Pajak atas Bunga Pinjaman Antar Pemegang Saham dan Direksi di UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Hindari Koreksi Fiskal 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Bunga Pinjaman Antar Pemegang Saham dan Direksi di UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Hindari Koreksi Fiskal 2026

PPh 23 bunga pinjaman owner ke PT wajib dipotong 15%. Simula si Rp 600 juta, cara e-Bupot, dan checklist anti-koreksi fiskal 2026. Kelola di FirstJournal.

FJFirstJournal Editorial·28 Agustus 2026·11 menit baca
pajak bunga pinjaman pemegang sahamPPh bunga pinjaman direksi UMKMkoreksi fiskal bunga pinjamanpinjaman owner ke perusahaan pajak

FirstJournal

Akuntansi bisnis jadi lebih mudah.

Software accounting AI-first untuk UMKM Indonesia. Buku besar, faktur, laporan keuangan — semua dalam satu platform. Gratis selamanya.

Oktober 2023, seorang direktur sebuah PT garmen kecil di Bandung mentransfer Rp 500 juta dari rekening pribadinya ke rekening perusahaan untuk menutup kebutuhan modal kerja menjelang Lebaran. Transaksi dicatat sebagai "pinjaman dari pemegang saham" di neraca — tanpa bunga, tanpa perjanjian tertulis, tanpa bukti potong. Dua tahun kemudian, saat pemeriksa pajak masuk dan Coretax mendeteksi arus dana tidak wajar, perusahaan itu mendapat koreksi fiskal senilai Rp 74 juta dari bunga yang seharusnya diakui tapi tidak pernah dilaporkan.

Kasus seperti ini bukan pengecualian. Di ribuan PT dan CV skala UMKM, praktik pinjam-meminjam antara pemilik dan perusahaannya sendiri adalah hal sehari-hari — dan hampir selalu tidak dilengkapi perlakuan pajak yang benar.


Jawaban Singkat

Pajak atas Bunga Pinjaman Antar Pemegang Saham dan Direksi di UMKM: Cara Hitung PPh, Buat Bukti Potong, dan Hindari Koreksi Fiskal 2026

Ya, bunga atas pinjaman antara pemegang saham atau direksi dengan perusahaan kena pajak. Jika perusahaan (PT/CV) membayar bunga kepada pemegang saham atau direksi atas pinjaman yang diterimanya, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bunga — bukan dari pokoknya. Jika tidak ada bunga yang diperjanjikan padahal transaksi serupa di pasar lazimnya berbunga, DJP berwenang melakukan koreksi fiskal berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan menetapkan bunga wajar sesuai prinsip arm's length (kewajaran usaha).


Kenapa Pinjaman Owner ke PT Sendiri Bukan Sekadar "Urusan Internal"

68%

PT skala UMKM yang tidak melampirkan perjanjian pinjaman dalam SPT Tahunan Badan (estimasi konsultan pajak, 2023)

Kesalahan paling umum yang dilakukan pemilik PT skala kecil adalah menganggap uang yang dipindahkan antara rekening pribadi dan rekening perusahaan sebagai "satu kantong yang sama." Secara hukum, PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya (separate legal entity). Konsekuensi pajaknya nyata dan bisa diukur.

Ada tiga skenario utama yang paling sering muncul di UMKM Indonesia:

Skenario A — Owner pinjamkan uang ke PT sendiri. Ini yang paling umum. Pemilik mentransfer dana pribadi untuk menutup kebutuhan kas perusahaan. Jika diperjanjikan berbunga: PT membayar bunga → PT wajib potong PPh 23 sebesar 15% → PT setor dan lapor → pemilik terima bunga neto.

Skenario B — Direktur tarik dana perusahaan sebagai pinjaman. Direktur meminjam uang dari PT untuk kebutuhan pribadi. Jika PT memungut bunga dari direktur: direktur bayar bunga → PT catat sebagai pendapatan bunga → tidak ada pemotongan PPh 23 (karena yang menerima bunga adalah badan, bukan orang pribadi yang dikenai PPh 23). Pendapatan bunga ini masuk sebagai objek PPh Badan.

Skenario C — Pinjaman tanpa bunga (interest-free loan). DJP dapat menganggap ada bunga "tersembunyi" yang tidak dilaporkan, lalu melakukan koreksi fiskal dengan menerapkan suku bunga wajar berdasarkan kewenangan di UU PPh Pasal 18 ayat (3).

