Pekerja Lansia dan Pra-Pensiun di UMKM: Kewajiban BPJS, Batas Usia Kerja, dan Cara Kelola Pesangon yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Lansia dan Pra-Pensiun di UMKM: Kewajiban BPJS, Batas Usia Kerja, dan Cara Kelola Pesangon yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil

Apakah BPJS wajib setelah usia 56? Cara hitung pesangon pensiun PP 35/2021 + contoh Rp 132 juta. Panduan lengkap untuk UMKM di FirstJournal.

FJFirstJournal Editorial·5 Agustus 2026·11 menit baca
pekerja lansia UMKMbatas usia pensiun karyawanBPJS ketenagakerjaan pekerja tuapesangon pensiun UMKMhak karyawan pra-pensiun

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2023, seorang pemilik toko bangunan di Surabaya mendapat surat gugatan dari mantan karyawannya — seorang mandor berusia 58 tahun yang pensiun setelah 19 tahun bekerja. Tuntutannya: pesangon yang salah hitung dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti dibayarkan sejak si karyawan memasuki usia 56 tahun. Total klaim: Rp 127 juta. Pengusaha itu mengira kewajiban hukumnya otomatis berakhir saat karyawan "memasuki usia pensiun." Ia keliru.

Kesalahpahaman ini lebih umum dari yang Anda kira — dan lebih mahal dari yang bisa ditanggung sebagian besar UMKM.

Rp 127 juta

estimasi rata-rata klaim pesangon dan BPJS yang disengketakan pekerja lansia di UMKM skala kecil

Sumber: estimasi berdasarkan pola kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (2023)


Jawaban Singkat

Pekerja Lansia dan Pra-Pensiun di UMKM: Kewajiban BPJS, Batas Usia Kerja, dan Cara Kelola Pesangon yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil

Ya, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib dibayarkan meski karyawan sudah melewati usia pensiun normal (56 tahun), selama hubungan kerja masih berlangsung dan kontrak diperpanjang. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun BPJS, kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak otomatis berhenti di usia 56 — ia berhenti saat hubungan kerja resmi berakhir. UMKM yang menghentikan iuran sepihak saat karyawan menyentuh usia 56 tahun berisiko terkena tunggakan iuran beserta denda 2% per bulan.


Mengapa Pekerja Lansia Justru Lebih Rentan Sengketa di UMKM

Ironinya, pekerja senior adalah aset yang paling sering salah dikelola secara administratif. Mereka biasanya sudah bekerja lama (10–25 tahun), tidak punya kontrak kerja tertulis yang diperbarui, dan pengusaha cenderung mengasumsikan "sudah saling percaya" menggantikan kepatuhan hukum.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023), terdapat sekitar 8,7 juta pekerja berusia 50–64 tahun di sektor informal dan semi-formal Indonesia — segmen yang sebagian besar bekerja di UMKM. Proporsi ini terus meningkat seiring populasi yang menua, sementara literasi hak ketenagakerjaan di segmen ini masih rendah di sisi pemberi kerja.

Masalah utamanya bukan niat buruk — tapi ketidaktahuan struktural. Pengusaha kecil sering tidak tahu bahwa:

  1. Batas usia pensiun bukan tanggal kewajiban BPJS berakhir
  2. Pesangon pensiun dihitung berbeda dari pesangon PHK biasa
  3. Ada kewajiban pencatatan akrual yang harus disiapkan jauh sebelum hari H pensiun

So What? Jika Anda mempekerjakan karyawan berusia 50 tahun ke atas, mulai sekarang adalah waktu terbaik untuk mengaudit status BPJS dan menghitung estimasi kewajiban pesangon mereka. Menunggu hingga mereka berusia 55 tahun berarti Anda hanya punya satu tahun untuk menyiapkan dana yang seharusnya dicicil selama bertahun-tahun.


Batas Usia Pensiun Karyawan: Apa yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, usia pensiun normal yang menjadi acuan BPJS adalah 56 tahun (dan akan naik bertahap menjadi 58 tahun pada 2025, lalu 60 tahun pada 2043 sesuai jadwal dalam regulasi tersebut). Namun, ini adalah usia pensiun untuk tujuan klaim manfaat pensiun BPJS — bukan batas usia kerja.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 154A (diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020) menyatakan bahwa PHK karena alasan pensiun hanya sah jika:

  • Sudah ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur batas usia pensiun, atau
  • Karyawan telah menerima manfaat pensiun dari BPJS atau dana pensiun perusahaan

Artinya: jika tidak ada aturan tertulis soal usia pensiun di perusahaan Anda, Anda tidak bisa begitu saja memberhentikan karyawan saat mereka berusia 56 tahun tanpa risiko gugatan PHK sepihak.

