Jawaban Singkat

Komisi yang dibayar UMKM ke orang pribadi (afiliator freelance, influencer, mitra referral individual) masuk objek PPh Pasal 21 — bukan PPh 23. Komisi ke badan usaha (CV, PT, firma) masuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari bruto (atau 4% jika penerima tidak ber-NPWP). Kewajiban memotong dan membuat bukti potong berlaku sejak pembayaran pertama, bukan menunggu akhir tahun — dan per 2026, semua bukti potong dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax DJP.
Oktober 2024, seorang pemilik toko skincare online di Surabaya — sebut saja Dewi Rahayu, omzet Rp 1,4 miliar per tahun — membayar total Rp 18 juta komisi ke 23 afiliator sepanjang kuartal ketiga. Ia tidak memotong pajak sepeser pun. Alasannya masuk akal: "Saya kira kalau di bawah Rp 1 juta per orang ya bebas pajak." Setahun kemudian, ia menerima Surat Tagihan Pajak senilai Rp 7,2 juta — bukan dari jumlah yang besar, tapi dari kewajiban pemotongan yang terlewat dan denda administrasi yang menumpuk.
Kisah Dewi bukan pengecualian. Program afiliasi dan referral fee kini menjadi strategi akuisisi pelanggan utama ribuan UMKM digital Indonesia — dari toko Shopee, reseller MLM terstruktur, hingga SaaS lokal yang bayar komisi per konversi. Masalahnya: regulasi pajak yang mengatur pembayaran ini ditulis dalam bahasa yang tidak pernah menyebut kata "afiliasi" atau "referral," sehingga mayoritas pelaku usaha menebak-nebak.
Artikel ini memutus kebingungan itu — end-to-end, dari klasifikasi objek pajak hingga jurnal pembukuan.
UMKM Indonesia yang belum memiliki sistem pembukuan terstruktur, membuat potensi kesalahan kewajiban pemotongan pajak sangat tinggi
Sumber: BPS (2023)
Komisi Afiliasi Kena PPh Apa? Tabel Klasifikasi Lengkap
Tidak ada satu jawaban tunggal — jawabannya bergantung pada siapa penerima komisinya. UU PPh membedakan perlakuan pajak berdasarkan status hukum penerima, bukan jenis programnya.
Berikut tabel klasifikasi yang bisa langsung Anda gunakan:
Catatan kritis: Komisi afiliasi ke orang pribadi tidak masuk PPh 23 — ini kesalahan paling umum. PPh 23 hanya berlaku untuk pembayaran ke badan. Jika Anda memotong PPh 23 untuk afiliator individu, setoran Anda akan salah kode akun dan berpotensi menimbulkan masalah rekonsiliasi di SPT Tahunan penerima.
So what? Sebelum membayar komisi perdana, verifikasi dulu status penerima: minta NPWP dan tanyakan apakah ia bertransaksi atas nama diri sendiri atau entitas bisnis. Simpan dokumen ini — karena Coretax 2026 mensyaratkan NPWP penerima untuk penerbitan bukti potong yang valid.
Cara Hitung PPh 21 atas Komisi Afiliasi Orang Pribadi
PMK 168/2023 mengubah mekanisme pemotongan PPh 21 secara signifikan, termasuk untuk penghasilan bukan dari hubungan kerja seperti komisi afiliasi. Per 2024 dan seterusnya, pembayaran komisi ke orang pribadi yang bukan karyawan diperlakukan sebagai penghasilan bukan pegawai — dan mekanisme pemotongannya menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).
