Oktober 2023, sebuah kafe jazz di Kemang, Jakarta Selatan, kena Surat Tagihan Pajak senilai Rp 18,4 juta. Bukan karena tidak membayar pajak — mereka sudah memotong. Masalahnya: mereka memotong PPh 23 sebesar 2% dari honor musisi yang tampil setiap Jumat malam, padahal seharusnya PPh 21. Selisih tarif, kode objek pajak yang salah, dan bukti potong yang tidak sesuai PER-16/PJ/2016 menjadi kombinasi yang mahal.
Kasus seperti ini lebih umum dari yang Anda bayangkan. UMKM di sektor kreatif — kafe, hotel butik, event organizer, brand lokal — rutin membayar musisi, pelukis mural, fotografer seni, atau performer. Tapi panduan pajaknya tersebar, tidak spesifik, dan sering diasumsikan sama dengan freelancer teknologi atau konsultan bisnis. Padahal ada perbedaan fundamental yang berdampak pada tarif, bukti potong, dan cara mencatatnya di pembukuan.
Jawaban Singkat

Jika UMKM membayar honor langsung kepada seniman individu (musisi, pelukis, performer, fotografer seni), potongan yang benar adalah PPh 21 — bukan PPh 23. PPh 23 hanya berlaku jika pembayaran ditujukan kepada badan hukum (PT, CV, atau firma yang bergerak di jasa seni). Salah memilih pasal berakibat kode objek pajak keliru, bukti potong tidak valid, dan potensi STP. FirstJournal membantu UMKM mengkategorikan dan mencatat transaksi ini secara otomatis mulai dari plan Starter Rp 0/bulan.
Mengapa Seniman Bukan "Freelancer Biasa" di Mata DJP
UU PPh yang bisa berlaku untuk honor seniman — tergantung status dan kontrak
Kesalahan paling umum adalah menyamakan seniman dengan freelancer jasa profesional lain. Di mata Direktorat Jenderal Pajak, klasifikasi honor seniman mengikuti UU PPh Pasal 21 ayat (1) huruf d, yang secara eksplisit menyebut "seniman" sebagai kategori tersendiri dalam kelompok bukan pegawai yang menerima honor atau imbalan.
Ini berbeda dari tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan) yang masuk kategori PPh 21 tenaga ahli dengan skema tarif 50% DPP. Seniman individu menggunakan skema PPh 21 bukan pegawai dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dihitung dari penghasilan bruto atau neto tergantung apakah mereka memiliki NPWP dan bagaimana kontraknya distrukturkan.
Satu lagi kerancuan yang sering muncul: apakah jasa seni masuk PPh 4(2)? Jawabannya tidak — PPh 4(2) bersifat final dan berlaku untuk objek tertentu yang sudah ditetapkan regulasi khusus (seperti sewa tanah/bangunan, bunga deposito). Honor seniman performer tidak termasuk.
Sumber KBLI yang relevan: Jasa pertunjukan seni masuk KBLI 90001 (Pertunjukan Seni Pertunjukan) dan 90002 (Kegiatan Penunjang Pertunjukan Seni). Seni rupa/mural masuk KBLI 90003. Klasifikasi ini penting saat membuat bukti potong karena menentukan kode objek pajak yang tepat di formulir.
So what? Jika bisnis Anda membayar honor ke seniman individu dan selama ini menggunakan kode PPh 23, Anda perlu melakukan koreksi SPT Masa dan menerbitkan ulang bukti potong. Semakin lama dibiarkan, bunga keterlambatan koreksi (2% per bulan berdasarkan UU KUP) makin besar.
