dana pesangon yang dicadangkan sebagian besar UMKM Indonesia untuk karyawan yang mendekati pensiun — padahal kewajiban bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun fiskal
Sumber: Estimasi berdasarkan survei Kementerian Ketenagakerjaan (2023)
Bayangkan skenario ini: seorang karyawan toko bahan bangunan di Semarang, bergabung sejak 1998, tiba-tiba memasuki usia 57 tahun — batas pensiun yang ditetapkan perusahaan. Pemilik toko baru tersadar bahwa ia belum pernah mencadangkan satu rupiah pun untuk pesangon. Kewajiban yang muncul? Rp 312 juta. Dalam satu bulan.
Inilah risiko yang diam-diam mengintai ribuan UMKM Indonesia: karyawan lama yang setia bekerja bertahun-tahun, sementara kewajiban pesangon pensiun tidak pernah masuk ke dalam perencanaan keuangan. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 60% pekerja di sektor informal dan semi-formal tidak memiliki perlindungan imbalan purnakarya yang terstruktur — dan sebagian besar bekerja di UMKM.
Jawaban Singkat

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), karyawan yang pensiun karena mencapai batas usia berhak atas 2x uang pesangon + 1x uang penghargaan masa kerja + 1x uang penggantian hak. Batas usia pensiun normal di Indonesia adalah 57 tahun (efektif 2023) dan akan naik menjadi 58 tahun pada 2026, sesuai Peraturan Pemerintah tentang program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Untuk UMKM, cara paling praktis adalah menghitung estimasi kewajiban pesangon setiap tahun dan mencatatnya sebagai provisi di pembukuan — sesuai pendekatan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja.
Batas Usia Pensiun Karyawan Indonesia 2026: Apa yang Berubah dan Mengapa Ini Penting Sekarang
Batas usia pensiun di Indonesia tidak statis. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun normal ditetapkan secara bertahap:
Implikasinya bagi UMKM: jika Anda memiliki karyawan yang sekarang berusia 54–56 tahun, mereka akan memasuki masa pensiun dalam 1–4 tahun ke depan. Ini bukan waktu yang panjang untuk mempersiapkan dana pesangon jika Anda belum mulai.
So What? Jika Anda belum pernah memetakan usia karyawan di bisnis Anda, lakukan sekarang. Buat daftar sederhana: nama, tahun lahir, tahun masuk kerja, dan estimasi tahun pensiun. Karyawan yang akan pensiun dalam 3 tahun ke depan harus segera masuk dalam proyeksi keuangan Anda — bukan sebagai catatan kaki, tapi sebagai pos anggaran nyata.
Cara Hitung Pesangon Karyawan Pensiun UMKM Sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021
Berdasarkan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan:
- 2x uang pesangon (UP)
- 1x uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- 1x uang penggantian hak (UPH)
Tabel Perhitungan Uang Pesangon (per PP 35/2021)
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1–2 tahun | 2 bulan upah |
| 2–3 tahun | 3 bulan upah |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah |
| 4–5 tahun | 5 bulan upah |
| 5–6 tahun | 6 bulan upah |
| 6–7 tahun | 7 bulan upah |
| 7–8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah (maksimum) |
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3–6 tahun | 2 bulan upah |
| 6–9 tahun | 3 bulan upah |
| 9–12 tahun | 4 bulan upah |
| 12–15 tahun | 5 bulan upah |
| 15–18 tahun | 6 bulan upah |
| 18–21 tahun | 7 bulan upah |
| 21–24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Worked Example: Hitung Pesangon Pak Hendra, Karyawan Toko Material di Semarang
Profil:
- Masa kerja: 26 tahun (masuk 1999, pensiun 2025)
- Upah terakhir: Rp 5.500.000/bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Status: PKWTT (karyawan tetap)
Langkah Perhitungan:
-
Uang Pesangon (UP): Masa kerja ≥ 8 tahun → 9 bulan upah → 9 × Rp 5.500.000 = Rp 49.500.000 → Karena pensiun, dikalikan 2: Rp 99.000.000
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Masa kerja ≥ 24 tahun → 10 bulan upah → 10 × Rp 5.500.000 = Rp 55.000.000
-
Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi cuti tahunan yang belum diambil (asumsi 6 hari) + biaya perumahan dan pengobatan 15% dari UP+UPMK → Cuti: (6/25) × Rp 5.500.000 = Rp 1.320.000 → 15% × (Rp 99.000.000 + Rp 55.000.000) = Rp 23.100.000 → Total UPH: Rp 24.420.000
-
Total Kewajiban Pesangon: Rp 99.000.000 + Rp 55.000.000 + Rp 24.420.000 = Rp 178.420.000
Karyawan dengan masa kerja 26 tahun dan gaji Rp 5,5 juta/bulan bisa menghasilkan kewajiban pesangon hampir Rp 180 juta — setara 2,7 tahun gaji penuh yang harus dibayar sekaligus jika tidak dipersiapkan.