Formula:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 × (50% × Komisi Bruto)
Contoh perhitungan konkret:
Dewi membayar komisi Rp 2.000.000 ke Rina (afiliator individual, punya NPWP, bukan karyawan tetap):
- DPP = 50% × Rp 2.000.000 = Rp 1.000.000
- Tarif Pasal 17 untuk penghasilan s.d. Rp 60 juta/tahun = 5%
- PPh 21 dipotong = 5% × Rp 1.000.000 = Rp 50.000
- Transfer ke Rina = Rp 2.000.000 − Rp 50.000 = Rp 1.950.000
Jika Rina tidak punya NPWP, tarif dinaikkan 20%:
- PPh 21 = Rp 50.000 × 120% = Rp 60.000
- Transfer ke Rina = Rp 1.940.000
So what? Banyak UMKM yang membayar komisi afiliasi dalam jumlah kecil per transaksi berpikir "terlalu kecil untuk dipotong." Tidak ada ambang batas minimum — PPh 21 wajib dipotong dari rupiah pertama. Yang ada adalah pengecualian untuk penghasilan tertentu yang bukan komisi (seperti hadiah langsung ke konsumen akhir dalam bentuk produk), bukan untuk komisi mitra bisnis.
Cara Hitung PPh 23 atas Komisi yang Dibayar ke Badan Usaha
Jika afiliator atau mitra referral Anda beroperasi sebagai badan usaha (misalnya agency digital berbentuk CV, atau perusahaan reseller berbentuk PT), pembayaran komisi masuk objek PPh Pasal 23 dengan kategori "imbalan jasa" — sesuai UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c.
Formula:
PPh 23 = 2% × Komisi Bruto (punya NPWP) PPh 23 = 4% × Komisi Bruto (tidak punya NPWP)
Contoh perhitungan:
Dewi membayar komisi Rp 5.000.000 ke DigiPartner CV (badan, punya NPWP):
- PPh 23 = 2% × Rp 5.000.000 = Rp 100.000
- Transfer ke DigiPartner CV = Rp 5.000.000 − Rp 100.000 = Rp 4.900.000
Dewi wajib:
- Menyetorkan Rp 100.000 ke kas negara maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
- Menerbitkan bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax
- Melaporkan di SPT Masa PPh 23 maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
Memotong pajak tanpa menerbitkan bukti potong sama saja dengan tidak memotong — penerima tidak bisa mengkreditkan pajak di SPT-nya, dan Anda tetap berisiko kena sanksi.
Cara Buat Bukti Potong di Coretax DJP 2026
Per 1 Januari 2025, sistem Coretax DJP menjadi infrastruktur tunggal pelaporan pajak di Indonesia, menggantikan e-SPT dan DJP Online lama. Bukti potong PPh 21 dan PPh 23 atas komisi afiliasi kini dibuat melalui fitur e-Bupot Unifikasi yang terintegrasi dalam Coretax.
Langkah membuat bukti potong PPh 21 (orang pribadi) di Coretax 2026:
- Login ke pajak.go.id → masuk ke menu Coretax DJP
- Pilih menu Pemotongan dan Pemungutan → e-Bupot Unifikasi
- Klik Buat Bukti Potong Baru → pilih PPh Pasal 21/26
- Isi data penerima: NPWP, nama, alamat
- Pilih Kode Objek Pajak: gunakan kode 21-100-09 (Bukan Pegawai yang menerima penghasilan berulang) atau 21-100-08 (Bukan Pegawai yang menerima penghasilan tidak berulang) — sesuaikan dengan frekuensi pembayaran komisi
- Input jumlah bruto, sistem otomatis menghitung DPP (50% dari bruto) dan PPh terutang
- Tandatangani secara elektronik menggunakan passphrase Coretax
- Kirim/Finalisasi — bukti potong langsung masuk ke akun Coretax penerima
Untuk PPh 23 (badan): Prosedur serupa, pilih PPh Pasal 23/26, kode objek pajak 23-100-01 (Jasa), input tarif 2%.
Menurut laporan implementasi Coretax yang dipublikasikan DJP per Maret 2025, fitur e-Bupot Unifikasi sudah mendukung penerbitan bukti potong unifikasi yang menggabungkan PPh 21 dan PPh 23 dalam satu dashboard — tidak perlu aplikasi terpisah seperti di sistem lama.
So what? Jika program afiliasi Anda membayar puluhan afiliator per bulan, pastikan Anda menyiapkan data NPWP seluruh mitra sebelum musim pembayaran komisi. Tanpa NPWP, Anda tidak bisa menerbitkan bukti potong yang sah, dan tarif pemotongan otomatis naik 20-100% lebih tinggi.