Tabel Penentu: PPh 21 vs PPh 23 untuk Honor Seniman
Ini adalah tabel yang seharusnya ada di setiap panduan pajak untuk bisnis kreatif, tapi jarang dibuat secara spesifik:
So what? Sebelum membayar honor seniman, tanyakan satu pertanyaan kunci: Apakah penerima adalah individu atau badan hukum? Jawaban itu sudah menentukan 80% dari keputusan pajak Anda. Minta NPWP di awal kontrak — tanpa NPWP, tarif pemotongan naik 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Cara Hitung PPh 21 Honor Seniman: Contoh Konkret
tambahan tarif pemotongan PPh 21 jika seniman tidak memiliki NPWP
Sumber: UU PPh Pasal 21 ayat (5a) (berlaku aktif)
Mari ambil skenario yang paling umum: kafe di Bandung mengontrak musisi jazz individu untuk tampil setiap Sabtu malam selama sebulan (4 kali penampilan), dengan honor Rp 1.500.000 per penampilan.
Data:
- Nama: Rizki Aditya (individu, ber-NPWP)
- Total honor sebulan: Rp 6.000.000
- Status kontrak: tidak berkesinambungan (kontrak per bulan, bukan ikatan tahunan)
Perhitungan PPh 21 (Metode Skema Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan):
Berdasarkan PMK 168/2023 tentang tarif efektif PPh 21 (TER), untuk bukan pegawai dengan penghasilan tidak berkesinambungan, penghasilan neto dihitung sebagai 50% dari penghasilan bruto (sebagai biaya jabatan estimasi), kemudian dikenakan tarif Pasal 17.
- Penghasilan bruto per bulan = Rp 6.000.000
- Penghasilan neto (50% × bruto) = Rp 3.000.000
- Tarif PPh Pasal 17 untuk lapis pertama (s.d. Rp 60 juta/tahun) = 5%
- PPh 21 terutang = 5% × Rp 3.000.000 = Rp 150.000
Jika Rizki tidak punya NPWP: PPh 21 terutang = 5% × Rp 3.000.000 × 120% = Rp 180.000
Yang harus disiapkan kafe:
- Bukti Potong PPh 21 (form unifikasi sesuai PER-16/PJ/2016 yang telah diperbarui via PMK 168/2023)
- Serahkan bukti potong ke Rizki paling lambat akhir bulan berikutnya
- Setor PPh 21 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Lapor di SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Jurnal Akuntansi: Cara Catat Honor Seniman di Pembukuan UMKM
Ini bagian yang paling jarang ada panduannya. Banyak UMKM mencatat honor seniman sebagai "biaya operasional lain-lain" tanpa memisahkan potongan pajak — yang membuat rekonsiliasi pajak jadi kacau di akhir tahun.
Skenario lanjutan: Kafe Bandung bayar honor Rizki (musisi) Rp 6.000.000, potong PPh 21 Rp 150.000, transfer ke rekening Rizki Rp 5.850.000.
Jurnal saat honor dibayarkan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Biaya Honor Seniman / Performer | Rp 6.000.000 | — |
| Utang PPh 21 Pasal 21 | — | Rp 150.000 |
| Kas / Bank | — | Rp 5.850.000 |
Jurnal saat PPh 21 disetorkan ke kas negara:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh 21 Pasal 21 | Rp 150.000 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 150.000 |
Catatan nama akun yang direkomendasikan:
- Gunakan nama akun spesifik "Biaya Honor Seniman/Performer" — jangan campur dengan "Biaya Marketing", "Biaya Event", atau "Biaya Lain-lain". Pemisahan ini krusial saat rekonsiliasi SPT Tahunan Badan dan saat auditor atau pemeriksa pajak meminta rincian biaya.
- Akun "Utang PPh 21" harus muncul di neraca sebagai kewajiban jangka pendek selama jeda antara pembayaran honor dan penyetoran pajak.
Mencatat honor seniman sebagai "biaya lain-lain" adalah undangan masalah saat pemeriksaan pajak — bukan soal besarnya nominal, tapi soal keterlacakan dan konsistensi kategorisasi.
Skenario tambahan: Honor pelukis mural untuk dekorasi kafe (bukan biaya rutin, tapi aset)
Jika UMKM membayar seniman untuk membuat mural permanen di dinding kafe, ada pertimbangan akuntansi tambahan: apakah ini biaya atau aset?
- Jika mural dianggap intangible asset (karya seni yang punya nilai ekonomi dan umur pakai > 1 tahun): catat sebagai Aset Tak Berwujud dan amortisasi sesuai PSAK 19.
