Oktober 2023, Dina Kusuma membuka workshop konveksi di Bandung dengan 12 pekerja tetap dan 8 tenaga jahit dari vendor outsourcing lokal. Ketika DJP mengirim surat himbauan soal PPh 21 yang tidak terpotong dari 8 pekerja tersebut, Dina bingung — bukankah itu urusan vendornya?
Ternyata tidak sesederhana itu. Dan kesalahpahaman ini menyebabkan Dina harus membayar koreksi pajak senilai Rp 18,4 juta untuk periode 6 bulan.
UMKM pengguna outsourcing tidak memahami pembagian kewajiban PPh 21 dan BPJS antara vendor dan user company
Sumber: Survei Katadata Insight Center (2023)
Situasi Dina bukan pengecualian. Mayoritas artikel outsourcing di Indonesia ditulis dari sudut pandang perusahaan besar atau vendor penyedia tenaga kerja — padahal sebagai user company (perusahaan pengguna), UMKM juga menanggung kewajiban hukum yang konkret. Kewajiban yang, jika tidak dipahami, bisa berujung pada sanksi pajak, denda BPJS, hingga gugatan ketenagakerjaan.
Jawaban Singkat

Untuk outsourcing UMKM: Jika Anda membayar langsung kepada pekerja outsourcing (bukan ke vendor), maka Anda yang wajib memotong PPh 21. Untuk BPJS, vendor/perusahaan penyedia tenaga kerja adalah yang wajib mendaftarkan dan membayar iuran — tapi jika vendor lalai, UMKM sebagai user company bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum berdasarkan PP 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Solusi praktisnya: atur klausul indemnifikasi yang jelas di kontrak perjanjian outsourcing Anda.
Skema Pembayaran Outsourcing: Dua Model, Dua Kewajiban Berbeda
Sebelum membahas siapa yang wajib potong PPh 21, penting memahami bahwa ada dua model pembayaran outsourcing yang punya implikasi pajak berbeda total.
Model 1: UMKM bayar ke vendor (lump sum) UMKM membayar satu tagihan ke perusahaan vendor. Vendor yang menggaji pekerja. Dalam model ini, vendor adalah pemberi kerja, dan vendor yang wajib memotong PPh 21 pekerja.
Model 2: UMKM bayar langsung ke pekerja UMKM membayar upah langsung ke rekening masing-masing pekerja outsourcing. Dalam model ini, meskipun secara hukum pekerja berstatus karyawan vendor, UMKM bertindak sebagai pemotong PPh 21 karena UMKM adalah pihak yang "membayarkan penghasilan" sesuai definisi Pasal 21 UU PPh.
"So What?" untuk bisnis Anda: Periksa mekanisme pembayaran Anda sekarang. Jika Anda membayar vendor dalam satu invoice dan vendor mendistribusikan ke pekerja, pastikan vendor Anda punya NPWP badan dan melaporkan PPh 21 secara rutin. Minta bukti potong (Bukti Pemotongan PPh 21) dari vendor setiap bulan sebagai proteksi Anda.
Cara Hitung dan Catat PPh 21 Tenaga Outsourcing di Pembukuan UMKM
Berdasarkan PMK 168/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21, metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berlaku sejak Januari 2024. Ini mengubah cara UMKM menghitung PPh 21 — termasuk untuk pekerja outsourcing yang gajinya dibayar langsung.
Contoh Perhitungan: Model Bayar Langsung ke Pekerja
Skenario: UMKM Dina membayar langsung 8 pekerja outsourcing, masing-masing Rp 4.200.000/bulan (di bawah PTKP Rp 4.500.000/bulan untuk TK/0).