So what untuk bisnis Anda? Bahkan jika tidak ada satu rupiah bunga yang dibayarkan, DJP tetap bisa menghitung bunga imputasi dan mengoreksi penghasilan kena pajak perusahaan Anda. Langkah pertama yang harus dilakukan hari ini: periksa apakah ada saldo "Piutang Direksi" atau "Hutang Pemegang Saham" di neraca yang belum dilengkapi perjanjian dan bukti potong.


Tarif PPh dan Dasar Hukum yang Berlaku

15%

Tarif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari pemegang saham atau direksi kepada PT

Sumber: UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 (berlaku saat ini)

Dasar hukum pemotongan PPh atas bunga pinjaman di konteks ini bersumber dari dua ketentuan utama:

  1. UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 — mengatur bahwa bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan) dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ini berlaku ketika PT membayar bunga kepada pemegang saham atau direksi (orang pribadi) atas pinjaman yang diterimanya.

  2. UU PPh Pasal 18 ayat (3) — memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan jika terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kewenangan inilah yang menjadi fondasi koreksi fiskal atas bunga yang tidak wajar atau tidak diperjanjikan.

Selain itu, untuk transaksi afiliasi yang lebih kompleks (misalnya pinjaman antar badan terkait dalam satu grup usaha), PMK-141/PMK.03/2015 mengatur tata cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) — termasuk bagaimana menentukan suku bunga wajar untuk pinjaman intra-grup.

So what untuk bisnis Anda? Tarif 15% dari bunga bruto bukan berarti kecil. Jika Anda meminjamkan Rp 1 miliar ke PT Anda sendiri dengan bunga 12% per tahun, bunga brutonya Rp 120 juta — artinya PPh 23 yang harus dipotong dan disetor PT sebesar Rp 18 juta per tahun. Gagal memotong berarti PT menanggung sanksi bunga 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar, plus potensi sanksi administrasi.


Cara Hitung PPh 23 Bunga Pinjaman: Simulasi Angka Lengkap

Asumsi skenario:

  • Pak Andi (pemegang saham tunggal) meminjamkan Rp 600.000.000 ke PT Maju Jaya Tekstil (PT miliknya sendiri) pada 1 Maret 2025
  • Pinjaman berjangka 12 bulan, suku bunga 10% per tahun
  • Bunga dibayar setiap akhir bulan

Langkah 1 — Hitung bunga bruto per bulan

Bunga bruto = Rp 600.000.000 × 10% ÷ 12 bulan
Bunga bruto = Rp 5.000.000 per bulan

Langkah 2 — Hitung PPh Pasal 23 yang dipotong PT

PPh 23 = 15% × Rp 5.000.000
PPh 23 = Rp 750.000 per bulan

Langkah 3 — Bunga neto yang diterima Pak Andi

Bunga neto = Rp 5.000.000 − Rp 750.000
Bunga neto = Rp 4.250.000 per bulan

Langkah 4 — Total dalam setahun

KomponenPer BulanPer Tahun
Bunga brutoRp 5.000.000Rp 60.000.000
PPh 23 dipotongRp 750.000Rp 9.000.000
Bunga neto ke Pak AndiRp 4.250.000Rp 51.000.000

Langkah 5 — Jurnal akuntansi di PT Maju Jaya Tekstil

Saat membayar bunga (tiap akhir bulan):

AkunDebitKredit
Beban BungaRp 5.000.000
Utang PPh Pasal 23Rp 750.000
Kas/BankRp 4.250.000

Saat menyetor PPh 23 ke kas negara (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya):

AkunDebitKredit
Utang PPh Pasal 23Rp 750.000
Kas/BankRp 750.000

Catatan penting tentang fiskalitas beban bunga:

Beban bunga sebesar Rp 60 juta per tahun dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal di SPT Tahunan Badan PT Maju Jaya Tekstil — dengan syarat:

  • Ada perjanjian pinjaman tertulis yang sah
  • Suku bunga tidak melebihi batas kewajaran (arm's length)
  • PPh 23 telah dipotong dan disetor tepat waktu
  • Bukti potong telah dibuat dan diserahkan kepada Pak Andi

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, DJP dapat mengoreksi beban bunga tersebut sebagai non-deductible expense — artinya laba kena pajak PT bertambah, dan PPh Badan yang terutang meningkat.

Pinjaman tanpa perjanjian tertulis bukan sekadar risiko perdata — ini potensi koreksi fiskal dua arah: bunga imputasi ditambahkan ke penghasilan, sekaligus beban bunga yang ada dikoreksi menjadi non-deductible.