Cara Catat Biaya Komisi Afiliasi di Pembukuan (Jurnal Akuntansi)
Biaya komisi afiliasi adalah beban operasional yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto UMKM — sepanjang didukung dokumen yang memadai (bukti transfer, bukti potong, dan kontrak/perjanjian komisi).
Jurnal saat membayar komisi ke orang pribadi (PPh 21):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Biaya Komisi Afiliasi | Rp 2.000.000 | — |
| Utang PPh Pasal 21 | — | Rp 50.000 |
| Kas / Bank | — | Rp 1.950.000 |
Jurnal saat membayar komisi ke badan (PPh 23):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Biaya Komisi Afiliasi | Rp 5.000.000 | — |
| Utang PPh Pasal 23 | — | Rp 100.000 |
| Kas / Bank | — | Rp 4.900.000 |
Jurnal saat menyetorkan pajak ke kas negara:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPh Pasal 21/23 | Rp 50.000 / Rp 100.000 | — |
| Kas / Bank | — | Rp 50.000 / Rp 100.000 |
Klasifikasi akun yang direkomendasikan:
- Nama akun: "Biaya Komisi Afiliasi" atau "Biaya Referral Fee" di kelompok Beban Penjualan
- Jangan campur dengan akun "Gaji" atau "Honor" — karena implikasi SPT Tahunan Badan berbeda
- Simpan bukti potong sebagai lampiran dokumen pendukung di setiap entri jurnal
So what? UMKM yang tidak memisahkan akun komisi afiliasi dari beban operasional lain berisiko kehilangan deductible expense saat rekonsiliasi fiskal. Selain itu, jika DJP minta klarifikasi pengeluaran besar, akun yang tercampur membuat penelusuran menjadi sangat sulit.
Toko Skincare Online 'Dewi Glow', Surabaya (3 karyawan, omzet Rp 1,4 miliar/tahun)
Tantangan: Membayar komisi ke 23+ afiliator per kuartal tanpa sistem pemotongan PPh — tidak ada bukti potong, tidak ada akun terpisah di pembukuan
Solusi: Setup akun 'Biaya Komisi Afiliasi' di chart of accounts, collect NPWP seluruh mitra, dan proses bukti potong via e-Bupot Unifikasi Coretax setiap bulan bayar komisi
↑ Hasil: Zero STP sejak implementasi, rekonsiliasi akhir tahun selesai dalam 1 hari (sebelumnya: 4 hari), dan seluruh komisi Rp 72 juta berhasil jadi deductible expense yang sah
Checklist dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
5 kesalahan paling fatal dalam pengelolaan pajak komisi afiliasi UMKM:
-
Salah jenis PPh — Memotong PPh 23 untuk afiliator orang pribadi. PPh 23 hanya untuk badan. Kesalahan ini menyebabkan kredit pajak penerima tidak bisa diklaim dan memerlukan pembetulan SPT.
-
Tidak collect NPWP mitra — Tanpa NPWP, tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dan Anda tidak bisa menerbitkan bukti potong digital yang valid di Coretax.
-
Potong pajak tapi tidak buat bukti potong — Menyetorkan pajak ke DJP tanpa menerbitkan e-Bupot ke penerima. Ini melanggar kewajiban pemotongan dan penerima tidak bisa mengkreditkan pajak.
-
Anggap komisi kecil bebas pajak — Tidak ada threshold minimum untuk PPh 21 atas bukan pegawai. Rp 100.000 pun wajib dipotong.
-
Catat sebagai biaya gaji — Komisi afiliasi bukan objek pemotongan PPh 21 pegawai. Salah klasifikasi akan mempersulit rekonsiliasi di SPT Tahunan dan potensial koreksi fiskal.
3 dokumen yang wajib Anda simpan per transaksi komisi:
- Perjanjian/kontrak komisi atau invoice dari mitra
- Bukti transfer pembayaran (net dari pajak)
- Bukti potong yang diterbitkan via Coretax (simpan nomor serialnya)
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah komisi afiliasi di bawah Rp 500.000 tetap harus dipotong PPh?