Banyak UMKM tidak punya Peraturan Perusahaan (PP) karena merasa skala bisnisnya terlalu kecil. Padahal UU Ketenagakerjaan mewajibkan PP bagi perusahaan dengan minimal 10 karyawan. Tanpa PP yang mengatur usia pensiun, pemberhentian karyawan senior sangat rentan digugat.

So What? Langkah pertama yang paling mendesak: periksa apakah perusahaan Anda punya Peraturan Perusahaan yang sudah disahkan Disnaker setempat, dan apakah di dalamnya ada klausul batas usia pensiun. Jika belum ada, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum karyawan Anda mendekati usia 55 tahun.


Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di Atas Usia Pensiun: 3 Skenario yang Harus Diketahui

Ini adalah area yang paling sering salah kaprah. Berikut tiga skenario dengan kewajiban yang berbeda:

Dasar hukum: Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua menegaskan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan saat hubungan kerja berakhir atau peserta mencapai usia 56 tahun — mana yang lebih dahulu. Namun jika karyawan memilih tidak mengklaim JHT dan tetap bekerja, kepesertaan berlanjut dan iuran tetap wajib.

Berhenti bayar iuran BPJS saat karyawan ulang tahun ke-56 adalah kesalahan yang terlihat logis tapi berbiaya tinggi — dan ribuan UMKM melakukannya setiap tahun.

So What? Cek daftar karyawan Anda sekarang: siapa yang berusia 53 tahun ke atas? Hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat untuk mengklarifikasi status kepesertaan mereka dan pastikan tidak ada gap pembayaran iuran yang tidak disadari.


Cara Hitung Pesangon Pensiun UMKM: Formula, Contoh, dan Jebakan Umum

Ini adalah bagian yang paling sering keliru dihitung. Pesangon pensiun bukan pesangon PHK — tapi keduanya punya formula yang mirip dan sering dicampur.

Formula Dasar Pesangon Pensiun

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), karyawan yang pensiun berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP): 1,75 × ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): sesuai tabel masa kerja
  • Uang Penggantian Hak (UPH): cuti tahunan yang belum diambil + biaya perumahan/pengobatan 15% dari UP+UPMK

Tabel acuan UP dan UPMK berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaUang Pesangon (UP)Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
< 1 tahun1 bulan upah
1–2 tahun2 bulan upah
3–4 tahun3 bulan upah2 bulan upah
5–6 tahun4 bulan upah2 bulan upah
7–8 tahun5 bulan upah3 bulan upah
8–9 tahun6 bulan upah3 bulan upah
9–10 tahun7 bulan upah4 bulan upah
≥ 10 tahun9 bulan upah5 bulan upah
≥ 15 tahun9 bulan upah6 bulan upah
≥ 20 tahun9 bulan upah7 bulan upah
≥ 24 tahun9 bulan upah10 bulan upah

Untuk pensiun, UP dikalikan 1,75×.

Contoh Perhitungan Konkret

Profil karyawan:

  • Nama: Pak Suwito, mandor gudang
  • Usia: 57 tahun, masa kerja 22 tahun
  • Gaji pokok: Rp 4.500.000/bulan
  • Tunjangan tetap: Rp 500.000/bulan
  • Upah acuan: Rp 5.000.000/bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Langkah 1 — Hitung UP:

  • Masa kerja 22 tahun → UP = 9 bulan upah
  • Dengan faktor pensiun 1,75×: 9 × 1,75 = 15,75 bulan
  • UP = 15,75 × Rp 5.000.000 = Rp 78.750.000

Langkah 2 — Hitung UPMK:

  • Masa kerja 22 tahun → UPMK = 7 bulan upah (≥ 20 tahun)
  • UPMK = 7 × Rp 5.000.000 = Rp 35.000.000

Langkah 3 — Hitung UPH:

  • Asumsi sisa cuti 6 hari: (6/25) × Rp 5.000.000 = Rp 1.200.000
  • Biaya perumahan/pengobatan 15% × (Rp 78.750.000 + Rp 35.000.000) = Rp 17.062.500
  • UPH total = Rp 18.262.500

Total Pesangon Pensiun Pak Suwito: Rp 78.750.000 + Rp 35.000.000 + Rp 18.262.500 = Rp 132.012.500

Rp 132 juta

estimasi pesangon pensiun karyawan 22 tahun masa kerja, gaji Rp 5 juta/bulan — berdasarkan PP 35/2021

So What? Untuk UMKM dengan 5 karyawan senior berusia 50 tahun ke atas, total kewajiban pesangon potensial bisa mencapai Rp 400 juta–Rp 600 juta dalam 5–7 tahun ke depan. Ini bukan angka yang bisa dicairkan mendadak dari kas operasional. Anda perlu menyisihkan dana ini secara terencana — atau setidaknya mencatatnya sebagai kewajiban estimasi (accrued liability) di pembukuan sejak sekarang.