Cara Buat Bukti Potong PPh 23 dan Lapor via e-Bupot

Sejak berlakunya SE-46/PJ/2020 tentang petunjuk teknis e-Bupot PPh 23/26, seluruh pembuatan dan penyampaian bukti potong PPh Pasal 23 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di portal DJP Online (atau Coretax untuk wajib pajak yang sudah migrasi). Tidak ada lagi bukti potong kertas yang diterima sebagai dokumen resmi pemotong.

Langkah operasional untuk PT sebagai pemotong:

1. Siapkan data sebelum input:

  • NPWP Pak Andi (pemegang saham/pihak yang dipotong)
  • Jumlah bunga bruto per masa pajak
  • Kode objek pajak: 401 (bunga pinjaman)

2. Input di e-Bupot Unifikasi:

  • Login DJP Online → menu Lapore-Bupot Unifikasi
  • Pilih masa pajak yang relevan
  • Input data pemotong (PT) dan pihak yang dipotong (Pak Andi)
  • Masukkan jumlah bruto dan tarif 15% → sistem menghitung otomatis

3. Terbitkan dan serahkan bukti potong:

  • Bukti potong diterbitkan dalam format PDF resmi DJP
  • Serahkan ke Pak Andi — ini yang akan dia gunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan Orang Pribadinya

4. Lapor SPT Masa PPh 23:

  • Batas lapor: tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Batas setor: tanggal 10 bulan berikutnya
Jika Pak Andi belum punya NPWP, tarif PPh 23 yang dipotong menjadi 30% (dua kali lipat tarif normal), sesuai UU PPh. Pastikan semua pihak yang terlibat dalam pinjaman sudah memiliki NPWP aktif sebelum transaksi dimulai.

So what untuk bisnis Anda? Kelalaian membuat bukti potong tepat waktu bukan hanya masalah administrasi — ini bisa menyebabkan pihak yang dipotong (misalnya pemegang saham) tidak bisa mengkreditkan pajak di SPT-nya, dan PT sebagai pemotong dikenai sanksi Pasal 13 UU KUP. Buat bukti potong di bulan yang sama dengan pembayaran bunga, bukan menumpuk di akhir tahun.


Risiko Koreksi Fiskal 2026 dan Cara Mencegahnya

Dengan implementasi Coretax yang semakin terintegrasi, DJP kini memiliki kemampuan lebih besar untuk mendeteksi anomali arus kas antara pihak berelasi. Sistem dapat membandingkan laporan keuangan PT dengan data rekening bank dan SPT orang pribadi pemegang saham secara bersamaan.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, potensi koreksi fiskal dari transaksi afiliasi yang tidak memenuhi prinsip arm's length termasuk salah satu temuan tertinggi dalam pemeriksaan pajak badan skala menengah. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat bahwa lebih dari 60% UMKM formal Indonesia masih mencatat transaksi pinjaman internal secara manual tanpa sistem yang terintegrasi — kondisi yang memperbesar risiko inkonsistensi data saat diperiksa.

Tiga trigger koreksi fiskal yang paling sering terjadi:

Trigger 1 — Saldo "Hutang Pemegang Saham" yang stagnan. Jika akun ini muncul di neraca tahun demi tahun tanpa berkurang, DJP akan mempertanyakan: apakah ini benar pinjaman, atau sebenarnya modal yang belum disetor? Jika dikualifikasikan ulang sebagai setoran modal, seluruh "bunga" yang dibayarkan menjadi dividen terselubung — dan kena PPh final 10%.

Trigger 2 — Bunga di bawah suku bunga pasar tanpa dokumentasi transfer pricing. Untuk pinjaman antar badan terkait, PMK-141/PMK.03/2015 mensyaratkan analisis kewajaran suku bunga. Referensi yang sering dipakai DJP: suku bunga SBI atau bunga pinjaman rata-rata perbankan yang dipublikasikan Bank Indonesia.

Trigger 3 — Beban bunga diklaim tapi tidak ada bukti potong PPh 23. Ini inkonsistensi paling mudah dideteksi: PT klaim beban bunga Rp 60 juta di SPT Badan, tapi tidak ada rekam jejak pemotongan PPh 23 di sistem DJP. Koreksi otomatis: beban bunga dikoreksi jadi non-deductible.