Langkah penghitungan dengan metode TER:
- Penghasilan bruto bulanan: Rp 4.200.000
- Status PTKP pekerja: TK/0 → PTKP tahunan Rp 54.000.000
- Penghasilan setahun: Rp 4.200.000 × 12 = Rp 50.400.000
- Penghasilan kena pajak (PKP): Rp 50.400.000 − Rp 54.000.000 = Rp 0 (di bawah PTKP)
- PPh 21 yang dipotong: Rp 0/bulan
Sekarang skenario pekerja dengan gaji Rp 7.500.000/bulan, TK/0:
- Penghasilan bruto bulanan: Rp 7.500.000
- Penghasilan setahun: Rp 7.500.000 × 12 = Rp 90.000.000
- PKP: Rp 90.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 36.000.000
- Tarif TER kategori A (TK/0, penghasilan bruto Rp 7,5 juta/bulan): 2,5%
- PPh 21 bulanan: Rp 7.500.000 × 2,5% = Rp 187.500/bulan
Jurnal Akuntansi di Buku UMKM
Jika UMKM adalah pemotong PPh 21:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Biaya Tenaga Kerja Outsourcing | Rp 7.500.000 | — |
| Utang PPh 21 | — | Rp 187.500 |
| Kas/Bank | — | Rp 7.312.500 |
Saat penyetoran PPh 21 ke kas negara (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 | Rp 187.500 | — |
| Kas/Bank | — | Rp 187.500 |
"So What?" untuk bisnis Anda: Dua model pembayaran ini menghasilkan dua kewajiban perpajakan yang berbeda — PPh 21 vs PPh 23. Salah identifikasi model berarti salah jenis pajak yang dipotong, dan itu termasuk kategori kesalahan yang bisa dikoreksi DJP dengan bunga 2% per bulan berdasarkan UU KUP.
Siapa yang Daftar dan Bayar BPJS Karyawan Outsourcing?
Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023) dan peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pekerja alih daya, aturannya tegas:
Perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor) adalah pihak yang wajib:
- Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan
- Membayar iuran bulanan
- Memastikan kontinuitas kepesertaan selama penugasan
Ini berlaku terlepas dari siapa yang membayar upah. Status hubungan kerja pekerja outsourcing secara hukum adalah dengan vendor, bukan dengan UMKM.
Tapi UMKM Tidak Bisa Lepas Tangan Begitu Saja
Di sinilah yang sering diabaikan: Pasal 66 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 — yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja — mengatur bahwa perusahaan pengguna dapat dimintai pertanggungjawaban jika pekerja outsourcing tidak mendapat hak-haknya, termasuk perlindungan BPJS.
Lebih konkret: jika vendor Anda menghilang, bangkrut, atau terbukti tidak mendaftarkan BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan dapat memerintahkan UMKM sebagai user company untuk mengambil alih kewajiban tersebut retroaktif.
kasus sengketa outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial melibatkan klaim BPJS yang tidak dibayar vendor
Langkah proteksi BPJS untuk UMKM:
- Minta vendor mengirimkan bukti kepesertaan BPJS semua pekerja yang ditempatkan (screenshot aplikasi BPJSTKU atau cetakan kartu peserta)
- Verifikasi kepesertaan mandiri di situs bpjsketenagakerjaan.go.id dengan NIK pekerja
- Cantumkan klausul dalam kontrak: "Vendor wajib menyerahkan bukti pembayaran iuran BPJS maksimal tanggal 5 setiap bulan. Kelalaian merupakan wanprestasi yang berekelanjutan."
- Jika kontrak melebihi 12 bulan, lakukan audit kepesertaan BPJS setiap semester
"So What?" untuk bisnis Anda: Jika vendor tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS dalam 7 hari kerja setelah Anda minta, anggap itu red flag kontraktual. Biaya untuk mendaftarkan ulang secara retroaktif jauh lebih besar dari biaya mengganti vendor sekarang.
Tanggung Jawab Hukum UMKM Jika Terjadi Sengketa Ketenagakerjaan
Ini bagian yang paling jarang dibahas dan paling penting.
Tiga Skenario Sengketa yang Bisa Menyeret UMKM
Skenario 1: Pekerja outsourcing menggugat karena PHK tanpa pesangon Dalam sistem outsourcing, PHK adalah urusan vendor. Tapi jika pekerja bisa membuktikan bahwa UMKM adalah pemberi kerja de facto (memberi instruksi langsung, mengatur jam kerja, mengevaluasi kinerja), maka Pengadilan Hubungan Industrial bisa menetapkan UMKM sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Ini disebut prinsip economic reality test.
Skenario 2: Kecelakaan kerja dan klaim JKK tidak terbayar Jika vendor tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan terjadi kecelakaan di lokasi UMKM, pekerja (atau keluarganya) dapat menggugat UMKM sebagai pihak yang menguasai tempat kerja berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Skenario 3: Masa kerja dihitung ulang dan pekerja menuntut hak sebagai karyawan tetap PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan di luar kegiatan pokok bisnis (non-core). Jika UMKM menggunakan outsourcing untuk pekerjaan inti (misalnya: operator produksi utama, kasir toko), pekerja dapat menuntut pengalihan status menjadi karyawan tetap dengan seluruh hak yang melekat.