Apa yang Harus Disiapkan Pembukuan UMKM Jauh Sebelum Karyawan Pensiun

Inilah bagian yang paling sering diabaikan: akuntansi kewajiban imbalan kerja untuk karyawan senior. Ini bukan hanya urusan HRD — ini masalah kesehatan arus kas bisnis Anda.

1. Catatkan Kewajiban Pesangon sebagai Accrued Liability

Berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, perusahaan wajib mengakui kewajiban imbalan pascakerja (termasuk pesangon pensiun) secara akrual — bukan saat dibayar. Artinya, jika Pak Suwito pensiun 3 tahun lagi dengan potensi pesangon Rp 132 juta, Anda seharusnya sudah mencatat estimasi kewajiban ini di neraca tahun ini.

Jurnal pencatatan accrual sederhana:

AkunDebitKredit
Beban Imbalan KerjaRp 44.004.167
Utang Imbalan Kerja (Jangka Panjang)Rp 44.004.167

(Rp 132 juta dibagi 3 tahun = ±Rp 44 juta/tahun sebagai estimasi akrual)

2. Pisahkan Dana Pesangon dari Kas Operasional

UMKM yang serius bisa membuka rekening tabungan terpisah khusus "Dana Pesangon" dan menyisihkan dana bulanan. Bukan kewajiban hukum, tapi tindakan manajemen risiko yang menyelamatkan bisnis dari tekanan likuiditas mendadak.

3. Perbarui Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan

Setiap karyawan yang mendekati usia 50 tahun harus memiliki:

  • Kontrak kerja tertulis yang valid (bukan "ya sudah, percaya saja")
  • Klausul usia pensiun yang eksplisit
  • Catatan masa kerja yang akurat dan terdokumentasi
Kesalahan pencatatan masa kerja adalah sumber sengketa terbesar kedua setelah nominal pesangon yang salah hitung. Jika Anda tidak punya catatan tertulis bahwa karyawan mulai bekerja tahun tertentu, secara hukum Anda kesulitan membuktikan bahwa masa kerjanya lebih pendek dari yang diklaim.

5 Kesalahan Paling Umum Pengusaha UMKM Saat Mengelola Pekerja Lansia

  1. Menghentikan iuran BPJS di usia 56 tahun tanpa mengakhiri kontrak kerja secara resmi. Ini menciptakan gap kepesertaan yang berujung denda dan klaim retroaktif.

  2. Menggunakan formula pesangon PHK untuk pensiun. Pensiun menggunakan faktor 1,75× UP — bukan 1× seperti beberapa jenis PHK lain. Selisihnya bisa puluhan juta rupiah.

  3. Tidak memiliki Peraturan Perusahaan yang mencantumkan batas usia pensiun. Tanpa ini, pemutusan hubungan kerja karena alasan pensiun sangat rentan digugat.

  4. Tidak mencatat kewajiban pesangon sebagai accrued liability. Hasilnya: laba terlihat lebih besar dari seharusnya, dan bisnis tidak siap secara finansial saat kewajiban jatuh tempo.

  5. Mengabaikan pembaruan kontrak saat karyawan pensiun lalu dipekerjakan kembali. Karyawan yang "pensiun" secara informal tapi tetap bekerja bisa mengklaim bahwa masa kerja mereka tidak pernah terputus — dan menuntut akumulasi pesangon yang lebih besar.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk karyawan yang sudah lewat usia pensiun di UMKM?

Ya, selama hubungan kerja masih aktif. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 dan Permenaker No. 2 Tahun 2022, kepesertaan JHT, JKK, dan JKM tidak berhenti otomatis di usia 56 tahun — hanya iuran Jaminan Pensiun (JP) yang berhenti. Menghentikan iuran JHT sepihak berisiko terkena denda 2% per bulan dari total iuran yang seharusnya dibayar.

Berapa pesangon yang wajib dibayar saat karyawan UMKM pensiun setelah 15 tahun kerja?

Berdasarkan PP 35 Tahun 2021, karyawan dengan masa kerja 15–19 tahun berhak atas UP 9 bulan × 1,75 (faktor pensiun) + UPMK 6 bulan. Dengan gaji Rp 5 juta/bulan, total UP + UPMK = (15,75 + 6) × Rp 5 juta = Rp 108.750.000, belum termasuk UPH.