- Jika dianggap biaya dekorasi satu kali: catat langsung sebagai Biaya Dekorasi / Renovasi di periode berjalan.
Pilihan ini berdampak pada laba kena pajak tahun berjalan — konsultasikan dengan akuntan Anda.
So what? Pisahkan akun biaya untuk setiap jenis seniman yang Anda kontrak (performer rutin vs karya satu kali vs dokumentasi foto). Pemisahan ini menghemat rata-rata 6–8 jam kerja saat rekonsiliasi pajak akhir tahun, dan mencegah pertanyaan dari pemeriksa pajak tentang "biaya lain-lain" yang nilainya besar tanpa rincian.
Kesalahan Umum UMKM Saat Bayar Honor Seniman (dan Cara Menghindarinya)
Berdasarkan pola yang berulang dalam penanganan pajak UMKM sektor kreatif:
-
Menggunakan PPh 23 untuk seniman individu. Ini kesalahan paling mahal. PPh 23 hanya untuk badan. Koreksinya butuh pembetulan SPT Masa dan penerbitan ulang bukti potong.
-
Tidak meminta NPWP sebelum pembayaran. Tanpa NPWP, tarif naik 20% — dan Anda sebagai pemotong yang menanggung risiko jika tidak memotong cukup.
-
Menggabungkan honor seniman dengan biaya event lain dalam satu invoice. Jika invoice event organizer (badan) mencakup honor musisi + sewa sound system + dekorasi tanpa rincian, Anda berpotensi memotong PPh yang salah untuk seluruh nilai invoice.
-
Tidak menerbitkan bukti potong. PER-16/PJ/2016 mewajibkan bukti potong diberikan kepada penerima penghasilan. Tanpa ini, seniman tidak bisa mengklaim kredit pajak di SPT Tahunan mereka — dan Anda bisa diminta pertanggungjawaban.
-
Menganggap pembayaran di bawah Rp 500.000 per event tidak perlu dipotong. Tidak ada ambang batas bebas potong untuk PPh 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan. Setiap pembayaran, berapapun nilainya, wajib dihitung PPh 21-nya.
-
Lupa catat di akun terpisah ketika seniman dibayar tunai. Pembayaran tunai ke seniman sering tidak tercatat sama sekali. Ini bukan hanya masalah pajak — ini masalah pencatatan biaya yang membuat laporan laba rugi tidak akurat.
Hotel Butik Nusantara, Yogyakarta (12 karyawan, omzet Rp 3,2 miliar/tahun)
Tantangan: Setiap bulan bayar 2–4 seniman berbeda (penari, musisi gamelan, pelukis batik kontemporer) dengan metode: transfer langsung, tunai, dan kadang via agen talent. Semua dicatat sebagai 'Biaya Entertainment' tanpa pemisahan pajak.
Solusi: Pisahkan akun: Biaya Honor Performer, Biaya Honor Seniman Visual, dan Utang PPh 21 Seniman. Buat SOP: setiap kontrak seniman wajib lampirkan fotokopi NPWP sebelum pembayaran diproses.
↑ Hasil: Rekonsiliasi pajak turun dari 3 hari menjadi 4 jam. Nol temuan dalam pemeriksaan pajak berikutnya. Seniman mendapat bukti potong tepat waktu.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah honor musisi yang tampil di kafe wajib dipotong PPh 21 meskipun nilainya kecil, misalnya Rp 300.000 per malam?
Ya, wajib dipotong PPh 21 meskipun nilainya kecil. Tidak ada ambang batas penghasilan minimum untuk pembebasan PPh 21 bagi bukan pegawai tidak berkesinambungan. Namun jika hasil perhitungan PPh 21-nya nihil (karena tarif efektif menghasilkan angka Rp 0 setelah pembulatan), Anda tetap wajib membuat bukti potong dengan nilai Rp 0.
Bagaimana jika saya membayar honor seniman melalui event organizer (EO) yang berbentuk PT?