So What? Total kewajiban Rp 178 juta ini bukan angka yang bisa muncul tiba-tiba dari kas harian UMKM. Jika bisnis Anda memiliki 3 karyawan dengan profil serupa yang akan pensiun dalam 5 tahun ke depan, potensi kewajiban totalnya melebihi Rp 500 juta — cukup untuk mengguncang arus kas bahkan bisnis yang sehat.
Posisi BPJS Ketenagakerjaan: JHT dan JP Sebagai Pengurang Kewajiban atau Pelengkap?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering salah dipahami pemilik UMKM: "Kalau sudah bayar BPJS Ketenagakerjaan, berarti pesangon sudah beres, kan?" Jawabannya: tidak selalu.
Jaminan Hari Tua (JHT) — Milik Karyawan, Bukan Pengurang Pesangon
JHT adalah tabungan karyawan yang dikontribusikan oleh karyawan (2% upah) dan perusahaan (3,7% upah). Saldo JHT adalah hak mutlak karyawan dan dicairkan saat karyawan pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total — berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT.
JHT tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pesangon perusahaan. Ini adalah dua kewajiban yang terpisah secara hukum.
Jaminan Pensiun (JP) — Ada Pengurangan, Tapi Terbatas
Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan seumur hidup (atau ahli waris) setelah karyawan pensiun. Iuran: 1% ditanggung karyawan, 2% ditanggung perusahaan.
Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 ayat (2), jika karyawan sudah menjadi peserta program pensiun yang iurannya ditanggung penuh oleh pengusaha, maka manfaat pensiun yang diterima dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pesangon — dengan syarat jumlahnya tidak melebihi kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Dalam praktiknya untuk UMKM yang hanya membayar iuran JP BPJS standar (2% dari upah, dengan upah yang di-cap), manfaat JP yang diterima karyawan biasanya jauh lebih kecil dari total kewajiban pesangon. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan mengurangi sebagian, bukan menggantikan seluruh pesangon.
So What? Untuk sebagian besar UMKM yang hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan standar, asumsikan bahwa kewajiban pesangon masih harus dibayar penuh dari kas perusahaan. Jangan mengandalkan saldo BPJS karyawan sebagai "tabungan pesangon" Anda — itu bukan aset perusahaan.
UMKM peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki dana cadangan pesangon terpisah dari kas operasional
Cara Mencatat Provisi Pesangon di Pembukuan UMKM (Pendekatan PSAK 24)
PSAK 24 tentang Imbalan Kerja mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban imbalan pasca-kerja (termasuk pesangon) secara akrual — artinya, dicatat sedikit demi sedikit setiap tahun, bukan sekaligus saat karyawan benar-benar pensiun.
Untuk UMKM yang tidak wajib audit laporan keuangan, pendekatan provisi sederhana lebih praktis daripakan menggunakan actuarial valuation penuh. Berikut caranya:
Langkah 1: Estimasi Total Kewajiban Per Karyawan
Gunakan formula sederhana: estimasi total pesangon yang akan dibayar saat pensiun ÷ sisa tahun kerja.