Ya. Tidak ada ambang batas minimum untuk pemotongan PPh 21 atas komisi yang dibayar ke orang pribadi bukan pegawai. Berbeda dengan PPh Final UMKM yang memiliki batasan omzet, kewajiban pemotongan PPh 21 berlaku dari rupiah pertama. Yang dikecualikan adalah penghasilan jenis tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam UU PPh — dan komisi afiliasi tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
Bagaimana jika afiliator menolak dipotong pajaknya?
Anda tetap wajib memotong — kewajiban pemotongan ada di pihak pembayar (UMKM), bukan penerima. Jika penerima keberatan, Anda bisa menawarkan komisi bruto yang dinaikkan agar net-nya sesuai kesepakatan. Namun jika Anda tidak memotong atas permintaan penerima dan DJP menemukan ini, sanksinya jatuh ke Anda sebagai pemotong, bukan ke afiliator.
Apakah komisi ke reseller yang jual produk saya kena PPh juga?
Bergantung pada strukturnya. Jika reseller membeli produk dengan harga diskon lalu menjual sendiri (margin model), itu bukan komisi dan tidak ada PPh yang dipotong oleh Anda. Jika reseller mendapat komisi per penjualan atas nama Anda (agen model), itu masuk objek PPh 21 atau PPh 23. Pastikan struktur perjanjian jelas karena ini yang menentukan perlakuan pajak.
Kapan batas waktu setor dan lapor PPh atas komisi afiliasi?
Untuk PPh 21: setor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, lapor SPT Masa PPh 21 maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk PPh 23: setor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, lapor SPT Masa PPh 23 maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan setor dikenakan bunga 2% per bulan (atau sesuai suku bunga referensi DJP yang berlaku).
Apakah biaya komisi afiliasi bisa jadi pengurang pajak penghasilan UMKM?
Ya, biaya komisi afiliasi adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh — asalkan didukung dokumen yang memadai dan pembayaran memang untuk mendapatkan/mempertahankan penghasilan. UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar yang menggunakan pembukuan penuh bisa mengklaim ini. UMKM dengan PPh Final (PP 23/2018) tidak relevan dengan deductible expense karena pajaknya dihitung dari omzet bruto.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk UMKM yang Punya Program Afiliasi
Program afiliasi adalah mesin pertumbuhan yang sah — dan dengan pengelolaan pajak yang benar, seluruh biayanya justru bisa jadi pengurang pajak Anda. Berikut langkah konkret yang bisa dimulai minggu ini:
- Audit mitra afiliator Anda sekarang — kategorikan: orang pribadi vs badan, punya NPWP vs tidak. Ini menentukan jenis PPh dan tarif yang berlaku.
- Buat template onboarding mitra yang mewajibkan pengisian NPWP sebelum komisi pertama dibayarkan.
- Setup akun "Biaya Komisi Afiliasi" terpisah di chart of accounts pembukuan Anda.
- Akses Coretax DJP dan familiarisasi dengan e-Bupot Unifikasi — buat satu bukti potong percobaan untuk memahami alurnya.
- Tandai kalender: tanggal 10 untuk setor, tanggal 20 untuk lapor — setiap bulan ada pembayaran komisi.
Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan pencatatan pajak komisi afiliasi adalah salah satu use case yang paling sering diminta penggunanya. Jika Anda ingin pembukuan yang otomatis mencatat utang PPh saat Anda input pembayaran komisi, coba gratis di FirstJournal — termasuk jurnal pemotongan PPh 21 dan PPh 23 yang sudah sesuai standar PSAK dan siap untuk rekonsiliasi pajak akhir tahun.
Regulasi dan Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 6
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku mulai Januari 2024)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Data dan Riset:
- Badan Pusat Statistik (BPS), Survei UMKM Indonesia, 2023 — data pembukuan UMKM
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Laporan Implementasi Coretax, Maret 2025
Sistem dan Platform:
- Coretax DJP — sistem inti administrasi pajak Indonesia, pajak.go.id (berlaku penuh 2025)
- e-Bupot Unifikasi — fitur penerbitan bukti potong dalam Coretax