Jika Anda membayar ke PT/CV event organizer, potongan yang benar adalah PPh 23 sebesar 2% dari nilai bruto jasa. Kewajiban memotong PPh 21 untuk seniman individu yang tampil di event tersebut berpindah ke EO — bukan lagi ke UMKM Anda. Pastikan ini tercantum jelas dalam kontrak dengan EO.
Berapa tarif PPh 21 untuk seniman yang rutin tampil setiap minggu di bisnis saya selama setahun penuh?
Jika kontrak bersifat berkesinambungan (lebih dari satu kali dalam setahun di tempat yang sama), penghasilan dihitung kumulatif dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Makin tinggi total penghasilan kumulatif dalam setahun, makin tinggi tarif yang berlaku — mulai dari 5% untuk penghasilan neto s.d. Rp 60 juta, hingga 35% untuk di atas Rp 500 juta. Kode objek pajak yang digunakan berubah menjadi 21-100-08 (berkesinambungan).
Apakah saya perlu membuat kontrak tertulis dengan seniman untuk keperluan pajak?
Kontrak tertulis tidak diwajibkan regulasi pajak untuk keperluan pemotongan PPh 21. Namun sangat direkomendasikan karena: (1) membuktikan hubungan hukum yang sah antara pemberi kerja dan penerima honor, (2) mencantumkan nilai honor yang menjadi dasar penghitungan pajak, dan (3) melindungi kedua pihak jika ada sengketa. Untuk keperluan DJP, yang wajib adalah bukti potong dan bukti setor.
Apakah fotografer seni yang disewa untuk dokumentasi event bisnis masuk kategori yang sama dengan musisi?
Ya, fotografer seni yang dikontrak sebagai individu untuk satu event (tidak berkesinambungan) masuk kategori PPh 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan dengan kode objek 21-100-09. Perlakuannya identik dengan musisi atau performer lain. Yang membedakan hanya jika fotografer tersebut adalah badan hukum (perusahaan foto), maka berlaku PPh 23.
Langkah Selanjutnya untuk UMKM Kreatif
Mengelola honor seniman bukan sekadar soal memotong pajak yang benar — ini soal membangun sistem yang tidak memberi celah di kemudian hari. Berikut tiga langkah konkret yang bisa dilakukan sekarang:
-
Audit daftar pembayaran seniman Anda 12 bulan terakhir. Identifikasi mana yang individu dan mana yang badan. Jika ada yang salah dikategorikan sebagai PPh 23 padahal individu, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk pembetulan SPT Masa sebelum ada pemeriksaan.
-
Buat SOP sederhana: NPWP dulu, transfer kemudian. Formulasikan sebagai kebijakan internal: tidak ada honor yang ditransfer sebelum NPWP seniman tersimpan di dokumen kontrak. Ini satu aturan yang mencegah banyak masalah.
-
Pisahkan akun biaya honor seniman di chart of accounts Anda. Jangan biarkan tercampur dengan "biaya event" atau "biaya marketing". Pemisahan ini menjadi fondasi rekonsiliasi pajak yang bersih.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — termasuk kafe, hotel butik, dan event organizer yang rutin membayar honor seniman. FirstJournal membantu Anda mengkategorikan jenis pajak yang tepat, mencatat jurnal honor secara otomatis, dan menyiapkan data untuk pelaporan SPT Masa — mulai dari plan gratis permanen di FirstJournal, tanpa perlu setup double-entry manual dari nol.
Regulasi yang dirujuk:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 17 (tarif progresif), Pasal 21 (pemotongan PPh 21), dan Pasal 23 (pemotongan PPh 23)
- PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh 21 TER)
- PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PSAK 19 (revisi) tentang Aset Tak Berwujud — relevan untuk pencatatan karya seni permanen
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020: Kode 90001 (Pertunjukan Seni Pertunjukan), 90002 (Kegiatan Penunjang Pertunjukan Seni), 90003 (Kegiatan Seni Rupa)
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — terkait bunga keterlambatan
Data & referensi tambahan:
- Kementerian Koperasi dan UKM RI — data populasi UMKM Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — kode objek pajak PPh 21 dan PPh 23