Contoh (melanjutkan kasus Pak Hendra, diasumsikan review dilakukan 3 tahun sebelum pensiun):
- Total estimasi kewajiban: Rp 178.420.000
- Sisa masa kerja: 3 tahun
- Provisi tahunan yang harus dicadangkan: Rp 178.420.000 ÷ 3 = Rp 59.473.333/tahun
Langkah 2: Jurnal Pencatatan Provisi Pesangon
Setiap akhir tahun atau akhir periode:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Imbalan Kerja (P/L) | Rp 59.473.333 | — |
| Provisi Imbalan Kerja Jangka Panjang (Neraca) | — | Rp 59.473.333 |
Saat pesangon benar-benar dibayarkan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Provisi Imbalan Kerja Jangka Panjang (Neraca) | Rp 178.420.000 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 178.420.000 |
Langkah 3: Klasifikasi di Neraca
- Provisi yang jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan → Liabilitas Jangka Pendek
- Provisi yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan → Liabilitas Jangka Panjang
So What? Mencatat provisi pesangon bukan hanya soal kepatuhan akuntansi — ini tentang menyajikan kondisi keuangan bisnis Anda secara jujur. Bisnis yang punya karyawan senior tanpa provisi pesangon secara teknis menyembunyikan utang dari neraca mereka. Mulailah dengan spreadsheet sederhana jika belum punya software akuntansi.
CV Maju Jaya Tekstil, Bandung (8 karyawan, omzet Rp 1,4 miliar/tahun, 3 karyawan berusia 50+ tahun)
Tantangan: Tidak ada pencatatan provisi pesangon selama 15 tahun; saat dua karyawan pensiun bersamaan, harus membayar Rp 280 juta sekaligus dari kas operasional
Solusi: Retroaktif menghitung estimasi kewajiban untuk karyawan yang tersisa, membuat pos provisi tahunan di software akuntansi, dan memisahkan rekening tabungan khusus pesangon
↑ Hasil: Kewajiban tersisa terdokumentasi, arus kas lebih terprediksi, dan laporan keuangan diterima bank untuk KUR ekspansi
Tips Praktis dan Kesalahan Umum UMKM dalam Mengelola Pesangon Pensiun
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
-
Menganggap pesangon = JHT BPJS. Dua hal berbeda secara hukum. JHT adalah tabungan karyawan; pesangon adalah kewajiban perusahaan.
-
Tidak mencatat masa kerja dengan akurat. Masa kerja yang memengaruhi besar pesangon dihitung dari tanggal pertama bekerja — termasuk periode sebelum ada surat perjanjian kerja tertulis. Jika ada sengketa, pengadilan hubungan industrial akan mempertimbangkan bukti kehadiran, slip gaji lama, atau kesaksian.
-
Menggunakan gaji pokok saja, bukan "upah" yang benar. Berdasarkan PP 35/2021, upah yang digunakan untuk menghitung pesangon adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian, transport berdasarkan kehadiran) tidak termasuk.
-
Tidak memperbarui estimasi provisi saat ada kenaikan gaji. Jika upah karyawan naik 10% tahun ini, estimasi kewajiban pesangon juga naik — dan provisi yang sudah dicatat sebelumnya perlu disesuaikan (catch-up adjustment).
-
Melupakan UPH (Uang Penggantian Hak). Komponen ini sering diabaikan, padahal bisa menambah 10–15% dari total kewajiban.
Tips Praktis
- Lakukan "pension audit" internal setahun sekali: Review daftar karyawan berusia di atas 50 tahun, hitung estimasi kewajiban, bandingkan dengan provisi yang sudah dicatat.
- Buka rekening tabungan terpisah untuk dana pesangon — meski kecil, konsistensi menyisihkan dana lebih mudah dari menarik dari kas darurat saat jatuh tempo.
- Gunakan rumus estimasi konservatif: Asumsikan upah akan naik 7–8% per tahun saat menghitung proyeksi, agar provisi yang dicatat tidak kurang.
- Untuk UMKM dengan lebih dari 10 karyawan senior: Pertimbangkan mendaftarkan karyawan ke DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) — iurannya bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan dan mengurangi kewajiban pesangon di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa batas usia pensiun karyawan yang berlaku di Indonesia pada 2026?