UMKM yang menggunakan outsourcing untuk pekerjaan inti bisnis bukan hanya melanggar aturan — mereka sedang menumpuk kewajiban ketenagakerjaan yang bisa meledak kapan saja.
Klausul Kontrak yang Wajib Ada di Perjanjian Outsourcing UMKM
Berdasarkan praktik di lapangan dan referensi SE Menaker No. SE-04/MEN/VIII/2013 tentang perlindungan pekerja alih daya, berikut klausul minimum yang harus ada:
- Klausul kepesertaan BPJS: Vendor wajib mendaftarkan dan membuktikan pembayaran BPJS setiap bulan
- Klausul indemnifikasi: Vendor menanggung seluruh klaim, gugatan, dan biaya hukum yang timbul akibat kelalaian vendor terhadap hak pekerja
- Klausul pekerjaan non-core: Definisi eksplisit bahwa pekerjaan yang di-outsource adalah di luar kegiatan usaha pokok UMKM
- Klausul audit: UMKM berhak melakukan audit kepatuhan vendor setiap kuartal
- Klausul terminasi: Kontrak dapat diputus jika vendor terbukti melanggar kewajiban BPJS atau PPh 21 selama 2 bulan berturut-turut
"So What?" untuk bisnis Anda: Kontrak outsourcing satu halaman yang Anda download dari internet tidak cukup melindungi Anda. Minimal konsultasikan 5 klausul di atas dengan konsultan hukum atau HRD yang berpengalaman — biayanya jauh lebih murah dari biaya menghadapi sengketa PHI.
Tips Praktis dan Kesalahan Umum UMKM dalam Kelola Outsourcing
Kesalahan #1: Tidak membedakan model pembayaran sebelum menentukan jenis pajak Langsung catat biaya outsourcing tanpa mengidentifikasi apakah vendor adalah badan hukum (kena PPh 23) atau perorangan yang dibayar langsung (kena PPh 21).
Kesalahan #2: Menganggap bukti potong dari vendor sudah cukup tanpa diverifikasi Minta nomor NPWP vendor dan cek di ereg.pajak.go.id apakah statusnya aktif. NPWP non-aktif berarti pelaporan PPh 21 vendor kemungkinan besar tidak jalan.
Kesalahan #3: Menggunakan outsourcing untuk pekerjaan core bisnis Operator produksi utama, kasir, dan staf akuntansi adalah contoh pekerjaan yang secara regulasi tidak boleh di-outsource karena termasuk kegiatan pokok usaha.
Kesalahan #4: Tidak mendokumentasikan siapa yang memberi instruksi ke pekerja Jika manajer UMKM langsung mengatur jadwal dan tugas pekerja outsourcing, ini menciptakan bukti hubungan kerja de facto yang bisa digunakan pekerja di pengadilan.
Kesalahan #5: Kontrak outsourcing tidak mencakup klausul perpanjangan kepesertaan BPJS Saat kontrak vendor berakhir, kepesertaan BPJS pekerja harus dipastikan berlanjut ke vendor baru atau langsung ke UMKM. Gap kepesertaan — bahkan 1 bulan — bisa menjadi celah klaim.
Konveksi Dina, Bandung (12 karyawan tetap + 8 outsourcing, omzet Rp 2,1 miliar/tahun)
Tantangan: PPh 21 tidak dipotong untuk 8 pekerja yang dibayar langsung selama 6 bulan karena salah asumsi kewajiban ada di vendor
Solusi: Identifikasi model pembayaran, migrasi ke sistem pembukuan yang otomatis generate jurnal pemotongan PPh 21 setiap payroll run
↑ Hasil: Koreksi pajak Rp 18,4 juta diselesaikan, zero error pada periode berikutnya, rekonsiliasi bulanan dari 2 hari menjadi 3 jam
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kalau vendor outsourcing sudah potong PPh 21, apakah UMKM tetap punya kewajiban pelaporan?