Checklist dokumen wajib sebelum akhir tahun pajak:

DokumenKeperluanSiapa yang Siapkan
Perjanjian pinjaman bermateraiBukti hubungan hukum pinjamanKedua belah pihak
Jadwal angsuran dan bungaDasar perhitungan PPh 23 bulananPT (admin keuangan)
Bukti transfer danaBuktikan realisasi pinjamanPT dan pemberi pinjaman
Bukti potong PPh 23 (e-Bupot)Kredit pajak pihak dipotongPT sebagai pemotong
SSP/bukti setor PPh 23Bukti setoran ke kas negaraPT
Analisis kewajaran suku bungaJika antar badan terkait atau nilai >Rp 1 MKonsultan pajak / manajemen

So what untuk bisnis Anda? Jika Anda sedang mempersiapkan SPT Tahunan Badan 2025 yang akan dilaporkan di 2026, lakukan rekonsiliasi sekarang: cocokkan saldo hutang/piutang pemegang saham di neraca dengan dokumen-dokumen di atas. Setiap gap adalah potensi koreksi yang masih bisa Anda tutup sebelum DJP menemukan lebih dulu.

Studi Kasus

CV Mitra Rasa, usaha catering di Surabaya (8 karyawan, omzet Rp 1,2 miliar/tahun)

Tantangan: Direktur meminjam Rp 200 juta dari CV untuk renovasi rumah pribadi — dicatat sebagai piutang direksi tanpa perjanjian, tanpa bunga, selama 2 tahun berturut-turut

Solusi: Konsultan pajak menyarankan formalisasi pinjaman: buat perjanjian retroaktif (dengan tanggal saat ini), tetapkan bunga 9% sesuai rata-rata pasar, dan PT mulai kenakan bunga — yang masuk sebagai pendapatan PT

↑ Hasil: Risiko koreksi 'dividen terselubung' diminimalisir; beban bunga yang dibayar direktur jadi pendapatan bunga PT yang dilaporkan di SPT Badan


Tips Praktis dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Yang wajib dilakukan sejak awal transaksi:

  • Buat perjanjian pinjaman sebelum mentransfer uang, bukan setelah. Perjanjian retroaktif memang membantu, tapi DJP bisa mempertanyakan keaslian tanggalnya.
  • Tetapkan suku bunga yang wajar — minimalnya mengacu pada BI Rate yang berlaku saat itu ditambah margin wajar (umumnya 2–4%). Untuk 2025, dengan BI Rate di kisaran 6%, bunga pinjaman pemegang saham yang wajar berada di rentang 8–12%.
  • Catat di akun yang tepat di neraca: pinjaman dari pemegang saham → "Utang Pemegang Saham" (liabilitas jangka panjang), bukan "Modal Disetor".
  • Potong dan setor PPh 23 setiap bulan — jangan akumulasi di akhir tahun.

Kesalahan yang paling sering ditemukan:

  • ❌ Mencatat pinjaman pemegang saham sebagai "titipan" atau akun tak bernama — ini red flag langsung bagi pemeriksa.
  • ❌ Membayar kembali pokok pinjaman tapi tidak pernah bayar bunga — tidak realistis secara komersial, dan DJP akan mempertanyakan struktur transaksinya.
  • ❌ Menggunakan rekening pribadi owner untuk membayar pengeluaran operasional PT tanpa dokumentasi yang jelas — bisa dikualifikasikan sebagai penghasilan owner, bukan pinjaman.
  • ❌ Lupa melaporkan SPT Masa PPh 23 meski sudah bayar — keterlambatan lapor kena denda Rp 100.000 per masa, bisa akumulasi signifikan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah pinjaman pemilik ke perusahaan sendiri wajib dikenakan bunga?

Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pinjaman berbunga dalam semua kondisi. Namun, jika pinjaman tanpa bunga dianggap tidak wajar oleh DJP (terutama jika nilainya signifikan atau berlangsung lama), DJP berwenang menghitung bunga imputasi dan mengoreksi penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3). Praktik terbaik: selalu tetapkan bunga wajar dan potong PPh 23.

Berapa tarif PPh 23 atas bunga yang dibayar PT kepada pemegang saham?

Tarifnya 15% dari jumlah bruto bunga, sesuai UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2. Jika pemegang saham tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 30%. Tidak ada pemotongan PPh 23 jika yang menerima bunga adalah badan hukum — dalam kasus itu, bunga menjadi penghasilan badan yang dikenai PPh Badan.

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 23 atas bunga pinjaman ini?

Bukti potong dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online, menggunakan kode objek pajak 401 (bunga pinjaman). PT sebagai pemotong harus menerbitkan bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bunga dibayarkan, sesuai petunjuk teknis SE-46/PJ/2020.

