasukkan pemulihan piutang ke "Pendapatan Lain-lain" tanpa memisahkan dari pendapatan operasional. Akibat: laba operasional tampak lebih besar dari seharusnya.
-
Tidak membuat daftar piutang terpisah untuk DJP — padahal PMK 207 mengharuskan daftar ini dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan jika mengklaim beban penghapusan piutang.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah piutang tak tertagih harus dilaporkan ke DJP meskipun nilainya kecil?
Secara teknis, jika Anda ingin membebankan piutang macet sebagai pengurang penghasilan kena pajak (bukan PPh Final), ya — daftar piutang tidak tertagih harus dilampirkan ke DJP sesuai PMK 207/PMK.010/2015. Untuk jumlah sangat kecil di bawah Rp 5 juta, banyak UMKM memilih tidak mengklaim fiskal dan hanya mencatat secara akuntansi saja.
Berapa lama piutang harus macet sebelum boleh dihapus?
Tidak ada batasan hari minimum yang ditetapkan secara akuntansi — penghapusan bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis (biasanya setelah 90–180 hari dengan upaya penagihan yang gagal). Namun untuk tujuan fiskal, bukti konkret upaya penagihan yang gagal tetap harus ada sesuai syarat PMK 207.
Bagaimana cara mencatat jika piutang yang sudah dihapus dibayar sebagian, bukan lunas?
Prosedur sama dengan pemulihan penuh — namun jurnal dua langkah menggunakan jumlah yang dibayar, bukan jumlah penuh piutang asal. Sisa piutang yang tidak dibayar tetap dalam status terhapus dan tidak perlu jurnal tambahan.
Apakah allowance method wajib untuk semua UMKM sesuai PSAK 71?
PSAK 71 secara teknis berlaku untuk entitas yang mengaplikasikan SAK IFRS lengkap. UMKM yang menggunakan SAK ETAP atau SAK EP (Entitas Privat, berlaku 1 Januari 2025) mengikuti ketentuan yang lebih sederhana. Namun prinsip kehati-hatian tetap menyarankan allowance method untuk UMKM dengan portofolio piutang yang signifikan.
Apakah FirstJournal bisa membantu mencatat piutang tak tertagih secara otomatis?
Ya — FirstJournal memiliki fitur manajemen piutang dengan aging schedule otomatis. Anda bisa membuat jurnal penghapusan dan pemulihan piutang langsung dari dashboard, termasuk pelacakan per pelanggan yang diperlukan untuk dokumentasi DJP. Tersedia mulai dari Free Plan di Rp 0/bulan.
Langkah Selanjutnya: Bersihkan Neraca Anda Sebelum Akhir Tahun
Piutang macet yang tidak dicatat bukan sekadar masalah akuntansi — ini adalah distorsi yang mempengaruhi keputusan kredit, perencanaan pajak, dan kepercayaan investor. Berikut action items konkret:
- Audit piutang Anda hari ini — buat aging schedule sederhana: kelompokkan piutang berdasarkan umur (0–30 hari, 31–90 hari, 91–180 hari, >180 hari).
- Identifikasi piutang >180 hari yang tidak ada kemajuan penagihan — ini kandidat pertama untuk dihapus.
- Pilih metode sesuai skala: direct write-off untuk UMKM kecil, allowance method jika omzet di atas Rp 500 juta atau ada kebutuhan laporan bank.
- Dokumentasikan upaya penagihan — simpan surat tagihan, bukti kirim, dan korespondensi untuk keperluan klaim fiskal PMK 207.
- Buat jurnal dengan benar — gunakan format dua langkah untuk pemulihan, dan pisahkan cadangan dari penghapusan aktual.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk pencatatan piutang macet dengan aging otomatis yang mempersingkat rekonsiliasi akhir bulan. Kalau Anda ingin pembukuan piutang yang rapi tanpa pusing jurnal manual, coba gratis di FirstJournal.
Regulasi & Ketentuan:
- PMK Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan Penghapusan Piutang pada Kementerian/Lembaga serta syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 huruf h tentang biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PSAK 71: Instrumen Keuangan (berlaku efektif 1 Januari 2020) — menggantikan PSAK 55
- SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) — untuk UMKM yang tidak mengaplikasikan SAK IFRS penuh
Data & Riset:
- Katadata Insight Center (2022): Survei Pembukuan dan Pengelolaan Keuangan UMKM Indonesia
- Bank Indonesia (2023): Laporan Perkembangan Kredit UMKM — analisis penolakan pengajuan kredit UMKM