Kapan perusahaan boleh memberhentikan karyawan karena alasan pensiun?

Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 jo. PP 35 Tahun 2021, PHK dengan alasan pensiun sah dilakukan jika: (1) ada Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja yang mencantumkan batas usia pensiun, atau (2) karyawan telah menerima manfaat pensiun dari BPJS atau program dana pensiun perusahaan.

Bagaimana cara mencatat kewajiban pesangon pensiun di pembukuan UMKM?

Berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, kewajiban pesangon harus dicatat secara akrual — bukan cash basis. Metode sederhananya: estimasi total pesangon yang akan jatuh tempo, bagi dengan sisa tahun kerja, lalu catat sebagai "Beban Imbalan Kerja" dan "Utang Imbalan Kerja Jangka Panjang" setiap tahun.

Apakah karyawan paruh waktu atau tidak tetap di UMKM juga berhak atas pesangon pensiun?

Ya, jika hubungan kerjanya memenuhi syarat hubungan kerja formal (ada perjanjian kerja, upah, dan perintah kerja). Status "tidak tetap" yang tidak didokumentasikan dengan benar justru lebih rentan digugat sebagai karyawan tetap oleh hakim PHI jika terjadi sengketa.


Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan Minggu Ini

Mengelola pekerja lansia dan pra-pensiun bukan sekadar urusan HRD — ini adalah manajemen risiko finansial yang berdampak langsung ke arus kas dan kelangsungan bisnis Anda. Berikut lima tindakan konkret yang bisa dimulai sekarang:

  1. Buat daftar karyawan berusia 50 tahun ke atas — catat usia, masa kerja, status BPJS, dan estimasi kasar pesangon mereka.
  2. Cek status iuran BPJS di portal SIPP Online atau datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan tidak ada gap pembayaran.
  3. Audit Peraturan Perusahaan Anda — apakah sudah ada klausul batas usia pensiun? Jika belum, konsultasikan dengan Disnaker setempat.
  4. Mulai catat accrued liability pesangon di pembukuan Anda, mulai dari karyawan yang paling mendekati usia pensiun.
  5. Pisahkan dana pesangon di rekening terpisah, meski nominalnya kecil dulu — konsistensi lebih penting dari jumlahnya.

Pengelolaan kewajiban karyawan senior yang rapi — dari pencatatan masa kerja, akrual pesangon, hingga kepatuhan BPJS — membutuhkan sistem pembukuan yang bisa diandalkan, bukan spreadsheet yang diperbarui manual saat ingat saja. Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan modul pencatatan kewajiban karyawan tersedia langsung di dasbor yang sama dengan laporan keuangan Anda. Coba gratis di FirstJournal sebelum karyawan senior Anda mendekati tanggal pensiunnya.

Regulasi yang Dirujuk:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan pesangon dan PHK
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  • PSAK 24 tentang Imbalan Kerja (Ikatan Akuntan Indonesia)

Data dan Riset:

  • Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023 — data pekerja usia 50–64 tahun
  • Pola kasus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) — estimasi nilai sengketa berdasarkan pola putusan publik yang tersedia

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum ketenagakerjaan. Untuk situasi spesifik perusahaan Anda, konsultasikan dengan konsultan hukum atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pekerja Magang dan Siswa PKL di UMKM: Boleh Dibayar Berapa, Wajib Dipotong Pajak Tidak, dan Cara Catat di Pembukuan yang Benar
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Magang dan Siswa PKL di UMKM: Boleh Dibayar Berapa, Wajib Dipotong Pajak Tidak, dan Cara Catat di Pembukuan yang Benar

11 menit · 2 Agustus 2026

Pekerja Asing (Ekspatriat) di UMKM dan Startup Indonesia: Cara Hitung PPh 21, Buat Bukti Potong, dan Kelola Kewajiban Pajak yang Sering Salah Kaprah
Pekerja & Ekonomi

Pekerja Asing (Ekspatriat) di UMKM dan Startup Indonesia: Cara Hitung PPh 21, Buat Bukti Potong, dan Kelola Kewajiban Pajak yang Sering Salah Kaprah

11 menit · 29 Juli 2026

Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-ASN: Status Kerja, Hak BPJS, PPh 21, dan Cara Yayasan atau Sekolah Swasta Kelola Penggajian yang Benar
Pekerja & Ekonomi

Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-ASN: Status Kerja, Hak BPJS, PPh 21, dan Cara Yayasan atau Sekolah Swasta Kelola Penggajian yang Benar

11 menit · 26 Juli 2026

← Kembali ke Blog