Jika pembayaran dilakukan ke vendor (bukan langsung ke pekerja), UMKM tidak memotong PPh 21 atas upah pekerja. Namun UMKM kemungkinan wajib memotong PPh 23 sebesar 2% atas tagihan jasa dari vendor berbadan hukum, dan melaporkannya di SPT Masa PPh 23 setiap bulan.
Apakah UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang pakai PP 23/2018 (PPh Final 0,5%) tetap wajib potong PPh 21 atas outsourcing?
Ya. Kewajiban memotong PPh 21 (jika UMKM adalah pihak yang membayar langsung ke pekerja) berdiri sendiri, terpisah dari skema PPh final omzet UMKM. PPh Final 0,5% adalah untuk penghasilan usaha UMKM, bukan untuk menggantikan kewajiban pemotongan pajak atas pihak lain.
Berapa denda jika UMKM terlambat menyetor PPh 21 yang sudah dipotong?
Berdasarkan UU KUP, keterlambatan penyetoran PPh 21 dikenakan bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor, dihitung sejak jatuh tempo (tanggal 10 bulan berikutnya) hingga tanggal penyetoran aktual.
Bagaimana jika UMKM sudah bayar BPJS untuk pekerja outsourcing, tapi ternyata vendor juga bayar — apakah bisa klaim refund?
Kepesertaan ganda ini harus segera diselesaikan dengan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan setempat. BPJS memiliki mekanisme klaim lebih bayar, tapi prosesnya memerlukan dokumen kontrak outsourcing dan bukti pembayaran dari kedua pihak. Ini alasan lagi mengapa koordinasi dengan vendor sejak awal sangat penting.
Apakah UMKM bisa langsung mendaftarkan pekerja outsourcing ke BPJS atas nama UMKM sebagai "pengamanan"?
Secara teknis bisa, tapi ini menciptakan komplikasi hukum — karena mendaftarkan pekerja outsourcing ke BPJS atas nama UMKM dapat dianggap sebagai pengakuan hubungan kerja langsung, yang berimplikasi pada kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya. Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil langkah ini.
Langkah Konkret yang Bisa Anda Lakukan Minggu Ini
Jika bisnis Anda saat ini menggunakan tenaga outsourcing, lakukan audit cepat berikut:
- Identifikasi model pembayaran — apakah Anda bayar ke vendor atau langsung ke pekerja? Ini menentukan jenis kewajiban pajak Anda.
- Minta bukti kepesertaan BPJS dari vendor untuk semua pekerja yang ditempatkan, verifikasi dengan NIK di aplikasi BPJSTKU.
- Review kontrak outsourcing — pastikan ada klausul indemnifikasi, BPJS, dan definisi pekerjaan non-core.
- Cek apakah pekerjaan yang di-outsource adalah core atau non-core bisnis Anda — jika core, Anda perlu restrukturisasi skema ketenagakerjaan.
- Set up pencatatan yang benar di sistem pembukuan Anda: pisahkan akun "Biaya Jasa Outsourcing" (bayar ke vendor) dan "Biaya Tenaga Kerja Outsourcing" (bayar langsung ke pekerja) — keduanya punya perlakuan pajak berbeda.
Untuk pencatatan PPh 21 dan PPh 23 outsourcing yang lebih sistematis, coba gratis di FirstJournal — software akuntansi AI-first yang dirancang khusus untuk UMKM Indonesia, di mana setiap transaksi payroll dan pembayaran vendor otomatis generate jurnal akuntansi yang sesuai PSAK tanpa double-entry manual.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk pencatatan transaksi outsourcing dengan pemotongan pajak otomatis.
Regulasi yang dirujuk:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64–66 tentang penyerahan sebagian pekerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (klaster ketenagakerjaan)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, dan Waktu Istirahat
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku efektif Januari 2024)
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (landasan PPh 21 dan PPh 23)
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (perubahan UU KUP terkait sanksi keterlambatan)
- SE Menaker No. SE-04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Data & Riset:
- Katadata Insight Center (2023): Survei UMKM dan Kepatuhan Perpajakan
- Kementerian Ketenagakerjaan RI: Data penyelesaian perselisihan hubungan industrial, 2022–2023
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi hukum atau perpajakan. Untuk situasi spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar (Kuasa Hukum Pajak/Konsultan Pajak berizin IKPI) atau konsultan hukum ketenagakerjaan.