Kapan beban bunga pinjaman pemegang saham bisa dikurangkan secara fiskal?

Beban bunga dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal jika: (1) ada perjanjian pinjaman tertulis, (2) bunga sesuai prinsip arm's length, (3) PPh 23 telah dipotong dan disetor, dan (4) ada bukti potong yang sah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, beban bunga berpotensi dikoreksi menjadi non-deductible oleh pemeriksa.

Apakah direktur yang meminjam uang dari PT harus bayar bunga ke PT?

Tidak diwajibkan secara mutlak, tetapi sangat dianjurkan demi menghindari koreksi fiskal. Jika tidak ada bunga, DJP dapat menganggap pinjaman ini sebagai pemberian penghasilan terselubung kepada direktur (yang kena PPh 21) atau dividen terselubung (yang kena PPh final). Tetapkan bunga wajar, catat sebagai pendapatan PT, dan laporkan di SPT Tahunan Badan.


Langkah Selanjutnya: Checklist Action Items Sebelum SPT Tahunan Badan 2025

Sebelum menutup buku dan menyiapkan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2025, lakukan lima langkah ini:

  1. Audit neraca sekarang — identifikasi semua akun "Piutang Direksi", "Hutang Pemegang Saham", atau transaksi sejenis yang belum didokumentasikan.
  2. Hitung akumulasi bunga yang seharusnya diakui — gunakan suku bunga wajar sesuai kondisi pasar saat pinjaman dimulai.
  3. Lengkapi dokumen — perjanjian pinjaman, jadwal bunga, bukti transfer, dan bukti potong PPh 23 untuk setiap masa yang belum dibuat.
  4. Setor PPh 23 yang mungkin belum disetor — lebih baik setor sukarela sekarang daripada kena penagihan + sanksi 2% per bulan setelah diperiksa.
  5. Konsultasikan ke konsultan pajak jika nilai pinjaman di atas Rp 1 miliar atau melibatkan badan terkait — analisis transfer pricing mungkin diperlukan sesuai PMK-141/PMK.03/2015.

Seluruh proses pencatatan jurnal bunga, rekap PPh 23 per masa, dan rekonsiliasi akun afiliasi bisa dilakukan lebih cepat dan lebih akurat dengan sistem akuntansi yang terintegrasi. Lebih dari 1.800 invoice telah diproses di FirstJournal sejak peluncuran di 2025, dari UMKM retail hingga bisnis F&B Indonesia — dan fitur jurnal otomatis serta pelacakan akun berelasi dirancang khusus agar admin keuangan tidak perlu menghitung ulang secara manual setiap bulannya. Coba gratis di FirstJournal dan lihat bagaimana pencatatan pinjaman pemegang saham bisa dilakukan dalam beberapa klik.

Regulasi dan Peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 — Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 (tarif PPh 23 atas bunga) dan Pasal 18 ayat (3) (kewenangan DJP koreksi transfer pricing)
  • PMK-141/PMK.03/2015 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • SE-46/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Pemotongan dan/atau Pemungutan, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui Sistem e-Bupot
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 13 (sanksi administrasi)

Data dan Referensi Industri:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Laporan Tahunan 2023 — data temuan pemeriksaan transaksi afiliasi
  • Bank Indonesia, Survei UMKM Indonesia 2023 — data pencatatan keuangan UMKM formal
  • Estimasi konsultan pajak anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), 2023 — persentase PT UMKM tanpa perjanjian pinjaman formal

Newsletter

Dapatkan insight bisnis setiap minggu

Tren ekonomi, tips akuntansi, dan regulasi terbaru — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

Artikel Terkait

Pajak atas Komisi Afiliasi dan Referral Fee yang Dibayar UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026
Regulasi & Pajak

Pajak atas Komisi Afiliasi dan Referral Fee yang Dibayar UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan 2026

11 menit · 25 Agustus 2026

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026
Regulasi & Pajak

Pajak Sponsor dan Endorsement UMKM: Cara Potong PPh, Buat Bukti Potong, dan Catat di Pembukuan saat Bayar Influencer atau Dukung Event 2026

11 menit · 22 Agustus 2026

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan
Regulasi & Pajak

Pajak atas Penjualan Aset UMKM yang Sudah Disusutkan Penuh: Cara Hitung PPh, Catat Selisih, dan Lapor di SPT Tahunan

11 menit · 19 Agustus 2026

← Kembali ke Blog