Mulai 2026, batas usia pensiun normal untuk program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 58 tahun, dari sebelumnya 57 tahun (berlaku 2023–2025). Jika perusahaan tidak memiliki PKB atau perjanjian kerja yang mengatur usia pensiun berbeda, usia 58 tahun menjadi acuan praktis untuk menentukan kapan karyawan berhak pensiun normal.
Apakah UMKM wajib membayar pesangon saat karyawan pensiun meskipun sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) tidak menghapus kewajiban pesangon perusahaan. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun tetap berhak atas 2x uang pesangon, 1x UPMK, dan 1x UPH — kecuali ada manfaat pensiun dari program pensiun yang iurannya ditanggung penuh oleh perusahaan dan nilainya melebihi atau setara kewajiban tersebut.
Bagaimana cara mencatat provisi pesangon di pembukuan UMKM yang tidak punya bagian akuntansi?
Cara paling sederhana: estimasi total kewajiban pesangon setiap karyawan di akhir tahun, bagi dengan sisa masa kerjanya, dan catat hasilnya sebagai "Beban Imbalan Kerja" di laporan laba rugi dengan akun pasangan "Provisi Imbalan Kerja" di neraca. Ini sudah mengikuti semangat PSAK 24 meskipun tanpa perhitungan aktuaria penuh. FirstJournal menyediakan template jurnal provisi pesangon di plan Starter mulai Rp 149.000/bulan.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) juga berhak atas pesangon saat habis masa kontrak karena usia pensiun?
Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir karena habis masa berlaku tidak mendapatkan pesangon — mereka mendapat uang kompensasi sesuai Pasal 15–17 PP 35/2021 (tidak sama dengan pesangon). Namun, jika PKWT tersebut secara hukum seharusnya adalah PKWTT (kontrak tetap yang dipaksakan jadi kontrak waktu tertentu), maka seluruh hak PKWTT berlaku — termasuk pesangon pensiun.
Kapan provisi pesangon harus mulai dicatat di pembukuan?
Idealnya sejak hari pertama karyawan bekerja. Namun untuk UMKM yang belum pernah mencatatnya, mulailah dari sekarang dengan menghitung kewajiban yang sudah "terhutang" (past service cost) dan mencatatnya sekaligus sebagai adjustment, lalu lanjutkan pencatatan tahunan ke depan. Jangan tunggu sampai karyawan mendekati pensiun — semakin dekat jatuh tempo, semakin besar tekanan pada arus kas.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk Pemilik UMKM
Mengelola pesangon karyawan senior bukan hanya soal kepatuhan hukum — ini adalah manajemen risiko keuangan yang nyata. Berikut yang bisa Anda lakukan mulai minggu ini:
- Buat daftar karyawan berusia 50 tahun ke atas lengkap dengan tanggal masuk kerja dan upah saat ini.
- Hitung estimasi kewajiban pesangon menggunakan formula PP 35/2021 seperti contoh di artikel ini.
- Bandingkan dengan provisi yang sudah dicatat — jika nol, itu berarti ada liabilitas tersembunyi di neraca Anda.
- Mulai mencatat provisi tahunan di software akuntansi atau minimal spreadsheet terstruktur.
- Konsultasikan dengan konsultan HR atau akuntan jika Anda memiliki lebih dari 3 karyawan yang akan pensiun dalam 3 tahun ke depan — ini sudah masuk kategori risiko material.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan semakin banyak pemilik UMKM yang mulai menggunakan fitur pencatatan provisi dan imbalan kerja untuk memastikan laporan keuangan mereka mencerminkan kewajiban nyata bisnis. Jika Anda ingin memulai pencatatan provisi pesangon secara sistematis tanpa harus jadi akuntan, coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana jurnal provisi bisa diset otomatis setiap periode.
Regulasi & Peraturan:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Standar Akuntansi:
- PSAK 24 (Revisi 2013, dengan penyesuaian 2016 & 2019) tentang Imbalan Kerja — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Data & Referensi:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Perlindungan Pekerja Sektor Informal, 2023
- BPJS Ketenagakerjaan, Panduan Program Jaminan Pensiun dan JHT, 2023
- Survei BPS tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, 2022
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan nasihat hukum atau akuntansi profesional. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau akuntan publik bersertifikat.



